Categories
Bisnis

Tolak Upah Murah hingga Outsourcing, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja untuk 9 Alasan

bachkim24h.com, Jakarta – Serikat pekerja Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi serupa di Indonesia pada Senin, 8 Juli 2024. Aksi ini digelar bersamaan dengan sidang terakhir Peninjauan Kembali. Undang-Undang Universal tentang UU Cipta Kerja yang agendanya mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Pemohon.

“Kami berharap dengan adanya aksi ini, suara buruh didengarkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi yang mendengarkan pengujian Undang-Undang Universal UU Cipta Kerja,” kata KSPI Iqbal pada Sabtu (6/7/2021). 2024).

Saeed Iqbal mengatakan, tuntutan utama aksi ini adalah pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja dan tuntutan penghentian pekerjaan outsourcing dan penolakan upah minimum. Dia mengatakan, para buruh mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena sembilan alasan.

Antara lain, konsep upah minimum (UMP/UMR) dievaluasi kembali pada upah yang lebih rendah. “UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum ke upah minimum sehingga menyebabkan kenaikan upah minimum dan tidak cukup untuk mensejahterakan pekerja,” ujarnya. 

Kemudian, ia juga mengungkapkan tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh diberhentikan, sehingga menghilangkan keamanan kerja bagi pekerja. “Ini seperti menjadikan negara sebagai agen outsourcing,” katanya. 

Alasan lain dikemukakan, mulai dari UU Ketenagakerjaan yang membolehkan kontrak kerja baru tanpa jaminan kerja tetap, besaran pesangon setengah dari UU Pertama, pemutusan hubungan kerja (HK) akan mempermudah prosesnya.

 

Lalu ada jam kerja yang tidak teratur dan berat bagi pekerja, tidak adanya jaminan upah hari raya, meningkatnya jumlah pekerja yang menganggur, dan penghapusan hukuman pidana bagi pengusaha yang melanggar hak-hak pekerja.

Untuk menyuarakan hal tersebut, KSPI dan organisasi buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur/bupati/walikota di kota-kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, pada Senin, 8 Juli 2024. melakukan Banjarmasin, dan Makasar.

Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, masyarakat akan berkumpul di Jakarta bersama tokoh-tokoh penting di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara. Khusus di Jakarta, tempat berkumpulnya acara tersebut berada di Bundaran Patung Kuda dan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

 “Jumlah pengunjuk rasa diperkirakan mencapai ribuan,” kata Iqbal. 

 

Sebelumnya, pada Rabu (1/5/2024), serikat pekerja berkumpul secara besar-besaran di patung Arjuna Wiwaha di Jakarta Pusat. Di sana mereka mengungkapkan keinginannya untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day.

Karena fokus ke sekolah, masyarakat memblokir jalan di Medan Merdeka Selatan.

Mereka berpose dengan gambar organisasi serikat pekerja seperti KSPI, SPSI, FSPMI dll.

Manajer produksi menyemangati para peserta pameran. Mereka memainkan lagu Kisan Mazdoor yang dirilis oleh Marginal Band. Ada dua tuntutan yang diajukan serikat buruh dalam rangka memperingati May Day 2024.

Kali ini, ia meminta Mahkamah Konstitusi menghapuskan undang-undang ketenagakerjaan, khususnya pada organisasi buruh, pertanian, pertanahan, dan hak asasi manusia. Kemudian lagi, meminta pemerintah untuk mengakhiri sistem outsourcing dan memberikan upah yang adil bagi pekerja di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saeed Iqbal saat jumpa pers, Rabu.

Iqbal mengatakan, “Tuntutan yang diajukan hari ini di bulan Mei ada dua yang penting. Pertama UU Cipta Kerja, kedua Hostam. Akibat Hostam, outsourcing, pembatalan upah rendah.

Iqbal mengatakan disahkannya UU Cipta Kerja mengakibatkan gelombang PHK. Selain itu, undang-undang ketenagakerjaan menjadi alasan tidak dinaikkannya upah pekerja.

 

“Jadi tidak benar UU Ketenagakerjaan mendatangkan kekayaan baru dan merekrut tenaga kerja. Faktanya, PHK terjadi di mana-mana. Kenaikan upah karena omnibus law hanya 1, hanya 58%. Meski ada kenaikan 2,8%. , gaji kami tidak naik, hanya 1%. sendirian,” katanya.

“Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% saat itu, tidak dinikmati oleh masyarakat menengah ke bawah, termasuk masyarakat pekerja, justru dinikmati oleh masyarakat kaya.

Banyak serikat pekerja merayakan May Day. Di Jakarta, perayaan May Day akan digelar di 2 tempat yakni Patung Kuda Arjun Wiwaha, Jakarta Pusat dan Stadion Madaya Senan.

“Pekerjaan akan berakhir pada pukul 12.30. Nanti pukul 12.30 massa aksi sekitar 50.000 orang akan menuju kawasan Gelora Bung Karno, khusus untuk menggelar pesta May Day di Stadion Madya Senayan. Sekitar 30.000 hingga 40.000 orang yang hadir.

 

 

Categories
Bisnis

Satgas UU Cipta Kerja Pantau Penerapan Upah Minimum dan Kebijakan Outsourcing

JAKARTA – Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang atau UU Cipta Kerja menggelar rapat kolektif dengan pemangku kepentingan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar), asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja pada 29 Februari 2024 di Jakarta. Peninjauan kembali pelaksanaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan pengawasan terhadap rencana revisi PP Nomor 35 Tahun 2021 ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.”

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Badimanta, berharap pemerintah bisa menciptakan ekosistem dunia usaha yang bisa menciptakan lapangan kerja, dimana para pekerja justru menciptakan ketidakpastian melalui UU Cipta Kerja, alih-alih mampu mendorong perekonomian. .

“Yang penting kalau pembahasan PP 51/23 dan PP 35/21 itu harusnya satu rangkaian. Di PP 35/21 kita bahas PKWT, pemberhentian, dan sebagainya,” ujar Arif. keamanan sosial.”

Kemudian, Ketua Satgas Monitoring dan Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Eddie Previno menjelaskan, dengan digelarnya rapat gabungan ini, tim Satgas UU Cipta Kerja akan mengkaji implementasi peraturan pemerintah. tidak ada yang bisa. 51 Tahun 2023 tentang Gaji.

“UU Cipta Kerja yang baru memuat beberapa perubahan kebijakan, khususnya pada komponen tingkat upah minimum yang semula diatur dalam PP Nomor 1.36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 2023.51,” kata Eddie.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, sebelumnya komponen upah minimum hanya ditentukan oleh inflasi atau pertumbuhan ekonomi, sedangkan setelah direvisi upah minimum ditentukan oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indikator tertentu.

“Inti diskusi kita hari ini adalah peninjauan upah minimum, struktur dan skala gaji, serta kebijakan outsourcing,” jelas Eddy.

Terkait kebijakan outsourcing, Eddy mengatakan dalam UU Cipta Kerja yang lama, pekerjaan yang bisa dialihdayakan diserahkan kepada pelaku usaha. Sementara UUCK revisi menyebutkan tugas-tugas yang dapat dialihdayakan diatur dalam peraturan negara.