bachkim24h.com, Jakarta Baru-baru ini, Kepala Badan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, marah-marah saat mendatangi gudang tempat penyimpanan sementara barang-barang pekerja migran Indonesia (PMI) di Semarang Utara, Semarang.
Di sana Benny menemukan penumpukan barang TKI yang dikirimkan pada Desember 2023. Hal ini disebabkan larangan barang yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.
“Rasa kemanusiaan kami gila. Bayangkan PMI bekerja keras selama dua tahun, tiga tahun, puluhan tahun menggalang dana untuk membeli barang bagi keluarga tercinta karena peraturan Menteri Perdagangan membuat beberapa barang tidak bisa sampai ke keluarga mereka. Ada.” “Dua risiko, dikembalikan ke negara tempat tinggal atau menurut saya dimusnahkan,” kata Benny beberapa hari lalu, bantah Kementerian Perdagangan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perdagangan membantah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 menjadi penghambat impor barang PMI ke Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan ada kesalahpahaman terkait informasi yang diterima Benny Rhamdani saat berkunjung ke Semarang.
Dalam pemeriksaan, diketahui barang bawaan PMI yang ditahan adalah pendatang baru. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan akan terus berkoordinasi dengan BP2MI untuk menyikapi kesalahpahaman tersebut. “Barang yang tertahan di TPS bukanlah barang lama, melainkan barang yang baru sampai. “Ada juga indikasi bahwa barang yang diberi label PMI itu benar-benar milik PMI dan jumlahnya melebihi batas yang ditetapkan,” kata Budi, Minggu (4/7/2024).
Dengan adanya relaksasi impor barang yang ditanggung oleh PMI melalui Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 jo. 3/2024 Budi berharap PMI dapat memahami dan menaati peraturan tersebut. Dengan demikian, tidak ada kendala dalam proses impor kiriman PMI.
“Semoga kemudahan dan pengecualian kebijakan impor PMI terhadap kiriman PMI dapat dipahami dan diikuti sehingga proses pengiriman barang yang dikirim oleh pekerja migran lancar, cepat sampai dan diterima oleh keluarga dan pihak lain.” menyimpulkan.
Kementerian Perdagangan bukan satu-satunya yang menyusun Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023. Kementerian Perdagangan ikut serta dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Migran Indonesia. Badan Perlindungan Pekerja. (BP2MI) yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Budi menegaskan, Kementerian Perdagangan bersama kementerian dan lembaga, termasuk BP2MI, menetapkan kategori barang tertentu beserta jumlahnya yang dapat diimpor sebagai kiriman PMI dalam kondisi baru atau bukan baru dan dikecualikan dari izin impor.
Keputusan ini telah mempertimbangkan seluruh aspek dan kepentingan terkait, termasuk meminimalisir impor barang dalam kondisi baru yang berpotensi menularkan kuman dan penyakit yang mempengaruhi aspek keselamatan, kesehatan, dan perlindungan manusia dan lingkungan hidup. Selain itu, kinerja industri dalam negeri, khususnya sektor industri kecil dan menengah (UKM) padat karya yang terkena dampak membanjirnya barang impor juga tidak boleh terpengaruh.
“Permendag 36/2023 bukan merupakan produk hukum Kementerian Pendidikan itu sendiri. Penyusunan Permendag 36/2023 dilakukan bersama-sama dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pembangunan sektor terkait seperti Kementerian Perdagangan. Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, termasuk BP2MI dan asosiasi dunia usaha. Persiapannya sedang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kata Budi.
Lebih lanjut, lanjut Budi, hal serupa juga akan diterapkan dalam perumusan kebijakan impor PMI. Penetapan jumlah, jenis dan kondisi kiriman yang dapat diimpor oleh PMI akan dilakukan bersama oleh Kementerian dan Badan Pengembangan Sumber Daya Alam, Dirjen Bea Cukai, dan BP2MI, tambah Budi.