Categories
Bisnis

OJK Tambah Kriteria Kelayakan Bagi Inovasi Keuangan Digital

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi rencana Inovasi Keuangan Digital (IKD) untuk melewati peraturan sandbox. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Melalui POJK ini, OJK berkomitmen untuk memastikan produk atau layanan baru yang diciptakan oleh lembaga keuangan (LJK), termasuk bank, asuransi, dan perusahaan kripto, tersertifikasi sebagaimana mestinya. Hal ini untuk melindungi pengguna dari kemungkinan kerugian.

Ketua Eksekutif Badan Pengawas Inovasi Teknologi, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fauzi mengatakan penambahan prosedur hukum merupakan langkah penting pertama dalam penerapan sistem sandbox.

Oleh karena itu, kami akan memperketat boarding atau registrasi bagi yang mengajukan pengujian dan pengembangan di sandbox OJK, dengan mengusut tuntas kelayakan yang bersangkutan untuk masuk sandbox OJK, ujarnya. kata Hassan dalam jumpa pers di kantor OJK Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Kemudian, lanjut Hasan, perlu adanya rencana pengujian. Hasan menegaskan, ruang ujian harus memiliki kriteria yang jelas apakah lulus atau tidak.

“Oleh karena itu, karena ukuran kelulusan atau keberhasilannya harus jelas, maka para peserta bersama kami di OJK akan menyiapkan rencana ujian yang lengkap, yang kemudian akan diuji pada tahap sandbox, kita uji bersama, dan akhirnya diputuskan apakah peserta tersebut akan lulus atau berhasil. menang atau tidak. Tidak,” jelasnya.

Lalu, ada pula penetapan outcome berupa exit process dari penerapan peraturan sandbox. Para pejabat, katanya, tidak boleh membuang waktu terlalu banyak untuk menguji ide apa pun tentang teknologi keuangan digital.

“Kami berharap tidak ada lagi situasi dimana peserta sandbox menunggu di ruang ujian. Di akhir masa sandbox akan ada pengumuman peserta lulus atau tidak. Tidak,” jelasnya.

OJK Joko Kurnijanto, Direktur Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Departemen Pengawasan dan Perizinan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, menambahkan melalui POJK 3 Tahun 2024, otoritas ingin dapat mengubah keadaan terkini terkait teknologi keuangan digital.

“Sebelum PoJK ini, OJK sudah mengenalkan penerapan teknologi keuangan digital pada tahun 2018 (POJK 13/2018). Saat itu kita sudah familiar dengan yang namanya control sandbox. dari tahun 2018,” ujarnya.