bachkim24h.com, Jakarta – Nirina Zubir merasa bahagia perjuangannya mendapatkan hak atas tanah milik keluarganya membuahkan hasil. Nirina menemukan dua sertifikat tanah keluarga yang disembunyikan enam tahun lalu oleh mantan suaminya.
Nirina dan suaminya, Ernest Cokelat, mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN, di Jakarta Selatan, untuk mengambil sertifikat tanah. Kedua sertifikat ini diserahkan kepada Nirina oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Perkelahian itu terjadi setelah ibu Nirina meninggal, sekitar tahun 2018 atau 2019,” kata Nirina. “Iya prosesnya tahun ini, setelah melalui tiga menteri ATR BPN, akhirnya menteri kita bisa selesai dan alhamdulillah,” ujarnya. kantor Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)), Rabu (29/5/2024).
“Saya tidak akan pernah berhenti menyerukan kepada semua orang untuk memberikan contoh hari ini bahwa kita mengambil kembali hak milik dan memperjuangkannya.” Meski prosesnya rumit dan memakan tenaga serta pemikiran, namun kami berharap bersama dengan gagasan ATR BPN dapat membawa kemajuan yang luar biasa”, tambah Nirina.
Nirina mengatakan, prestasi yang diraihnya berasal dari perang yang ia lakukan bersama Kementerian ATR BPN melawan mafia tanah. Menurut Nirina, momen baik ini harus dirayakan dengan penuh suka cita.
“Saya merasa senang dan ini merupakan hal yang luar biasa karena alhamdulillah setelah melalui tiga pegawai di ATR BPN, alhamdulillah sekarang bisa,” ujarnya.
Nirina pun berjanji akan membantu masyarakat yang menghadapi permasalahan serupa. Setidaknya dia bisa menceritakan langkah-langkah yang perlu dilakukan, berdasarkan pengalamannya memperjuangkan hak atas hak atas tanah.
“Ayo kita voting lagi dan saya terbuka untuk teman-teman DM, jadi mungkin kita bisa bantu sampaikan ke pihak-pihak yang bisa membantu,” kata Nirina.
Sekadar informasi, ibu pembantu rumah tangga Nirina itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah yang merugikan keluarga hingga miliaran rupee. Rumah ibu Nirina membuat dan menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah untuk keluarga Nirina.
Banyak bangunan/tanah senilai Rp 17 miliar milik mendiang ibu Nirina hilang dan tersangka ditangkap. Atas perbuatannya, seorang anggota keluarga didakwa melakukan pemalsuan dan pencucian uang.