Categories
Sains

Ilmuwan Peringatkan Bahaya Meredupkan Matahari, Ini Alasannya

JAKARTA – Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa pada pekan ini memperdebatkan resolusi mengenai modifikasi radiasi matahari, sebuah teknologi kontroversial yang bertujuan untuk mengurangi efek pemanasan gas rumah kaca dengan memantulkan sebagian sinar matahari kembali ke luar angkasa.

Para pendukungnya berpendapat bahwa teknologi ini dapat membatasi dampak perubahan iklim. Namun, “geoengineering” ini berisiko mengganggu stabilitas sistem iklim yang sudah rapuh. Efek penuhnya belum diketahui sampai penerapannya dilakukan.

Seperti yang dilaporkan Science Alert, rancangan pertama resolusi tersebut menyerukan pembentukan panel ahli untuk mempelajari manfaat dan risiko perubahan radiasi matahari. Proposal tersebut ditarik pada hari Kamis ketika tidak ada kesepakatan yang dicapai mengenai masalah kontroversial tersebut.

Beberapa negara di Dunia Selatan telah menyerukan “tidak menggunakan” modifikasi radiasi matahari, dan ini adalah posisi yang kami dukung. Perubahan iklim yang disebabkan oleh manusia sudah merupakan eksperimen dalam skala planet – kita tidak memerlukan eksperimen lain.

Di beberapa kalangan, geoengineering tenaga surya semakin populer sebagai solusi krisis iklim. Namun penelitian menunjukkan potensi risiko yang ditimbulkan oleh teknologi ini, seperti:

Hilangnya keanekaragaman hayati, terutama jika teknologi tersebut dihentikan secara tiba-tiba.

Merusak ketahanan pangan, misalnya dengan mengurangi cahaya dan meningkatkan salinitas tanah

Pelanggaran HAM lintas generasi menyisakan risiko besar bagi generasi mendatang

Berikut beberapa contoh perubahan radiasi matahari dan potensinya:

Pada bulan April 2022, sebuah startup Amerika meluncurkan dua balon cuaca ke udara di atas Meksiko tanpa persetujuan pemerintah. Eksperimen ini menunjukkan kurangnya akuntabilitas dan transparansi dalam geoengineering.

Categories
Bisnis

Penjelasan Lengkap soal Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak

bachkim24h.com, Jakarta – DKI Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait pajak atas tanah dan bangunan milik perorangan atau organisasi (PBB-P2). Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Gubernur no. 16 dari tahun 2024.

Isi dari buku peraturan ini adalah pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak yang besar dan/atau sanksi perpajakan, serta keringanan atas pembayaran pajak yang belum dibayar, dengan tujuan untuk membantu mengurangi beban Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. . Namun juga untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kepala Badan Pajak Provinsi DKI Jakarta Luciana Heravati menjelaskan tujuan dari Keputusan Gubernur No. 16 Tahun 2024 untuk memastikan penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasi dengan sebaik-baiknya.

“Keputusan Gubernur No. 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pemungutan Daerah, guna menciptakan keadilan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan struktur insentif pajak daerah. Tahun 2020 diberikan kepada warga Jakarta untuk lebih menyasar tahun sebelumnya,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/06/2024). Keputusan Gubernur (Prgab) No. 16 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur tentang pembebasan dasar PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, antara lain: Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% dari pajak PBB-P2 yang terutang untuk tahun 42042. Pengecualian ayat (1) diberikan kepada fasilitas PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut: a. NJOP dengan akomodasi sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah); Dan B. Dimiliki, dikuasai dan/atau digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam sistem informasi pengelolaan pajak daerah yang dilengkapi NIK yang disetujui untuk 1 (satu) PBB-P2 kepada Wajib Pajak utama yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). obyek. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari 1 (satu) objek PBB-P2, maka pengecualian utama disetujui untuk objek PBB-P2 dengan NJOP tertinggi sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah sampai dengan tanggal 1 Januari 2024.

 

Lebih lanjut, Pasal 4 mengatur, apabila Wajib Pajak tidak diberikan pengecualian dasar sebesar 100% (seratus persen) karena tidak memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (2) huruf b, maka dapat diberikan pengecualian dasar. Pembebasan 100% (seratus persen) dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (2).

Berdasarkan Keputusan Gubernur dan sepanjang status Wajib Pajak memenuhi ketentuan Keputusan Gubernur (Pergab) no. 16 Tahun 2024, wajib pajak dapat memperbarui data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data NIK dimutakhirkan dalam sistem perpajakan online melalui takonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.

Dengan ketentuan sebagai berikut: NIK yang dimasukkan adalah NIK atas nama yang tercantum pada SPPT PBB-P2, sehingga setiap NIK yang dimasukkan akan segera diverifikasi keabsahan NIK yang didaftarkan (kecocokan nama dan NIK). Validitas di atas adalah: a. Terdaftar pada data kependudukan b. Pemilik NIK adalah orang yang masih hidup, apabila nama Wajib Pajak yang tercantum pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan perubahan/perubahan nama pada PBB-P2 .

