JAKARTA – Permintaan terhadap mobil ramah lingkungan semakin meningkat di Indonesia. Apalagi dengan munculnya sepeda motor listrik yang menjadi solusi hemat dan ramah lingkungan.
Sepeda motor listrik Volta yang dijual PT Volta Indonesia Semesta menjadi yang terpopuler. Tidak hanya digemari masyarakat saja, namun juga dijadikan sebagai wahana ojek online.
Namun, sebagai pengguna sepeda motor listrik, Anda tentu harus mewaspadai kewajiban pajak Anda.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepeda motor listrik Volta, termasuk Volta, masih terbilang baru di Indonesia sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui berapa sebenarnya pajak yang harus dibayar.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepeda motor listrik berbeda dengan sepeda motor konvensional. Sesuai aturan yang berlaku, sepeda motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Harga Jual Kendaraan (NJKB).
Misalnya model Volta 401 yang dijual sekitar Rp 16,5 juta on road (OTR) di Jakarta. Jika di hitung maka PKB sepeda motor tersebut adalah:
Tarif PKB : 2% x Rp 16.500.000 = Rp 330.000
Pemerintah memberikan insentif kepada pemilik kendaraan listrik dengan pengurangan PKB hingga 90%. Artinya Anda perlu membayar 10% dari PKB yang terutang.
PKB setelah promosi : 10% x Rp 330.000 = Rp 33.000
Dengan kata lain, pajak tahunan yang dibayarkan untuk sepeda motor listrik Volta 401 hanya berkisar Rp33.000. Pastinya jauh lebih murah dibandingkan sepeda motor bensin dengan harga yang sama.
Tarif Iuran Wajib Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ).