Categories
Teknologi

Strategi Baru Media Digital untuk Dongkrak Pendapatan di Era AI

bachkim24h.com, Jakarta – Industri media sedang menghadapi badai perubahan signifikan. Sumber utama pendapatan media, yaitu iklan, mengalami penurunan tajam dalam beberapa tahun terakhir.

Situasi ini memaksa para pelaku media mencari model bisnis baru agar bisa bertahan.

Presiden Asosiasi Digital Indonesia (IDA) Dian Gemiano mengungkapkan, 80 persen pendapatan media berasal dari iklan.

Namun, minat pengiklan untuk berinvestasi pada media tradisional semakin menurun. Selain itu, persaingan dengan platform media sosial dan ancaman dari kecerdasan buatan (AI) semakin sulit.

Penelitian di Amerika memperkirakan bahwa akan ada pengurangan biaya iklan sebesar 40 persen karena ketersediaan AI.

“Ini harus kita kurangi,” kata Diane pada panel Indonesia Digital Conference (IDC) 2024 di Hotel Santika Premier Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Sementara itu, Amir Suharlan, Direktur Wavemaker, mengatakan data aktual menunjukkan belanja iklan perseroan tidak mengalami penurunan.

Namun, data dari biro iklan Wavemaker melaporkan bahwa porsi pengeluaran media atau penerbit untuk iklan telah menurun seiring berjalannya waktu.

Data kami melihat tren belanja iklan masih bagus. Perkiraannya sekitar Rp75 triliun pada 2025, naik dari perkiraan tahun ini sekitar Rp71,5 triliun, kata Amir saat sesi diskusi, Jumat (30/8). . /2024). )

Penerbit hanya menyumbang 20 persen dari total belanja iklan.

“Belanja iklan yang besar itu larinya ke mana? Sepertinya sebagian besar masuk ke platform digital,” kata Amir.

Mengapa hal itu bisa terjadi? Head of Marketing Communications PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Roma Simanjuntak mengungkapkan beberapa alasan pengalokasian biaya iklan yang lebih kecil kepada penerbit ke platform perusahaan.

Salah satu penyebabnya adalah pengaruh biaya iklan yang dikeluarkan terhadap tujuan perusahaan.

Menurut Roma, pengiklan membutuhkan data spesifik tentang audiens yang melihat iklan yang mereka pasang. Namun sejauh ini sebagian besar penerbit masih memberikan data mentah tentang siapa dan apa pembacanya.

Sungguh, data ini adalah emas murni bagi kami para pengiklan, ujarnya.

Sedangkan di platform media sosial, pengiklan dapat mencocokkan iklan dengan target audiens tertentu berdasarkan preferensi pengiklan.

Di sisi lain, platform ini menawarkan tarif iklan yang mengesankan. Roma mengatakan, platformnya hanya mengenakan biaya Rp50 untuk awareness.

Sedangkan jika mendaftar atau mendownload aplikasi yang diposting, biayanya hanya Rp 70 ribu. Sementara itu, penerbit mengenakan harga tinggi.

Oleh karena itu, penerbit perlu menyesuaikan harga iklannya, tambah Roma. Misalnya, penerbit sering kali menempatkan tarif iklan tertinggi di laman ‘beranda’.

Tentu saja pengiklan mengetahui bahwa tidak semua pengunjung website suatu penerbit akan membuka halaman beranda. Pengiklan akan lebih memilih halaman yang relevan dengan materi iklan yang ditargetkan.

Ilona Juvita, Regional Director Perusahaan Teknologi Pemasaran Antsomi, mengatakan untuk kelangsungan bisnis, penerbit perlu menggunakan data spesifik tentang pengunjung situsnya.

Menggunakan data ini dapat meningkatkan jumlah pengunjung aktif, meningkatkan pengalaman pengunjung, dan menghasilkan lebih banyak pendapatan.

“Ayo kawan media, ambil langkah untuk lebih mengenal pembaca. Pembaca butuh segalanya.”

