Categories
Bisnis

Hati-hati Sahkan RUU Pilkada, Investasi Bisa Jadi Korban

bachkim24h.com, Jakarta – Gelombang demonstrasi terjadi di beberapa kota di Indonesia Demonstrasi tersebut menuai kritik keras terhadap Lok Sabha Indonesia karena keputusannya mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan usia untuk pemilu 2024.

Banyak ekonom yang turut membahas polemik amandemen RUU Pemilu yang segera disahkan oleh Lok Sabha. Diantaranya adalah Center for Economic and Legal Studies (CELIOS) Bhima Yudhisthi yang menjabat Direktur Eksekutif.

Menurutnya, keputusan Lok Sabha yang cepat dapat menambah beban perekonomian Indonesia dan khawatir investasi yang masuk juga berkualitas buruk.

Adanya kesimpangsiuran RUU pemilu, justru menambah beban perekonomian kita. Jadi Lok Sabha perlu hati-hati karena berimplikasi serius terhadap perekonomian, investasi yang masuk juga dikhawatirkan akan merugikan. Oleh karena itu, kualitas diharapkan dapat memastikan bahwa “tidak ada keputusan di Lok Sabha yang berakibat fatal.”

Dia menjelaskan, jika keputusan tersebut sudah final, hal tersebut dapat menimbulkan situasi politik dan risiko ketidakpastian, apalagi jika proses pilkada dinilai masyarakat atau publik tidak tepat sasaran.

Oleh karena itu, banyak daerah yang menjadi tempat penyelenggaraan pemilu diperkirakan akan menjadi kurang menarik bagi investor.

 

“Akhirnya mereka mungkin mempertimbangkan untuk menunda investasi atau lebih buruk lagi, mereka akan mencari negara lain yang dianggap stabil dalam hal stabilitas politik dan kepastian hukum,” ujarnya.

 

Bhima juga mengatakan, dampak revisi RUU Pemilu tidak hanya terhadap perekonomian eksternal, namun juga terkait perubahan politik, penunjukan tim ekonomi, dan kelangsungan proyek besar seperti Ibu Kota Nusantara (IKN). ) ) untuk program nutrisi gratis

“Sangat menentukan karena ada banyak pemilu dalam waktu bersamaan. Investasi juga tergantung misalnya kemauan politik masing-masing kepala daerah untuk menciptakan iklim investasi yang baik di masing-masing daerah,” ujarnya.

Koresponden: Au

Sumber: Merdeka.com

Kabar buruk datang dari aktor papan atas Indonesia Reza Rahdian. Kali ini bukan film terbaru atau penghargaan yang diraihnya, melainkan demo RUU Pilkada yang digelar di depan Gedung DRP RI.

Reza yang dikenal sebagai bintang film ‘Hobi dan Ainun’ dan peraih Piala Citra ke-5 turun ke jalan mengkritik NKRI. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Syarat Usia pada Pemilu 2024

Dalam pidatonya di mobil, Reza Rahdian mengecewakan Lok Sabha karena tidak mengindahkan keputusan MK. Langkah tersebut sempat menghebohkan publik karena Reza diketahui enggan berpolitik atau memihak partai tertentu.

“Saya di sini sekarang, karena sesederhana itu, saya selalu berhati-hati dalam mengambil sikap. Saya tidak mau ikut kompetisi politik. Saya tidak ikut pemilu presiden. Atau siapa? Partai, ujar Reza dalam sambutannya.

Keikutsertaan Reza Rahdian dalam aksi tersebut disaksikan banyak orang dan direkam Anand Badadu dalam video yang diunggah ke Instagram, kemudian dibagikan di akun Twitter Gusdurian Network.

Hari ini (22/8/2024) Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembang termasuk di antara massa pengunjuk rasa di depan gedung DRP/MP yang menolak amandemen UU Pemilu.

Lembang pun memberikan sambutan dari mobil komando. Kedatangannya menjadi keprihatinan atas situasi yang terjadi saat ini, ujarnya.

“Saya berdiri bukan untuk mewakili 01,02,03. Tapi saya berdiri untuk istri, anak, dan keluarga saya. Saya mewakili keluarga istri dan anak saya,” ujarnya.

Lembang mengatakan, masyarakat mempunyai peran dalam menentukan nasib bangsa dan negara. Dia mengatakan itu karena dia yakin negara ini berada di persimpangan jalan.

Menurut Lembung, situasi saat ini menunjukkan tanda-tanda buruk

“Ini adalah langkah menuju kemiskinan setelah runtuhnya demokrasi dan melemahnya lembaga-lembaga negara,” ujarnya.

Lembang menghimbau masyarakat Indonesia yang turut serta dalam aksi penolakan amandemen UU Pemilu.

“Mari kita semua bersatu, marah bukan berarti tidak bisa tenang. Mari kita tunjukkan bahwa kita kaya, kita dukung konstitusi yang tertib,” ujarnya.

