Categories
Otomotif

Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!

JAKARTA – Permintaan terhadap mobil ramah lingkungan semakin meningkat di Indonesia. Apalagi dengan munculnya sepeda motor listrik yang menjadi solusi hemat dan ramah lingkungan.

Sepeda motor listrik Volta yang dijual PT Volta Indonesia Semesta menjadi yang terpopuler. Tidak hanya digemari masyarakat saja, namun juga dijadikan sebagai wahana ojek online.

Namun, sebagai pengguna sepeda motor listrik, Anda tentu harus mewaspadai kewajiban pajak Anda.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepeda motor listrik Volta, termasuk Volta, masih terbilang baru di Indonesia sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui berapa sebenarnya pajak yang harus dibayar.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepeda motor listrik berbeda dengan sepeda motor konvensional. Sesuai aturan yang berlaku, sepeda motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Harga Jual Kendaraan (NJKB).

Misalnya model Volta 401 yang dijual sekitar Rp 16,5 juta on road (OTR) di Jakarta. Jika di hitung maka PKB sepeda motor tersebut adalah:

Tarif PKB : 2% x Rp 16.500.000 = Rp 330.000

Pemerintah memberikan insentif kepada pemilik kendaraan listrik dengan pengurangan PKB hingga 90%. Artinya Anda perlu membayar 10% dari PKB yang terutang.

PKB setelah promosi : 10% x Rp 330.000 = Rp 33.000

Dengan kata lain, pajak tahunan yang dibayarkan untuk sepeda motor listrik Volta 401 hanya berkisar Rp33.000. Pastinya jauh lebih murah dibandingkan sepeda motor bensin dengan harga yang sama.

Tarif Iuran Wajib Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ).

Categories
Lifestyle

Cara Cek Pajak Motor Secara Online dengan Mudah dan Cepat, Tanpa ke Samsat

bachkim24h.com, Jakarta Pengecekan pajak kendaraan menjadi mudah dengan layanan online yang tersedia di berbagai lokasi. Anda bisa menghemat waktu dan tenaga dengan mengecek status pajak kendaraan melalui website resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah. Langkah ini memungkinkan pemilik mobil memastikan membayar pajak tepat waktu tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Untuk memulai, pastikan Anda memiliki akses ke Internet dan perangkat seperti ponsel atau komputer. Proses registrasi ini biasanya melibatkan memasukkan informasi dasar kendaraan, seperti nomor polisi dan nomor induk kendaraan (NIK). Setelah mengisi rincian dengan benar, informasi lengkap tentang status pajak Anda dan jumlah yang harus dibayar akan ditampilkan.

Layanan retribusi parkir online juga membantu mengurangi kemacetan dan kemacetan di stasiun Samsat sehingga pelayanan publik menjadi lebih efisien. Selain itu, cara sederhana ini mendukung transparansi dan akurasi pengelolaan data pajak kendaraan.

Berikut bachkim24h.com cek analisis pajak mobil di situsnya yang dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (29/5/2024).

Anda dapat memeriksa tempat parkir menggunakan beberapa aplikasi data parkir. Beberapa provinsi mempunyai aplikasi khusus tersebut, berikut daftarnya: Jakarta: DKI Jakarta Aplikasi Pajak & Cek Pajak Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA Jawa Tengah: Jawa Tengah Aplikasi e-SAMSAT Sakpole Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jawa Timur DI Yogyakarta: Yogyakarta Aplikasi Pajak Mobil Sumsel: e-Dempo Online Samsat Sumsel Lampung: Informasi Pajak Mobil Bappeda Lampung Riau: Aplikasi e-Samsat Kepri Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulawesi Selatan Sulawesi Utara: Sulawesi Utara Informasi tentang pajak mobil Pontianak : Samsat Pontianak Kalimantan Tengah : RC Polda Kalimantan Tengah Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara Nusa Tenggara Barat (NTB): Aplikasi Pengiriman Samsat

Untuk memeriksa nomor kendaraan Anda, unduh terlebih dahulu aplikasi data di ponsel Anda. Lanjutkan dengan langkah berikut: Langkah pertama buka aplikasi dan pilih negara sebagai kendaraan yang akan diperiksa. Masukkan pelat nomor yang ingin Anda lihat informasinya. Lalu klik Proses. Informasi kendaraan kemudian akan ditampilkan.

E-Samsat dapat digunakan untuk pengecekan plat nomor kendaraan, serta pembayaran pajak secara online. Namun tidak semua provinsi menyediakan layanan E-Samsat. Berikut daftar provinsi yang menyediakan layanan ini: Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah Jawa Timur: info .dipendajatim.go.id/esamsat/ Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id Sumatera Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT Sumatera Barat: dpkd. go.id /info-pkb Sumut: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php Riau: agenpendapatan.riau.go.id/infopajak/ Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go: jambisamsat. net/infopkb.html Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/ NTB: esamsat . vai.id

Simak langkah-langkah penggunaan E-Samsat untuk cek nomor kendaraan berikut ini: Langkah pertama buka website e-Samsat per negara atau langsung ke e-samsat.id (tersedia provinsi lengkap RI). Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang akan diperiksa. Masukkan kode keamanan jika tersedia. Klik Cari untuk mencari informasi. Harap tunggu hingga informasi mobil tersedia.

Anda dapat menggunakan SMS untuk memverifikasi nomor kendaraan Anda. Setiap provinsi memiliki jenis pesan yang berbeda-beda untuk menggunakan layanan ini, berikut daftarnya: DKI Jakarta: Informasi (spasi) RANMOR (spasi) Kirim nomor kendaraan ke 8893 atau USSD Telkomsel ke *368* 1# > Polda Metro Jaya > Java Ranmor Info Barat: Keterangan (spasi) Huruf pertama plat nomor/nomor plat/huruf terakhir plat nomor (spasi) warna plat kirim ke 08112119211 Jawa Tengah: JATENG (spasi) Kirim plat nomor ke 9600 Jawa Timur: JATIM ( spasi)Kirim plat nomor ke 7070 DI Yogyakarta: DIY (spasi)Kirim plat nomor ke 99600 Sumbar: PKB # Huruf pertama plat (spasi) Plat (spasi) Huruf terakhir plat harus dikirim ke 08116941555 Utara Sumatera: PAJAK (spasi) Nomor kendaraan (spasi) Warna STNK dikirim ke 3699 atau *363*117# > Polda Sumut > Kepri Informasi Pajak: KEPRI (spasi) Nomor STNK dikirim ke 9969 NTT: SAMSAT (spasi) Nomor kendaraan (spasi) 5 digit terakhir nomor yang akan dikirim pada mesin mobil ke 3130

Anda dapat menggunakan mode SMS sebagai rumah Anda. Selanjutnya, Anda akan menerima jawaban berapa banyak Anda akan membayar untuk mobil Anda.

Bagi Anda yang terlambat dan ingin mengetahui besaran pajak mobil Anda, berikut langkah yang bisa dilakukan: Denda keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan akan dikenakan biaya 25%. Keterlambatan pembayaran 2 hari sd 1 bulan : PKB x 25% 2 bulan terakhir : PKB x 25% x 2/12 + SWDKLL Pembayaran 3 bulan terakhir : PKB x 25% x 3/12 + SWDKLL Pembayaran 6 bulan terakhir : PKB x 25 % x 6/12 + tarif SWDKLLJ penundaan 1 tahun : PKB PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ baik

Berdasarkan Buku Petunjuk Digital Nasional Buku Sinyal Samsat, berikut cara bayar pajak mobil secara online: 1. Daftar Download aplikasi Signal di Play Store atau App Store. Masukkan informasi pribadi Anda, seperti NIK, nama, email, nomor telepon, dan kata sandi. Unggah foto e-KTP. 2. Isi data STNK kendaraan

Daftar kendaraan Anda: Pilih menu lalu tambahkan data kendaraan Anda. Kemudian pilih mobil atas nama Anda. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Anda (NRKB). Masukkan 5 digit terakhir nomor gambar.

Daftar kendaraan lain: Pilih tanda plus. Masukkan dokumen data kendaraan digital yang ditampilkan ke dalam dokumen data integrasi kendaraan. Masukkan nama pemilik kendaraan. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Anda (NRKB). Masukkan 5 digit terakhir nomor gambar. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP. Setelah Anda memasukkan data Anda, klik “Lanjutkan”. Halaman berikutnya akan menunjukkan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan. 3. Konfirmasi seleksi STNK NRKB. Informasi dalam SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan ditampilkan beserta jumlah yang harus dibayarkan. Kemudian geser tombol untuk menyerahkan formulir TBPKP. Masukkan alamat pengiriman Anda. Jumlah yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel Anda, lalu klik “Lanjutkan”. Kemudian akan muncul pesan untuk memilih metode pembayaran, klik tombol pilihan pembayaran. Kode pembayaran, jumlah yang dibayarkan dan metode pembayaran akan ditampilkan. Klik “Selanjutnya”. 4. Proses penyerahan dokumen

Jika anda ingin mengirimkan dokumen anda dapat melakukan hal berikut: Isikan data pengiriman. Pilih layanan pengiriman. Kemudian verifikasi datanya. Metode pembayaran akan terus diberitahukan. 5. Cara membayar STNK secara online

Jika Anda ingin membayar STNK secara online, Anda dapat melakukan hal berikut: pilih nomor proses pembayaran, lalu pilih bank. Metode pembayaran Anda muncul. Pembayaran sudah selesai.