Categories
Lifestyle

Anggota DPR Anita Jacoba Viral Usai Marahi Mendikbudristek Nadiem Makarim karena Ruwetnya Masalah Pendidikan

bachkim24h.com, Jakarta – Peristiwa itu terjadi saat rapat Satgas komisi untuk menunjuk seorang komisaris

Dalam pertemuan tersebut, perempuan tersebut menggedor meja dan menunjuk ke arah Naidem. Hal itu terjadi saat Anita menyoroti anggaran 15 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Anggota DPR ini mempertanyakan penggunaan anggaran yang tepat.

Anita juga mengatakan, kontribusi DPR seringkali tidak didengarkan. Video aksi anggota dewan beredar dan viral di media sosial, termasuk di akun Instagram @teks.com.

Dalam video tersebut, wajah Anita menunjukkan ekspresi marah terhadap Nadeem. Saat menilai pemanfaatan anggaran Kemendikbud saat ini, ia tampak sangat kesal.

Wanita berkemeja biru muda itu langsung membungkukkan badannya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Anita awalnya tampil kalem saat bercerita tentang pendidikan di berbagai bidang. Namun, ia tak kuasa menahan emosi saat menyadari besaran anggaran pendidikan yang dianggapnya kurang memadai ternyata tidak sesuai dengan jatahnya.

Biar saya ceritakan kenapa tidak dimanfaatkan dengan baik, karena sampai saat ini Pak Menteri, saya sudah berulang kali menyampaikan bahwa masih banyak permasalahan dalam pelaksanaan anggaran dan pengenalan APBN di provinsi, banyak permasalahan dalam transmisi. . di daerah-daerah,” ujarnya.

Anita Jacoba Gah lantang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan dan mengusut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dia menduga ada tindak pidana korupsi di kementerian.

 

Anita pun mengungkapkan kemarahannya selama persidangan sambil menunjuk Nadeem yang hanya tersenyum mendengar pendapat anggota DPR Daerah Konstituen Nusa Tenggara II itu. “Tolong Pak Presiden, kami rekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kita selidiki dan cari tahu siapa pelakunya,” ujarnya.

“Jangan senyum-senyum, saya marah untuk waktu yang tak terkira pak Menteri, karena memang begitulah kenyataan di lapangan,” ucapnya sambil beberapa kali menuding Nadeem.

Melansir merdeka.com, suara Anita kembali mencuat pada Jumat (6 Juli 2024) saat menyoroti dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan menjadi perhatian Komite Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah ia direkomendasikan Komite Pemberantasan Korupsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan heboh karena dirinya.

Anita berkata: “Kami belum pernah mendengarnya, bukan? Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi kini mengeluarkan rekomendasi baru, seolah-olah Kemendikbud sedang on fire. pencantuman anggaran APBN- pada tingkat daerah.”

Anita kemudian mengangkat isu ketimpangan tunjangan, khususnya di daerah terpencil. Meski ada anggaran tahun 2021, namun banyak gedung sekolah yang terbengkalai. Katanya, “Saya kasih contoh saja: Ada 17 gedung sekolah di Kabupaten Kupang yang belum dibangun sejak tahun 2021.”

“Saya marah Pak Menteri, marah pada kegelapan karena itulah realitas negara,” ujarnya. Anita memperingatkan Nadeem agar tidak kembali dari agensi yang bersangkutan. Peran pemerintah pusat harus menjadi pionir bagi otoritas terkait.

Anita mengkritik politik Nadeem yang dianggap aneh dan menguntungkan. Dia juga meminta presiden yang baru terpilih untuk mengatasi perselisihan ini. “Jangan terlihat seperti anak-anak. Apa yang kami tawarkan perlu ditinjau oleh departemen pendidikan.”