Categories
Teknologi

Peringatan Darurat Jadi Trending Topic, Warganet Ramai-Ramai Kawal Putusan MK Terkait Pilkada 2024

bachkim24h.com, Jakarta – Netizen ramai mengunggah gambar lambang burung Garuda berlatar belakang biru tua dengan tulisan “Emergency Alert”.

Unggahan tersebut menjadi trending topik di platform X yang dikenal dengan Twitter dengan peringatan darurat. Unggahan serupa pun dibagikan sejumlah warganet di Instagram Stories.

Dipantau Tekno bachkim24h.com, Rabu (21 Agustus 2024), gerakan massa ini merupakan ajakan kepada masyarakat untuk memantau putusan Mahkamah Konstitusi (MC) dan perkembangan pemilihan presiden daerah (Pilkada 2024).

Respons ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat merevisi Undang-Undang Pilkada yang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan syarat baru bagi penetapan bakal calon Pilkada. jabatan kepala daerah. .

“Semuanya terjadi secara terbuka dan sembrono. Jika bukan kita yang membela dan memperjuangkan keadilan di negeri ini, siapa lagi? Demokrasi rusak di tangan mereka yang berkuasa,” cuit @non***.

“Sebagai orang awam, tanpa mengajar. Apa yang harus saya lakukan dalam “alarm mendesak,” tulis @bay***?”

“Negara kita diperintah oleh rakyat atau tidak. Mereka mengubah undang-undang dan peraturan sesuka hati demi kepentingan mereka, Komisi Pemberantasan Korupsi lumpuh, alam hancur, penjahat HAM dilantik ke dalam kursi kepresidenan, dan mereka ingin menguasai sisanya.” melalui anak-anakku,” kata @iwi ***

“Jaga demokrasi, lindungi generasi, lindungi masa depan bangsa,” kata netizen @wah***.

 

Kepala Layanan Pers Kepresidenan Hassan Nasbi mengatakan pemerintah menghormati Mahkamah Konstitusi (MC) terkait perubahan kriteria pencalonan calon kepala daerah pada tahun 2024. Pemerintah juga menghormati keputusan IC mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diperhitungkan dalam penetapan pasangan calon.

“Kita harus menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21 Agustus 2024).

“Kemarin ada dua putusan MK ya, dan kami menghormati keduanya. Tidak ada sikap lain selain menghormati putusan MK,” lanjutnya.

Dia tak mengomentari penolakan DPR menerima putusan MK soal syarat usia calon kepala daerah. Hassan mengatakan DPR sebagai lembaga legislatif juga berhak merumuskan undang-undang.

“Seperti Mahkamah Konstitusi misalnya, ia juga menjalankan kewenangannya untuk mempertimbangkan atau membahas permohonan masyarakat yang ingin melakukan judicial review dan sudah mengambil keputusan. Tapi kita juga harus menghormati hak DPR sebagai pembentuk undang-undang, lembaga yang mempunyai yurisdiksi dan pembuat undang-undang,” jelasnya.

Hasan juga meminta semua pihak tidak berprasangka negatif terhadap keputusan tersebut. Ia mengatakan, masyarakat juga bisa menyaksikan perdebatan RUU Pilkada 2024 secara langsung di televisi.

“Oleh karena itu, saya mohon jangan ada prasangka buruk. Sidang itu live kawan-kawan, saksikan langsung, apakah keputusan-keputusan lembaga tertinggi negara dihormati dalam rapat DPR atau tidak? apakah ini lembaga negara atau bukan? – kata Hassan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswa UIN asal Jakarta Sharif Hidayatullah A. Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan, batasan usia calon kepala daerah dihitung sejak orang tersebut dicalonkan sebagai calon daerah dari Partai Komunis Ukraina.

“Calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimal pada saat mendaftar sebagai calon,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat rapat pengumuman putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat. , Selasa (20/8/2024).

Meski begitu, Nasrullah yang berpraktek sebagai pengacara menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MC) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tidak memuat putusan perubahan norma usia bagi calon gubernur yang telah mencapai usia 30 tahun.

“Jadi norma tersebut tetap berlaku, bahkan permohonan pemohon dinyatakan ditolak Mahkamah Konstitusi,” kata Nasrullah, Selasa (20/8/2024).

Menurut dia, penafsiran MA tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada.

Menurut Nasrullah, MK sendiri tidak memuat putusan dalam putusannya yang menganulir atau mengkondisikan secara konstitusional norma batas usia calon gubernur dalam UU Pilkada guna membatasi penafsiran terhadap ketentuan tersebut.

“Menurut saya, setiap generasi muda yang memenuhi syarat pencalonan tetap mendapat tempat untuk pencalonan dalam perjuangan pilkada ini,” tutupnya.