Categories
Teknologi

Menkominfo: UMKM Lokal Bisa Uji Perangkat di IDTH secara Gratis

bachkim24h.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) sebagai fasilitas pengujian peralatan bertaraf internasional.

Tempat uji coba di Tapos, Dipok, merupakan yang terbesar dan terlengkap di Asia Tenggara, kata Jokowi.

Pada acara peresmian IDTH, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengatakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat melakukan uji peralatan dan pengembangan keterampilan di IDTH secara gratis.

“Kami fokus memfasilitasi pelaku industri lokal dan UMKM untuk mengeksplorasi perangkat dan menciptakan inovasi dengan menggunakan berbagai perangkat yang tersedia di IDTH. Khusus UMKM kami lakukan secara gratis,” kata Budi yang direkrut dari Antara. Selasa (7/5/2024).

Pelaku UMKM yang memiliki perangkat seluler atau inovasi baru dapat mengajukan lamaran ke IDTH, tambahnya.

“Kalau keluarga betulan misalnya, kalau dapat alat ini, kalau mahal sekali, itu tanggung jawab. Ya, kita bebas melakukannya,” kata Budi Ari.

Dijelaskannya, IDTH tidak hanya berfungsi sebagai ajang uji coba, namun juga menjadi pusat keunggulan perangkat digital.

Budi ari berharap para praktisi, ahli, dan peneliti dapat berkolaborasi untuk mengembangkan berbagai teknologi dan menggunakan fasilitas tersebut untuk menguji teknologi baru.

Menurut Presiden Jokowi, IDTH merupakan wajah baru Balai Pengujian Peralatan Telekomunikasi (BBPPT) sebagai pusat sertifikasi digital terkemuka di kawasan Asia Tenggara.

Saya yakin saat ini kita telah memiliki Rumah Pengujian Digital Indonesia, pusat pengujian teknologi internasional terbesar dan terlengkap di Asia Tenggara yang diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, seperti dikutip Antara dari Presiden Jokowi. Selasa (7/5/2024).

Selain membukanya, Presiden Jokowi meninjau kawasan tersebut. Ia mengatakan seluruh ruangan dan fasilitas dilengkapi dengan peralatan terkini.

Dengan fasilitas modern tersebut, anggaran pembangunan IDTH akan menelan biaya sekitar Rp 980 miliar, kata Presiden.

“Jadi kalau alatnya mahal sekali, tidak mengherankan, karena anggarannya besar. Dan, saya tahu, pengujian produk ini peranannya sangat penting, semua produk elektronik diuji di kawasan ini,” kata Presiden.

Nantinya, Presiden mengatakan seluruh perangkat seperti laptop, telepon seluler, TV digital, speaker aktif, dan radar akan diuji di IDTH. Perangkat ini diuji untuk memastikan standar keselamatan, standar kualitas, dan standar keamanan bagi publik digital.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden berharap IDTH tidak hanya menguji sertifikat tetapi juga memperkuat inovasi dan teknologi lokal.

Untuk itu, Presiden meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika terus menggalakkan penelitian dan pengembangan termasuk perguruan tinggi dan startup serta UMKM untuk memajukan penelitian dan paten.

Dengan cara ini, IDTH mendukung pengembangan pengujian dan sertifikasi produk lokal agar perangkat digital dalam negeri mampu bersaing.

Ia mengatakan, digitalisasi menjadi landasan untuk mengembangkan sistem industri dan perekonomian negara dengan menjadikan petani di negaranya sebagai raja di negaranya.

Categories
Teknologi

HEADLINE: Muncul Wacana Pembentukan Dewan Media Sosial, Seberapa Butuh?

bachkim24h.com, JAKARTA – Di tengah maraknya perbincangan mengenai tata kelola media sosial di Indonesia, muncul wacana pembentukan Social Media Council (DMS). Diusulkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), DMS ditujukan sebagai solusi untuk mengurangi dampak negatif penggunaan media sosial dan mengontrol kualitas pengelolaannya.

