Categories
Otomotif

Biaya Pajak Toyota Raize per Tahun? Begini Cara Hitungnya

JAKARTA – Biaya pajak mobil Toyota Raize per tahun yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini patut Anda waspadai agar tidak perlu merogoh kocek lebih dalam saat membelinya jika harga pajaknya tinggi.

Lantas berapa pajak mobil Toyota Raize per tahun? Berdasarkan situs resmi data kendaraan dan informasi pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, pajak tahunan Toyota Raize 2023 hanya sekitar Rp 4 juta.

Selain pajak kendaraan bermotor (PKB), pemilik mobil juga akan dikenakan iuran wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

Untuk Toyota Raize 1.0 S CVT GR Sport, PKB mobil ini didaftarkan Rp 3.822.000, untuk wilayah DKI Jakarta.

Namun perlu diketahui bahwa biaya ini adalah untuk kepemilikan pertama atas nama perorangan. Jika ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, maka total pajak tahunan yang harus dibayar pemilik Toyota Raize menjadi Rp 3.965.000.

Untuk kepemilikan lainnya dikenakan pajak progresif. Jadi PKB Toyota Raize adalah Rp 4.777.500. Pajak ini lebih mahal, hingga Rp 955.500, dibandingkan kepemilikan pertama.

Namun biaya SWDKLLJ tetap sama yaitu Rp 143.000. Jadi jika dijumlahkan semua biayanya maka pajak tahunannya menjadi Rp 4.920.500.

Sebagai informasi, Raize hadir dengan kapasitas 369 liter dan jok belakang lipat 60:40.

Untuk menambah kepraktisan pada bagasi, terdapat baki dek yang dapat dilepas (dan dapat dilepas) yang memberikan lebih banyak ruang.

Terdapat juga banyak ruang dan ruang penyimpanan di sekitar kabin untuk menyimpan kacamata, botol, smartphone, kacamata hitam, dan bahkan sepatu.

Sedangkan Toyota Raize 2023 hadir dengan 10 varian untuk LSUV ini. Toyota menyediakan 12 pilihan warna, mulai dari Black, Grey Metallic, Red, Black-Red, Silver Metallic, Black-Silver Metallic, Turquoise MM, Black-Turquoise MM, White, Black-White, SE Yellow, hingga Black-Yellow SE.

Categories
Bisnis

Prabowo Dipastikan Naikkan PPN Jadi 12% Tahun Depan

bachkim24h.com, Jakarta – Pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada tahun 2025. Sementara tarif PPN saat ini masih sebesar 11%. Ketua Satgas Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Sufmi Dasco Ahmad membenarkan kepastian kenaikan PPN. 

Dasco juga memastikan pembayaran pajaknya pada tahun 2025 sudah termasuk kenaikan PPN sebesar 12%. Target penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp 2.490,9 triliun.

“Nah, sepertinya PPN hanya akan naik 12% pada tahun 2025, itu perhitungannya,” kata Dasco yang juga Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad usai menghadiri Rapat Tahunan MPR RI di Parlemen bersama DPR dan DPD. . Kompleks, Senayan, Jakarta, Jumat (16 Agustus 2024).

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menyatakan target pendapatan negara pada tahun 2025 sebesar 2.996,9 triliun rupiah. Target tersebut antara lain penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun.

“Tujuan perpajakan tetap menjaga lingkungan investasi dan kelestarian lingkungan hidup serta keterjangkauan pelayanan publik,” kata Jokowi saat membacakan RAPBN 2025 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).

Guna mencapai target pajak 2025, presiden terpilih dan istrinya Prabowo Gibran akan terus melakukan reformasi perpajakan. Pendekatan ini dilakukan dengan memperluas basis pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kemudian, memperbaiki pengelolaan dan administrasi perpajakan serta memberikan insentif perpajakan yang tepat sasaran dan terukur, kata Jokowi.

Dari sisi PNBP, pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan teknologi pelaporan serta memperkuat pengelolaan dan pengawasan. Selain itu, optimalisasi pengelolaan aset dan sumber daya alam milik negara akan mendorong inovasi pelayanan.

Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan kenaikan PPN sebesar 12% sudah masuk dalam proses perumusan situasi dan target perpajakan tahun 2025.

“Semua asumsi seluruh prakiraan (kenaikan PPN 12%) dijadikan dasar penetapan posisi ini (APBN 2025). Jadi semuanya benar-benar sudah diperhitungkan,” kata Susi Vicchionno, Kamis (25/7/2024). pertemuan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta.

Menurut dia, kenaikan PPN sebesar 12% diklaim mampu meningkatkan penerimaan pajak nasional. Maklum, dalam RAPBN tahun 2025, target tarif pajak RAPBN tahun 2025 ditetapkan sebesar 10,09-10,29% terhadap PDB.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam rencana kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12%.

“Kemudian kita akan melihat apa yang mungkin terjadi pada perekonomian domestik,” ujarnya.

Di sisi lain, Airlanga optimis dengan adanya sistem perpajakan yang lengkap yakni Basic Tax Administration System (CTAS) dapat mendorong tax rasio Indonesia menjadi sekitar 12% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Rencananya tarif pajak akan dinaikkan lagi menjadi 12% PDB. Ya tentu kita harus mengupayakan penerimaan yang lebih tinggi, dan salah satu yang juga disiapkan Kementerian Keuangan adalah digitalisasi pajak dasar.”

Airlangga juga berharap sistem perpajakan tingkat lanjut yakni Core Tax Administration System (CTAS) bisa cepat diterapkan pada akhir tahun 2024.  

Sebelumnya, defisit Neraca Nasional dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berkisar antara 2,29% hingga 2,82% dari produk domestik bruto (PDB). (PPN), Bank Indonesia, dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Defisitnya dipatok 2,29%. Prediksi saya pemerintahan baru akan menjaga kesinambungan fiskal dan anggaran saya (defisit) paling banter di kisaran 2,4-2,5%,” kata Ketua DMK Banggar Said Abdullah pada 4 Juli 2024. seperti dikutip di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, dari sisi pendapatan negara, targetnya mencapai 12,30-12,36% PDB, dengan pendapatan negara diperkirakan Rp 2.900-3.000 triliun.

Said Abdullah mengatakan, target tersebut ditentukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan perkembangan situasi global, termasuk geopolitik dan rantai pasok yang masih belum stabil sehingga menyebabkan situasi perekonomian Tanah Air belum sepenuhnya pulih dari dampak perlambatan epidemi.

Said mengatakan: “Kami mengambil keputusan dengan sangat hati-hati, tidak hanya mengambil keputusan, bahkan jika upaya pemerintah mencapai 12,3% dari pendapatan nasional (PDB), itu luar biasa.”

Saeed mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (NGN) bisa menjadi sumber penerimaan negara yang lebih dapat diandalkan dibandingkan pajak dan cukai. Lebih lanjut, dia mengatakan, pencapaian target penerimaan tersebut memerlukan reformasi perpajakan dan implementasi Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai tahun 2021 secara efektif.

