Categories
Kesehatan

Polri Amankan 17.855 Kasus Narkoba di 2024, 18 Juta Jiwa Terselamatkan

bachkim24h.com, Jakarta Sepekan jelang perayaan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan hasil perlindungan kasus narkoba sejak awal tahun 2024.

Wakapolri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, sejak awal tahun 2024 hingga saat ini, Polri telah menangani 17.855 kasus peredaran narkoba di seluruh Indonesia.

Kejahatan narkoba Januari-24 April jumlah perkaranya LP 17.855, kata Agus, Rabu, 12 Juni 2024 mengutip laman Humas Polri.

Agus mengatakan, dalam kasus tersebut, jumlah tersangka yang diadili mencapai 22.177 orang.

Bareskrim Polri pun berhasil menyita sejumlah besar barang bukti. Dijelaskan pula bahwa bukti yang diperoleh bisa menyelamatkan jutaan nyawa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Rincian barang bukti yang diperoleh antara lain: Sebanyak 2.194.560 gram sabu yang mampu menyelamatkan 10 juta nyawa. Sebanyak 1.703.659 gram ganja dapat menyelamatkan lebih dari 1,5 juta orang. Sebanyak 2.228.758 gram ekstasi bisa menyelamatkan lebih dari 6,5 juta orang.

Sejak awal tahun 2024, sekitar 18 juta orang telah diselamatkan dari narkoba.

Pada tahun sebelumnya yakni tahun 2023, Bareskrim Polri berhasil menyembuhkan 41.855 kasus dan menindak 54.355 tersangka.

Barang bukti yang disita pada tahun 2023 antara lain: Sebanyak 6.876.782 gram sabu yang dapat menyelamatkan 34 juta nyawa. Sebanyak 8.735.941 gram ganja bisa menyelamatkan nyawa lebih dari 81 juta orang. Sebanyak 1.691.200 gram ekstasi mampu menyelamatkan 5 juta orang.

Untuk tahun 2025, Polri mendapat anggaran sebesar Rp567,4 miliar untuk pemberantasan narkoba. Namun polisi telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp524,5 miliar sehingga total anggaran diharapkan menjadi Rp1 miliar.

Agus juga mengatakan, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan di perairan berupa pembelian kapal patroli dari pinjaman dalam negeri.

“Diperkirakan Rp 1 triliun. “Untuk pemeriksaan di perairan, dialokasikan anggaran berupa pembelian kapal patroli melalui pinjaman internal,” kata Agus.

Merujuk pada Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), diperingati setiap tahun pada tanggal 26 Juni atau hari ini.

HANI merupakan momen penting untuk merefleksikan bahaya narkoba dan memperkuat komitmen memerangi kecanduan narkoba.

Menurut Juru Bicara Gerakan Rakyat Melawan Kegilaan (GERAM), Fajar Kurniawan, narkoba ibarat monster yang merenggut masa depan, menghancurkan keluarga, dan menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa.

“Tahun ini slogan HANI adalah ‘Lebih Sehat, Lebih Bahagia, Bebas Narkoba.’ “Tema ini mengajak kita semua untuk mewujudkan masyarakat sehat dan bahagia bebas narkoba,” kata Fajar dalam keterangan tertulis yang diperoleh Health bachkim24h.com, Rabu (26/06/2024).

Beliau menambahkan bahwa refleksi ini merupakan pengingat bahwa:

Pertama, bahaya narkoba masih nyata dan mengancam generasi muda. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih mengkhawatirkan. Sasaran utama para pengedar narkoba adalah generasi muda, khususnya pelajar.

Kedua, upaya pemberantasan narkoba harus terus digencarkan. Upaya penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi harus berjalan beriringan. Peran aktif semua pihak sangat penting, mulai dari pemerintah, melalui aparat penegak hukum, hingga seluruh elemen masyarakat.

Ketiga, rehabilitasi pecandu narkoba harus menjadi prioritas. Pecandu narkoba bukanlah penjahat, melainkan korban yang membutuhkan pertolongan. Rehabilitasi yang efektif dapat membantu mereka pulih dan kembali ke kehidupan normal.

Keempat, perlu dilakukan kegiatan edukasi dan informasi secara intensif tentang bahaya narkoba. Masyarakat perlu dibekali pengetahuan tentang bahaya narkoba dan cara menghindarinya. Keluarga dan sekolah memainkan peran penting dalam memberikan pendidikan ini.

Kelima, partisipasi masyarakat sangat penting. Masyarakat dapat terlibat aktif dalam berbagai kegiatan pencegahan narkoba. Bagaimana menjadi relawan, mengikuti kegiatan sosialisasi dan melaporkan peredaran narkoba.

