Categories
Edukasi

UKT Batal Naik, Pengamat Sebut Subsidi Kampus Negeri Perlu Ditinjau Ulang

bachkim24h.com, JAKARTA – Pengawas pendidikan yang juga dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta, Jezen Mussafah, mengatakan pembatalan kenaikan biaya pendidikan tunggal (SPP) akan dibatalkan. UKT) telah membantu pemerintah Mendorong peninjauan kembali subsidi bagi perguruan tinggi negeri (PTN). Pemerintah juga diminta tidak mudah memberikan status badan hukum kepada PTN (PTN-BH) sebelum kompleks tersebut benar-benar mandiri secara finansial.

“Pembatalan kenaikan UKT membuat pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengurangan subsidi biaya operasional kampus negeri. Pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah,” saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/5/2024). , kata Jezen.

Jika kampus tidak benar-benar memiliki kemandirian finansial maka kampus harus menolak keinginan menjadi PTN-BH. “Karena kampus harus mampu mengelola dana yang ada untuk layanan akademik yang berkualitas di satu sisi, dan mampu mengembangkan entitas komersial di sisi lain,” ujarnya.

Ia menekankan agar pihak kampus meninjau kembali cara penetapan UKT, sehingga mahasiswa benar-benar membayar sesuai kemampuan orang tuanya.

Menurutnya, kontribusi keuangan pemerintah terhadap biaya operasional PTN-BH tidak sebesar kontribusi Badan Layanan Umum Universitas Negeri (PTN-BLU) dan Satker PTN, sehingga seharusnya sumber pendapatannya berasal dari komersial. entitas dan dana abadi pendidikan. , sehingga menaikkan UKT dan Pajak Pembangunan Institusi (IPI) atau pajak awal dianggap sebagai jalan keluar yang cepat.

Masalahnya, ketika PTN-BH gagal atau gagal mengembangkan badan usaha padahal membutuhkan dana operasional, maka jalan keluar langsungnya adalah dengan menaikkan UKT dan IPI atau iuran awal, ujarnya.

Ia mengatakan, peningkatan tajam UKT dan IPI mencerminkan kegagalan kampus dalam mencari sumber pendapatan dari badan komersial dan dana abadi pendidikan.

Ia menyampaikan pentingnya pemerintah dan kampus-kampus yang berprinsip pendidikan bukan untuk mencari keuntungan, sehingga tidak boleh dikomersialkan agar masyarakat miskin dan kelas menengah mempunyai kesempatan menjadi sarjana dan meningkatkan kualitas hidupnya.

“Pemerintah dan kampus harus berpegang pada prinsip bahwa pendidikan adalah hak warga negara, terutama bagi masyarakat miskin dan kelas menengah. Tidak boleh ada pendidikan yang bersifat nirlaba atau komersialisasi. kualitas fasilitas dan pelayanan pendidikan masih terus ditingkatkan,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan membatalkan kebijakan pengembangan UKT yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2024. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadeem Anwar Makarim, keputusan ini diambil setelahnya. Pemerintah mengadakan pembicaraan dengan para rektor universitas dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan sehubungan dengan isu yang muncul belakangan ini mengenai waktu terjadinya kebakaran umum.

“Kemendikbud memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini dan kami akan mengevaluasi kembali seluruh permohonan kenaikan UKT dari PTN,” kata Nadim usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo. Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5). /2024).