Categories
Bisnis

Top 3: Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Siapa Minat?

bachkim24h.com Jakarta Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan seringkali menimbulkan kekhawatiran mengenai denda dan pada akhirnya menuntut lebih banyak pembayar pajak kendaraan.

Namun, jangan panik! Kini ada kebijakan yang memberikan Anda kesempatan membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif.

Informasi terkait pengurangan denda pajak kendaraan yang terlambat menjadi informasi yang paling banyak dibaca. Berikut daftarnya pada 13 Agustus 2024: 1. Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan? Sekarang Anda bisa melakukannya tanpa penalti, manfaatkan sebelum 31 Agustus 2024

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan seringkali menimbulkan kekhawatiran akan sanksi yang dikenakan dan pada akhirnya mengharuskan adanya tambahan wajib pajak kendaraan.

Namun, jangan panik! Kini ada kebijakan yang memberikan Anda kesempatan membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif.

Iklankan cara menambah tenaga kerja hingga 13 kali lipat bahkan di 79Baca Selengkapnya Pemerintah daerah DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus pembatasan administrasi pajak kendaraan (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNB).

Kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2024, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Bapenda DKI Jakarta No. 426 2024.

Lagi

Badan Layanan Umum Negara (BKN) bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengidentifikasi dan menyelidiki kebocoran data ASN atau PNS.

Vino Dita Tama, Pj Direktur Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, pada Senin (12/8/2024) mengatakan, “penyidikan ini bertujuan untuk mengamankan data pegawai negeri sipil dan mengurangi risiko yang perlu dilakukan. “

Vino memastikan gangguan tersebut tidak berdampak pada pelayanan manajemen ASN sehingga tidak mengganggu operasional sistem elektronik yang digunakan masyarakat.

Lagi

Menteri Penguatan Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Negara (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN/CPNS) akan berlangsung pada Agustus 2024. Pada seleksi ini, profil memiliki total 600.000 kursi.

“Izin kita sekarang bulan Agustus akan buka lowongan, buka pengumuman CASN dari total 600.000 (formulir),” kata Anas usai mengikuti sidang paripurna di IKN, Kalimantan Timur, mengutip Senin (12/8/2024).

Anas mengatakan, 60.000 kursi telah disiapkan untuk IKN Kalimantan Timur. Dikatakannya, kriteria PNS yang akan ditempatkan di IKN difokuskan pada pengembangan talenta digital.

“Ada 60.000 profil untuk IKN dengan seleksi paling ketat dengan talenta digital multitasking,” ujarnya. 

Lagi

Categories
Bisnis

TKN Prabowo Optimistis Badan Penerimaan Negara Tambal Kebocoran Pajak

Liputan6. adalah 

Pada Senin (29/7/2024), Angawira mengatakan di Jakarta: “Ada Badan Pendapatan Negara dan kami kehabisan air. “Mau tidak mau, kita harus meningkatkan neraca ekspor kita.”

 Soal pembentukannya, dia belum bisa memastikan apakah Badan Pendapatan Negara terbentuk pada masa pemerintahan Prabowo Subianto tahap pertama. Sebab tugas dan fungsinya didukung oleh Kementerian Keuangan. 

“Sudah siap, tapi apakah akan menjadi lembaga yang berada di tengah, karena sumber dayanya dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Rencana pembentukan Badan Pendapatan Negara digagas oleh Bapak dan Ibu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan menghimpun penerimaan negara dari pajak, cukai, dan bea cukai melalui satu pintu. 

Rencana ini termasuk dalam program pra-implementasi Prabowo-Gibran yang meningkatkan porsi penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto dari 10% menjadi 23%. 

Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas memastikan pembentukan BPN akan masuk dalam rencana aksi pemerintah atau program RKP 2025 Presiden dan Wakil Presiden terpilih. 

“Iya, kami sudah mulai menyesuaikan,” kata Deputi Menteri Perekonomian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas di Jakarta. 

Rencana kerja Prabow-Gibran tahun depan juga mencakup pembentukan Badan Pendapatan Nasional yang disebut Badan Pendapatan Nasional RCP pada tahun 2025. Tujuannya untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Namun Amalia belum bisa memberikan gambaran lebih jauh mengenai pembentukan BPN. Oleh karena itu, RCP 2025 masih merupakan proyek awal sehubungan dengan tujuan makroekonomi.

 

Hal ini menyasar pesatnya pertumbuhan perekonomian Tanah Air pada tahun mendatang, karena emas pada tahun 2025 dipandang sebagai pintu gerbang awal pencapaian impian Indonesia.

“Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi tahun 2025 ditetapkan sebesar 5,3-5,6%. Jadi, harus dilindungi bersama-sama, dan tentunya bukan hanya peran pemerintah saja, tapi peran seluruh pemangku kepentingan untuk melindunginya. dikatakan. 

Konflik antara Israel dan Iran semakin meningkat di Timur Tengah, terutama akibat ancaman konflik geopolitik, seiring dengan pemantauan tujuan pembangunan ekonomi di tengah situasi dunia yang tidak menentu. 

“Jadi, sebagai pemimpin pemerintahan di era tekanan geopolitik, kita harus memperkuat perekonomian dalam negeri,” tegas Amalia.

 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (GEC) menetapkan Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pasangan nomor urut 2 Pilpres 2024 2024-2029 berdasarkan hasil keputusan KPU RI. surat terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.

Pemerintah memastikan Program Rakaa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming masuk dalam Rencana Aksi Pemerintah atau RCP 2025 melalui Kementerian Pembangunan Nasional/Bappenas. Termasuk Badan Pendapatan Negara (BPN).

“Ya, kami sudah mulai menyesuaikan diri,” menurut saluran People’s Daily News dari Beijing pada tanggal 24 April.

Rencana kerja Prabow-Gibran pada tahun depan juga mencakup pembentukan Badan Pendapatan Negara yang disebut RKP Badan Pendapatan Negara pada tahun 2025. Tujuannya untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Namun Amalia belum bisa memberikan gambaran lebih jauh mengenai pembentukan BPN. Oleh karena itu, RCP 2025 masih merupakan proyek awal sehubungan dengan tujuan makroekonomi.

Emas dipandang sebagai pintu gerbang pertama untuk mencapai ambisi Indonesia pada tahun 2025, termasuk menargetkan pertumbuhan ekonomi yang pesat pada tahun depan.

“Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi tahun 2025 ditetapkan sebesar 5,3-5,6%. Jadi, harus dilindungi bersama-sama, dan tentunya bukan hanya peran pemerintah saja, tapi peran seluruh pemangku kepentingan untuk melindunginya. dikatakan. 

Konflik antara Israel dan Iran semakin meningkat di Timur Tengah, terutama akibat ancaman konflik geopolitik, seiring dengan pemantauan tujuan pembangunan ekonomi di tengah situasi dunia yang tidak menentu. 