Namun, seperti pedang bermata dua, pembahasan dewan media sosial membawa dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Di sisi lain, banyak pihak yang berharap DMS dapat membantu melindungi pembuat konten dan mengurangi prevalensi perundungan di media sosial.

Di sisi lain, Little khawatir DMS menjadi alat sensor dan pembungkaman.

Kuliah tentang pembentukan dewan media sosial

DMS pertama kali diusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika oleh masyarakat dan UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB).

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengatakan pemerintah menyambut baik usulan pembentukan dewan media sosial. “Pemerintah sedang mempertimbangkan pembahasan ini dan terbuka untuk masukan lebih lanjut,” jelas Budi.

Jika terbentuk, DMS akan dibentuk dengan tujuan untuk memastikan akuntabilitas dan kontrol yang lebih besar terhadap kualitas tata kelola media sosial di Indonesia.

Usulan pembentukan dewan media sosial pun menuai banyak pertanyaan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah apakah DMS membatasi kebebasan berekspresi di ranah media sosial.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong pun memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Dalam wawancara di televisi, Usman mengatakan pembentukan Dewan Media Sosial masih sebatas gagasan dan perlu dikaji.

“Itu ide, sedang dibahas, jadi perlu segera dikaji. Banyak yang harus dipelajari,” kata Usman saat diwawancarai Dewan Media Sosial.

 

Salah satu yang menjadi kajiannya adalah perlu tidaknya pembentukan Dewan Media Sosial tanpa menyertakan rekomendasi dari komunitas dan UNESCO.

“Kalau sudah terbentuk nanti seperti apa,” ucapnya. Posisi mengenai DMS ini akan berada di bawah pemerintah atau akan menjadi organisasi independen.

Meski merupakan badan independen, Usman mengatakan pembentukan Dewan Media Sosial akan sama dengan Dewan Pers yang dibentuk berdasarkan amanat UU No. 40 Tahun 1999.

Pada saat yang sama, dewan media sosial ini harus dibentuk berdasarkan undang-undang yang disebut UU ITE.

Masalahnya, UU ITE baru revisi kedua dan UU ITE tidak ada mandat untuk membentuk badan independen dalam bentuk apa pun, jelas Usman.

Hal lain yang disoroti berkaitan dengan peran DMS sebagai organisasi di masa depan. Apakah itu bertindak sebagai pengontrol? Apakah peraturan hanya sebatas distribusi? Atau kemampuan untuk memblokir konten?

“Jika (DMS) menjadi badan independen, apakah DMS akan diberi wewenang untuk memutuskan sanksi?” jelas Usman.

Diketahui, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengontrol dunia digital dan memblokir aplikasi yang melanggar aturan.

Tak hanya itu, pemerintah juga dapat memberikan sanksi administratif, seperti denda dan sanksi pidana.

 

Hanya sekedar omongan belaka, namun banyak netizen yang menyatakan keprihatinannya atas nasihat media sosial ini.

Keberadaannya akan menghambat kebebasan berekspresi pengguna internet di bidang media sosial.

Analis media sosial Enda Nasution mengatakan, belum ada masukan dari pemerintah atau menteri terkait pembicaraan DMS.

Oleh karena itu, masih sulit melihat positif atau negatifnya pembentukan Dewan Media Sosial ini, ujarnya saat dihubungi tim bachkim24h.com.

Namun keberadaan Dewan Media Sosial dapat membatasi kebebasan berekspresi masyarakat di Internet.

“Ada satu hal yang tidak diharapkan dari terbentuknya Dewan Media Sosial, yaitu DMS kembali ke era represif dimana masyarakat tidak bisa bebas berpendapat,” kata Enda.

Masyarakat di Indonesia masih banyak yang belum mengetahui secara detail cara kerja DMS, sehingga kami berharap dengan terbentuknya dewan ini akan menjadi forum yang terbuka dan transparan.

