JAKARTA – Inilah perbedaan ASN dan PNS yang wajib diketahui para pejuang CPNS. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada minggu ketiga Maret 2024. Jumlah pendaftaran diperkirakan akan terus bertambah karena seleksi CPNS selalu ditunggu-tunggu setiap tahunnya.
Saat memilih CPNS, ada dua istilah yang familiar di telinga, yakni ASN dan PNS. Ada yang menyamakan istilah ASN dan PNS. Padahal ASN dan PNS berbeda. Artikel kali ini akan membahas perbedaan ASN dan PNS, yuk simak selengkapnya
PNS memang PNS, tapi PNS belum tentu PNS
Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pendirian Pegawai Negeri Sipil, ia mengatakan ASN merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Pemerintah dengan Kontrak Pelayanan (PPPK) yang bekerja pada gedung-gedung pamong praja. .
Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dan diangkat menjadi ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai ASN adalah pegawai negeri dan PPPK yang dipilih oleh pegawai untuk pengembangan pekerjaan negara dan melaksanakan tugas pada pelayanan pemerintah atau ditugaskan pada pelayanan negara lainnya dan menerima penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi bisa dikatakan perbedaannya adalah pejabat pemerintah itu ASN, tapi ASN belum tentu pejabat pemerintah. ASN bisa menjadi PPPK.
Kewajiban ASN
Undang-undang yang sama juga menghasilkan kontrak bagi pegawai ASN sebagai berikut:
1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintahan yang sah
2. Mematuhi ketentuan hukum
3. Menjadikan nilai-nilai dasar ASN dan pedoman perilaku ASN