“Jadi, sebagai pemimpin pemerintahan di era tekanan geopolitik, kita harus memperkuat perekonomian dalam negeri,” tegas Amalia. 

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suro Utomo optimis penerimaan pajak tahun 2024 akan mencapai target APBN Rp 2024 sebesar 1.988.900.000.

“Rp 1,98889 miliar pada tahun 2024,” kata Suro Utomo di Olimpiade 2024, Jakarta, GBK, Minggu. /7/2024).

Surya juga mengakui pemerintah membutuhkan dukungan pihak lain, khususnya wajib pajak, untuk menghasilkan pendapatan.

“Jadi kami tidak punya bakat saja, dan kami sangat membutuhkan bantuan,” ujarnya. “Bukan hanya orang-orang di IRS, tapi hadirin sekalian, para pembayar pajak di sini hari ini.”

Mengutip laporan Menteri Keuangan Xi Muliani mengenai kinerja APBN semester I-2024, Kementerian Keuangan mencatat pendapatan negara pada semester I tercatat sebesar Rp1.320,7 triliun atau terkontraksi 6,2%.

Kemudian penerimaan pajak hanya 1,28 miliar, turun 7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sedangkan PNBP turun menjadi Rp288,4 triliun atau 4,5%.

 

 

Penurunan penerimaan negara terutama disebabkan oleh penurunan harga komoditas, khususnya batu bara dan CPO, yang berdampak pada profitabilitas sektor korporasi sehingga menyebabkan penurunan penerimaan pajak penghasilan badan sebesar 35,5%.

Sedangkan penerimaan PPN DN (dalam negeri) turun 11%. Namun, secara keseluruhan (tidak termasuk rabat), DN PPN tetap positif, dengan pertumbuhan sebesar 5,11% di Q1 seiring dengan terus menguatnya aktivitas perekonomian dalam negeri.

Penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terutama disebabkan oleh menurunnya penerimaan sumber daya alam akibat turunnya harga komoditas dan menurunnya produksi migas, sedangkan di sisi lain penerimaan dari aset individual pemerintah meningkat sebesar 41,8%. Dengan meningkatkan kinerja BUMN.

 

Categories
Otomotif

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaran Jakarta 2024

JAKARTA – Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa mengakibatkan denda. Untuk meringankan beban pembayaran pajak bagi masyarakat, pemerintah daerah biasanya menerapkan pengurangan pajak kendaraan.

Dengan pengurangan pajak mobil, masyarakat tidak akan dikenakan denda. Yang terlambat membayar hanya tinggal membayar modal PKB saja.

Ada diskon pajak kendaraan di beberapa daerah pada periode berjalan. Di wilayah manakah diskon pajak mobil diterapkan?

Berikut jadwal penurunan pajak kendaraan bermotor di Jakarta tahun 2024

Jadwal pengurangan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung mulai 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.

Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administratif bagi PKB dan sanksi BBNKB berupa bunga atas keterlambatan STNK.

Program ini diatur dengan Perintah Eksekutif Kantor Pajak Daerah Negara Jakarta. Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghentian Sanksi Administratif Pekerjaan Jenis PKB dan BBNKB.

Saat mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (AIT), ingatlah untuk mengisi kepemilikan properti saat ini, termasuk kendaraan yang Anda miliki.

Ingatlah bahwa Anda tidak perlu membayar pajak lagi karena Anda memiliki kendaraan yang akan Anda miliki saat Anda melengkapi SPT Anda. Artinya, Anda hanya perlu melaporkan kepemilikan satu kendaraan bermotor pada kolom “Peralatan”.

Categories
Otomotif

Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!

JAKARTA – Permintaan terhadap mobil ramah lingkungan semakin meningkat di Indonesia. Apalagi dengan munculnya sepeda motor listrik yang menjadi solusi hemat dan ramah lingkungan.

Sepeda motor listrik Volta yang dijual PT Volta Indonesia Semesta menjadi yang terpopuler. Tidak hanya digemari masyarakat saja, namun juga dijadikan sebagai wahana ojek online.

Namun, sebagai pengguna sepeda motor listrik, Anda tentu harus mewaspadai kewajiban pajak Anda.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepeda motor listrik Volta, termasuk Volta, masih terbilang baru di Indonesia sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui berapa sebenarnya pajak yang harus dibayar.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepeda motor listrik berbeda dengan sepeda motor konvensional. Sesuai aturan yang berlaku, sepeda motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Harga Jual Kendaraan (NJKB).

Misalnya model Volta 401 yang dijual sekitar Rp 16,5 juta on road (OTR) di Jakarta. Jika di hitung maka PKB sepeda motor tersebut adalah:

Tarif PKB : 2% x Rp 16.500.000 = Rp 330.000

Pemerintah memberikan insentif kepada pemilik kendaraan listrik dengan pengurangan PKB hingga 90%. Artinya Anda perlu membayar 10% dari PKB yang terutang.

PKB setelah promosi : 10% x Rp 330.000 = Rp 33.000

Dengan kata lain, pajak tahunan yang dibayarkan untuk sepeda motor listrik Volta 401 hanya berkisar Rp33.000. Pastinya jauh lebih murah dibandingkan sepeda motor bensin dengan harga yang sama.

Tarif Iuran Wajib Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ).

Categories
Bisnis

Penjelasan Lengkap soal Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak

bachkim24h.com, Jakarta – DKI Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait pajak atas tanah dan bangunan milik perorangan atau organisasi (PBB-P2). Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Gubernur no. 16 dari tahun 2024.

Isi dari buku peraturan ini adalah pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak yang besar dan/atau sanksi perpajakan, serta keringanan atas pembayaran pajak yang belum dibayar, dengan tujuan untuk membantu mengurangi beban Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. . Namun juga untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kepala Badan Pajak Provinsi DKI Jakarta Luciana Heravati menjelaskan tujuan dari Keputusan Gubernur No. 16 Tahun 2024 untuk memastikan penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasi dengan sebaik-baiknya.

“Keputusan Gubernur No. 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pemungutan Daerah, guna menciptakan keadilan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan struktur insentif pajak daerah. Tahun 2020 diberikan kepada warga Jakarta untuk lebih menyasar tahun sebelumnya,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/06/2024). Keputusan Gubernur (Prgab) No. 16 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur tentang pembebasan dasar PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, antara lain: Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% dari pajak PBB-P2 yang terutang untuk tahun 42042. Pengecualian ayat (1) diberikan kepada fasilitas PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut: a. NJOP dengan akomodasi sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah); Dan B. Dimiliki, dikuasai dan/atau digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam sistem informasi pengelolaan pajak daerah yang dilengkapi NIK yang disetujui untuk 1 (satu) PBB-P2 kepada Wajib Pajak utama yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). obyek. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari 1 (satu) objek PBB-P2, maka pengecualian utama disetujui untuk objek PBB-P2 dengan NJOP tertinggi sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah sampai dengan tanggal 1 Januari 2024.

