Categories
Kesehatan

Jampidsus Bantah Akan Periksa Artis Lain Selain Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Timah

bachkim24h.com, Jakarta – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi membantah adanya rencana penyidikan artis selain Sandra Dewi terkait dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dia mengatakan, tak ada komentar apa pun terkait penilaian artis tersebut, demikian dikutip Antara, Jumat, 5 Mei 2024.

Kuntadi mengklarifikasi, hanya segelintir saksi yang dipanggil kelompoknya dianggap penting dalam pelaksanaan perkara korupsi yang diusut.

Kami berharap keterangan para saksi ini dapat membantu penyidik ​​kasus tersebut mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menunjukkan korupsi yang dilakukan para tersangka.

Saat ini, Kejaksaan Agung sedang menjajaki Sandra Dewi, dari industri hiburan.

Kuntadi mengatakan, Sandra Dewi yang juga istri tersangka Pak. Harvey Moeis, diminta jaksa pemerintah untuk mencari tahu dari mana uang hasil korupsi itu berasal.

 

Kuntadi juga menegaskan untuk tidak memikirkan siapa yang akan diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka, dan menekankan perlunya mengikuti hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Kita tidak perlu berpikir atau berpikir, kita harus melihat semuanya berdasarkan bukti-bukti yang kita miliki,” ujarnya.

Pak Jampidsus memeriksa 174 saksi dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Diantaranya, SW alias AW dan MBG, semuanya merupakan pengusaha pertambangan di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Tersangka HT alias ASN merupakan Dirjen CV VIP (untuk Tersangka TN alias AN); MRPT juga dikenal sebagai RZ adalah Presiden PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021; EE alias EML merupakan Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada tahun 2017 hingga 2018.

Selain itu, BY merupakan mantan Komisaris CV VIP; RI adalah Direktur Utama PT SBS; TN adalah pimpinan CV VIP dan PT MCN; AA adalah CEO tambang CV VIP; RL adalah CEO PT TIN; SP adalah Direktur Utama PT RBT; RA adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT; ALW merupakan Direktur Operasi tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019 hingga 2020 PT Timah Tbk.

Dua tersangka lagi telah ditetapkan publik, yakni Helena Lim, pemilik PT QSE yang dikenal sebagai ‘si kaya bodoh Pantai Indah Kapuk’, dan Harvey Moeis yang bekerja di PT RBT.

Dalam kasus ini, penyidik ​​menyebut tersangka lain yang berupaya mengganggu penyidikan berinisial TT.