“Jika DMS sudah terbentuk nanti, kami berharap dewan ini menjadi forum yang transparan,” ujarnya. Saya berharap kita bisa bertemu di tempat yang semua kalangan mendapat dukungan dari pemerintah,” kata Enda.

Dengan itu, anggota Dewan dan pemilik platform media sosial dapat bertemu untuk membahas isu-isu penting dan strategi jangka panjang mengenai situasi dan permasalahan di media sosial.

 

Indonesia bukanlah negara pertama yang memiliki dewan media sosial. Dewan serupa telah dibentuk di negara-negara lain.

“Di luar negeri, misalnya, ada dewan serupa dengan Pasal 19 yang bekerja di bidang kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat,” kata Enda.

Menurutnya, dewan mempunyai kewenangan dan informasi untuk mempengaruhi kebijakan pemilik platform.

Enda mengatakan, pencantuman Pasal 19 tidak bisa dibedakan dengan media sosial yang banyak kontennya yang dimoderasi sehingga agak mengganggu kebebasan berekspresi.

 

Dave Laksono, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar mengaku mendengar usulan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terkait pembentukan DMS ini.

“Iya saya pernah dengar, tapi saya belum tahu konsep DMSnya seperti apa, saya hanya dengar sepotong-sepotong saja,” kata Dave saat dihubungi bachkim24h.com, Selasa (4/6/2024). . )

Dave mengatakan, pihaknya akan segera meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Kominfo terkait pembicaraan pendirian DMS.

Nanti panitia kita berdasarkan undang-undang, saya minta klarifikasi lebih lanjut dari panitia agar kita tahu persis apa tugas dan tanggung jawabnya, ujarnya.

Dave mengatakan DMS tentu memiliki kekhawatiran sebagai regulator yang membatasi pergerakan masyarakat, namun meminta masyarakat tidak terlalu berasumsi.

“Oleh karena itu, kami harus menjelaskan dulu kepada Menkominfo bahwa kami hanya mengusulkan/mengkonsep,” pikirnya.

 

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari PDIP TB Hasanuddin menjelaskan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam rencana pembentukan Dewan Media Sosial atau DMS.

Yang pertama adalah landasan aturan hukum. Ia mengatakan, belum jelas undang-undang mana yang akan dijadikan acuan pembentukan DMS.

“Dalam revisi UU ITE, tidak ada mandat untuk membentuk dewan media sosial,” kata Tubagus kepada bachkim24h.com, Selasa (4/6/2024).

Kedua, Terkait kegiatan tersebut, kabarnya salah satu fungsi Dewan Media Sosial adalah mengatur konten dan menangani perselisihan di media sosial.

Maksud saya, kewenangan dewan ini sangat besar sehingga kita harus benar-benar menyepakati aturan mainnya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, ujarnya. Misalnya saja pelanggaran kebebasan berpendapat di media sosial. ” dia berkata.

Terakhir, isu mendesak mengenai pembentukan dewan media sosial. Ia menyimpulkan, urgensi lembaga ini belum kuat.

Padahal, seharusnya Menkominfo kini fokus pada implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengenai pembentukan kewenangan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

“Penting bagi masyarakat untuk segera melakukan pengamanan untuk melindungi informasi pribadi mereka di dunia siber,” tutupnya.

Juga: Memerangi misinformasi dan hoax: DMS berharap dapat memerangi misinformasi dan hoax yang beredar di media sosial dengan memberikan pedoman dan standar konten yang lebih jelas. Lindungi anak-anak: DMS dapat melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan penindasan maya di media sosial. Meningkatkan literasi digital: DMS dapat menjadi wadah peningkatan literasi digital masyarakat mengenai penggunaan media sosial yang bertanggung jawab. Penyelesaian Sengketa: DMS dapat membantu menyelesaikan perselisihan antar pengguna media sosial dengan lebih adil dan efisien.