 

Lebih lanjut, Pasal 4 mengatur, apabila Wajib Pajak tidak diberikan pengecualian dasar sebesar 100% (seratus persen) karena tidak memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (2) huruf b, maka dapat diberikan pengecualian dasar. Pembebasan 100% (seratus persen) dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (2).

Berdasarkan Keputusan Gubernur dan sepanjang status Wajib Pajak memenuhi ketentuan Keputusan Gubernur (Pergab) no. 16 Tahun 2024, wajib pajak dapat memperbarui data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data NIK dimutakhirkan dalam sistem perpajakan online melalui takonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.

Dengan ketentuan sebagai berikut: NIK yang dimasukkan adalah NIK atas nama yang tercantum pada SPPT PBB-P2, sehingga setiap NIK yang dimasukkan akan segera diverifikasi keabsahan NIK yang didaftarkan (kecocokan nama dan NIK). Validitas di atas adalah: a. Terdaftar pada data kependudukan b. Pemilik NIK adalah orang yang masih hidup, apabila nama Wajib Pajak yang tercantum pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan perubahan/perubahan nama pada PBB-P2 .

 

Penggantian nama PBB atau disebut juga mutasi PBB mengubah data PBB karena adanya perpindahan kepemilikan atau hak.

Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi pemilik baru. Biasanya hak milik PBB berpindah dari pemilik pertama kepada pemilik kedua melalui penjualan, hibah atau warisan atas tanah dan bangunan.

Luciana Heravati mengatakan, pemutakhiran data NIK dilakukan bukan untuk mempersulit wajib pajak, melainkan untuk memastikan insentif yang diberikan sudah benar sehingga masyarakat yang memiliki rumah kedua tidak lagi terdorong untuk mendapatkan keringanan 100% yang diberikan hanya untuk 1 objek pajak. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan dukungan kepada masyarakat bawah.

Namun fasilitas perpajakan yang tidak dibebaskan 100 persen tetap mendapat insentif berupa pembebasan otomatis sebesar 50 persen,” jelasnya. 

Selain itu, Kepala Badan Pajak Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan insentif pembebasan PBB-P2 2024 dengan memperbarui datanya secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id. 

Categories
Bisnis

67,36 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP

bachkim24h.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan DKI Jakarta menyebutkan jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 67,36 juta.

“Totalnya 67,36 juta Wajib pajak NIK membandingkan NIKnya dengan NPWP, dari 73,48 juta. wajib pajak orang pribadi nasional,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo seperti dikutip Antara, Senin (25/03/2024).

Adapun 11,7 juta Bagi NIK yang sebelumnya masih terkendala sistem pencocokan, Suryo melaporkan sebanyak 5,5 juta NIK yang dicocokkan menggunakan sistem tersebut. Dengan demikian, sisa NIK yang belum digabungkan dengan NPVP adalah 6,11 juta.

“Mungkin sebagian besar penyumbang sudah meninggal, tidak aktif, atau pindah ke luar Indonesia. Akan kami kalibrasi ulang,” ujarnya.

Suryo mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Dukcapil untuk mempercepat proses penggabungan NIK dengan NPWP.

Sebelumnya, Suryo telah mengimbau masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk segera melakukan benchmarking NIK dengan NPWP agar data wajib pajak dapat tercatat sebagai indikator kapan inti sistem perpajakan akan diterapkan nantinya.

“Kami juga bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk memberikan kompensasi kepada sisa 12,3 juta yang saat ini belum dilengkapi dengan baik,” ujarnya saat konferensi pers APBN di Jakarta, Kamis (22/2).

Sedangkan Wajib Pajak dapat secara mandiri menghubungkan NIK dan NPWP secara online melalui laman jasa.go.id, serta terdapat pula layanan virtual yang dapat membantu apabila Wajib Pajak kesulitan dalam melakukan rekonsiliasi data dan informasi.

Penerapan NIK sebagai NPVP secara penuh akan dilakukan pada tahun 2024. 1 Juli Hal ini terindikasi pada tahun 2023. Peraturan Keuangan (PMK) No. 136 tentang PMK no. 112/PMK.03/2022 tentang Perubahan Terkait NPVP Alam. orang. , Wajib pajak badan dan wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan hal itu pada tahun 2024 18 Maret hingga 2024 18 Maret hingga 2024 18 Maret menyampaikan SPT Tahunan Pajak Badan atau SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 8,71 juta .

Dwi Astuti, Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merinci, total masyarakat yang melaporkan SPT Tahunan sebanyak 8,45 juta orang. SPT perorangan dan 259,9 ribu. SPT perusahaan.

Sebaliknya, Dwi menyebut masih ada 10,56 juta. wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan DJP.

“Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 10,56 juta. pengembalian tahunan yang tidak diajukan, yaitu sebesar 8,76 juta perorangan dan 1,8 juta jenazah,” kata Dwi dalam keterangan resmi yang dikutip bachkim24h.com, Kamis (21/03/2024). ).

Ia juga mengingatkan, batas waktu penyampaian laporan laba (rugi) tahunan tahun 2023, guna menghindari denda keterlambatan pembayaran, adalah 31/03/2024 bagi wajib pajak orang pribadi, dan 30/04/2024 bagi wajib pajak badan.

“Kami mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya. Melaporkan SPT hari ini, lebih awal, lebih nyaman,” ujarnya.

 

Sedangkan keterlambatan penyampaian SPT tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda berupa denda. yaitu 100 ribu Rp untuk wajib pajak orang pribadi dan 1 juta Rp untuk wajib pajak badan.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah menyediakan sejumlah opsi penyampaian SPT Tahunan secara elektronik, misalnya dengan mengisi formulir elektronik atau menggunakan formulir elektronik. Namun DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.

Categories
Otomotif

Plus Minus Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di DKI Jakarta

JAKARTA – Komisi B DPRD DKI Jakarta merekomendasikan pembatasan umur mobil untuk mengatasi polusi udara dan kemacetan lalu lintas.

DPRD DKI Jakarta mencontohkan Singapura yang berhasil mengatasi kemacetan lalu lintas. Hal ini dikarenakan sistem komunitas perkawinan belum terlihat berhasil dalam mengurangi jumlah lalu lintas dan emisi.

Namun benarkah pembatasan usia kendaraan menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas? Di bawah ini kami menguraikan dampak batasan usia.

Kendaraan termasuk kelebihan dan kekurangannya:

1. Dampak positif – Perlindungan lingkungan: Dengan membuang kendaraan tua, suatu negara dapat mengurangi emisi. Mobil tua cenderung lebih hemat bahan bakar dan mengeluarkan lebih banyak bahan bakar dibandingkan mobil baru.

