Categories
Otomotif

Melihat Koleksi Mobil Milik Mendiang Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua

bachkim24h.com, Jakarta – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Kabar duka tersebut dibenarkan pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Patyona. Petrus mengatakan Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, kuasa hukum mantan Gubernur Papua lainnya, Antonius Eko Nugroho, mengatakan Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.

Antonius mengungkapkan, menurut keterangan Pianus Enembe (keluarga almarhum), sebelum Lukas meninggal, ia meminta untuk bangun, sehingga Pianus membantu Lukas berdiri sambil memegang pinggang Lukas, beberapa saat setelah bangun tidur, Lukas menghela nafas panjang. .

Antonius mengatakan, sikap Lukas Enembe saat diminta berdiri adalah untuk menunjukkan dirinya berkuasa dan tidak bersalah dalam soal suap dan kepuasan bangunan di Papua. Koleksi Bahan Transportasi

Berdasarkan Laporan Kekayaan Bersih Direksi Nasional (LHKPN) KPK yang disampaikan pada 31 Maret 2022, Lukas Enembe memiliki beberapa moda transportasi dengan total nilai Rp932.489.600. Detail: Toyota Fortuner 2007 Rp. 300.000.000 Mobil Honda Jazz Tahun 2007 Rp. 150.000.000 Toyota Land Cruiser 2010 Rp. 396.953.600 Toyota Camry 2010 Rp. 85.536.000

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) menambah hukuman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. PT DKI membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta (PN Jakpus) yang memvonisnya delapan tahun penjara.

Perubahan putusan ini diterapkan ketika Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 “Menghukum terdakwa 10 tahun penjara,” demikian isi putusan yang dikutip dari laman Tata Cara Putusan Mahkamah Agung Federal (MA), Kamis (12/07/2023).

Keputusan tersebut diambil hari ini oleh majelis hakim yang diketuai oleh Herri Swantoro dan beranggotakan Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Juru Bicara Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengatakan Lukas Enembe meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB.

“Menurut kabar dari pihak keluarga almarhumah yang selama ini mendampingi dan menjaganya dengan setia, Pak Pianus Enembe, sebelum meninggal sambil memegang pinggang Pak Lukas, sesaat setelah ia bangun, Pak Lukas menghembuskan nafasnya. terakhir, kata Antonius.

Antonius mengatakan, berdasarkan laporan Pianus, sikap Lukas Enembe saat meminta berdiri itu untuk menunjukkan dirinya kuat dan tidak bersalah dalam soal suap dan kepuasan infrastruktur di Papua.

Benar, Pak Lukas tidak bernafas, kami langsung menidurkannya dan memanggil dokter. “Sudah dilakukan tindakan, tapi sudah meninggal,” kata Antonius.

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe hendak menjalani operasi transplantasi ginjal di Singapura. Namun, hal itu dibatalkan karena izin tidak diperoleh.

Padahal, dia sudah berada di Singapura untuk transplantasi ginjal namun tidak diizinkan keluar. Saya sudah bertemu dengan dua dokter di Singapura,” kata tim kuasa hukum Lukas, OC Kaligis, dalam keterangannya.

Kaligis mengatakan, sebelum Lukas tutup, ia mengalami gangguan ginjal. Akibat tidak mengambil tindakan lebih lanjut, ginjal Lukas akhirnya berhenti bekerja dan racun memenuhi jantungnya.

Akibat tidak mendapat perawatan lebih lanjut selama tiga hari terakhir, tubuh Lukas mengalami peradangan.

“Sebelum meninggal, 3 hari yang lalu semuanya bengkak, sudah tidak berfungsi lagi. Ginjalnya sudah tidak berfungsi lagi,” tutupnya.