“Mau dikukuhkan jadi menteri oleh pemerintah? Jangan gila. Anda yang terpilih oleh Presiden hendaknya memberikan yang terbaik untuk rakyat. Saya harap pidato saya bisa dilihat oleh presiden baru,” ujarnya. ditambahkan

Dalam profilnya disebutkan Anita Jacob Gah lahir pada 9 Maret 1974 dan merupakan politikus Partai Demokrat yang pernah menjadi anggota DPR RI periode 2004–2009, 2009–2014, dan 2019–2024. . . Mengawali pendidikannya di SD Negeri 1 Bonipoi pada tahun 1981-1988, kemudian melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri 1 Kupang dan SMA Negeri 46 Jakarta.

Ia juga menempuh pendidikan D3 di Sekolah Tinggi Teologi Jakarta. Pada tahun 2005 hingga 2008 ia belajar ilmu ekonomi di STIE Nasional Indonesia.

Anita yang merupakan Anggota Komisi Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, dan Kota Kupang.

Seperti dilansir saluran Citizen6 bachkim24h.com, Presiden Jokowi menemui Nadim Makarim di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. Nadeem mengatakan, ia melaporkan beberapa isu terkait pendidikan, termasuk kontroversi yang kian berkembang. Biaya kuliah satu kali (UKT).

“Bapak Presiden ingin membicarakan banyak topik pendidikan. Ya (termasuk UKT) banyak persoalannya,” kata Nadim sebelum bertemu Jokowi di kompleks Rashtrapati Bhavan, Jakarta. Nadeem menegaskan, pihaknya akan segera turun ke lapangan mengusut kasus peningkatan UKT di beberapa perguruan tinggi.

“Kami setuju sepenuhnya (dengan protes tersebut), jadi sesampainya di sana kami akan menilai kembali. Pertama, kami akan menilai kenaikan yang tidak wajar tersebut,” kata Nadeem. Selain itu, pihaknya akan memastikan adanya proses banding bagi mahasiswa yang mungkin merasa belum berada pada jenjang UKT yang benar. 

Categories
Edukasi

Nadiem: Kemendikbud Tetap Membantu dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

bachkim24h.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan penerapan kurikulum mandiri dapat memperkuat partisipasi dan gotong royong seluruh pemangku kepentingan. Hal ini melibatkan masyarakat dalam memberikan pendidikan berkualitas bagi seluruh anak di Indonesia.

“Ini mencoba menjawab berbagai tantangan zaman dan permasalahan terkini seperti perubahan iklim, literasi keuangan, literasi digital, literasi kesehatan, dan pentingnya sastra dalam meningkatkan literasi siswa,” kata Nadiem dalam siaran pers, Sabtu. (30 Maret 2024).

Dikatakannya, kurikulum mandiri merupakan kebijakan pengubah paradigma penyelenggaraan pendidikan bermutu. Menurut dia, pihaknya menyadari adanya berbagai tantangan di lapangan. Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara rutin mengembangkan berbagai bantuan untuk mendukung penerapan kurikulum mandiri.

Untuk membantu guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan platform Merdeka Mengajar (PMM) yang menyediakan berbagai perangkat pengajaran, antara lain buku teks, buku bacaan, contoh kurikulum sekolah, modul contoh, dan alat penilaian kelas yang selalu diperbarui secara berkala. . dasar.

“PMM juga mendukung sekolah dalam menciptakan komunitas pembelajaran luring dan daring serta menghubungkan sekolah dengan sumber praktik yang baik dari sekolah lain,” ujarnya.

Kemudian Program Pengaktifan Guru (PGP), Penggerak Sekolah (SP) dan Pusat Sekolah Profesi Unggulan (PK) hadir untuk melatih guru dan kepala sekolah untuk dijadikan sebagai sumber praktik yang baik dalam kurikulum mandiri. Kemendikbud juga menyelenggarakan berbagai kursus yang lebih spesifik, antara lain untuk guru ilmu komputer, guru bahasa Inggris, guru PJOK, guru PAUD, dan guru pendidikan inklusif.

Nadiem mengatakan Kurikulum Merdeka memungkinkan terjadinya transformasi pendidikan tidak hanya di perkotaan dan sekolah yang memiliki fasilitas memadai, tetapi di seluruh Indonesia, termasuk daerah tertinggal. Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan mobilisasi cloud.