– Keselamatan Jalan Tingkat Lanjut: Kendaraan tua dilengkapi dengan kantung udara yang meningkatkan pencegahan tabrakan dan keselamatan penumpang. Fitur keselamatan modern seperti rem anti-lock dan kontrol stabilitas elektronik seringkali kurang. Pembatasan dapat mendorong penggunaan kendaraan yang lebih aman.

– Menstimulasi industri otomotif: pembatasan usia memerlukan kendaraan yang lebih baik dan efisien; Hal ini dapat membantu mendukung industri otomotif dalam negeri atau meningkatkan impor model modern.

– Mengurangi kemacetan lalu lintas: Dalam beberapa kasus, pembatasan usia kendaraan dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan meningkatkan arus lalu lintas.

2. Dampak negatif

Selain memberikan dampak positif Pembatasan usia kendaraan juga berdampak negatif. Mereka semua?

– Beban ekonomi pada kelompok berpendapatan rendah: Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dimana masyarakatnya bergantung pada kendaraan yang lebih tua dan lebih murah, pembatasan dapat membatasi transportasi pribadi. Hal ini dapat menghambat mobilitas dan peluang ekonomi bagi sebagian orang.

– Tekanan pada pasar mobil bekas: Ketika permintaan mobil bekas pada kelompok usia yang memenuhi syarat meningkat, harga mungkin naik, sehingga kurang terjangkau bagi mereka yang memiliki anggaran terbatas.

– Penciptaan pasar gelap: Batasan usia yang ketat terkadang dapat mendorong perdagangan kendaraan tua di pasar yang tidak diatur. Hal ini menyulitkan pemantauan dan pemeliharaan keselamatan kendaraan.

– Dampak terhadap kendaraan klasik dan bersejarah: Penggemar dan kolektor kendaraan antik mungkin menghadapi hambatan dalam memiliki dan mengoperasikan kendaraan yang dianggap penting untuk pelestarian budaya atau sejarah.

– Pengurangan pajak: Terdapat potensi penurunan PAD (Pendapatan Dalam Negeri), khususnya di Jakarta, karena penyumbang PAD tertinggi adalah pajak kendaraan. Jika aturan pembatasan usia diterapkan, maka pendapatan warga Jakarta akan terdampak.

Categories
Bisnis

Realisasi PNBP Pengelolaan Kelautan Sentuh Rp 305 Miliar

bachkim24h.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Provinsi dari Pengelolaan Ruang Laut dan Laut mencapai Rp305,03 miliar atau 45,89 persen. “PNBP per 26 Juli berada di angka 45,89 persen. Jadi biasanya panennya lebih cepat di bulan September, Oktober,” kata Sekretaris Jenderal KKP, Kusdiantoro dalam konferensi pers di kantor KKP di Jakarta, Selasa. (30/7/2024).

“Banyak juga perusahaan yang minta dilepas agar pembayarannya ditunda,” ujarnya.

Kusidantoro juga menjelaskan realisasi PNBP DJPKRL periode 2018-2024.

Pada tahun 2018, perolehan PNBP DJPKRL mencapai Rp25,65 miliar atau 918,65%, dan pada tahun 2019 mencapai Rp13,24 miliar atau 442,08%, dan pada tahun 2020 sebesar Rp11,60 miliar atau Rp. 112,59%. Jatuh tempo pada tahun 2021

Selanjutnya pada tahun 2021, realisasi PNBP DJPKRL mencapai Rp33,62 miliar atau 493,02%, dan pada tahun 2022 mencapai Rp383,03 miliar atau 783,18% dan pada tahun 2023 sebesar Rp707,04 miliar atau 212,22%.

“Kalau dilihat dari anggaran kita, PNBP lebih besar dari anggaran yang kita keluarkan. Jadi ada surplus, anggaran kita 400 PNBP 700, jadi kenaikan PNBP meningkat padahal kontribusi dari konsesi PKKPRL itu proses lain, ada Ada 21 jenis izin,” jelas pejabat KKP itu.

Departemen Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat hingga semester I 2024, realisasi investasi sektor perikanan laut baru mencapai Rp5,15 triliun atau 57,22 persen dari target Rp9 triliun.

Oleh karena itu, semester ini kita melampaui target sebesar 50 persen, kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Hasil Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan (PDSPKP KKP) Budi Sulistiyo, dalam konferensi pers kinerja KKP. Pencapaian Semester I 2024, Kantor KKP, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Negara asal investor terbesar di sektor kelautan dan perikanan adalah Hong Kong Rp756,34 miliar, China Rp164,99 miliar, dan Malaysia Rp148,75 miliar.

Selain itu, Budi menyebutkan terdapat 3 provinsi yang menjadi wilayah investasi sektor kelautan dan perikanan, yaitu Provinsi Maluku dengan pangsa 21 persen, DKI Jakarta dengan pangsa 13 persen, Jawa Timur dengan pangsa 21 persen. 11 persen.

Selain itu, Budi juga mengungkapkan realisasi pembiayaan usaha perikanan laut melalui program kredit pada semester I 2024 meningkat sebesar 28,38 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp3,10 triliun.

Sumber pembiayaan kredit program semester 2024 antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp3,64 triliun, dan kredit usaha kecil sebesar Rp364 miliar.

Perolehan KUR berdasarkan sektor usaha antara lain budidaya ikan sebesar Rp1,25 triliun, perdagangan hasil perikanan Rp1,22 triliun, jasa penangkapan ikan Rp245,70 miliar, penangkapan ikan Rp812,09 miliar, pengolahan hasil perikanan Rp96,05 miliar, dan KUR gergaji garam mencapai Rp5,12 miliar.

Categories
Lifestyle

Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya

bachkim24h.com, Jakarta Departemen Umum Pajak melakukan perubahan penting pada sistem penghitungan PPh 21 dengan menggunakan Rata-Rata Efektif Rate (TER) yang baru. Cara penghitungan PPh 21 akan menjadi perhatian utama dunia usaha dan karyawan di tahun 2024. Perubahan tersebut mengharuskan pelaku usaha memiliki pemahaman yang baik tentang cara menghitung PPh 21 sesuai kerangka penerapan terbaru. Proses ini tidak hanya mempengaruhi perhitungan pajak karyawan, tetapi juga dapat mempengaruhi sumber daya manusia dan strategi pengelolaan keuangan suatu perusahaan. 

Sistem baru ini memerlukan kehati-hatian dalam menghitung berapa besar pajak yang harus dipotong dari penghasilan seorang karyawan. Dengan menerapkan Average Effective Rate (TER), perusahaan harus memastikan perhitungannya dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengetahui cara menghitung PPh 21 dengan benar merupakan langkah penting untuk mematuhi peraturan perpajakan baru ini. Karyawan juga harus memahami bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi pendapatan mereka dan bagaimana hal ini dapat mempengaruhi pendapatan bersih yang mereka terima setiap bulannya.

