Categories
Teknologi

Pengamat Telekomunikasi: Starlink Berpotensi Lakukan Monopoli dan Predatory Pricing

bachkim24h.com, Jakarta – Ketersediaan layanan Internet Starlink Indonesia di masa depan diperkirakan akan mengancam perusahaan telepon seluler dan perusahaan satelit yang ada.

Isu tersebut bahkan sampai ke Komisi Persaingan Usaha (KPPU) dan menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan seluruh pemangku kepentingan industri seluler Indonesia.

KPPU ingin mendengar penjelasan Kominfo dkk, mengenai isu keberadaan Starlink terhadap iklim persaingan usaha di Indonesia melalui pertemuan Focus Group Discussion (FGD).

Namun Kominfo yang akan diwakili oleh Direktur Telekomunikasi Kominfo Aju Widya Sari tiba-tiba batal hadir dan tidak mengirimkan perwakilan.

Pengamat Telekomunikasi sekaligus CEO Badan TIK Indonesia Heru Sutadi menyayangkan ketidakhadiran Kominfo dalam acara yang digelar lembaga pemerintah tersebut.

Bahkan, forum resmi KPPU bisa dijadikan tempat menjelaskan klaim dan rumor bias Kominfo terkait kehadiran Starlink di Indonesia.

“Jika mempunyai niat dan visi yang baik untuk membangun lingkungan kompetitif bisnis telekomunikasi di Indonesia, seharusnya Kominfo hadir untuk menjelaskan secara terbuka kabar buruk dan gosip yang terjadi di masyarakat. Kalau tidak datang seperti itu, melontarkan tuduhan-tuduhan liar. ujar Heru, dikutip Minggu (2/6/2024).

Dalam pemberitaan FGD KPPU, disebutkan bahwa Starlink merupakan pemain baru, bukan pemain dominan di industri telekomunikasi dan tidak memiliki akses terhadap metode penetapan harga atau peramalan.

Sebagai direktur persaingan usaha, menurut Heru, KPPU sangat memahami praktik penetapan harga dan privasi.

“Jika ada pihak yang berpendapat kehadiran Starlinik tidak mengarah pada predatory price dan perilaku monopoli, maka mereka tidak memahami persaingan bisnis – khususnya di industri telekomunikasi dan digital,” ujarnya.

 

Untuk melihat ada atau tidaknya harga dan monopoli, banyak parameter yang harus diperhatikan, seperti perilaku mereka di dunia internasional, besarnya kekuatan yang dimiliki, teknologi yang digunakan dan akses terhadap otoritas, organisasi internasional, dan di negara yang sama.

Starlink saat ini memiliki 5402 satelit orbit rendah bumi. Mereka berencana mengorbit 30 ribu satelit.

Saat Starlink melewati wilayah Indonesia, jumlah satelit yang beroperasi tidak kurang dari 200 unit. Jumlah satelit Starlink jauh lebih banyak dibandingkan operator telekomunikasi Indonesia.

Selain itu, Elon Musk pernah mengatakan bahwa proyeksi investasi perusahaan satelitnya tidak kurang dari 30 miliar dolar AS. Dengan kekuatan finansial yang dimilikinya, Elon Musk berhasil mengembangkan teknologi dan memesan satelit orbit rendah dari International Telecommunication Union (ITU).

“Jika melihat nilai investasi dan sirkuit terendah yang dikirimkan ke ITU, jumlah tersebut dinilai sangat tinggi. Dan belum ada satu pun pemain industri telekomunikasi di Indonesia yang mampu menandingi Starlink,” ujarnya. Heru.

Dengan alat yang dimilikinya, lanjutnya, tidak ada jaminan bahwa Starlink tidak akan menangani masalah pembajakan dan privasi. Dengan kekuatan finansial, teknologi, dan akses terhadap regulator telekomunikasi seperti ITU, mereka mempunyai peluang dan sikap untuk melakukan transaksi predator.