“Mari kita jadikan HANI 2024 sebagai momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam melawan narkoba. “Bersama-sama kita akan mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, bahagia dan bebas narkoba,” kata Fajar.

Categories
Lifestyle

Pasutri Terancam 30 Tahun Penjara karena Bawa Narkoba di Bandara Turki, Mengaku Jadi Korban Salah Pasang Tag Koper

bachkim24h.com, Jakarta – Suami istri Ahmed Hasan dan Malak Treki terancam hukuman 30 tahun penjara karena diduga membawa narkoba dalam koper di bandara Turki beberapa waktu lalu. Jika hukuman itu benar-benar dilaksanakan, maka keduanya tidak akan bisa melihat kedua anaknya yang masih kecil tumbuh dewasa.

Seperti dilansir The Sun pada Sabtu 30 Maret 2024, kejadian itu bermula saat pasangan tersebut dan kedua anaknya terbang dari Sao Paulo menuju Turki pada 22 Oktober 2022. Mereka membawa dua kereta bayi dan enam koper saat itu.

Namun, menurut polisi Brasil, tanda pengenal pada salah satu kereta bayi digunakan empat hari kemudian pada tas berisi 43 kilogram kokain. Polisi Brazil melakukan penyelidikan dan menyimpulkan bahwa Ahmed dan Malak adalah korban operasi pemindahan koper yang dilakukan oleh kelompok internasional yang bekerja di bandara.

Namun pihak berwenang Turki bersikeras pasangan itu dipenjara sampai sidang pengadilan pada bulan Mei. Pengacara mereka, Dr. Dr., mengatakan bahwa anak-anak mereka yang berusia dua dan empat tahun menangis setiap hari dan bertanya tentang orang tua mereka, yang ditahan di Turki. Luna Provacio mengatakan kepada The Sun.

Situasinya mengerikan dan baik Ahmed maupun Malak berada dalam kondisi kesehatan dan emosional yang buruk. Kedua anak mereka kini diasuh oleh kakek dan nenek mereka di Libya dan mereka terus menerus menanyakan keberadaan orang tua mereka,” kata Dr Luna.

“Mereka tidak tahu apa yang terjadi dengan orang tuanya,” tambahnya.

Ahmed, seorang pengusaha, adalah warga negara Brasil. Kemudian, setelah hampir dua tahun tinggal di Brazil, ia memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Libya. Setelah mendarat di Turki, mereka mengambil koper dan berangkat ke Libya.

Namun, sekitar tujuh bulan kemudian, pada 19 Mei 2023, Ahmed melakukan perjalanan ke Turki untuk urusan bisnis dan langsung dipenjara setelah mendarat. Pengacara Turki kemudian menginformasikan alasan penahanan tersebut.

Pria berusia 37 tahun itu sebelumnya mengatakan kepada Globe bahwa dia terlibat dalam kartel narkoba internasional pada saat itu.

Dalam persidangan, terungkap bahwa istrinya juga terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba internasional. Malak, yang saat itu berada di Libya bersama kedua anaknya, terpaksa terbang ke Turki, di mana keduanya menghadapi hukuman hingga 30 tahun penjara jika terbukti bersalah di pengadilan.

Saat mereka bebas, kedua anak mereka akan berusia 20-an. Pengacara mereka mengatakan, hal itu terjadi karena polisi Turki tidak memberi tahu polisi Brasil tentang penemuan koper narkoba sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

“Polisi Turki melakukan penyelidikan sendiri tanpa memberi tahu polisi Brasil. Itu adalah kesalahan terbesar. “Pada hari koper narkoba tiba di Turki, Ahmed dan Malak tidak berada di Istanbul,” kata pengacara tersebut.

“Ahmed dan Malak tidak tahu mereka akan diselidiki dan itu sangat merugikan mereka. Jika polisi Turki segera memberi tahu polisi Brasil, kami akan memiliki bukti CCTV bahwa label bagasi mereka telah diubah,” lanjutnya.

Bukti CCTV tidak lagi dapat ditemukan karena bandara Brasil menghapus arsipnya, biasanya 30 hingga 60 hari setelah rekaman dibuat.

Meski demikian, Luna Provacio tetap berharap Ahmed dan Malak dibebaskan saat persidangan berlangsung pada Mei 2024. “Kami berharap penderitaan Ahmed, Malik dan keluarga mereka akan berakhir ketika persidangan selesai dan mereka dinyatakan tidak bersalah,” ujarnya.

