Categories
Bisnis

Yuk Ketahui Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Simak Penjelasannya

bachkim24h.com, ketersediaan tempat parkir di Jakarta menjadi kebutuhan utama bagi penduduk kota, terutama saat mengunjungi pusat perbelanjaan, perkantoran, stasiun, dan terminal.

Dengan terbatasnya kendaraan bermotor dan tempat parkir, pemerintah harus mengelola tempat parkir dengan baik untuk mendukung mobilitas sosial yang lebih besar.

Untuk membiayai pengelolaan dan pemeliharaan tempat parkir, negara memungut biaya kepada pengguna jasa parkir. Pajak ini merupakan sumber pendapatan bagi badan-badan pemerintahan sendiri daerah.

Selain tol, ada juga pajak parkir yang dikenakan pada tempat parkir untuk memastikan legalitasnya. Retribusi parkir ada dua macam, yaitu pajak parkir dan retribusi parkir yang masing-masing mempunyai dasar hukum, tujuan dan obyek yang berbeda. Pajak Parkir (PBJT)

Beberapa pajak barang dan jasa (PBJT) mencakup pajak atas penyediaan atau pengoperasian parkir luar badan jalan dan jasa parkir.

Morris Denny, Kepala Bidang Data dan Informasi Pendapatan Bapen Jakarta, menjelaskan, sesuai Pasal 1 angka 35 Perda DKI Jakarta Tahun 2024, pelayanan parkir PBJT meliputi: 1. Penyediaan atau pemanfaatan tempat parkir: Termasuk di dalamnya tempat parkir. milik negara atau perorangan, serta tempat parkir bagi pegawai yang dibayar. 2. Jasa Parkir Valet: Jasa ini juga merupakan subjek perpajakan baru berdasarkan UU HKPD dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. PBJT merupakan pengecualian

Tidak semua operator parkir dikenakan PBJT. Pengecualian: Layanan Parkir Pemerintah: Disediakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi. Parkir staf: diselenggarakan oleh kantor khusus untuk karyawannya. Parkir kedutaan dan konsulat: Secara timbal balik. Penyimpanan kendaraan kecil: Kapasitas 10 kendaraan roda empat atau 20 kendaraan roda dua. Tempat parkir: digunakan untuk operasional transportasi. Biaya parkir

Biaya parkir dikenakan Biaya Layanan Umum dan Biaya Layanan Bisnis. Menurut Pasal 67 Ayat 1 Piagam Daerah DKI Jakarta Tahun 2024, retribusi parkir meliputi: 1. Pelayanan parkir di sepanjang jalan umum : disediakan oleh pemerintah provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Parkir khusus di luar badan jalan: disediakan dan dikelola oleh pemerintah provinsi di lokasi seperti gedung pemerintah, bangunan atau area lainnya.

 

Morris menjelaskan, perbedaan utama antara layanan parkir PBJT dan biaya parkir meliputi pengecualian dan tujuannya: Layanan Parkir PBJT: Biaya untuk penyediaan atau pengoperasian tempat parkir di luar jalan raya dan layanan parkir valet. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pendapatan daerah, dengan beberapa pengecualian. Retribusi Parkir: Pajak daerah atas pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur parkir dan, dalam beberapa kasus, untuk meningkatkan pendapatan daerah. contoh

– Pelayanan parkir PBJT : tempat parkir, tempat parkir mobil, penitipan mobil dan garasi.

– Parkir: parkir di dekat jalan umum dan tempat parkir khusus yang disediakan oleh otoritas setempat.

Dengan memahami secara jelas perbedaan antara pajak dan retribusi parkir, kami berharap masyarakat dapat lebih efektif dan efisien mendukung upaya pemerintah dalam mengelola parkir di perkotaan.

Hal ini akan membantu terciptanya sistem parkir yang lebih terorganisir, memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.

Categories
Bisnis

Pemprov DKI Jakarta Tebar Insentif Bayar PBB, Simak Daftarnya

bachkim24h.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keuangan daerah berupa uang tunai, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Luciana Hervati menyatakan, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Bea Cukai Daerah.

Hal ini untuk menciptakan keadilan dalam paket PBB-P2 dengan meningkatkan insentif pajak daerah yang diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

“Kebijakan tahun ini diterapkan berbeda dibandingkan tahun lalu, terutama bagi penduduk yang berpenghasilan kurang dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Tahun lalu, penduduk yang berpenghasilan kurang dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dibebaskan dari pajak. Namun untuk tahun 2024 , dibayarkan hanya untuk satu item PBB-P2 yang dimiliki. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu item PBB-P2, pengecualian berlaku untuk NJOP terbesar pada Selasa (18/6) menjelaskan di Jakarta: “Dianggap demikian kebijakannya. beberapa tahun terakhir dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19.”

Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan berupa hibah tunai, pengurangan dan pembebasan pajak besar dan/atau denda perpajakan, serta fasilitasi transaksi pembayaran utang pajak, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban tersebut. , kata Lucy. . Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, melindungi daya beli masyarakat sehingga tujuan pengumpulan pendapatan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terlaksana dengan baik.

Membayar pajak pada dasarnya merupakan bentuk gotong royong untuk memulihkan kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Lucy mengatakan, Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif finansial ini untuk membantu wajib pajak membayar kewajiban perpajakannya.

Isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2024 adalah:

1. Dalam rangka pemberian kemudahan, diskon dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 adalah: pembebasan pokok, pengurangan pembayaran angsuran pokok, bantuan pokok. Mulai dari sanksi administratif

2. Pokok kebijakan amnesti PBB-P2

– Pemeriksaan pokok 100%, untuk kategori: barang perumahan milik perorangan, perumahan dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000, – (Rp dua miliar), hanya untuk satu item PBB-P2 yang dibayarkan kepada Wajib Pajak, dan apabila Wajib Pajak tersebut dari adanya hal-hal. Kemudian subjek pajak dihapuskan dari NJOP terbesar mulai tanggal 1 Januari 2024 sesuai dengan ketentuan yang diberikan dalam sistem perpajakan daerah.

– Ujian Pokok 50%, untuk kategori: PBB-P2 yang diberi SPPT Tahun Pajak 2023, dibayar sebesar Rp 0,- (Rp Nol). tidak memenuhi persyaratan pengecualian 100%. Tidak termasuk PBB-P2 yang penetapannya hanya pada tahun pajak 2024.

– Pembebasan sejumlah tertentu, untuk kategori: PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPT Tahun 2023 lebih dari 0,- (Rp nol). Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 sebesar 25% dari kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2023. Objek PBB-P2 yang mengalami medan dan/atau elevasi bangunan tidak termasuk. Pos PBB-P2 tersebut antara lain adalah data ketetapan pribadi terdaftar yang ditetapkan hanya untuk tahun pajak 2024.

 

3. Kebijakan utama penurunan PBB-P2

– Pembebasan pokok PBB-P2 diberikan kepada: Wajib Pajak Orang Pribadi yang dibebaskan dari kewajiban membayar pembebasan pokok (Pokok PBB Baru Tahun 2024, Pos PBB-P2 Sebidang Tanah dan/atau Bangunan, dan PBB-P2). barang yang dilakukan registrasi datanya, hasil penilaian pribadi baru ditetapkan untuk tahun pajak 2024). Wajib Pajak Orang Pribadi berpendapatan rendah kesulitan memenuhi kewajiban PBB-P2. Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan kekayaan bersih pada tahun pajak sebelumnya. Wajib Pajak yang Barang Kena Pajaknya terkena bencana alam, kebakaran, kerusuhan, kerusuhan, dan/atau bencana tidak wajar.

– Pengurangan pokok PBB-P2 dibayarkan dengan mengajukan permohonan pajak yang disampaikan secara elektronik melalui laman: taxonline.jakarta.go.id.

– Tarif maksimum 100%.

– Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 2024: permohonan SPPT. Pengajuan secara elektronik melalui website: taxonline.jakarta.go.id; Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT. Bagi Wajib Pajak berbentuk lembaga, usulan diajukan oleh pengelola yang namanya tercantum dalam dokumen pendirian dan/atau perubahan lembaga. Apabila permohonan diajukan oleh Wajib Pajak, maka permohonan harus diajukan dengan surat kuasa.

4. Kompensasi dasar

– Pengumuman penting untuk penyerahan: PBB-P2 tahun 2024 berlaku surut PBB-P2 tahun 2013-2023

– Permintaan dikirimkan melalui laman : taxonline.jakarta.go.id

– Batas waktu pengiriman permohonan cicilan adalah tanggal 31 Juli 2024

– Ketentuan pembayaran pokok secara mengangsur: Wajib Pajak tidak dapat mengajukan pengurangan, pengurangan dan/atau pembebasan pokok dalam SPPT yang diperlukan untuk pembayaran pokok secara mengangsur. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit Rp100.000.000 (Seratus Juta Rp). Dan dapat diberikan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) kali angsuran berturut-turut dalam jangka waktu sebelum akhir tahun 2024.

 

5. Mengurangi pembayaran pokok

– Pada saat pembayaran PBB-P2, bantuan pokok akan diberikan kepada wajib pajak di DKI Jakarta.