Belajar dari pengalaman, media besar seperti EMTEK Group telah menggunakan data pengguna sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatannya.

“Kami mengumpulkan data pembaca dan mengolahnya. Kami memiliki segmentasi pembaca,” kata Yogi Triharso, Presiden EMTEK Digital.

Categories
Teknologi

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta: Kami Tidak Wajib Bayar Konten Berita

bachkim24h.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 20 Februari 2024 menandatangani Perpres tentang Hak Penerbit.

Keputusan Presiden tentang Hak Penerbit mewajibkan penyedia layanan platform digital seperti Google, Meta, X dan lainnya untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan media yang kontennya didistribusikan melalui media sosial.

Menurut Jokowi, Perpres tentang hak penerbit juga memuat rincian tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Terkait hal ini, Meta yang merupakan induk perusahaan Facebook, Threads, Instagram, dan WhatsApp buka suara.

Melalui informasi melalui pesan teks, perusahaan telah berkonsultasi dengan pengambil kebijakan dan memahami hak penerbitan masyarakat.

“Kami memahami bahwa Meta tidak perlu membayar untuk konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit berita di platform kami,” kata Rafael Frankel, direktur kebijakan publik untuk Meta Asia Tenggara.

Ia menambahkan, “Kami mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai para pembuat kebijakan dalam memastikan Keputusan Presiden tentang Hak Penerbit untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang diterima penerbit berita dari layanan yang kami berikan.”

Mengutip laporan penelitian NERA Economic Consulting, “Banyak media atau penerbit berita yang membagikan konten artikel di platform media sosial Meta, bukan sebaliknya.”

Dalam hasil penelitian yang ditulis oleh Dr. Menurut Jeffrey Eisenach, profesor di Fakultas Hukum Universitas George Mason, “lebih dari 90 persen pandangan organik terhadap tautan artikel penerbit berita berasal dari tautan yang diposting oleh media itu sendiri.”

 

Selain Meta, Google juga memberikan jawabannya kepada media tentang aturan membayar berita. Google Indonesia menyatakan akan segera menyelidiki aturan tersebut.

“Kami memahami bahwa pemerintah telah menerapkan peraturan mengenai penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya,” kata perwakilan Google Indonesia melalui pesan singkat kepada Tekno bachkim24h.com.

Google mengklaim sejauh ini mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun ekosistem berita yang berkelanjutan untuk masa depan di Indonesia.

“Penting bagi produk kami untuk menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa bias atau prasangka,” ujarnya.

Dalam upaya bersama tersebut, Google menegaskan selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap berbagai sumber berita, serta perlunya mengupayakan keseimbangan ekosistem berita di Indonesia.

“Mencakup ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang dan memungkinkan semua penerbit berita, besar dan kecil, untuk berkembang,” tutup Google Indonesia.

Menurut Jokowi, Perpres Hak Penerbit juga merinci tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas atau hak penerbit Perpres, kata Jokowi melalui Antara.

Jokowi menambahkan, wacana Perpres tentang Hak Penerbit sudah beredar sejak HPN tahun lalu.

Keputusan presiden ini juga memperkuat fokus pemerintah terhadap jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media arus utama Indonesia di tengah gencarnya media sosial.

Menurut Jokowi, banyak perbedaan pendapat dan sulit menemukan titik temu dalam pengesahan Perpres Hak Penerbit.

Oleh karena itu, ia pun mendengarkan perbedaan pendapat antara praktisi media tradisional dan platform digital.

 

“Platform digital besar juga mempunyai aspirasi yang berbeda-beda dan kita harus terus mempertimbangkan konsekuensinya, dan ketika ada titik temu maka akan muncul titik temu. Selain itu, Dewan Pers akan terus menghimbau perwakilan perusahaan pers dan media. Asosiasi media untuk maju, akhirnya kemarin saya keluarkan Perpresnya, ”kata Jokowi.

Selain itu, Presiden mengingatkan, ide awal penandatanganan peraturan tersebut adalah untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan menjauhi konten negatif serta memberikan edukasi tentang kemajuan Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional melalui Perpres tersebut.

