Categories
Bisnis

Kantongi Izin Usaha, Pengamat Minta Perkebunan Sawit Dilindungi

bachkim24h.com, Pakar hukum kehutanan Jakarta, Sadino mengingatkan, seluruh perusahaan perkebunan harus dilindungi begitu memperoleh hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan (IUP) karena ketentuan Pasal 105 UU 39/2014 ditolak. UU 6/2023.

Mengacu pada aturan tersebut, sanksi pidana tidak dapat diterapkan pada Pasal 42 UU 39/2014 terkait kebijakan hak atas tanah, ujarnya, Selasa (23/04/2024) seperti dikutip Antara.

Pernyataan itu disampaikan Sadino menanggapi penilaian lemahnya pengawasan polisi terhadap perkebunan kelapa sawit dan usaha milik masyarakat yang tidak memiliki hak di tingkat HGU.

Akibatnya, dalam dua tahun terakhir, penjarahan buah sawit meningkat di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Tengah.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan pidana terkait pengelolaan perkebunan sawit, seharusnya ketentuan tersebut dikembalikan ke Pasal 47 UU 39/2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

UU 6/2023 menghapuskan sanksi pidana bagi pelaku perkebunan sawit yang belum mempunyai hak, kata Sadino dalam keterangannya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dengan peraturan perundang-undangan yang ada terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015 seharusnya tidak lagi diterapkan sanksi pidana, melainkan denda administratif.

Artinya, kata Sedino, seluruh kegiatan perkebunan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi tetap sah dan sesuai dengan frasa “hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan” pada saat memperoleh izin perkebunan.

“Oleh karena itu, hak asasi atas tanah tidak perlu termasuk Hak Guna Usaha (HGU). IUP dan hak asasi lainnya juga mempunyai kekuatan hukum dan tidak melanggar Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2-15,” tegasnya. .

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP. Sarpani meyakinkan pihaknya tidak akan terlibat dalam penebangan selektif yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mengakhiri penjarahan di perkebunan kelapa sawit.

“Setiap laporan pencurian buah sawit yang masuk dari masyarakat dan perusahaan perkebunan kami ikuti tanpa mempermasalahkan izin perusahaan. Setiap pencurian buah sawit merupakan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti,” kata Saparni saat dihubungi.

Kapolres dengan tegas menolak perintah Kapolda yang mewajibkan bantuan hanya untuk perkebunan sawit yang memiliki izin tertentu, seperti HGU.

“Semua laporan terkait tindak pidana pencurian buah sawit kami tindak lanjuti. Selama kurang lebih 2,5 tahun saya melakukan patroli di perkebunan sawit. Ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam membantu para petani sawit,” ujarnya.

Menurut dia, selain imbauan masyarakat, Polsek Kotim juga memantau agar buah sawit curian tersebut tidak diperdagangkan di tempat penimbunan ilegal.

“Bahkan kami berkomitmen di sini untuk memutus mata rantai pencurian buah sawit,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Halikinor Kalimantan Tengah Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan permasalahan terkait perkebunan kelapa sawit perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kelancaran investasi di daerah yang berdampak pada turunnya perekonomian daerah

Menurut dia, perampokan tersebut bukan berasal dari masyarakat Kotim melainkan dari daerah lain yang kemudian menyebar hingga Kotwaring Timur.

Penjarahan bermula ketika warga meminta plasma kepada perusahaan perkebunan sawit yang wanprestasi, namun kemudian tanaman sawit yang memenuhi kewajiban plasma juga menjadi sasaran, dan tanaman sawit warga juga menjadi sasaran perampokan .

Categories
Bisnis

PTPN III Gandeng TNI AD Amankan Aset Negara

bachkim24h.com, Jakarta Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI AD) menandatangani perjanjian kerja sama penguatan pengembangan wilayah Komando Daerah dan satuan nonkomando daerah sebagai bentuk dukungannya. Operasional PTPN III (Persero).

Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (Aster Kasad), Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, dan Direktur Manajemen Risiko Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero), M. Arifin Firdaus. Hotel Borobudur, Jakarta.

Penandatanganan PKS ini disaksikan oleh beberapa petinggi TNI Angkatan Darat, PT Perkebunan Nusantara III (Persero), antara lain Wakil Kepala Staf, Perwira Pembantu Umum TNI Angkatan Darat (Paban) dan Direktur Pendirian. PTPN III (Persero) Kepala Hubungan Korporasi dan Hukum, PTPN I, Kepala Hubungan Korporasi, TJSL Hubungan PTPN IV.

Direktur Manajemen Risiko Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) M. Arifin Firdaus mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menjamin kepemilikan negara dan meningkatkan ketahanan pangan nasional.

“Dengan luasnya kepemilikan tanah PTPN yang hampir tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, maka kerja sama ini mutlak diperlukan untuk melindungi barang milik negara yang dititipkan kepada PTPN. Kami berharap melalui kerja sama ini tanah negara akan terlindungi dengan baik dan program ketahanan pangan yang menjadi maksud dan tujuan pemerintah dapat terlaksana dengan baik,” kata Arifin.

