Categories
Teknologi

APJII: Pemerintah dan Aparat Harus Tindak Tegas Pelaku Usaha RT RW Net Ilegal

bachkim24h.com, Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai praktik ilegal RT RV Net semakin meresahkan seiring semakin meluasnya pengaruhnya sehingga merugikan Penyedia Layanan Internet (ISP) dan konsumen.

RT RV Net sendiri merupakan jaringan yang dibangun di kawasan perumahan, kompleks atau kawasan pemukiman padat penduduk.

Proses bisnis RT RV Net melibatkan penyediaan akses Internet kepada komunitas lokal dengan menyebarkan atau mendistribusikan ulang koneksi Internet dari ISP secara ilegal.

CEO APJII Zulfadli Siam menyerukan penindakan tegas terhadap pelaku praktik ilegal RT RV Net.

“Tidak ada lagi pedoman bagi pelanggar ilegal.” Kami sangat mendukung langkah pemerintah untuk mengadili kejahatan tersebut,” kata Zulfadli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/04/2024).

Ia menambahkan, diperlukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari layanan di bawah standar, serta memastikan industri telekomunikasi Indonesia beroperasi sesuai peraturan.

“Pemerintah dan penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini. Penegakan hukum adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut,” kata Zulfadli.

APJII mengingatkan, seluruh mitra usaha yang ingin bergerak di bidang telekomunikasi harus mematuhi peraturan yang berlaku.

“Tidak ada alasan untuk melanggar hukum. Jika ingin berusaha di kawasan ini, ikuti aturan dan dapatkan izin resmi. Jika tidak, bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum,” tegas Zulfadli.

 

Tak berhenti sampai disitu, APJII juga menegaskan tidak akan menoleransi badan usaha ilegal.

“Kami tidak akan mendukung atau membela pelaku ilegal RT RV Net.” Yang bisa didorong adalah ISP yang legal dan selalu berusaha mematuhi peraturan. “Pelaku usaha ilegal harus dihentikan dan dihukum sesuai undang-undang yang ada,” kata Zulfadli.

Dengan pendekatan ini, APJII ingin memastikan bahwa seluruh penyedia layanan internet dan telekomunikasi mengikuti aturan yang ketat dan bekerja sesuai standar yang relevan.

Langkah ini juga sebagai cara untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas industri telekomunikasi di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mencegah penjualan kembali layanan internet rumah tanpa izin, RT/RV Net.

RT RV Net sendiri merupakan jaringan yang dibangun di kawasan perumahan, kompleks atau kawasan pemukiman padat penduduk.

Proses operasional RT/RV Net melibatkan penyediaan akses Internet kepada komunitas lokal dengan memperluas atau mendistribusikan koneksi Internet dari Penyedia Layanan Internet (Operator) atau Penyedia Layanan Internet (ISP).

Meski dianggap bermanfaat bagi masyarakat, sayangnya RT/RV Net sering kali beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketua Komite Komunikasi dan Edukasi sekaligus Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan RT RV Net sebenarnya bagus dalam mempromosikan Internet di Indonesia, namun tetap memerlukan izin.

“Izin merupakan sarana untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai peraturan. Termasuk kewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas kepada konsumen, kata Heru yang juga dikenal sebagai regulator telekomunikasi, dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Adanya izin akan memperjelas siapa yang bertanggung jawab jika konsumen mengalami kendala. Mulai dari nama perusahaan, alamat, hingga nomor pengaduan.

Heru mengaku sering mendengar keluhan dari konsumen, misalnya jika hujan maka pelayanan menjadi lambat, dan jika ada kendala sulit menghubungi penanggung jawab layanan.

Soal perizinan, Menteri Perhubungan dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan perangkat jaringan RT RV ilegal.

“Kita ingin ruang digital itu ideal, takut disalahgunakan. Kita harus adil dalam menetapkan aturan bagi semua pihak yang berusaha, jangan memihak, nanti masyarakat menyesal,” kata Budi. .

Tingginya tarif internet di Indonesia disebut-sebut menjadi penyebab naiknya RT RV Net. Heru menjelaskan, paket internet di Indonesia sebenarnya punya pilihan dari segi harga, ada basis kuota dan basis kecepatan.

Pengguna bisa memilih sesuai kantong dan kebutuhannya, namun kualitasnya selalu diawasi oleh regulator. Sedangkan yang tidak berizin berarti tidak diatur karena ilegal.

“Karena ilegal, jangan berharap kualitasnya maksimal.” Yang jelas kalau hujan pasti internetnya lemot. “Dan kalau ada masalah jangan berharap cepat selesai,” jelas Heru.

Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Josef Matheus Edward mengatakan harga internet di Indonesia masih terjangkau oleh masyarakat.

“Ukurannya terjangkau. Masyarakat perlu mengedukasi diri, justru mereka akan lebih merasakan manfaatnya jika berlangganan langsung ke Internet Service Provider (ISP),” kata Ian Yosef.

Di sisi lain, menurut situs web Departemen Pos dan Teknologi Informasi Kementerian Perhubungan dan Informasi, beberapa layanan online ilegal mungkin mendistribusikan konten berbahaya, seperti pornografi anak, konten kebencian, atau konten teroris.

Menurut Ian, ISP yang merugi juga tidak bisa tinggal diam. Mereka dapat mengajukan keluhan. Ia menyarankan agar penyelenggara RT RV Net bisa bermitra dengan ISP resmi untuk mendapatkan legitimasi. Menurutnya, RT RV Net dijual hingga saat ini karena minimnya edukasi.

“Suku bunga saat ini masih terkendali. Jadi yang kurang sosialisasinya, bahwa mereka melakukan kegiatan ilegal. Banyak masyarakat yang belum mengetahuinya,” pungkas Ian Joseph.

Hera pun sependapat dengan Ian. Pasca aksi Cominfo, solusi bagi pengusaha RT RV Net adalah mengurus perizinan. Perizinan kini sangat mudah hanya dengan menggunakan satu aplikasi online (OSS).

Menurut dia, izin dari ISP itulah RT RV Net yang mengurusi urusan hukum. Dapat bekerja sama sebagai dealer.

“Tetapi harus ada bukti kerjasama dengan ISP dan penggunaan merek ISP tersebut.” “Bukan sekedar perpanjangan tangan, hanya cara agar terlihat sah padahal ilegal,” jelas Heru.

 

Menurut undang-undang no. 36 Tahun 1999 tentang Komunikasi Elektronik, seluruh penyelenggara jasa komunikasi elektronik harus memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan dan Penerangan. Pajak harus dibayar pada saat mengajukan permohonan izin jasa telekomunikasi.

Selain itu, penyelenggara yang mempunyai izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Perizinan Telekomunikasi (BHP) dan Biaya Pelayanan Universal (USO).

Sementara itu, ketentuan penjualan kembali layanan Internet terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan Penerangan No. 13/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Komunikasi Elektronik dan No. 3/2021 tentang Kriteria Usaha dan Standar Produk Penerapan Izin Kerja Terkait Risiko. dalam sistem bisnis pos, elektronik dan elektronik.

Kegiatan penjualan kembali hanya dapat dilakukan setelah memenuhi izin usaha dari pemerintah pusat, yaitu. dengan memperoleh sertifikat standar penjualan kembali jasa telekomunikasi.