“Untuk memudahkan para guru di daerah yang tidak memiliki koneksi internet stabil untuk mengakses perangkat pengajaran dan modul pelatihan di PMM secara offline,” jelasnya.

Kemendikbud juga mendistribusikan lebih dari 15 juta eksemplar buku tingkat bacaan menarik yang dikumpulkan dan dikirimkan ke lebih dari 5.900 PAUD dan lebih dari 14.500 SD di daerah tertinggal, disertai dengan pelatihan pengelolaan dan penggunaan buku. dalam pembelajaran.

Selain itu, PGP ini terbentang dari Kelas 1 hingga Kelas 9 dan telah menjangkau 502 kabupaten/kota di 38 provinsi di Indonesia, termasuk 1.792 guru di bidang khusus/intensif/3T, ”ujarnya.

Untuk meringankan beban kerja guru, hanya perlu menyiapkan kurikulum operasional dan rencana pembelajaran (SCP) unit pembelajaran. Ia mengatakan kedua dokumen tersebut bisa dilakukan dengan mudah.

“SSC boleh mempunyai satu sisi saja, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 16 Tahun 2022, dalam pelaksanaan program pendidikan tersendiri tidak ada kewajiban membuat modul pendidikan yang rumit,” jelasnya. .

Guru juga tidak harus memulai dari awal ketika membuat bahan ajar. Berbagai contoh program sekolah, RPP, modul dan penilaian tersedia di PMM dan dapat langsung digunakan atau dimodifikasi oleh guru. Guru dapat mempelajari cara menyusun dokumen pengajaran kurikulum mandiri dalam panduan pengajaran dan penilaian di situs resmi Kemendikbudristek.

“Modul pelatihan PPM disediakan untuk membantu guru belajar sesuai kebutuhannya. Tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan seluruh atau sebanyak mungkin modul pembelajaran. “Jauh lebih penting bagi guru untuk menggunakan materi yang dipelajari untuk merefleksikan dan meningkatkan praktik mengajar,” ujarnya.

Nadiem mengatakan Permentikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Kurikulum Pendidikan Menengah memberikan kepastian arah kebijakan pendidikan di Indonesia.

Penerapan kurikulum mandiri dilakukan secara nasional dan bertahap dalam rangka memberikan pilihan adaptasi pada satuan akademik dan marzes 3T spesifik tahun ajaran 2026/2027, diberikan waktu untuk tahun ajaran 2027. pada tahun 2028

Categories
Teknologi

Nadiem: Literasi Digital Kunci Sukses Kelanjutan Merdeka Belajar

bachkim24h.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan pemahaman literasi digital bagi penyelenggaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. merupakan kunci sukses berkelanjutannya Pendidikan Mandiri.

Digitalisasi manajemen ASN menjadi penting di era yang ditandai dengan perkembangan teknologi terkini, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/03/2024).

Nadiem mengatakan, pendaftaran pengurus ASN tidak hanya untuk memberikan sarana teknis, tetapi juga untuk melatih Sumber Daya Manusia (SDM) yang bisa memanfaatkan teknologi. Dijelaskannya, literasi digital terbagi menjadi empat dimensi, yaitu dimensi keterampilan digital, dimensi integritas digital, dimensi budaya digital, dan dimensi keamanan digital.

Menurut Nadiem, dengan memahami keempat aspek tersebut, SDM Kemendikbudristek dapat membangun karakter yang kuat, semangat kebangsaan yang tinggi, dan kemampuan komunikasi yang handal.

Kemendikbud juga menyambut baik rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang akan menyelenggarakan pelatihan digital tingkat negara bagi ASN Kemendikbudristek.

Harapannya, penelitian ini dapat dimanfaatkan oleh ASN Kemendikbudristek untuk memperkuat budaya inovasi, meningkatkan kinerja dan memberikan nilai tambah terhadap pelayanan di masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menambahkan, peningkatan kemampuan menggunakan Internet secara aman dan produktif terbukti penting di tengah pesatnya penetrasi teknologi dalam kehidupan sehari-hari.

