bachkim24h.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keuangan daerah berupa uang tunai, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Luciana Hervati menyatakan, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Bea Cukai Daerah.
Hal ini untuk menciptakan keadilan dalam paket PBB-P2 dengan meningkatkan insentif pajak daerah yang diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.
“Kebijakan tahun ini diterapkan berbeda dibandingkan tahun lalu, terutama bagi penduduk yang berpenghasilan kurang dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Tahun lalu, penduduk yang berpenghasilan kurang dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dibebaskan dari pajak. Namun untuk tahun 2024 , dibayarkan hanya untuk satu item PBB-P2 yang dimiliki. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu item PBB-P2, pengecualian berlaku untuk NJOP terbesar pada Selasa (18/6) menjelaskan di Jakarta: “Dianggap demikian kebijakannya. beberapa tahun terakhir dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19.”
Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan berupa hibah tunai, pengurangan dan pembebasan pajak besar dan/atau denda perpajakan, serta fasilitasi transaksi pembayaran utang pajak, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban tersebut. , kata Lucy. . Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain itu, melindungi daya beli masyarakat sehingga tujuan pengumpulan pendapatan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terlaksana dengan baik.
Membayar pajak pada dasarnya merupakan bentuk gotong royong untuk memulihkan kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Lucy mengatakan, Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif finansial ini untuk membantu wajib pajak membayar kewajiban perpajakannya.
Isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2024 adalah:
1. Dalam rangka pemberian kemudahan, diskon dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 adalah: pembebasan pokok, pengurangan pembayaran angsuran pokok, bantuan pokok. Mulai dari sanksi administratif
2. Pokok kebijakan amnesti PBB-P2
– Pemeriksaan pokok 100%, untuk kategori: barang perumahan milik perorangan, perumahan dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000, – (Rp dua miliar), hanya untuk satu item PBB-P2 yang dibayarkan kepada Wajib Pajak, dan apabila Wajib Pajak tersebut dari adanya hal-hal. Kemudian subjek pajak dihapuskan dari NJOP terbesar mulai tanggal 1 Januari 2024 sesuai dengan ketentuan yang diberikan dalam sistem perpajakan daerah.
– Ujian Pokok 50%, untuk kategori: PBB-P2 yang diberi SPPT Tahun Pajak 2023, dibayar sebesar Rp 0,- (Rp Nol). tidak memenuhi persyaratan pengecualian 100%. Tidak termasuk PBB-P2 yang penetapannya hanya pada tahun pajak 2024.
– Pembebasan sejumlah tertentu, untuk kategori: PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPT Tahun 2023 lebih dari 0,- (Rp nol). Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 sebesar 25% dari kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2023. Objek PBB-P2 yang mengalami medan dan/atau elevasi bangunan tidak termasuk. Pos PBB-P2 tersebut antara lain adalah data ketetapan pribadi terdaftar yang ditetapkan hanya untuk tahun pajak 2024.
3. Kebijakan utama penurunan PBB-P2
– Pembebasan pokok PBB-P2 diberikan kepada: Wajib Pajak Orang Pribadi yang dibebaskan dari kewajiban membayar pembebasan pokok (Pokok PBB Baru Tahun 2024, Pos PBB-P2 Sebidang Tanah dan/atau Bangunan, dan PBB-P2). barang yang dilakukan registrasi datanya, hasil penilaian pribadi baru ditetapkan untuk tahun pajak 2024). Wajib Pajak Orang Pribadi berpendapatan rendah kesulitan memenuhi kewajiban PBB-P2. Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan kekayaan bersih pada tahun pajak sebelumnya. Wajib Pajak yang Barang Kena Pajaknya terkena bencana alam, kebakaran, kerusuhan, kerusuhan, dan/atau bencana tidak wajar.
– Pengurangan pokok PBB-P2 dibayarkan dengan mengajukan permohonan pajak yang disampaikan secara elektronik melalui laman: taxonline.jakarta.go.id.
– Tarif maksimum 100%.
– Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 2024: permohonan SPPT. Pengajuan secara elektronik melalui website: taxonline.jakarta.go.id; Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT. Bagi Wajib Pajak berbentuk lembaga, usulan diajukan oleh pengelola yang namanya tercantum dalam dokumen pendirian dan/atau perubahan lembaga. Apabila permohonan diajukan oleh Wajib Pajak, maka permohonan harus diajukan dengan surat kuasa.
4. Kompensasi dasar
– Pengumuman penting untuk penyerahan: PBB-P2 tahun 2024 berlaku surut PBB-P2 tahun 2013-2023
– Permintaan dikirimkan melalui laman : taxonline.jakarta.go.id
– Batas waktu pengiriman permohonan cicilan adalah tanggal 31 Juli 2024
– Ketentuan pembayaran pokok secara mengangsur: Wajib Pajak tidak dapat mengajukan pengurangan, pengurangan dan/atau pembebasan pokok dalam SPPT yang diperlukan untuk pembayaran pokok secara mengangsur. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit Rp100.000.000 (Seratus Juta Rp). Dan dapat diberikan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) kali angsuran berturut-turut dalam jangka waktu sebelum akhir tahun 2024.
5. Mengurangi pembayaran pokok
– Pada saat pembayaran PBB-P2, bantuan pokok akan diberikan kepada wajib pajak di DKI Jakarta.
– Pembayaran PBB-P2 diberikan potongan dasar sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024. Periode 4 Juni 2024 s/d 31 Agustus 2024 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 periode 1 September 2024 s/d 2024 30 November 2024
6. Dari sanksi administratif
– 100% denda administrasi.
– Dikenakan denda administratif melalui koreksi sistem informasi administrasi perpajakan daerah tanpa perlu mengajukan permintaan mandiri oleh Wajib Pajak.
– Pembebasan denda tanpa perlu pajak daerah.