Dalam Aster Kasad, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo juga menyampaikan hal tersebut. Ia menyambut baik kerja sama tersebut dan berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan seluruh masyarakat Indonesia.

“Kerja sama ini merupakan langkah positif untuk membantu pemerintah meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia dan mendukung program pemerintah Kementerian Pertanian untuk meningkatkan Program Ketahanan Pangan,” kata Mayjen TNI Joko Hadi Susilo.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaporkan adanya perubahan jabatan Kepala Bagian Keuangan dan Manajemen Risiko serta Direktur Hubungan Korporasi Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).

Perubahan tersebut dilakukan oleh Direksi Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dalam Surat Perintah Nomor SK-67/MBU/03/2024 Tahun 2024 tentang Perubahan Jabatan.

Dengan keputusan tersebut, ada dua posisi anggota Direksi perseroan yang berubah. Pertama, “Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko” digantikan oleh “CFO”. Kedua, “Direktur Komunikasi Korporasi” digantikan oleh Kepala Manajemen Risiko.

Akibat perubahan nama tersebut, pemegang saham mengalihkan tugas M. Isvahyudi yang sebelumnya menjabat Direktur Departemen Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan.

Sedangkan M. Arifin Firdaus yang sebelumnya menjabat Direktur Corporate Relations menjadi Direktur Manajemen Risiko. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.

“Perubahan nominasi ini tentunya merupakan bentuk penyesuaian dengan adanya perbedaan pendapat dari para pemegang saham,” kata Sekretaris Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Bambang Agustian.

Dengan demikian, susunan Direksi Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) saat ini adalah sebagai berikut: CEO: Mohammad Abdul Ghani Wakil Direktur: Denaldi Mulino Mauna Direktur SDM: Sucipto Prayitno Direktur Keuangan: M. Isvahyudi Produksi dan Pengembangan: Mahmoudi Direktur Pemasaran : Dwi Sutoro Direktur Manajemen Risiko : M. Arifin Firdaus

Pabrik Minyak Merbau Pagar Merah di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dikelola oleh koperasi atas inisiatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenCopUKM) yang bermitra dengan Koperasi Pujakesuma dan PT PTPN II. Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (14/3/2024).

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Pabrik Minyak Goreng Merah Pagar Merbau merupakan pabrik minyak nabati merah baru pertama di Indonesia dan merupakan salah satu dari tiga proyek percontohan Pabrik Minyak Goreng Merah. PTPN.

“Selain ketiga pilot project tersebut, kini kami sedang menyiapkan skema mandiri yang dilakukan Koperasi Rakyat Petani Kelapa Sawit di beberapa daerah, seperti Kabupaten Tana Laut di Kalimantan Selatan, Kabupaten Pelalavan Riau, dan Kabupaten Secadau di Kalimantan Barat. provinsi akan meniru industri ‘Minyak Goreng Merah di Pekarangan Merbau’.” kata Menteri Teten.

Ke depan, Menteri Teten berharap dapat membangun pabrik minyak nabati merah dari segi infrastruktur di lahan perkebunan sawit seluas 1000 hektare yang dikelola koperasi.

Sesuai arahan presiden, koperasi menuangkan minyak sawit ke dalam minyak goreng dengan tujuan untuk mensejahterakan petani dan terus menyediakan minyak goreng sehat dengan harga murah bagi masyarakat, ujarnya. .

Saat ini, lebih dari 40% perkebunan kelapa sawit di Indonesia dimiliki dan dikelola oleh petani swadaya. Namun, para petani minyak sayur telah mengeluhkan masalah ketidakstabilan dan ketidakpastian harga buah segar (TBS) selama beberapa dekade.

“Di sisi lain, kita dihadapkan pada persoalan pasokan dan harga minyak nabati di pasaran yang sangat dinamis. Bahkan kadang di pasaran sedikit, sehingga menaikkan harganya,” kata Menteri. Teten.

Minyak sayur merah dianggap sebagai alternatif minyak goreng yang lebih sehat oleh masyarakat Indonesia karena mengandung senyawa alami dari minyak sawit dengan harga lebih murah.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Pilot Plant Minyak Merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (14/3/2024). Jokowi mengatakan harga minyak goreng merah lebih murah dibandingkan minyak goreng di pasaran.

“Yang pertama membuat saya senang, harga minyak merah lebih murah dibandingkan minyak di pasaran. Artinya produk ini berdaya saing di pasaran. Bisa bersaing karena harganya bersaing,” kata Jokowi saat membuka acara.

Ia mengatakan Indonesia memiliki 15,3 juta hektar perkebunan kelapa sawit, dimana 40,5 persen atau 6,2 juta hektarnya dimiliki oleh petani. Oleh karena itu, Jokowi mendirikan pabrik minyak nabati merah untuk memberikan nilai tambah bagi petani lokal.

“Pabrik minyak nabati merah ini baru pertama kali kami dirikan dan kami berharap dapat memberikan nilai tambah yang baik bagi para petani kelapa sawit, khususnya yang tergabung dalam koperasi,” jelasnya.