Karena perubahan ini, penting bagi semua pihak yang terlibat untuk memiliki pemahaman komprehensif tentang prosedur dan perhitungan mengenai cara penghitungan PPh 21 berdasarkan sistem tarif efektif rata-rata saat ini. Hal ini tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis penghitungan, namun juga implikasi yang lebih luas terhadap pengelolaan pajak perusahaan, kebijakan kompensasi, dan pengelolaan sumber daya manusia secara keseluruhan.

Lebih lengkapnya bachkim24h.com pada Selasa (2/7) rangkum dari berbagai sumber berikut ini untuk memahami aturan dan cara menghitung PPh 21, beserta contohnya:

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan suatu bentuk pemotongan pajak yang menghitung penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan di dalam negeri. Secara umum, PPh 21 erat kaitannya dengan sistem penggajian karyawan yang dijalankan perusahaan.

PPh 21 mempunyai penerapan yang luas dalam berbagai konteks, antara lain: Pekerja Resmi atau Pegawai/Karyawan: Termasuk penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan resmi dengan status pegawai tetap pada perusahaan. Pekerja sementara atau non-karyawan: mengacu pada pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan lepas atau layanan yang tidak terkait dengan status pekerjaan. Pekerja Serentak sebagai Pengusaha: Suatu situasi di mana seseorang melakukan suatu pekerjaan dan sekaligus bertindak sebagai wirausaha. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Pengusaha: Termasuk orang pribadi yang tidak hanya bekerja sebagai pekerja tetapi juga mempunyai usaha sendiri.

Penghitungan PPh 21 bisa berbeda-beda tergantung jenis pendapatan yang diterima. Berikut beberapa jenis perlakuan khusus yang berlaku: Penghasilan Pegawai/Pegawai Tetap: PPh 21 dikenakan pajak dengan tarif progresif tergantung besarnya penghasilan yang diterima. Penghasilan bagi pekerja/pegawai tidak tetap: Pengurangan pajak PPh 21 berlaku dengan tarif berbeda untuk pekerja kontrak atau tidak tetap. Penghasilan Menganggur/Bekerja: Bagi penerima penghasilan yang bukan merupakan pegawai tetap seperti kontraktor atau konsultan, tarif pajak PPh 21 berlaku sesuai ketentuan yang berlaku. Penghasilan pegawai yang dikenakan PPh final 21: Penghasilan tertentu seperti pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua dapat dikenakan PPh 21 final yang tarif pajak finalnya berbeda dengan tarif pajak biasa.

PPh 21 Dalam mengelola pajak Anda, penting untuk memahami jenis penghasilan yang Anda terima dan tarif pajak yang berlaku sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem penggajian yang terintegrasi seperti HRIS Mekari Talent memungkinkan perusahaan menghitung pajak dengan lebih efisien dan akurat sekaligus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Peraturan PPh 21 mengatur tata cara dan ketentuan penting mengenai pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan pekerja Indonesia atau penerima penghasilan lainnya. Berikut pokok-pokok yang diatur dalam aturan PPh 21: 1. Wajib Pajak

Wajib Pajak PPh 21 adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan melalui wirausaha atau pekerjaan lain. Hal ini mencakup karyawan penuh waktu, kontraktor, dan individu lain yang menerima penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan di dalam negeri. 2. Penghasilan kena pajak dan tidak kena pajak

Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan PPh 21. Hal ini mencakup gaji, komisi, bonus, insentif, upah lembur, dan segala bentuk penghasilan lain yang diperoleh wajib pajak.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Bagian penghasilan yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan tarif nol. Besaran PTKP ditentukan oleh status perkawinan, jumlah tanggungan, dan status penerima penghasilan lainnya. 3. Pajak progresif PPh 21

PPh 21 dikenakan dengan sistem tarif pajak progresif, artinya semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pula tarif pajaknya. Tarif pajak progresif ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. 4. Tarif pemotongan pajak penghasilan 21

Tarif potongan PPh 21 atau tarif pajak yang berlaku terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): Rp50.000.000 atau kurang per tahun: 5% Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun: 15% Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun: 25% Rp500.000 atau lebih per tahun: 30%

Bagi wajib pajak badan (WP badan): Tarif pajak PPh 21 bagi wajib pajak badan adalah 25% dari penghasilan kena pajak.

Pemahaman yang jelas terhadap peraturan ini akan memungkinkan dunia usaha untuk memastikan bahwa pemotongan pajak PPh 21 mereka dilakukan sesuai dengan ketentuan mereka, dan memungkinkan wajib pajak untuk memahami bagaimana penghasilan mereka akan dikenakan pajak sesuai dengan kategori dan tarif pajak yang ditetapkan.

Penghitungan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) dilakukan melalui beberapa tahapan penting. 1. Penetapan Penghasilan Kena Pajak (TIP):

PKP merupakan penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan, jumlah tanggungan, dan status penerima penghasilan lainnya. 2. Gunakan tarif PPh 21:

Tarif pajak PPh 21 diterapkan berdasarkan pendapatan tahunan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), tarif pajaknya bersifat progresif. Dengan kata lain, semakin tinggi pendapatan Anda, semakin tinggi pula tarif pajak Anda. Misalnya tarif PPH 21 tahun 2024 adalah: Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun: Rp50.000.000 ~ Rp250.000.000: Penghasilan di atas Rp250.000.000 ~ Rp500.000: Rp500.000.000 per tahun: 30% PPh 21 Tarif pajaknya adalah 25%. 3. Hitung besarnya PPh 21 yang dipotong:

Setelah PKP ditentukan dan diketahui kisaran tarif pajak PPh 21, maka langkah terakhir adalah mengalikan PKP dengan tarif pajak PPh 21 yang sesuai dengan kisaran penghasilan tersebut. Contoh pendapatan karyawan:

Gaji bulanan Rp 15.000.000.

Perhitungan PPh 21: Langkah 1: Tentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP = Penghasilan Bruto – Dikurangi Penghasilan Bebas Pajak (PTKP)

Dalam contoh ini misalkan karyawan tersebut tidak mempunyai tanggungan keluarga dan PTKP-nya sekitar Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan.

PKP = Rp 15.000.000 (pendapatan kotor) – Rp 4.500.000 (PTKP) = Rp 10.500.000 Langkah 2: Gunakan tarif PPh 21

Sesuai tarif pajak PPh 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun: 5% Penghasilan di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun: 15% Dalam contoh ini, PKP (Rp10.500.000) berada dalam kisaran 15%. . Kisaran biaya. Langkah 3: Hitung jumlah PPh 21 yang akan dipotong Jumlah PPh 21 = PKP x Tarif PPh 21 Jumlah PPh 21 = Rp 10.500.000 x 15% = Rp 1.575.000

Hasil akhir:

Jadi, dari penghasilan bulanan sebesar Rp15.000.000, besaran PPh 21 yang harus dipotong adalah Rp1.575.000.