“Meski banyak pemain industri telekomunikasi di Indonesia yang sedang bermasalah, Starlink berpotensi menciptakan monopoli dan praktik bisnis yang buruk,” kata Heru.

 

 

 

Heru juga meminta KPPU bisa melihat pasar internet dengan jelas. Bukan berarti kehadiran Starlink langsung membuat pelanggan FTTH atau pelanggan seluler beralih ke Starlink.

“Yang masih harus dilihat adalah apakah banyak pelanggan broadband satelit telah menghentikan layanan dari operator satelit di negara tersebut dan bermigrasi ke Starlink,” saran Heru.

Saat ini mereka telah berhasil mengembangkan smartphone yang menghubungkan satelit Starlink langsung ke konsumen. Heru meminta pihak berwenang memahami teknologi dan rencana besar Elon Musk untuk menghubungkan satelit dan telepon seluler.

“Jika layanan seluler instan Starlink tersedia, kemungkinan pelanggan seluler Indonesia bermigrasi ke Starlink sangat tinggi. Ini akan mematikan industri seluler Indonesia,” peringatannya. 

Starlink kini telah menjangkau banyak negara, namun tidak semua yurisdiksi mengizinkan Starlink beroperasi. Ada negara yang mengizinkan Starlink beroperasi, tetapi otoritas telekomunikasi mereka membatasi layanan Starlink.

Heru mengatakan Starlink hanya akan diizinkan beroperasi jika bekerja sama dengan operator seluler yang ada. Beberapa penyedia telekomunikasi telah memblokir layanan Starlink, termasuk di beberapa negara di Eropa dan Asia.

Kewajiban bekerja sama ini menunjukkan bahwa otoritas telekomunikasi di negara-negara terkait bersikap bias terhadap operator telekomunikasi yang ada.

“Hanya di Indonesia regulator telekomunikasi cukup terbuka untuk mengizinkan Starlink beroperasi langsung melayani pelanggan ritel,” kata Heru.

Ia menilai tujuan regulator adalah mengurangi kerja sama dengan pekerja lokal agar industri telepon seluler yang ada tidak mati. Jika Starlink ditayangkan, pengguna telepon rumah akan mati.

“Tidak bisa menandingi raksasa teknologi seperti Starlink dengan pemain dalam negeri di bisnis seluler. Apalagi pemain industri telekomunikasi di Indonesia sebagian besar adalah UKM. Mereka pasti mati,” putus Heru.

Categories
Teknologi

APJII: Pemerintah dan Aparat Harus Tindak Tegas Pelaku Usaha RT RW Net Ilegal

bachkim24h.com, Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai praktik ilegal RT RV Net semakin meresahkan seiring semakin meluasnya pengaruhnya sehingga merugikan Penyedia Layanan Internet (ISP) dan konsumen.

RT RV Net sendiri merupakan jaringan yang dibangun di kawasan perumahan, kompleks atau kawasan pemukiman padat penduduk.

Proses bisnis RT RV Net melibatkan penyediaan akses Internet kepada komunitas lokal dengan menyebarkan atau mendistribusikan ulang koneksi Internet dari ISP secara ilegal.

CEO APJII Zulfadli Siam menyerukan penindakan tegas terhadap pelaku praktik ilegal RT RV Net.

“Tidak ada lagi pedoman bagi pelanggar ilegal.” Kami sangat mendukung langkah pemerintah untuk mengadili kejahatan tersebut,” kata Zulfadli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/04/2024).

Ia menambahkan, diperlukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari layanan di bawah standar, serta memastikan industri telekomunikasi Indonesia beroperasi sesuai peraturan.

“Pemerintah dan penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini. Penegakan hukum adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut,” kata Zulfadli.

APJII mengingatkan, seluruh mitra usaha yang ingin bergerak di bidang telekomunikasi harus mematuhi peraturan yang berlaku.

“Tidak ada alasan untuk melanggar hukum. Jika ingin berusaha di kawasan ini, ikuti aturan dan dapatkan izin resmi. Jika tidak, bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum,” tegas Zulfadli.

 

Tak berhenti sampai disitu, APJII juga menegaskan tidak akan menoleransi badan usaha ilegal.

“Kami tidak akan mendukung atau membela pelaku ilegal RT RV Net.” Yang bisa didorong adalah ISP yang legal dan selalu berusaha mematuhi peraturan. “Pelaku usaha ilegal harus dihentikan dan dihukum sesuai undang-undang yang ada,” kata Zulfadli.

Dengan pendekatan ini, APJII ingin memastikan bahwa seluruh penyedia layanan internet dan telekomunikasi mengikuti aturan yang ketat dan bekerja sesuai standar yang relevan.

Langkah ini juga sebagai cara untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas industri telekomunikasi di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mencegah penjualan kembali layanan internet rumah tanpa izin, RT/RV Net.

RT RV Net sendiri merupakan jaringan yang dibangun di kawasan perumahan, kompleks atau kawasan pemukiman padat penduduk.

Proses operasional RT/RV Net melibatkan penyediaan akses Internet kepada komunitas lokal dengan memperluas atau mendistribusikan koneksi Internet dari Penyedia Layanan Internet (Operator) atau Penyedia Layanan Internet (ISP).

Meski dianggap bermanfaat bagi masyarakat, sayangnya RT/RV Net sering kali beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketua Komite Komunikasi dan Edukasi sekaligus Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan RT RV Net sebenarnya bagus dalam mempromosikan Internet di Indonesia, namun tetap memerlukan izin.

“Izin merupakan sarana untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai peraturan. Termasuk kewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas kepada konsumen, kata Heru yang juga dikenal sebagai regulator telekomunikasi, dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Adanya izin akan memperjelas siapa yang bertanggung jawab jika konsumen mengalami kendala. Mulai dari nama perusahaan, alamat, hingga nomor pengaduan.

Heru mengaku sering mendengar keluhan dari konsumen, misalnya jika hujan maka pelayanan menjadi lambat, dan jika ada kendala sulit menghubungi penanggung jawab layanan.

Soal perizinan, Menteri Perhubungan dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan perangkat jaringan RT RV ilegal.

“Kita ingin ruang digital itu ideal, takut disalahgunakan. Kita harus adil dalam menetapkan aturan bagi semua pihak yang berusaha, jangan memihak, nanti masyarakat menyesal,” kata Budi. .

Tingginya tarif internet di Indonesia disebut-sebut menjadi penyebab naiknya RT RV Net. Heru menjelaskan, paket internet di Indonesia sebenarnya punya pilihan dari segi harga, ada basis kuota dan basis kecepatan.

Pengguna bisa memilih sesuai kantong dan kebutuhannya, namun kualitasnya selalu diawasi oleh regulator. Sedangkan yang tidak berizin berarti tidak diatur karena ilegal.

“Karena ilegal, jangan berharap kualitasnya maksimal.” Yang jelas kalau hujan pasti internetnya lemot. “Dan kalau ada masalah jangan berharap cepat selesai,” jelas Heru.

Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Josef Matheus Edward mengatakan harga internet di Indonesia masih terjangkau oleh masyarakat.

“Ukurannya terjangkau. Masyarakat perlu mengedukasi diri, justru mereka akan lebih merasakan manfaatnya jika berlangganan langsung ke Internet Service Provider (ISP),” kata Ian Yosef.

Di sisi lain, menurut situs web Departemen Pos dan Teknologi Informasi Kementerian Perhubungan dan Informasi, beberapa layanan online ilegal mungkin mendistribusikan konten berbahaya, seperti pornografi anak, konten kebencian, atau konten teroris.

Menurut Ian, ISP yang merugi juga tidak bisa tinggal diam. Mereka dapat mengajukan keluhan. Ia menyarankan agar penyelenggara RT RV Net bisa bermitra dengan ISP resmi untuk mendapatkan legitimasi. Menurutnya, RT RV Net dijual hingga saat ini karena minimnya edukasi.

“Suku bunga saat ini masih terkendali. Jadi yang kurang sosialisasinya, bahwa mereka melakukan kegiatan ilegal. Banyak masyarakat yang belum mengetahuinya,” pungkas Ian Joseph.

Hera pun sependapat dengan Ian. Pasca aksi Cominfo, solusi bagi pengusaha RT RV Net adalah mengurus perizinan. Perizinan kini sangat mudah hanya dengan menggunakan satu aplikasi online (OSS).

Menurut dia, izin dari ISP itulah RT RV Net yang mengurusi urusan hukum. Dapat bekerja sama sebagai dealer.

“Tetapi harus ada bukti kerjasama dengan ISP dan penggunaan merek ISP tersebut.” “Bukan sekedar perpanjangan tangan, hanya cara agar terlihat sah padahal ilegal,” jelas Heru.

 

Menurut undang-undang no. 36 Tahun 1999 tentang Komunikasi Elektronik, seluruh penyelenggara jasa komunikasi elektronik harus memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan dan Penerangan. Pajak harus dibayar pada saat mengajukan permohonan izin jasa telekomunikasi.

Selain itu, penyelenggara yang mempunyai izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Perizinan Telekomunikasi (BHP) dan Biaya Pelayanan Universal (USO).

Sementara itu, ketentuan penjualan kembali layanan Internet terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan Penerangan No. 13/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Komunikasi Elektronik dan No. 3/2021 tentang Kriteria Usaha dan Standar Produk Penerapan Izin Kerja Terkait Risiko. dalam sistem bisnis pos, elektronik dan elektronik.

Kegiatan penjualan kembali hanya dapat dilakukan setelah memenuhi izin usaha dari pemerintah pusat, yaitu. dengan memperoleh sertifikat standar penjualan kembali jasa telekomunikasi.

Categories
Teknologi

Kecolongan! Data Pelanggan AT&T Tersebar di Dark Web, Ini Dampaknya!

JAKARTA – Operator telekomunikasi terbesar di Amerika, AT&T, mengaku melewatkan peluang tersebut. Sebab, ada informasi pertama tentang pelanggannya yang dirilis di “web gelap”. Bahkan, mereka sendiri tidak menemukan kebocoran informasi apa pun.

Informasi pelanggan ini dijual di “web gelap” sekitar 2 minggu yang lalu. Operator dengan 241 juta pelanggan ini mengatakan, dampaknya sudah dirasakan oleh sekitar 7,6 juta pemegang rekening dan 65,4 juta mantan pemegang rekening.

Hal ini berdasarkan analisis awal perusahaan atas kejadian tersebut.

Menurut AT&T, data tersebut berasal dari tahun 2019 atau lebih awal. Dari audit internal, mereka sendiri tidak memiliki bukti adanya akses tidak sah ke sistem perusahaan akibat insiden tersebut. Artinya tidak ada serangan penjahat dunia maya yang mengakibatkan kebocoran data.

Mereka saat ini sedang menyelidiki apakah kebocoran tersebut benar-benar dari AT&T, atau dari salah satu vendornya.

Kepada Reuters, AT&T juga mengatakan kejadian tersebut tidak berdampak material terhadap operasional perusahaan.

Mereka mengatakan akan menghubungi pihak-pihak yang terkena dampak dan menawarkan pemantauan kredit jika diperlukan.

AT&T sendiri merilis pengaturan kata sandi akun pelanggan setelah kebocoran tersebut, seperti dilansir TechCrunch pada Sabtu (30/3). AT&T tidak segera menanggapi permintaan dari Reuters.

Jaringan 5G operator nirkabel ini mencakup sekitar 290 juta orang di seluruh Amerika Serikat.

Pada bulan Februari 2024, AT&T mengalami masalah yang mengganggu panggilan dan pesan teks untuk ribuan pengguna Amerika. Hal ini juga akan mendorong penyelidikan federal.