Categories
Kesehatan

Ini Alasan Dilarang Keras Nyetir Saat Mabuk, Bisa Hilangkan Nyawa

bachkim24h.com, IACART — Mengemudi dalam keadaan mabuk dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Misalnya, seorang tukang ojek baru-baru ini meninggal dunia setelah ditabrak oleh seorang pelajar yang sedang mengemudi dalam keadaan mabuk. Mengapa alkohol mempengaruhi kemampuan Anda mengemudi?

Secara umum alkohol merupakan zat yang bila dikonsumsi dapat menurunkan aktivitas otak, mengganggu kemampuan berpikir dan bernalar, serta mengganggu koordinasi otot. Anehnya, semua keterampilan ini penting untuk mengemudi dengan aman.

Alkohol yang dikonsumsi akan diserap langsung melalui dinding lambung dan usus halus. Setelah itu, alkohol akan masuk ke dalam darah dan menumpuk hingga alkohol diserap oleh hati.

“Ketika kadar alkohol dalam sistem darah seseorang meningkat, maka dampak negatif pada sistem saraf pusat akan meningkat,” jelas National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) dalam situs resminya, seperti disebutkan, Rabu (3/4/2024). ). ).

Kadar alkohol dalam tubuh seseorang dapat diukur berdasarkan berat alkohol dalam darah atau dikenal dengan istilah Blood Alcohol Concentration (BAC). Risiko kecelakaan mengemudi dalam keadaan mabuk meningkat pesat bila pengemudi memiliki BAC 0,08 gram alkohol per desiliter darah (g/dL) atau lebih.

Oleh karena itu, banyak negara bagian menggunakan batas BAC yang lebih tinggi untuk pengemudi. Misalnya, di seluruh 50 negara bagian Amerika Serikat, seseorang dengan BAC 0,08 g/dL atau lebih tinggi dilarang mengemudi. Bahkan di Utah, batas atas BAC untuk pengemudi adalah 0,05 g/dl.

Namun, bukan berarti pengemudi dengan BAC rendah bisa berkendara dengan aman. Pada tahun 2021 di AS, misalnya, 2.266 orang tewas dalam kecelakaan terkait alkohol yang pengemudinya memiliki BAC 0,01-0,07 g/dL. Berikut daftar potensi masalah berkendara bagi pengemudi dengan BAC 0,02-0,15 g/dL:

1. BAC 0,02 g/dL: Menurunkan fungsi penglihatan dan mengurangi kemampuan melakukan dua hal sekaligus. Pengemudi mungkin mulai mengalami perubahan suasana hati dan kehilangan kendali atas situasi.

2. BAC 0,05 g/dL: Berkurangnya koordinasi, berkurangnya kemampuan mengikuti objek yang bergerak cepat, kesulitan mengemudi, dan berkurangnya respons terhadap situasi mengemudi darurat. Pengemudi mungkin menunjukkan perilaku berlebihan, kehilangan kendali otot (seperti kesulitan memfokuskan mata), dan penurunan kewaspadaan.

3. BAC 0,08 g/dL: Gangguan konsentrasi, kehilangan ingatan jangka pendek, kesulitan mengendalikan kecepatan kendaraan, berkurangnya kemampuan memproses informasi, dan persepsi buruk. Koordinasi otot terganggu, sulit mengenali bahaya, kemampuan bereaksi berkurang.

4. BAC 0,10 g/dL: Berkurangnya kemampuan kendaraan untuk tetap bergerak pada jalurnya dan kesulitan mengerem dengan baik. Pengemudi mungkin mengalami penurunan waktu dan pengendalian diri yang signifikan, ucapan yang tidak jelas, koordinasi yang buruk, dan pemikiran yang lambat.

5. BAC 0,15 g/dL: Gangguan parah pada kontrol motorik, kesulitan memperhatikan mengemudi, dan kesulitan memproses informasi visual dan audio. Pengemudi memiliki sedikit kontrol otot, dapat muntah dan kehilangan keseimbangan.

Hal serupa juga dilakukan Humas Polri melalui situs resminya. Humas Polri menyebut minuman beralkohol atau minuman beralkohol dapat mengurangi stres pengemudi saat berkendara sehingga berisiko mengalami kecelakaan.

Mengemudi dalam keadaan mabuk juga merupakan salah satu jenis pelanggaran lalu lintas. Orang yang mabuk bisa dikenai sanksi pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 331 ayat 1 menyatakan barangsiapa dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) risiko.

Jika pengemudi mabuk menyebabkan kecelakaan fatal, kemungkinan besar dia tidak akan menerima banyak denda. Dalam kasus pelajar dalam keadaan mabuk yang menabrak dan menewaskan tukang ojek, misalnya, pelakunya bisa dituntut berdasarkan Pasal 310, 311, 312 ayat 4 UU Lalu Lintas Jalan.