Categories
Bisnis

Penjelasan Lengkap soal Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak

bachkim24h.com, Jakarta – DKI Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait pajak atas tanah dan bangunan milik perorangan atau organisasi (PBB-P2). Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Gubernur no. 16 dari tahun 2024.

Isi dari buku peraturan ini adalah pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak yang besar dan/atau sanksi perpajakan, serta keringanan atas pembayaran pajak yang belum dibayar, dengan tujuan untuk membantu mengurangi beban Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. . Namun juga untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kepala Badan Pajak Provinsi DKI Jakarta Luciana Heravati menjelaskan tujuan dari Keputusan Gubernur No. 16 Tahun 2024 untuk memastikan penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasi dengan sebaik-baiknya.

“Keputusan Gubernur No. 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pemungutan Daerah, guna menciptakan keadilan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan struktur insentif pajak daerah. Tahun 2020 diberikan kepada warga Jakarta untuk lebih menyasar tahun sebelumnya,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/06/2024). Keputusan Gubernur (Prgab) No. 16 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur tentang pembebasan dasar PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, antara lain: Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% dari pajak PBB-P2 yang terutang untuk tahun 42042. Pengecualian ayat (1) diberikan kepada fasilitas PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut: a. NJOP dengan akomodasi sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah); Dan B. Dimiliki, dikuasai dan/atau digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam sistem informasi pengelolaan pajak daerah yang dilengkapi NIK yang disetujui untuk 1 (satu) PBB-P2 kepada Wajib Pajak utama yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). obyek. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari 1 (satu) objek PBB-P2, maka pengecualian utama disetujui untuk objek PBB-P2 dengan NJOP tertinggi sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah sampai dengan tanggal 1 Januari 2024.

 

Lebih lanjut, Pasal 4 mengatur, apabila Wajib Pajak tidak diberikan pengecualian dasar sebesar 100% (seratus persen) karena tidak memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (2) huruf b, maka dapat diberikan pengecualian dasar. Pembebasan 100% (seratus persen) dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (2).

Berdasarkan Keputusan Gubernur dan sepanjang status Wajib Pajak memenuhi ketentuan Keputusan Gubernur (Pergab) no. 16 Tahun 2024, wajib pajak dapat memperbarui data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data NIK dimutakhirkan dalam sistem perpajakan online melalui takonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.

Dengan ketentuan sebagai berikut: NIK yang dimasukkan adalah NIK atas nama yang tercantum pada SPPT PBB-P2, sehingga setiap NIK yang dimasukkan akan segera diverifikasi keabsahan NIK yang didaftarkan (kecocokan nama dan NIK). Validitas di atas adalah: a. Terdaftar pada data kependudukan b. Pemilik NIK adalah orang yang masih hidup, apabila nama Wajib Pajak yang tercantum pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan perubahan/perubahan nama pada PBB-P2 .

 

Penggantian nama PBB atau disebut juga mutasi PBB mengubah data PBB karena adanya perpindahan kepemilikan atau hak.

Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi pemilik baru. Biasanya hak milik PBB berpindah dari pemilik pertama kepada pemilik kedua melalui penjualan, hibah atau warisan atas tanah dan bangunan.

Luciana Heravati mengatakan, pemutakhiran data NIK dilakukan bukan untuk mempersulit wajib pajak, melainkan untuk memastikan insentif yang diberikan sudah benar sehingga masyarakat yang memiliki rumah kedua tidak lagi terdorong untuk mendapatkan keringanan 100% yang diberikan hanya untuk 1 objek pajak. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan dukungan kepada masyarakat bawah.

Namun fasilitas perpajakan yang tidak dibebaskan 100 persen tetap mendapat insentif berupa pembebasan otomatis sebesar 50 persen,” jelasnya. 

Selain itu, Kepala Badan Pajak Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan insentif pembebasan PBB-P2 2024 dengan memperbarui datanya secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.