Kelemahan: Kekhawatiran terhadap sensor: Banyak pihak yang khawatir DMS dapat menjadi instrumen sensor dan menghambat kebebasan berekspresi. Struktur dan mekanisme yang tidak jelas: Struktur dan mekanisme tindakan DMS masih belum jelas, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan wewenang. Ketidakefektifan: Beberapa orang berpendapat bahwa DMS tidak efektif dalam memerangi misinformasi dan hoaks.

Categories
Teknologi

Menkominfo Dorong Pers Indonesia Terus Berinovasi usai Publisher Rights Disahkan

bachkim24h.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta perusahaan media Tanah Air terus melakukan inovasi produksi jurnalistik pasca diberlakukannya regulasi “Zon” Penerbit “.

Ia mengatakan penerapan undang-undang hak penerbit sangat penting untuk memastikan perusahaan media Indonesia terus menyediakan konten berkualitas dan bisnis berkelanjutan.

Saya meminta semua pihak memaknai Hak Penerbit sebagai sebuah proses yang harus dilanjutkan. Saya mengajak masing-masing perusahaan media untuk terus berinovasi di berbagai bidang untuk menghadapi zaman dan tantangan masa depan. Maju dan aktif, kata Budi Arie. seperti yang dikatakan. Dari Antara.

Menurut dia, Perpres tentang Hak Penerbit yang rencananya akan disahkan pada Selasa (20/2/2024) ini merupakan kebijakan penguatan pemerintah terhadap industri.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pelaku industri media lokal dan perusahaan sektor digital untuk memastikan bahwa disrupsi digital tidak merugikan industri media, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie.

Budi menjelaskan aturan ini dimaksudkan untuk mendukung keberadaan dan perkembangan bisnis perusahaan media.

Ia juga meminta para pimpinan perusahaan surat kabar/penerbitan agar mempersiapkan diri dengan baik pada masa transisi penerapan Hak Penerbit secara penuh.

“Saya meminta perusahaan media memperbaiki masa transisi, khususnya komite dan proses bisnis di dalamnya, selama enam bulan untuk mempersiapkan implementasinya. Menurut saya enam bulan bukanlah waktu yang lama, sehingga harus dilakukan dengan cepat dan hati-hati,” pungkas Budi Arie. .

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pernah mengatakan bahwa undang-undang yang mengatur hak penerbit yang saat ini sedang disusun hampir rampung. Awalnya Jokowi mengira pembahasan SK tersebut bisa selesai dalam waktu satu bulan.

“Terakhir, untuk hak penerbit. Ini sudah lama kita diskusikan dengan semua mitra. Saya bilang, ‘Oh, paling lambat sebulan selesai pak,'” kata Jokowi saat membuka Kongres XXV. . di Gedung Negara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jakarta. , Senin (25/9/2023).

Ia mengatakan pembahasan UU Hak Penerbit sedang memanas. Jokowi juga berharap tidak ada lagi kendala dalam hal regulasi yang mengatur konten baru yang diproduksi perusahaan berita.

“Kalau prakteknya susah sekali. Iya, tidak perlu, wajib, tidak perlu. Ini kan belum lama dilakukan, sudah lama dan butuh proses. Hampir selesai, belum selesai, tapi itu akan segera selesai,” jelasnya.

“Saya berharap tidak semakin atraktif, namun yang perlu diperbaiki adalah titik temu antar mitra sudah mulai terlihat, mulai menguat dan Insya Allah akan segera teratasi, dan saya tahu itu. media dan surat kabar akan bermasalah,” kata Jokowi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengumumkan konstitusi presiden tentang hak penerbit akan segera berakhir.

Berdasarkan instruksi yang diberikan Presiden, hal itu masih bisa dilakukan, kata Budi Arie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Dikatakannya, dalam penyusunan RUU tersebut, algoritma bidang digital dan lain-lain. Namun dia memastikan SK tersebut akan segera selesai.