“Kami ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional, kami ingin lebih banyak kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital, kami ingin menciptakan kerangka umum yang jelas untuk kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital,” kata Jokowi.

Perpres Hak Penerbitan ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2024. Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mengatur tentang kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

 

Categories
Teknologi

Wamenkominfo Dorong Media Manfaatkan AI Tanpa Melanggar Etika

bachkim24h.com, Jakarta. Wakil Menteri Informasi dan Komunikasi (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan kecerdasan buatan (AI) digunakan sebagai agen untuk menyebarkan berita dari ruang redaksi kepada audiens yang tepat karena dapat mempersonalisasi konten sesuai dengan pengguna media sosial. ‘ keuntungan.

Penelitian ini masih berjalan, kata Nezar saat diskusi panel bertajuk “Jurnalisme, Demokrasi Digital, dan Kecerdasan Buatan yang Etis” di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (20/10). berita yang sekarang sedang terjadi.” Februari 2023).

Oleh karena itu, ia mengajak perusahaan-perusahaan media di Indonesia untuk turut serta menjajaki kemungkinan penggunaan kecerdasan buatan dalam operasional bisnis tanpa melanggar etika.

“Media telah menggunakan teknologi ini, salah satunya adalah Wall Street Journal,” kata Nezar.

Dalam hal ini, pengelola media menggunakan kecerdasan buatan untuk menghitung distribusi konten pada target audiens tertentu guna mendorong pembaca berlangganan konten premium.

Dalam kesempatan tersebut, Nezar juga menjelaskan berbagai cara pemanfaatan kecerdasan buatan dalam industri media.

Antara lain dapat digunakan untuk membuat konten berita dan menyesuaikan distribusi konten dengan kebutuhan masyarakat.

“Yang pertama pengumpulan berita, jadi tugasnya mengumpulkan informasi tidak lagi dilakukan oleh pelapor, tapi dia (AI) mengumpulkan informasi dari sumber online karena sekarang semuanya sudah terhubung dengan baik,” kata Nezar.

Menurutnya, kecerdasan buatan bisa digunakan dalam pengumpulan informasi, karena tingkat akurasinya mencapai 80%.

Berkat kemampuan pembelajaran bahasanya yang luas, yang disebut Large Language Models (LLM), Nezar Patria yakin kecerdasan buatan dapat digunakan untuk menghasilkan berita.

“Mungkin semua orang mengenalnya dengan nama ChatGPT. Kita bisa melihat sendiri bahwa kecerdasannya semakin lama semakin baik. Kemampuannya hampir seperti kemampuan orang dalam membuat cerita, esai, cerita, bahkan berita,” tutupnya.

Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Budi Arieh Setiadi memberikan empat tips atau rekomendasi agar perusahaan media tetap bertahan menghadapi tren kecerdasan buatan (AI) yang semakin berkembang.

Berbicara pada perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta Utara, Senin (19/2), Budi mengatakan: “Pertama, kita harus terus berinovasi agar tetap kompetitif. Media harus menggunakan cara-cara baru untuk meningkatkan platform dan menarik lebih banyak pelanggan dengan akses premium. .” 2024).

Pada acara bertajuk “Konferensi Nasional Media: Jurnalisme Membawa Demokrasi ke Era Digital” ini, ia menyampaikan bahwa media kini sedang mengalami terobosan digital tahap ketiga, khususnya berkat perkembangan teknologi kecerdasan buatan.

Budi Aryeh, seperti dikutip Antara, melanjutkan: “Kedua, perusahaan media dituntut untuk merangkul teknologi baru, termasuk kecerdasan buatan, sehingga dapat dijadikan peluang untuk mengembangkan operasional dan operasional bisnis secara lebih optimal.

Ketiga, lanjut Budi Arieh, perusahaan media dapat meningkatkan karyawannya agar memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan dan peluang yang muncul dari perkembangan teknologi.

Tips terakhir, perusahaan media dapat memperkenalkan konten baru seiring dengan perkembangan digital, seperti pembuatan podcast atau podcast.

Menurut Menkominfo, tips ini dapat membantu masyarakat untuk mengakses karya jurnalistik dengan informasi yang akurat.

Ia optimis jika perusahaan media konsisten menerapkan keempat hal tersebut, maka kehadiran kecerdasan buatan sebagai bagian dari disrupsi digital tidak akan menjadi hambatan, melainkan peluang bagi media untuk berkembang.

Budi kemudian menjelaskan, data yang dirilis World News and Press Association (WAN-IFRA) menyebutkan pendapatan industri surat kabar global pada tahun 2021-2022 sebesar $112,4 miliar, meningkat 13,55% menjadi $130,02 miliar dolar pada laporan tahun 2022. tahun 2023.

Peningkatan ini menunjukkan bahwa media terus berkembang di tengah disrupsi digital yang sedang berlangsung. Budi menilai hal ini harus menunjang optimisme terhadap keberlangsungan eksistensi media nasional.

Categories
Teknologi

Tanggapan Google soal Aturan Bayar Berita ke Media yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

bachkim24h.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Keputusan Presiden tentang Hak Pers. Hal ini merupakan dukungan pemerintah terhadap produk authorisasi yang baik di Indonesia

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi saat menghadiri acara konferensi Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecoconvention Hall Ecopark Ankole pada Selasa (20/2/2024).

Undang-undang ini mewajibkan perusahaan media digital (Google dkk) mengeluarkan uang untuk memberi penghargaan (membayar) perusahaan media yang mendistribusikan konten mereka melalui layanan mereka.

Menanggapi hak penerbit yang telah disetujui pemerintah, Google Indonesia menyatakan undang-undang tersebut akan segera ditinjau ulang.

Perwakilan Google Indonesia mengatakan kepada Tekno Liputan.com melalui pesan singkat, “Kami memahami bahwa pemerintah telah membuat peraturan mengenai media berita dan kami akan segera menyelidikinya.”

Google mengatakan hingga saat ini mereka bekerja sama dengan media berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan berita alam yang berkelanjutan di Indonesia.

“Penting bagi produk kami untuk menyajikan cerita dan opini yang beragam tanpa bias atau prasangka,” ujarnya.

Dalam upaya bersama ini, Google menyatakan selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap lebih banyak berita dan mengupayakan organisasi berita yang seimbang di Indonesia.

Google Indonesia menyimpulkan bahwa ini mencakup ekosistem yang dapat menyampaikan kabar baik bagi semua orang dan memungkinkan semua penerbit berita, besar dan kecil, untuk berkembang.

Menurut Jokowi, keputusan presiden tentang hak pers juga memuat informasi tentang peran media digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Kata Jokowi, “Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Standar Digital untuk Menunjang Kualitas Penulis atau kita tahu Presiden adalah Presiden tentang Hak Media.” , dikutip Antara

Jokowi mengatakan, pidato Presiden tentang hak pers sudah disampaikan oleh HPN pada tahun lalu.

Perintah presiden tersebut merupakan kepedulian pemerintah untuk memenuhi standar jurnalistik sekaligus mempertahankan bisnis media tradisional Indonesia di tengah gencarnya media sosial.

Menurut Jokowi, banyak perbedaan pendapat dan sulit menemukan titik temu untuk menyetujui keputusan presiden tentang hak pers.

Jadi dia juga mendengarkan pandangan berbeda tentang media tradisional dan digital.

“Ada berbagai tujuan digital yang besar dan kita harus terus mengukur dampaknya dan begitu kita memiliki tingkat pemahaman, kita akan mulai mencapai tingkat tersebut. Hal ini juga mendorong perwakilan media dengan Dewan Pers. Perusahaan dan anggota asosiasi media .Untuk maju.Kemarin saya promosikan presiden itu menjadi presiden, kata Jokowi.

