Categories
Edukasi

Kemendikbudristek: 40.164 Sekolah Formal Terdapat Siswa Penyandang Disabilitas  

bachkim24h.com, JAKARTA – Hingga Desember 2023, terdapat 40.164 lembaga pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus, menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Namun, baru 5.956 lembaga pendidikan yang mempunyai pengawas khusus bagi anak berkebutuhan khusus.

“Hingga Desember 2023, data menunjukkan terdapat 40.164 sekolah berkebutuhan khusus,” kata Koordinator Satgas Pendidikan Luar Biasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Departemen Pendidikan Nasional dan Teknologi Pendidikan Khusus, Mike. Anastasia di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Melihat data tersebut, dia menyebutkan, baru 5.956 sekolah di Indonesia atau 14,83 persen dari total sekolah yang memiliki pengawas khusus anak berkebutuhan khusus.

Dijelaskannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan program pendidikan nasional yang fokus pada pendidikan dalam bentuk dasar “Modul Pendidikan Inklusif”. Program ini digagas untuk meningkatkan kapasitas guru dalam memenuhi hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan yang terpadu dan berkeadilan.

Pendidikan inklusif adalah sistem penyampaian pendidikan yang memungkinkan siswa berkebutuhan khusus dan berbakat kecerdasan serta kemampuan untuk berpartisipasi dalam pembelajaran dalam lingkungan bersama masyarakat umum.

Landasan terciptanya program ini adalah adanya kesenjangan antara prinsip pendidikan universal dengan kondisi di lapangan, karena berdasarkan prinsip tersebut anak mempunyai hak atas pendidikan yang bermutu.

Namun prinsip-prinsip ini nampaknya bertentangan dengan kenyataan di lapangan, karena 64 persen anak-anak penyandang disabilitas bersekolah karena alasan biaya, kurangnya pendidikan, dan keengganan untuk belajar.

Ada juga peraturan yang menekankan akomodasi yang memadai bagi siswa penyandang disabilitas. Namun kenyataannya, tidak semua pemerintah daerah memiliki peraturan, anggaran, dan alokasi Layanan Disabilitas (ULD) untuk mengakomodasi hal tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan “Modul Pendidikan Inklusif” pada tingkat dasar, dalam upaya membekali guru-guru di setiap dinas pendidikan dalam pengajaran dan pelatihan metode pengajaran.

Hal ini sejalan dengan tujuan Program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif. Tujuan dari program ini adalah untuk menciptakan guru-guru yang mampu melakukan pembelajaran dan pendidikan secara bersama-sama dalam bidang pendidikan.