Budi yakin keadaan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya ASN, untuk meningkatkan literasi digital di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerapkan besaran Literasi Digital Sektor Pemerintahan (LDSP) untuk terus meningkatkan angka literasi digital Indonesia, dan pada tahun 2023 akan berada pada angka 3,65 persen dari skala 5 persen.

Dari sudut pandang sosial dan budaya, keterampilan digital membantu masyarakat untuk menyikapi perkembangan teknologi secara cerdas sehingga dapat terhindar dari dampak negatif penggunaan teknologi tersebut.

 

Categories
Edukasi

Ingatkan Nadiem Setop Kecerobohan, NU Circle Ungkap Karya Sastra Cabul Kini Masuk Sekolah

bachkim24h.com, JAKARTA — Wakil Ketua Persatuan Cita Nusantara Utama (Lingkaran NU) Ahmad Rizali mengingatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk tidak mempromosikan adegan seksual di lingkungan sekolah. Menurutnya, pada program Sastra yang masuk dalam kurikulum pendukung kurikulum mandiri, banyak karya sastra beradegan kotor dan adegan kekerasan yang direkomendasikan sebagai bahan bacaan anak-anak di sekolah.  

“Adegan-adegan aneh yang menampilkan cerita-cerita tentang seks dan seksualitas tidak pantas dimasukkan dalam program pendidikan nasional. Nadiem harus menghentikan kecerobohan ini. Pemerintah harus melanjutkan budaya kemanusiaan melalui pendidikan manusia yang baik dan beradab, kata Ahmad saat dihubungi, Rabu. (29.5.2024).  

Dijelaskannya, dalam proyek ini Kementerian Pendidikan telah memberikan rekomendasi beberapa buku sastra untuk dibaca bagi guru dan anak sekolah. Ironisnya, ia mengatakan bahwa karya sastra berkualitas rendah yang menggambarkan adegan perzinahan dan maksiat juga dimasukkan sebagai pembaca yang dituju. 

Contoh lain yang ia kutip adalah cerita pendek berjudul “Rumah Kawin” karya Zen Hae. Cerpen tersebut terbit pada tahun 2004. Pada halaman 48 cerpen tersebut tertulis “Batang ‘zak…”. Ikan Mamat Jago “…” ibarat klik “ular…” Sarti.  Lalu halaman 47 “Tangannya menggenggam ‘Jawaban Sarti…’ dan membungkam mulutnya yang cibiran…di…”. 

Ahmad menegaskan, pedoman yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada program sastra untuk dimasukkan ke dalam kurikulum termasuk dalam kategori pelanggaran norma moral. Sebab, kata dia, hal itu menunjukkan imoralitas seksual dalam tulisan.  

“Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Media Sosial tidak cukup menjawab persoalan ini dan melanggar standar keadilan sosial. Oleh karena itu, Kalangan NU meminta agar proyek ini selesai dan lebih beradab dan profesional. kata Ahmad.

Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Media Grafis mendefinisikan grafis, grafik, gambar, tulisan, audio, suara, gambar bergerak, animasi, kartun, komunikasi, gerak tubuh, atau bentuk media komunikasi lainnya dan/atau tindakan di muka umum. seperti yang menyinggung atau melecehkan kepentingan umum. 

Pasal 4 Nomor 1 Undang-Undang tentang Larangan Produksi, Produksi, Perbanyakan, Perbanyakan, Publikasi, Distribusi, Impor, Ekspor, Distribusi, Pembelian dan Penjualan, Penyewaan dan Distribusi Gambar Pribadi Terkait dengan Prostitusi, untuk ikut serta dalam prostitusi. Pelecehan, masturbasi, ketelanjangan atau bukti yang menunjukkan ketelanjangan, gambar tubuh dan anak. 

“Ini merupakan penegasan bahwa Profil Pelajar Pancasila yang tidak bersumber langsung dari masing-masing sila Pancasila, telah memberikan keleluasaan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk berbuat apa pun, termasuk pengenalan pendidikan tidak beradab pada magister mandiri,” ujarnya. menjelaskan. 

