Categories
Teknologi

Belajar dari Kasus Saaih Halilintar: Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online dan Offline

JAKARTA – Youtuber/influencer Saaih Halilintar belakangan ini tak bisa mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) karena tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan BPJS Kesehatan.

Acara ini menjadi pengingat akan pentingnya memiliki NPWP tidak hanya bagi para atlet, namun bagi setiap warga negara yang berhak.

Membuat NPWP kini lebih mudah dan nyaman secara online dan offline. Prosesnya tidak serumit yang dibayangkan, dan manfaat NPWP sangat besar, mulai dari memenuhi kewajiban perpajakan hingga menyederhanakan berbagai urusan administrasi.

Anda bisa membuat NPWP secara online maupun offline. NPWP yang telah disiapkan akan dikirimkan ke alamat sesuai KTP Anda. Yuk pelajari cara membuat NPWP ini:

1. Buat NPWP secara offline. Datanglah ke Kantor Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat.

Siapkan fotokopi dokumen yang diperlukan. Dokumen yang diperlukan akan bervariasi tergantung pada kategori wajib pajak (misalnya, pegawai, pengusaha, atau profesional).

Mengisi formulir permohonan NPWP.

Serahkan berkas ke petugas pendaftaran dan dapatkan konfirmasi.

NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirimkan melalui pos.

2. Mempersiapkan NPWP melalui pos, mengunduh, mencetak dan mengisi formulir permohonan NPWP.

Kirimkan formulir beserta dokumen yang diperlukan melalui pos atau jasa kurir.

Tunggu konfirmasi penerimaan surat dari KPP.

NPWP dan SKT akan dikirimkan ke alamat Anda.

3. Membuat NPWP online Buka ereg.pajak.go.id dan buat akun.

Mengisi formulir pendaftaran NPWP online. Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar dan lengkap.

Upload scan KTP atau kirim dokumen fisik melalui jasa pengiriman.

Setelah selesai, minta badge melalui dashboard dan masukkan badge tersebut di email terdaftar Anda.

Tunggu proses verifikasi dan penerbitan NPWP. Bentuk fisik NPWP akan dikirimkan dalam waktu maksimal 1 bulan.

Jangan sampai kejadian seperti yang menimpa Saaih Halilintar menimpa Anda lagi. Jika memenuhi syarat, segera buat NPWP. Dengan memiliki NPWP, Anda akan berkontribusi terhadap pembangunan negara dan terhindar dari permasalahan administrasi di kemudian hari.

Categories
Bisnis

67,36 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP

bachkim24h.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan DKI Jakarta menyebutkan jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 67,36 juta.

“Totalnya 67,36 juta Wajib pajak NIK membandingkan NIKnya dengan NPWP, dari 73,48 juta. wajib pajak orang pribadi nasional,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo seperti dikutip Antara, Senin (25/03/2024).

Adapun 11,7 juta Bagi NIK yang sebelumnya masih terkendala sistem pencocokan, Suryo melaporkan sebanyak 5,5 juta NIK yang dicocokkan menggunakan sistem tersebut. Dengan demikian, sisa NIK yang belum digabungkan dengan NPVP adalah 6,11 juta.

“Mungkin sebagian besar penyumbang sudah meninggal, tidak aktif, atau pindah ke luar Indonesia. Akan kami kalibrasi ulang,” ujarnya.

Suryo mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Dukcapil untuk mempercepat proses penggabungan NIK dengan NPWP.

Sebelumnya, Suryo telah mengimbau masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk segera melakukan benchmarking NIK dengan NPWP agar data wajib pajak dapat tercatat sebagai indikator kapan inti sistem perpajakan akan diterapkan nantinya.

“Kami juga bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk memberikan kompensasi kepada sisa 12,3 juta yang saat ini belum dilengkapi dengan baik,” ujarnya saat konferensi pers APBN di Jakarta, Kamis (22/2).

Sedangkan Wajib Pajak dapat secara mandiri menghubungkan NIK dan NPWP secara online melalui laman jasa.go.id, serta terdapat pula layanan virtual yang dapat membantu apabila Wajib Pajak kesulitan dalam melakukan rekonsiliasi data dan informasi.

Penerapan NIK sebagai NPVP secara penuh akan dilakukan pada tahun 2024. 1 Juli Hal ini terindikasi pada tahun 2023. Peraturan Keuangan (PMK) No. 136 tentang PMK no. 112/PMK.03/2022 tentang Perubahan Terkait NPVP Alam. orang. , Wajib pajak badan dan wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan hal itu pada tahun 2024 18 Maret hingga 2024 18 Maret hingga 2024 18 Maret menyampaikan SPT Tahunan Pajak Badan atau SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 8,71 juta .

Dwi Astuti, Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merinci, total masyarakat yang melaporkan SPT Tahunan sebanyak 8,45 juta orang. SPT perorangan dan 259,9 ribu. SPT perusahaan.

Sebaliknya, Dwi menyebut masih ada 10,56 juta. wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan DJP.

“Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 10,56 juta. pengembalian tahunan yang tidak diajukan, yaitu sebesar 8,76 juta perorangan dan 1,8 juta jenazah,” kata Dwi dalam keterangan resmi yang dikutip bachkim24h.com, Kamis (21/03/2024). ).

Ia juga mengingatkan, batas waktu penyampaian laporan laba (rugi) tahunan tahun 2023, guna menghindari denda keterlambatan pembayaran, adalah 31/03/2024 bagi wajib pajak orang pribadi, dan 30/04/2024 bagi wajib pajak badan.

“Kami mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya. Melaporkan SPT hari ini, lebih awal, lebih nyaman,” ujarnya.

 

Sedangkan keterlambatan penyampaian SPT tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda berupa denda. yaitu 100 ribu Rp untuk wajib pajak orang pribadi dan 1 juta Rp untuk wajib pajak badan.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah menyediakan sejumlah opsi penyampaian SPT Tahunan secara elektronik, misalnya dengan mengisi formulir elektronik atau menggunakan formulir elektronik. Namun DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.