Upaya peredaran narkoba sedang terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia. Baru-baru ini, Bea Cukai mencegat tiga upaya penyelundupan narkoba keluar masuk Tanah Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mulai dari pengiriman patung, sepatu, buku, hingga karton rokok setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, berbagai cara dilakukan para penjahat untuk menyelundupkan narkoba.

Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, operasi tersebut dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Pemberantasan Narkoba (DIN) DJBC dan Gabungan Bareskrim Polri, yang menyita barang bukti berupa 332 gram kokain, 18 butir psikotropika, dan 3 lembar cukai. . Tablet, 180g Jamur Ajaib, 56 Tablet Lucky Five, 95 Tablet Xylosin.

“Sebanyak empat tersangka sindikat jaringan internasional, termasuk WNI asal Malaysia dan Amerika Serikat, berhasil ditangkap secara terpisah,” kata Gatot seperti dikutip saluran berita bachkim24h.com pada Selasa, 5 Maret 2024. Menurut Gatot, penindakan pertama dilakukan terhadap paket seberat 9,25 kg asal Subang Jaya, Malaysia, berisi inisial pengirim P, yang tiba di Bandara Kargo Internasional Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2024, ditujukan kepada penerima barang dengan membawa barang. inisial SM, dan mencantumkan Seminyak sebagai alamat tujuan sebagai Bali.

“Pada pemeriksaan, bungkusan patung ikan tersebut ditemukan plastik pada bagian dasar patung dan terdapat serbuk berwarna putih seberat 256 gram,” jelas Gatot i Narkoba yang merupakan salah satu jenis kokain.

Operasi gabungan dengan DIN DJBC, Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Kanwil DJBC Bali Nusra di Seminyak menyerahkan kokain kepada Subordinasi 2 Ditresnarkoba Bali Barescream Polri. Polisi setempat berhasil mengamankan seorang WNI berinisial CD (33) sebagai penerima paket di lobi hotel.

Categories
Kesehatan

Daftar Kontroversi Chandrika Chika, Selain Kasus Narkoba Apa Lagi?

bachkim24h.com, Jakarta – Selebgram Chandrika Chika ditangkap Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Chika ditangkap pada Selasa, 23 April 2024 malam bersama lima orang lainnya di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Wanita yang pernah berpacaran dengan Tariq Halilintar ini resmi menjadi tersangka setelah setahun kedapatan menggunakan narkoba melalui pod atau vape berisi campuran ganja dalam air.

Chika dan kelima temannya terancam hukuman empat tahun penjara karena melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut kiprah karir dan profil Chandrika Chika yang dihimpun dari berbagai sumber pada Kamis, 24 April 2024. Profil Chandrika Chika

Chandrika Chika lahir pada tanggal 7 November 2003 di Jakarta. Saat ini anak kedua dari tiga bersaudara berusia 21 tahun.

Ia memulai karir hiburannya dengan membawakan video dance ‘Papi Chulo’ versi coplo di akun TikTok miliknya @chikachiku.

Video tersebut menjadi viral karena gerak-gerik dan kecantikan Chika yang lancar hingga mengundang panggilan ke stasiun TV dan podcast. Chika juga merupakan talent di bawah naungan RANS Entertainment milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Sebelum terlibat kasus narkoba, Chika aktif di Instagram dengan 2 juta pengikut dan TikTok dengan 1,4 juta pengikut.

Selebran berusia 21 tahun ini pernah menjalin hubungan romantis dengan Tariq Halilintar, adik dari Atta Halilintar. Namun hubungan mereka hanya bertahan selama 3 bulan dan setelah putus, Chika mengaku tak lagi berkomunikasi dengan Tariq.

Selain itu, Chika juga menjalin hubungan dengan Dimas Ahmad, seorang penyanyi dan entertainer. Namun detail tentang hubungan ini belum diketahui secara pasti.

Setelah itu, Chika dikabarkan juga menjalin hubungan dengan Rico Valentino, seorang bintang FTV. Kabar ini mencuat setelah keduanya kerap terlihat bersama di berbagai acara dan acara.

Saat berpacaran dengan Rico Valentino, Chika pernah terlibat perselingkuhan dengan Putra Siregar dan Nur Alamsyah pada tahun 2022.

Keterlibatan Chika dalam kejadian tersebut membuat Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dan divonis penjara.

Chika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus ini.

Belakangan, Chika tersandung kasus narkoba bersama lima temannya yakni AT, NJ, AMO, BB, dan HJ. Mereka menetapkan tersangka dan terancam hukuman 4 tahun penjara.