bachkim24h.com, JAKARTA — Kasus kenakalan babysitter belakangan ini marak di media sosial. Terkait permasalahan tersebut, dokter berpendapat perlu adanya undang-undang yang tegas mengenai kewenangan bidan.
Kasus ini bermula pada 23 November 2023, saat pasien mengeluh sakit maag dan dibawa ke bidan untuk dimintai pertolongan. Bidan kemudian menyarankan pasien untuk dirawat lebih dari seminggu tanpa pemeriksaan laboratorium sebelumnya.
“Bidannya kemudian memberikan suntikan obat yang tidak diketahui pihak keluarga. Kalau ditanya soal suntikannya, katanya aman, sesuai resep dokter,” jelas akun @voltcyber_v2, seperti dikutip Senin (6 /5/) ). 2024).
Setelah seminggu perawatan, pasien kembali ke rumah. Namun, rasa sakit pasien menjadi semakin parah dan bidan akhirnya kembali ke rumah. Di rumah pasien, bidan memberikan suntikan dengan alat suntik berukuran besar yang berisi campuran beberapa jenis cairan. Dalam video terpisah, bidan mengatakan cairan tersebut mengandung obat dan vitamin yang telah “dilarutkan” atau dilarutkan dalam air suling.
Pada perawatan terakhir dengan bidan, kondisi pasien semakin memburuk. Keluarga kemudian memutuskan untuk membawa pasien ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Di rumah sakit tersebut, keluarga pasien diberitahu bahwa ginjal pasien mengalami pembengkakan dan memerlukan terapi cuci darah atau hemodialisis.
“Setelah menjalani cuci darah sebanyak enam kali, pasien meninggal pada 22 Januari 2024,” tulis akun di Instagram.
Terkait dengan situasi bakteri ini, pakar nutrisi masyarakat Dr Tan Shot Yen M Hum menilai perlu adanya undang-undang yang lebih ketat terkait kewenangan bidan. Selain itu, Dr. Tan juga berpendapat bahwa perlu adanya pengawasan dari Pengurus Ikatan Bidan Indonesia dalam memberikan nasihat etis.
“Izin kembali bekerja,” jelas Dr. Tan di bachkim24h.com pada Selasa (7/5/2024).
Di sisi lain, Dr. Tan juga berpendapat bahwa masyarakat harus diajari bahwa tidak semua penyakit bisa disembuhkan oleh bidan. Mengenai keluhan nyeri selain masalah obstetrik, dr. Tan berpendapat bahwa pasien harus dibawa ke dokter.
“Bisa juga ke puskesmas, ada dokternya. Kalau dokter umum tidak bisa mengobati, nanti dirujuk ke RSU (rumah sakit umum),” sambung dr. Tan.
Bidan tidak punya wewenang..