Categories
Bisnis

Yuk Ketahui Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Simak Penjelasannya

bachkim24h.com, ketersediaan tempat parkir di Jakarta menjadi kebutuhan utama bagi penduduk kota, terutama saat mengunjungi pusat perbelanjaan, perkantoran, stasiun, dan terminal.

Dengan terbatasnya kendaraan bermotor dan tempat parkir, pemerintah harus mengelola tempat parkir dengan baik untuk mendukung mobilitas sosial yang lebih besar.

Untuk membiayai pengelolaan dan pemeliharaan tempat parkir, negara memungut biaya kepada pengguna jasa parkir. Pajak ini merupakan sumber pendapatan bagi badan-badan pemerintahan sendiri daerah.

Selain tol, ada juga pajak parkir yang dikenakan pada tempat parkir untuk memastikan legalitasnya. Retribusi parkir ada dua macam, yaitu pajak parkir dan retribusi parkir yang masing-masing mempunyai dasar hukum, tujuan dan obyek yang berbeda. Pajak Parkir (PBJT)

Beberapa pajak barang dan jasa (PBJT) mencakup pajak atas penyediaan atau pengoperasian parkir luar badan jalan dan jasa parkir.

Morris Denny, Kepala Bidang Data dan Informasi Pendapatan Bapen Jakarta, menjelaskan, sesuai Pasal 1 angka 35 Perda DKI Jakarta Tahun 2024, pelayanan parkir PBJT meliputi: 1. Penyediaan atau pemanfaatan tempat parkir: Termasuk di dalamnya tempat parkir. milik negara atau perorangan, serta tempat parkir bagi pegawai yang dibayar. 2. Jasa Parkir Valet: Jasa ini juga merupakan subjek perpajakan baru berdasarkan UU HKPD dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. PBJT merupakan pengecualian

Tidak semua operator parkir dikenakan PBJT. Pengecualian: Layanan Parkir Pemerintah: Disediakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi. Parkir staf: diselenggarakan oleh kantor khusus untuk karyawannya. Parkir kedutaan dan konsulat: Secara timbal balik. Penyimpanan kendaraan kecil: Kapasitas 10 kendaraan roda empat atau 20 kendaraan roda dua. Tempat parkir: digunakan untuk operasional transportasi. Biaya parkir

Biaya parkir dikenakan Biaya Layanan Umum dan Biaya Layanan Bisnis. Menurut Pasal 67 Ayat 1 Piagam Daerah DKI Jakarta Tahun 2024, retribusi parkir meliputi: 1. Pelayanan parkir di sepanjang jalan umum : disediakan oleh pemerintah provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Parkir khusus di luar badan jalan: disediakan dan dikelola oleh pemerintah provinsi di lokasi seperti gedung pemerintah, bangunan atau area lainnya.

 

Morris menjelaskan, perbedaan utama antara layanan parkir PBJT dan biaya parkir meliputi pengecualian dan tujuannya: Layanan Parkir PBJT: Biaya untuk penyediaan atau pengoperasian tempat parkir di luar jalan raya dan layanan parkir valet. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pendapatan daerah, dengan beberapa pengecualian. Retribusi Parkir: Pajak daerah atas pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur parkir dan, dalam beberapa kasus, untuk meningkatkan pendapatan daerah. contoh

– Pelayanan parkir PBJT : tempat parkir, tempat parkir mobil, penitipan mobil dan garasi.

– Parkir: parkir di dekat jalan umum dan tempat parkir khusus yang disediakan oleh otoritas setempat.

Dengan memahami secara jelas perbedaan antara pajak dan retribusi parkir, kami berharap masyarakat dapat lebih efektif dan efisien mendukung upaya pemerintah dalam mengelola parkir di perkotaan.

Hal ini akan membantu terciptanya sistem parkir yang lebih terorganisir, memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.

Categories
Bisnis

Pemprov DKI Jakarta Tebar Insentif Bayar PBB, Simak Daftarnya

bachkim24h.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keuangan daerah berupa uang tunai, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Luciana Hervati menyatakan, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Bea Cukai Daerah.

Hal ini untuk menciptakan keadilan dalam paket PBB-P2 dengan meningkatkan insentif pajak daerah yang diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

“Kebijakan tahun ini diterapkan berbeda dibandingkan tahun lalu, terutama bagi penduduk yang berpenghasilan kurang dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Tahun lalu, penduduk yang berpenghasilan kurang dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dibebaskan dari pajak. Namun untuk tahun 2024 , dibayarkan hanya untuk satu item PBB-P2 yang dimiliki. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu item PBB-P2, pengecualian berlaku untuk NJOP terbesar pada Selasa (18/6) menjelaskan di Jakarta: “Dianggap demikian kebijakannya. beberapa tahun terakhir dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19.”

Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan berupa hibah tunai, pengurangan dan pembebasan pajak besar dan/atau denda perpajakan, serta fasilitasi transaksi pembayaran utang pajak, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban tersebut. , kata Lucy. . Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, melindungi daya beli masyarakat sehingga tujuan pengumpulan pendapatan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terlaksana dengan baik.

Membayar pajak pada dasarnya merupakan bentuk gotong royong untuk memulihkan kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Lucy mengatakan, Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif finansial ini untuk membantu wajib pajak membayar kewajiban perpajakannya.

Isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2024 adalah:

1. Dalam rangka pemberian kemudahan, diskon dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 adalah: pembebasan pokok, pengurangan pembayaran angsuran pokok, bantuan pokok. Mulai dari sanksi administratif

2. Pokok kebijakan amnesti PBB-P2

– Pemeriksaan pokok 100%, untuk kategori: barang perumahan milik perorangan, perumahan dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000, – (Rp dua miliar), hanya untuk satu item PBB-P2 yang dibayarkan kepada Wajib Pajak, dan apabila Wajib Pajak tersebut dari adanya hal-hal. Kemudian subjek pajak dihapuskan dari NJOP terbesar mulai tanggal 1 Januari 2024 sesuai dengan ketentuan yang diberikan dalam sistem perpajakan daerah.

– Ujian Pokok 50%, untuk kategori: PBB-P2 yang diberi SPPT Tahun Pajak 2023, dibayar sebesar Rp 0,- (Rp Nol). tidak memenuhi persyaratan pengecualian 100%. Tidak termasuk PBB-P2 yang penetapannya hanya pada tahun pajak 2024.

– Pembebasan sejumlah tertentu, untuk kategori: PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPT Tahun 2023 lebih dari 0,- (Rp nol). Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 sebesar 25% dari kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2023. Objek PBB-P2 yang mengalami medan dan/atau elevasi bangunan tidak termasuk. Pos PBB-P2 tersebut antara lain adalah data ketetapan pribadi terdaftar yang ditetapkan hanya untuk tahun pajak 2024.

