Categories
Lifestyle

Tanggapan Menparekraf Soal Pengerukan Tebing untuk Bangun Vila dan Penebangan Pohon Berusia 100 Tahun untuk Beach Club di Bali

bachkim24h.com, Jakarta – Baru-baru ini beredar video di media sosial yang memperlihatkan penggalian gunung untuk membangun hotel di Desa Pekatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Saat ini, pemrosesan dihentikan sementara.

“Pembangunan ini dihentikan sementara sampai kita tidak merusak alam,” kata Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) pada pengarahan mingguan bersama Sandi Uno yang digelar di Hybrid. Senin, 20 Mei 2024.

Ini adalah penghentian sementara proses pembangunan untuk memastikan izin proyek dilaksanakan sesuai proses pembangunan saat ini. Sandiaga Uno mengatakan: “Kami sangat tegas dengan permasalahan ini, jangan membangun fasilitas wisata yang dapat merusak alam. Saya juga sudah putuskan tempat ini bukan di Uluwatu, khususnya Desa Pekatu di Badung.” .

Kabar pembangunan resort atau hotel di atas bukit kapur di Desa Pekatu, negara bagian Bali, belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial. Berita ini muncul setelah muncul video yang menunjukkan bukit kapur yang sebagian hancur akibat pembangunan resor. 

Unggahan serupa juga dibagikan politisi Bali Niluh Djelantik melalui akun Instagram pribadinya, @niluhdjelantik. Disana Anda akan melihat perbukitan kapur yang dulunya kokoh namun perlahan mulai runtuh. Alat berat juga terlihat di atas bukit.

Sebelumnya, pohon yang berumur lebih dari 100 tahun menjadi korban pembangunan pariwisata. Pohon-pohon sudah ditebang, beach club sedang dibangun di lahan bekas. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sangat menyayangkan penebangan pohon tersebut untuk tujuan komersial.

 

“Wah miris sekali kalau pohon-pohon ditebang ratusan tahun, apalagi untuk kepentingan komersil. Makanya kita selalu ingatkan untuk fokus pada unsur CHSE dalam pembangunan dan pengelolaan lokasi wisata,” kata pria yang akrab disapa Sandy ini. .

Sandy meyakinkan pihaknya akan mengkaji tuntas perizinan proyek Beach Club, terutama aspek keberlanjutannya. Dalam video yang diunggah akun Instagram @therahayuproject, terlihat proses penebangan pohon raksasa berusia 100 tahun.

– Berapa banyak lagi pohon yang akan ditebang untuk mendapatkan keuntungan? Masukkan deskripsi pada unggahan tersebut. 

Video ini telah menimbulkan reaksi keras di kalangan masyarakat dan mereka mengutuk tindakan tersebut. Mereka menyatakan keprihatinannya atas perusakan alam untuk tujuan komersial. Banyak yang berharap pemerintah daerah mempertimbangkan pembangunan fasilitas wisata di tempat yang belum diketahui lokasi pastinya. 

Selain Bali, wisatawan yang datang ke Banyuwangi Jawa Timur, khususnya kawasan pantai Pulau Merah, juga prihatin dengan aktivitas penambangan di sekitar tempat wisata tersebut.

Sebelumnya, aktivitas ledakan di lokasi penambangan emas di kawasan wisata Pulau Merah dilaporkan menimbulkan gempa pada Rabu, 15 Mei 2024. Insiden tersebut menebar kepanikan di kalangan wisatawan yang datang ke kawasan tersebut.

Ledakan tersebut juga dilaporkan mengganggu kehidupan laut serta aktivitas wisata dan pariwisata di Pulau Mera. Sementara bagi masyarakat dan pelaku usaha destinasi wisata Pulau Merah sudah terbiasa dan tidak kaget lagi dengan suara ledakan.

“Tentu saja hal-hal seperti itu tidak boleh terjadi di kawasan wisata, karena bisa mengganggu kenyamanan perjalanan. Ya, dalam berbagai hal faktor CHSE harus selalu diperhatikan. Tempat wisata harus aman dan nyaman, dan unsur-unsurnya juga harus diperhatikan. Ketahanan pariwisata,” kata Sandy.

Aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian masyarakat tidak hanya terjadi di Bali dan Banyuwangi. Sebelumnya, menurut saluran regional bachkim24h.com, Provinsi Kepulauan Riau memiliki sekitar 2.408 pulau kecil yang sering dimanfaatkan untuk meningkatkan lingkungan investasi dan pendapatan daerah.

“Kalau tata ruangnya cocok untuk pengembangan kawasan pariwisata dan industri, sebaiknya kita dukung karena ini investasi,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmed Batame kepada bachkim24h.com, Selasa, 4 Juli 2023.

Menurut Ansar, lebih baik memanfaatkan pengembangan pulau-pulau kecil di Kepri dibandingkan tidak memanfaatkannya. Sementara itu, kampanye lapangan yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Keluarga Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji menyoroti beberapa isu strategis maritim di Kepulauan Riau seperti pengelolaan pulau-pulau pesisir secara berkelanjutan.

Penolakan terhadap eksploitasi besar-besaran terhadap pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau tidak hanya datang dari para aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), tetapi juga dari kalangan mahasiswa. Mereka memahami bahwa pulau-pulau kecil mempengaruhi penghidupan banyak masyarakat di Kepulauan Riau. Jika hal ini tidak dikelola dengan baik, masyarakat yang sebagian besar mata pencahariannya bergantung pada perikanan akan terkena dampaknya.