Ahman berpendapat bahwa permasalahan terbesar dalam pendidikan tanah air saat ini adalah rendahnya konsentrasi siswa karena kemampuan membaca dan berhitung menjadi permasalahan utama. “Mengapa Kementerian Pendidikan tidak menyelidiki hal ini? “Perjuangan utama pemerintah adalah menghentikan omong kosong ini dan tidak melakukan program yang benar-benar mengurangi akal sehat dan mengubah keinginan untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

Ahmad juga mendesak pemerintah, termasuk pemerintahan calon presiden Prabowo-Gibran, untuk lebih fokus memerangi literasi dengan mengeluarkan Proklamasi Presiden atau Proklamasi Presiden untuk meningkatkan literasi di pendidikan dasar dan menengah.

 

Categories
Edukasi

Kemenko PMK: Pramuka Jadi Pilihan Bagi Siswa, Wajib Bagi Sekolah

bachkim24h.com, JAKARTA — Menurut Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), ke depan pramuka akan menjadi peluang bagi siswa di sekolah. Namun, sekolah diharuskan menawarkan studi ekstrakurikuler.

“Pramuka itu salah satu pilihan. Karena bisa saja masyarakat yang tidak ingin hobinya langsung tertuju pada hal yang diinginkannya, misalnya, sehingga mengarah ke sana,” ujar Deputi Peningkatan Mutu dan Koordinasi Pendidikan itu. Moderasi beragama. Di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Warsito bersama media di Jakarta, Senin (01/04/2024) malam.

Meski hanya menjadi pilihan bagi siswa, Warsito menegaskan sekolah tetap membuka kepanduan sepulang sekolah. Menurutnya, ekstrakurikuler peran pramuka akan sama dengan peran ekstrakurikuler pramuka lainnya seperti Palang Merah Pemuda (PMR) dan lainnya.

“Tetapi lain halnya jika satuan pendidikan harus menyediakan fasilitas atau ekstrakurikuler yang berhubungan dengan kepramukaan,” jelas Warsito.

Seperti dilansir Warsito, Kementerian Teknis dalam hal ini Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek) akan menerbitkan petunjuk teknis kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Petunjuk teknis tersebut akan diterbitkan sebagai turunan dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

“Ini petunjuk teknis ekstrakurikuler kepramukaan. Peraturan ini akan dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.

Sementara itu, seperti dijelaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah tetap wajib menyelenggarakan ekstrakurikuler pramuka dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Peraturan ini tidak mengubah ketentuan ekstrakurikuler pramuka yang wajib disediakan sekolah.

“Sekolah masih terpaksa menawarkan kegiatan ekstrakurikuler yaitu kepramukaan,” kata Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pria yang akrab disapa Nino ini menegaskan, agar setiap sekolah hingga SMP harus menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Mandiri. Ia menjelaskan, Kementerian Pendidikan mewajibkan sekolah melakukan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.

Selain itu, UU 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan menjadi pemimpin kelompok, kata Nino.

Ditegaskannya, Kemendikbud sejak awal belum terpikir untuk mencopot pramuka. Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 sangat menguatkan supremasi hukum dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, Permendikbudrist Nomor 12 Tahun 2024 yang direvisi hanya bagian pendidikan kepramukaan pada Model Blok yang mewajibkan perkemahan, sehingga tidak wajib.

Namun apabila pihak satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan berkemah tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan tidak bersifat politis. Oleh karena itu, Permendikbudrist Tahun 12 Tahun 2024 menetapkan bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela, kata Nino.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan akan memperjelas ketentuan teknis Pramuka di luar sekolah dalam Pedoman Penerapan Kurikulum Mandiri yang akan diterbitkan menjelang tahun ajaran baru. “Intinya semua sekolah wajib menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dibandingkan kurikulum sebelumnya”, jelas Nino.