 

3. Kebijakan utama penurunan PBB-P2

– Pembebasan pokok PBB-P2 diberikan kepada: Wajib Pajak Orang Pribadi yang dibebaskan dari kewajiban membayar pembebasan pokok (Pokok PBB Baru Tahun 2024, Pos PBB-P2 Sebidang Tanah dan/atau Bangunan, dan PBB-P2). barang yang dilakukan registrasi datanya, hasil penilaian pribadi baru ditetapkan untuk tahun pajak 2024). Wajib Pajak Orang Pribadi berpendapatan rendah kesulitan memenuhi kewajiban PBB-P2. Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan kekayaan bersih pada tahun pajak sebelumnya. Wajib Pajak yang Barang Kena Pajaknya terkena bencana alam, kebakaran, kerusuhan, kerusuhan, dan/atau bencana tidak wajar.

– Pengurangan pokok PBB-P2 dibayarkan dengan mengajukan permohonan pajak yang disampaikan secara elektronik melalui laman: taxonline.jakarta.go.id.

– Tarif maksimum 100%.

– Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 2024: permohonan SPPT. Pengajuan secara elektronik melalui website: taxonline.jakarta.go.id; Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT. Bagi Wajib Pajak berbentuk lembaga, usulan diajukan oleh pengelola yang namanya tercantum dalam dokumen pendirian dan/atau perubahan lembaga. Apabila permohonan diajukan oleh Wajib Pajak, maka permohonan harus diajukan dengan surat kuasa.

4. Kompensasi dasar

– Pengumuman penting untuk penyerahan: PBB-P2 tahun 2024 berlaku surut PBB-P2 tahun 2013-2023

– Permintaan dikirimkan melalui laman : taxonline.jakarta.go.id

– Batas waktu pengiriman permohonan cicilan adalah tanggal 31 Juli 2024

– Ketentuan pembayaran pokok secara mengangsur: Wajib Pajak tidak dapat mengajukan pengurangan, pengurangan dan/atau pembebasan pokok dalam SPPT yang diperlukan untuk pembayaran pokok secara mengangsur. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit Rp100.000.000 (Seratus Juta Rp). Dan dapat diberikan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) kali angsuran berturut-turut dalam jangka waktu sebelum akhir tahun 2024.

 

5. Mengurangi pembayaran pokok

– Pada saat pembayaran PBB-P2, bantuan pokok akan diberikan kepada wajib pajak di DKI Jakarta.

– Pembayaran PBB-P2 diberikan potongan dasar sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024. Periode 4 Juni 2024 s/d 31 Agustus 2024 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 periode 1 September 2024 s/d 2024 30 November 2024

6. Dari sanksi administratif

– 100% denda administrasi.

– Dikenakan denda administratif melalui koreksi sistem informasi administrasi perpajakan daerah tanpa perlu mengajukan permintaan mandiri oleh Wajib Pajak.

– Pembebasan denda tanpa perlu pajak daerah.

Categories
Bisnis

Garap PSN di Kalimantan, PTPN Grup Dapat Relaksasi Pajak

bachkim24h.com, Jakarta Proyek Strategis Nasional (PSN) Grup PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memperkuat sosialisasi kepada para pemimpin daerah di Kalimantan. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan pada 28 Maret 2024 di Palembang, Sumatera Selatan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri saat ini, Horace Maurits Panjitan, mengatakan PTPN Group, seperti PSN lain di Tanah Air, akan mendapat pembebasan pajak terkait hubungan keuangan sesuai Pasal 97 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 . Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan kebijakan mendukung kemudahan penanaman modal dan mendorong pengembangan industri, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian, dalam hal ini memberikan relaksasi pajak daerah dan pendapatan daerah,” kata Horace Maurice Panjitan di ruang Pans. . Grand Jatra Hotel Balakpapan.

Tentu saja pemberian relaksasi ini juga harus ditentukan melalui kewenangan diskresi Kepala Daerah. “Mampu memberikan apabila terjadi keringanan atau penghapusan insentif perpajakan,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan fiskal nasional terkait pajak daerah dan retribusi daerah dapat berupa perubahan tarif dan retribusi pajak. Lalu ada pengawasan terhadap peraturan perpajakan dan kompensasi yang dapat mendorong iklim investasi.

Artinya prioritas nasional, Horace harus lebih didorong. Bahkan bisa diatur seperti pada Pasal 118 Ayat 2 yang berasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yakni PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Diperintahkan juga agar Pemerintah sesuai dengan PSN dapat melakukan penyesuaian tarif pajak yang telah ditetapkan.” Kalaupun sudah ada Perda, tentu bisa ada pengecualian khusus PSN, ujarnya.

Sehingga Bupati atau Walikota atas kebijakannya tidak boleh mengeluarkan biaya apapun untuk memperoleh hak atas tanah untuk PSN tersebut. “Dalam artian tarifnya akan menjadi nol persen,” ujarnya.

 

Direktur Manajemen Risiko Holding Perkebunan, Muhammad Arifin Firdaus menambahkan, Clementon, termasuk East Clementon, bergerak di bidang perkebunan di sektor kelapa sawit.

Oleh karena itu, sosialisasi juga mendorong rehabilitasi perkebunan kelapa sawit skala kecil yang luasnya sekitar 60.000 hektare. “Sosialisasi ini tentunya sangat baik bagi industri hortikultura di Kalimantan Timur,” tambah Arifin.

Sedangkan terkait keberadaan Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN), menurut Arifin, ada peluang untuk perkebunan PSN di Kaltim. serta mencapai tujuan atau sasaran hilir.

“Minyak sawit dan gula perlu dikurangi karena ini adalah energi terkini.” “Dari sawit menjadi biodiesel dan dari gula menjadi bioetanol untuk mendukung perusahaan hijau atau Indonesia hijau,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, kebijakan dan arahan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah memberikan ruang relaksasi pajak dan bea bagi perusahaan pelaksana PSN.

“Tentunya kita berharap, khususnya pemerintah kabupaten/kota penerima BPHTB, memahami pentingnya kebijakan ini sebagai katalis percepatan pertumbuhan sektor perkebunan,” kata Akmal yang berdampak pada perekonomian nasional .” Negara. .

Menurut Akmal Malik, relaksasi pajak dan retribusi akan menurunkan pendapatan daerah dalam jangka pendek. Namun dampak positifnya akan sangat penting bagi wilayah Kalimantan Timur bahkan Kalimantan. “Dengan PAD Kaltim sekitar Rp11 triliun, maka pangsa perkebunan kita hanya Rp27 miliar,” imbuhnya.

Pemprov Kaltim mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk memberikan tempat peristirahatan bagi PTPN agar dapat meningkatkan kinerjanya ke depan.

“Pemerintah kabupaten dan kota harus melihat bahwa gentrifikasi bukanlah sebuah kemunduran, namun menjadi katalis pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya.

Di sisi lain, V Khayamuddin Panjitan, Kepala Wilayah PTPN IV, berharap pelaksanaan sosialisasi ini dapat berkontribusi pada keberhasilan hilirisasi ke depan.