 

Penggantian nama PBB atau disebut juga mutasi PBB mengubah data PBB karena adanya perpindahan kepemilikan atau hak.

Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi pemilik baru. Biasanya hak milik PBB berpindah dari pemilik pertama kepada pemilik kedua melalui penjualan, hibah atau warisan atas tanah dan bangunan.

Luciana Heravati mengatakan, pemutakhiran data NIK dilakukan bukan untuk mempersulit wajib pajak, melainkan untuk memastikan insentif yang diberikan sudah benar sehingga masyarakat yang memiliki rumah kedua tidak lagi terdorong untuk mendapatkan keringanan 100% yang diberikan hanya untuk 1 objek pajak. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan dukungan kepada masyarakat bawah.

Namun fasilitas perpajakan yang tidak dibebaskan 100 persen tetap mendapat insentif berupa pembebasan otomatis sebesar 50 persen,” jelasnya. 

Selain itu, Kepala Badan Pajak Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan insentif pembebasan PBB-P2 2024 dengan memperbarui datanya secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id. 

Categories
Teknologi

Demi HAM Eropa Sepakat Atur Penggunaan AI

Berlin – Perjanjian internasional pertama yang mengikat mengenai AI akan ditandatangani oleh negara-negara anggota Uni Eropa, Amerika Serikat dan Inggris, menurut Dewan Hak Asasi Manusia Eropa.

Konvensi AI, yang telah dinegosiasikan selama bertahun-tahun dan diadopsi pada bulan Mei setelah diskusi di antara 57 negara, membahas risiko AI sambil mempromosikan inovasi yang bertanggung jawab.

Jaksa Agung Inggris Shabana Mahmood mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dilansir Daily Mail: “Konvensi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa teknologi baru ini dapat digunakan tanpa menghilangkan nilai-nilai mereka, seperti hak asasi manusia dan supremasi hukum”.

Konvensi AI terutama berfokus pada perlindungan hak asasi manusia orang-orang yang terkena dampak sistem AI dan terpisah dari undang-undang AI Uni Eropa yang mulai berlaku bulan lalu.

Undang-undang AI UE mencakup peraturan komprehensif tentang pengembangan, penerapan, dan penggunaan sistem AI di UE. Kutu.

Categories
Sains

PBB Umumkan Cuaca Panas Ekstrem Membakar Asia Tenggara dan Selatan

JAKARTA – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta otoritas Asia Tenggara dan Asia Selatan mengeluarkan peringatan kesehatan dan menutup sekolah setelah kedua wilayah tersebut mengalami panas ekstrem kemarin.

Panas ekstrem melanda Asia Tenggara dan Selatan sejak pekan lalu, dengan suhu mencapai 45 derajat Celcius di beberapa wilayah. Ribuan sekolah ditutup karena siswa disuruh tinggal di rumah.

Filipina kemarin mengumumkan bahwa sekolah umum akan ditutup selama dua hari setelah ibu kotanya, Manila, melaporkan suhu tinggi.

Di Thailand, yang mencatat 30 kematian terkait panas, Departemen Meteorologi memperingatkan “kondisi parah” dengan suhu di utara melebihi 44,1 derajat pada hari Sabtu.

Sementara itu, di Kamboja, Myanmar, Vietnam, India dan Bangladesh, organisasi lokal memperingatkan bahwa suhu akan melebihi 40 derajat Celcius dalam beberapa hari ke depan.

“Saya tidak berani keluar rumah pada siang hari. Saya khawatir dengan demamnya,” kata San Yin, yang tinggal di Yangon.

Myanmar mencatat suhu 3 hingga 4 derajat Celcius di atas rata-rata pada bulan April, kata departemen meteorologi negara itu pekan lalu.

Di Bangladesh, jutaan siswa kembali ke sekolah yang sebelumnya ditutup karena panas ekstrem.

Badan cuaca di negara tersebut mengatakan kemarin bahwa panas ekstrem diperkirakan akan berlanjut selama tiga hari ke depan.

Suhu global mencatat rekor tertinggi pada tahun lalu, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi iklim pada Selasa pekan lalu melaporkan bahwa benua Asia mengalami pemanasan dengan kecepatan tercepat.

Categories
Bisnis

Pemprov DKI Jakarta Tebar Insentif Bayar PBB, Simak Daftarnya

bachkim24h.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keuangan daerah berupa uang tunai, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Luciana Hervati menyatakan, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Bea Cukai Daerah.

Hal ini untuk menciptakan keadilan dalam paket PBB-P2 dengan meningkatkan insentif pajak daerah yang diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

“Kebijakan tahun ini diterapkan berbeda dibandingkan tahun lalu, terutama bagi penduduk yang berpenghasilan kurang dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Tahun lalu, penduduk yang berpenghasilan kurang dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dibebaskan dari pajak. Namun untuk tahun 2024 , dibayarkan hanya untuk satu item PBB-P2 yang dimiliki. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu item PBB-P2, pengecualian berlaku untuk NJOP terbesar pada Selasa (18/6) menjelaskan di Jakarta: “Dianggap demikian kebijakannya. beberapa tahun terakhir dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19.”

Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan berupa hibah tunai, pengurangan dan pembebasan pajak besar dan/atau denda perpajakan, serta fasilitasi transaksi pembayaran utang pajak, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban tersebut. , kata Lucy. . Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, melindungi daya beli masyarakat sehingga tujuan pengumpulan pendapatan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terlaksana dengan baik.

Membayar pajak pada dasarnya merupakan bentuk gotong royong untuk memulihkan kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Lucy mengatakan, Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif finansial ini untuk membantu wajib pajak membayar kewajiban perpajakannya.

Isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2024 adalah:

1. Dalam rangka pemberian kemudahan, diskon dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 adalah: pembebasan pokok, pengurangan pembayaran angsuran pokok, bantuan pokok. Mulai dari sanksi administratif

2. Pokok kebijakan amnesti PBB-P2

– Pemeriksaan pokok 100%, untuk kategori: barang perumahan milik perorangan, perumahan dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000, – (Rp dua miliar), hanya untuk satu item PBB-P2 yang dibayarkan kepada Wajib Pajak, dan apabila Wajib Pajak tersebut dari adanya hal-hal. Kemudian subjek pajak dihapuskan dari NJOP terbesar mulai tanggal 1 Januari 2024 sesuai dengan ketentuan yang diberikan dalam sistem perpajakan daerah.

– Ujian Pokok 50%, untuk kategori: PBB-P2 yang diberi SPPT Tahun Pajak 2023, dibayar sebesar Rp 0,- (Rp Nol). tidak memenuhi persyaratan pengecualian 100%. Tidak termasuk PBB-P2 yang penetapannya hanya pada tahun pajak 2024.

– Pembebasan sejumlah tertentu, untuk kategori: PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPT Tahun 2023 lebih dari 0,- (Rp nol). Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 sebesar 25% dari kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2023. Objek PBB-P2 yang mengalami medan dan/atau elevasi bangunan tidak termasuk. Pos PBB-P2 tersebut antara lain adalah data ketetapan pribadi terdaftar yang ditetapkan hanya untuk tahun pajak 2024.

 

3. Kebijakan utama penurunan PBB-P2

– Pembebasan pokok PBB-P2 diberikan kepada: Wajib Pajak Orang Pribadi yang dibebaskan dari kewajiban membayar pembebasan pokok (Pokok PBB Baru Tahun 2024, Pos PBB-P2 Sebidang Tanah dan/atau Bangunan, dan PBB-P2). barang yang dilakukan registrasi datanya, hasil penilaian pribadi baru ditetapkan untuk tahun pajak 2024). Wajib Pajak Orang Pribadi berpendapatan rendah kesulitan memenuhi kewajiban PBB-P2. Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan kekayaan bersih pada tahun pajak sebelumnya. Wajib Pajak yang Barang Kena Pajaknya terkena bencana alam, kebakaran, kerusuhan, kerusuhan, dan/atau bencana tidak wajar.

– Pengurangan pokok PBB-P2 dibayarkan dengan mengajukan permohonan pajak yang disampaikan secara elektronik melalui laman: taxonline.jakarta.go.id.

– Tarif maksimum 100%.

– Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 2024: permohonan SPPT. Pengajuan secara elektronik melalui website: taxonline.jakarta.go.id; Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT. Bagi Wajib Pajak berbentuk lembaga, usulan diajukan oleh pengelola yang namanya tercantum dalam dokumen pendirian dan/atau perubahan lembaga. Apabila permohonan diajukan oleh Wajib Pajak, maka permohonan harus diajukan dengan surat kuasa.

4. Kompensasi dasar

– Pengumuman penting untuk penyerahan: PBB-P2 tahun 2024 berlaku surut PBB-P2 tahun 2013-2023

– Permintaan dikirimkan melalui laman : taxonline.jakarta.go.id

– Batas waktu pengiriman permohonan cicilan adalah tanggal 31 Juli 2024

– Ketentuan pembayaran pokok secara mengangsur: Wajib Pajak tidak dapat mengajukan pengurangan, pengurangan dan/atau pembebasan pokok dalam SPPT yang diperlukan untuk pembayaran pokok secara mengangsur. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit Rp100.000.000 (Seratus Juta Rp). Dan dapat diberikan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) kali angsuran berturut-turut dalam jangka waktu sebelum akhir tahun 2024.

 

5. Mengurangi pembayaran pokok

– Pada saat pembayaran PBB-P2, bantuan pokok akan diberikan kepada wajib pajak di DKI Jakarta.

– Pembayaran PBB-P2 diberikan potongan dasar sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024. Periode 4 Juni 2024 s/d 31 Agustus 2024 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 periode 1 September 2024 s/d 2024 30 November 2024

6. Dari sanksi administratif

– 100% denda administrasi.

– Dikenakan denda administratif melalui koreksi sistem informasi administrasi perpajakan daerah tanpa perlu mengajukan permintaan mandiri oleh Wajib Pajak.

– Pembebasan denda tanpa perlu pajak daerah.