bachkim24h.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permandag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan ketentuan impor akan selesai pada pekan ini. Saat ini, reformasi aturan yang dipermasalahkan, khususnya bagi Tenaga Kerja Indonesia (PMI) atau TKI, karena dinilai dapat mengurangi beban dari luar negeri, sedang dalam tahap sinkronisasi.
“Sudah disatukan, minggu ini saya kira reformasinya sudah selesai,” kata Zulhas dalam laporannya, Rabu (24/4/2024).
Zulhas mengatakan, ada tiga pasal yang diubah dalam perubahan Kementerian Perdagangan 36/2023 yang bertajuk “Mencabut daftar jenis dan jumlah barang yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia (PMI)”. Kementerian Perdagangan tidak lagi mengontrol jumlah dan jenis barang yang dikirim oleh PMI asalkan tetap mematuhi tunjangan sebesar US$1.500 per tahun untuk setiap PMI.
“Saya ulangi lagi, PMI yang diupdate di Permendag 36 itu hanya 1.500 dolar, soal apa pun di PMK (UU Pengelolaan Keuangan), keuangan, jangan izinkan kami melakukan itu. Saya suruh PMI kirim barangnya. Tidak ada pelanggaran. Langsung saja libur,” ujarnya.
Kedua, mengenai pengaturan jenis dan jumlah barang yang dibawa oleh pelaku perjalanan biasa dari luar negeri, serta larangan dan pembatasan impor barang dari negara lain.
Soal apa masyarakat beli dua pasang, apa dua pasang asal bayar pajak, uang. Jadi saya bukan orang yang mengontrol lagi, di PMK ada kontrol. Sudah waktunya kita kontrol, pajak. Bukan tugasnya. Departemen Perdagangan PMK,” ujarnya.
Menurut Julhas, ketentuan terkait larangan dan pembatasan impor akan dikembalikan ke UU Kementerian Perdagangan 25 Tahun 2022.
“Yang tidak bisa, kembali lagi pada Permendag 25,” ujarnya.