Presiden BEM Universitas Maritim Raja Ali Haji Alfi Riwan Sayafutra mengatakan, timnya mulai menyoroti kebijakan pemerintah yang belum mengajukan rencana induk khusus pengelolaan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau.

 

Categories
Lifestyle

Korban Pemerkosaan di Pantai Pulau Merah Dibujuk Menikahi Pelaku, KemenPPPA Menentang

bachkim24h.com, Jakarta – Kasus pemerkosaan gadis 17 tahun di Pantai Pancer, Pulau Merah, Banyuwangi, Jawa Timur dijelaskan oleh Asisten Khusus Perlindungan Anak Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA ). ) Noar. Ia menegaskan, penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak bisa dilakukan di luar sistem peradilan.

Kasus pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, termasuk penggunaan cara-cara tertentu yang digunakan tersangka untuk mencegah berkembangnya kasus tersebut, kata Nahar dikutip Antara, Sabtu, 4 Mei 2024.

Pelaku dalam kasus ini adalah dua orang warga Kota Pancer berinisial EK (21) dan DPP (20). Keluarga tersangka dikabarkan telah mendesak keluarga korban untuk menyelesaikan kasus ini secara damai dan siap melapor ke polisi dengan janji pelaku akan menikah dengan korban.

“Kami ingatkan untuk tidak melakukan upaya tersebut,” ujarnya. Perkawinan anak dan perkawinan anak dengan pelaku kekerasan seksual termasuk dalam kategori TPKS yaitu perkawinan paksa dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual. .”

Gadis ini menjadi korban pemerkosaan pada Jumat, 26 April 2024. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berjalan-jalan bersama tiga temannya di tepi pantai.

Awalnya pelaku meminta uang kepada korban dan teman korban. Para pelaku kemudian diberi uang sebesar Rp 100.000, namun bukannya pergi, mereka justru melakukan pelecehan seksual terhadap korban sementara teman-teman korban lari mencari pertolongan.

Pelaku ditangkap di Polsek Pesanggaran, Banyuwangi. KemenPPPA memastikan gadis korban pemerkosaan di Banyuwangi, Jawa Timur mendapat pertolongan dan pemulihan.

“P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) di Banyuwangi telah dan akan terus membantu kasus ini,” kata Nahar kepada Antara.

Ia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Pemprov Jatim dan Pemkab Banyuwangi untuk menangani kasus ini. “Kasus ini terus kami pantau dan pada 6 Mei 2024), tim kami akan memantau operasionalnya di Banyuwangi,” ujarnya.

Sayangnya, kasus pelecehan seksual di kawasan wisata bukan kali ini saja terjadi. Tahun lalu, seorang pengunjung Kawah Ratu di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat, angkat bicara tentang dugaan pelecehan seksual.

Dalam akun Instagramnya, Irene menceritakan seseorang yang diduga pejabat di sebuah pusat wisata memotret wajahnya saat berkunjung pada 22 Januari 2023. “Sampai hari ini (24 Januari 2023, belum ada permintaan maaf resmi) ). Oleh agresor,” ujarnya kepada Lifestyle bachkim24h.com melalui DM Instagram pada 24 Januari 2023.

Irene melanjutkan: “Manajer resor (manajer resor) meminta maaf kepada kami saat pertemuan setelah kejadian tersebut. Namun, tidak ada kabar dari manajer resor setelah itu.

Korban menyatakan: “Yang seharusnya meminta maaf, bukan kares. TNGHS (Taman Nasional Gunung Halimun Salak) turun tangan kepada korban dan meminta maaf. Namun harapan korban adalah orang itu sendiri yang meminta maaf dan dipecat”.

“Jika tidak ada permintaan maaf secara khusus kepada korban, maka dikatakan kasus tersebut tidak damai dengan korban,” ujarnya, “yang perlu izin di sini adalah korban, yaitu korban yang melapor. kekerasan dan trauma”.

Pihak Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) juga mengeluarkan keterangan terkait kasus pelecehan seksual tersebut di akun Instagram miliknya, pada 24 Januari 2023, dari kubu Pasir Reungit,” tulisnya.

TNGHS memastikan, tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh “masyarakat setempat dibantu oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam di kawasan tersebut atas nama Koperasi Satria Rimba Athalla”. “Dalam pengelolaan usahanya, korporasi ini meminta bantuan dari berbagai kalangan masyarakat,” tambah mereka.

“Tindakan memalukan yang dilakukan penyerang membuat marah korban dan teman-temannya, dan mereka diduga memukulinya serta merusak sepeda motor penyerang,” lanjut direktur taman nasional.

Lanjutnya, pasca kejadian tersebut, Sukiman selaku Kepala PTNW Resor Gunung Salak II melakukan wawancara antara pelaku dan korban di Kamp Sukamantri pada hari kejadian yaitu Minggu 22 Januari 2023 pukul 15.00 WIB.

Mereka mengatakan, saat wawancara, foto korban telah dihapus. Hasil dari media, antara lain, bisa menyelesaikan kejadian ini dengan damai dan tenteram. Kemudian hapus semua dokumen dari acara itu.

Ketiga, menghentikan kegiatan membantu agresor sebagai pekerja yang dibantu operator tur dan terakhir menghentikan penyebaran atau publikasi foto-foto korban, ujarnya.