– Pembayaran PBB-P2 diberikan potongan dasar sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024. Periode 4 Juni 2024 s/d 31 Agustus 2024 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 periode 1 September 2024 s/d 2024 30 November 2024

6. Dari sanksi administratif

– 100% denda administrasi.

– Dikenakan denda administratif melalui koreksi sistem informasi administrasi perpajakan daerah tanpa perlu mengajukan permintaan mandiri oleh Wajib Pajak.

– Pembebasan denda tanpa perlu pajak daerah.

Categories
Bisnis

Garap PSN di Kalimantan, PTPN Grup Dapat Relaksasi Pajak

bachkim24h.com, Jakarta Proyek Strategis Nasional (PSN) Grup PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memperkuat sosialisasi kepada para pemimpin daerah di Kalimantan. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan pada 28 Maret 2024 di Palembang, Sumatera Selatan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri saat ini, Horace Maurits Panjitan, mengatakan PTPN Group, seperti PSN lain di Tanah Air, akan mendapat pembebasan pajak terkait hubungan keuangan sesuai Pasal 97 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 . Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan kebijakan mendukung kemudahan penanaman modal dan mendorong pengembangan industri, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian, dalam hal ini memberikan relaksasi pajak daerah dan pendapatan daerah,” kata Horace Maurice Panjitan di ruang Pans. . Grand Jatra Hotel Balakpapan.

Tentu saja pemberian relaksasi ini juga harus ditentukan melalui kewenangan diskresi Kepala Daerah. “Mampu memberikan apabila terjadi keringanan atau penghapusan insentif perpajakan,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan fiskal nasional terkait pajak daerah dan retribusi daerah dapat berupa perubahan tarif dan retribusi pajak. Lalu ada pengawasan terhadap peraturan perpajakan dan kompensasi yang dapat mendorong iklim investasi.

Artinya prioritas nasional, Horace harus lebih didorong. Bahkan bisa diatur seperti pada Pasal 118 Ayat 2 yang berasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yakni PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Diperintahkan juga agar Pemerintah sesuai dengan PSN dapat melakukan penyesuaian tarif pajak yang telah ditetapkan.” Kalaupun sudah ada Perda, tentu bisa ada pengecualian khusus PSN, ujarnya.

Sehingga Bupati atau Walikota atas kebijakannya tidak boleh mengeluarkan biaya apapun untuk memperoleh hak atas tanah untuk PSN tersebut. “Dalam artian tarifnya akan menjadi nol persen,” ujarnya.

 

Direktur Manajemen Risiko Holding Perkebunan, Muhammad Arifin Firdaus menambahkan, Clementon, termasuk East Clementon, bergerak di bidang perkebunan di sektor kelapa sawit.

Oleh karena itu, sosialisasi juga mendorong rehabilitasi perkebunan kelapa sawit skala kecil yang luasnya sekitar 60.000 hektare. “Sosialisasi ini tentunya sangat baik bagi industri hortikultura di Kalimantan Timur,” tambah Arifin.

Sedangkan terkait keberadaan Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN), menurut Arifin, ada peluang untuk perkebunan PSN di Kaltim. serta mencapai tujuan atau sasaran hilir.

“Minyak sawit dan gula perlu dikurangi karena ini adalah energi terkini.” “Dari sawit menjadi biodiesel dan dari gula menjadi bioetanol untuk mendukung perusahaan hijau atau Indonesia hijau,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, kebijakan dan arahan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah memberikan ruang relaksasi pajak dan bea bagi perusahaan pelaksana PSN.

“Tentunya kita berharap, khususnya pemerintah kabupaten/kota penerima BPHTB, memahami pentingnya kebijakan ini sebagai katalis percepatan pertumbuhan sektor perkebunan,” kata Akmal yang berdampak pada perekonomian nasional .” Negara. .

Menurut Akmal Malik, relaksasi pajak dan retribusi akan menurunkan pendapatan daerah dalam jangka pendek. Namun dampak positifnya akan sangat penting bagi wilayah Kalimantan Timur bahkan Kalimantan. “Dengan PAD Kaltim sekitar Rp11 triliun, maka pangsa perkebunan kita hanya Rp27 miliar,” imbuhnya.

Pemprov Kaltim mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk memberikan tempat peristirahatan bagi PTPN agar dapat meningkatkan kinerjanya ke depan.

“Pemerintah kabupaten dan kota harus melihat bahwa gentrifikasi bukanlah sebuah kemunduran, namun menjadi katalis pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya.

Di sisi lain, V Khayamuddin Panjitan, Kepala Wilayah PTPN IV, berharap pelaksanaan sosialisasi ini dapat berkontribusi pada keberhasilan hilirisasi ke depan.