Selain itu, Presiden juga mengingatkan, semangat pertama penandatanganan undang-undang ini adalah untuk mendukung kualitas jurnalis dan menghindari isu-isu negatif, serta pembinaan untuk kemajuan Indonesia.

Selain itu, melalui perintah presiden ini, pemerintah ingin menjamin kelangsungan industri media tanah air.

“Kami ingin menjamin keberlangsungan media nasional, kami ingin kerja sama antara penerbit dan media digital, kami ingin memberikan landasan bersama yang jelas untuk kerja sama antara penerbit dan perusahaan media digital,” kata Joko.

Bill of Rights Presiden ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2024. Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Standar Mutu.

Categories
Teknologi

Menkominfo Dorong Pers Indonesia Terus Berinovasi usai Publisher Rights Disahkan

bachkim24h.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta perusahaan media Tanah Air terus melakukan inovasi produksi jurnalistik pasca diberlakukannya regulasi “Zon” Penerbit “.

Ia mengatakan penerapan undang-undang hak penerbit sangat penting untuk memastikan perusahaan media Indonesia terus menyediakan konten berkualitas dan bisnis berkelanjutan.

Saya meminta semua pihak memaknai Hak Penerbit sebagai sebuah proses yang harus dilanjutkan. Saya mengajak masing-masing perusahaan media untuk terus berinovasi di berbagai bidang untuk menghadapi zaman dan tantangan masa depan. Maju dan aktif, kata Budi Arie. seperti yang dikatakan. Dari Antara.

Menurut dia, Perpres tentang Hak Penerbit yang rencananya akan disahkan pada Selasa (20/2/2024) ini merupakan kebijakan penguatan pemerintah terhadap industri.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pelaku industri media lokal dan perusahaan sektor digital untuk memastikan bahwa disrupsi digital tidak merugikan industri media, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie.

Budi menjelaskan aturan ini dimaksudkan untuk mendukung keberadaan dan perkembangan bisnis perusahaan media.

Ia juga meminta para pimpinan perusahaan surat kabar/penerbitan agar mempersiapkan diri dengan baik pada masa transisi penerapan Hak Penerbit secara penuh.

“Saya meminta perusahaan media memperbaiki masa transisi, khususnya komite dan proses bisnis di dalamnya, selama enam bulan untuk mempersiapkan implementasinya. Menurut saya enam bulan bukanlah waktu yang lama, sehingga harus dilakukan dengan cepat dan hati-hati,” pungkas Budi Arie. .

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pernah mengatakan bahwa undang-undang yang mengatur hak penerbit yang saat ini sedang disusun hampir rampung. Awalnya Jokowi mengira pembahasan SK tersebut bisa selesai dalam waktu satu bulan.

“Terakhir, untuk hak penerbit. Ini sudah lama kita diskusikan dengan semua mitra. Saya bilang, ‘Oh, paling lambat sebulan selesai pak,'” kata Jokowi saat membuka Kongres XXV. . di Gedung Negara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jakarta. , Senin (25/9/2023).

Ia mengatakan pembahasan UU Hak Penerbit sedang memanas. Jokowi juga berharap tidak ada lagi kendala dalam hal regulasi yang mengatur konten baru yang diproduksi perusahaan berita.

“Kalau prakteknya susah sekali. Iya, tidak perlu, wajib, tidak perlu. Ini kan belum lama dilakukan, sudah lama dan butuh proses. Hampir selesai, belum selesai, tapi itu akan segera selesai,” jelasnya.

“Saya berharap tidak semakin atraktif, namun yang perlu diperbaiki adalah titik temu antar mitra sudah mulai terlihat, mulai menguat dan Insya Allah akan segera teratasi, dan saya tahu itu. media dan surat kabar akan bermasalah,” kata Jokowi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengumumkan konstitusi presiden tentang hak penerbit akan segera berakhir.

Berdasarkan instruksi yang diberikan Presiden, hal itu masih bisa dilakukan, kata Budi Arie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Dikatakannya, dalam penyusunan RUU tersebut, algoritma bidang digital dan lain-lain. Namun dia memastikan SK tersebut akan segera selesai.