Categories
Edukasi

Nadiem Hapus Kewajiban Pramuka, Komisi X: Jangan Bayangkan Semua Siswa Ada di Kota Besar

bachkim24h.com, JAKARTA – Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang membatalkan kegiatan Pramuka luar sekolah (ekstrakurikuler) yang wajib diikuti siswa, menimbulkan represi masyarakat. Keputusan Nadiem dinilai berlebihan dan tidak proporsional karena pramuka terbukti berperan penting dalam membentuk karakter pelajar Pancasila. 

“Bagi kami, kebijakan penghapusan pramuka sebagai program ekstrakurikuler wajib sudah keterlaluan. Selama ini kepramukaan terbukti memberikan dampak positif terhadap upaya siswa dalam mengembangkan kemandirian, persatuan, cinta alam, kepemimpinan dan organisasi. Ketua Komisi X DPR RI Saiful Huda dalam keterangannya, Senin (4/1/2024), mengatakan, “Kegiatan penjajakan ini turut andil dalam menumbuhkan kecintaan terhadap air yang merupakan ciri khas pelajar Pancasila.” 

Kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepramukaan, kerelawanan bagi siswa bisa menjadi kebijakan terbaik, kata Huda. Meski demikian, Mendikbud harus memahami bahwa tidak semua siswa atau orang tua memiliki preferensi yang cukup untuk memilih kegiatan ekstrakurikuler sesuai kebutuhannya. 

“Jangan berasumsi bahwa semua siswa kita tinggal di kota besar dan memiliki informasi yang cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan pribadinya. Bagaimana dengan pelajar di daerah terpencil di nusantara? “Mungkin mereka memilih untuk tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler karena hanya bersifat sukarela,” ujarnya. 

Huda menilai klausul wajib ekstrakurikuler dalam Permendikbud 63/2014 merupakan langkah positif. Oleh karena itu tugas ini wajib dilaksanakan oleh pimpinan sekolah, siswa dan guru.

“Tentunya ada alasan dan landasan hukum yang jelas untuk memilih pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Kepanduan secara historis terbukti efektif dalam menanamkan rasa cinta tanah air, mengajarkan kemandirian dan persatuan, serta kepemimpinan dan pengembangan organisasi. Negara juga menyadari pentingnya intelijen dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Intelijen, kata Huda. 

Politisi PKB ini menegaskan, kepanduan masih layak dijadikan kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah. Menurut kaidah fikih, dar’ul mafasid muqaddamun ala tahalil mashalih atau menahan diri dari keburukan harus diutamakan daripada memperjuangkan kebaikan. 

“Bisa dibayangkan potensi negatifnya ketika siswa tidak diwajibkan memilih kegiatan ekstrakurikuler yang ditawarkan sekolah karena bersifat sukarela. “Selain itu, perkembangan media sosial saat ini begitu pesat sehingga sebagian besar generasi kita suka berbaring dan bergembira sebagai bagian dari identitasnya,” kata Huda.

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mencoret kepramukaan dari kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti siswa. Hal ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam aturan tersebut, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepramukaan, bersifat sukarela. Keputusan ini membatalkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Penerimaan Pendidikan Pramuka sebagai Kegiatan Wajib Pendidikan Ekstrakurikuler pada Tingkat Dasar dan Menengah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan sekolah tetap wajib menyediakan pramuka luar sekolah dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa pramuka merupakan program ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan sekolah. “Sekolah tetap wajib menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu kepanduan,” kata Anindito Aditomo, Kepala Biro Standar Pendidikan, Kurikulum dan Penilaian (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam keterangannya. Senin. 1/1). 4/2024).

Anindito mengatakan, pihaknya sejak awal tidak ada niat untuk memberhentikan petugas intelijen. Ia berpendapat Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat norma hukum tentang pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi satuan pelatihan pramuka model blok yang mengharuskan perkemahan bersifat opsional, namun tetap diperbolehkan jika satuan pelatihan tersebut menyelenggarakan kegiatan perkemahan.

Selain itu, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa gerakan kepanduan bersifat mandiri, sukarela, dan tidak bersifat politis. Oleh karena itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur tentang kesukarelaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepramukaan.