Categories
Teknologi

Batas Lapor SPT Sebentar Lagi, Ini Cara Bayar SPT Kurang Bayar di Tokopedia

bachkim24h.com, Jakarta – Batas waktu penyampaian SPT tahun 2023 semakin dekat, yakni 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan. Hanya pelaporan SPT yang wajib dilakukan setiap tahun.

Untuk itu, masyarakat diimbau melaporkan SPT sebelum batas waktunya untuk menghindari sanksi. Nah, Tokopedia sudah menyiapkan opsi tersebut sebagai cara pembayaran PPh atau SPT 29.

Melalui fitur Tak Online, masyarakat dapat membayar berbagai pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29). Fitur ini merupakan sinergi antara Tokopedia dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Transaksi yang dilakukan melalui fitur Tak Online menyumbang lebih dari 70 persen dari seluruh transaksi yang dilakukan melalui MPN di Tokopedia,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Vahiuni dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (28 Maret 2024).

Digitalisasi pelayanan publik, menurut Astri, sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan transparansi. Itu sebabnya Tokopedia terus berupaya berkolaborasi dan berinovasi dengan mitra strategis khususnya pemerintah untuk semakin memudahkan masyarakat mengakses layanan publik.

Mencari biaya SPT kurang bayar di Tokopedia cukup mudah. Simak langkahnya berikut ini: Masukkan MPN/Pai SPT pada kolom pencarian Tokopedia. Setelah itu masuk ke halaman MPN dan pilih Pajak Online. Masukkan kode billing dari jasa.go.id dan lakukan pembayaran ke Tokopedia. Jika transaksi berhasil, pengguna akan mendapatkan sertifikat BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang sah

Perlu diketahui bahwa hari terakhir pembayaran pajak sebelum pengajuan adalah SPT. Masyarakat dapat membayar pajak dengan berbagai cara, seperti bank umum, kantor pos, atau lembaga publik lainnya seperti pasar, fintech, dan pengecer.

DJP sendiri menawarkan berbagai layanan untuk memudahkan pelaporan SPT. Layanan tersebut antara lain pendampingan pengisian SPT melalui berbagai saluran komunikasi, baik interaksi media sosial, online chat, telepon, hingga di pojok pajak yang dibuka di pusat lalu lintas.

Sebelumnya, Tokopedia membeberkan tren e-commerce sepanjang tahun 2023 yang akan terjadi di platformnya. Sepanjang tahun ini, terlihat ada beberapa kelompok produk yang populer di kalangan konsumen.

Head of Communications Tokopedia, Aditya Gracio Nelvan, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (29 Desember 2023), mengatakan kategori platformnya yang paling laris pada tahun 2023 adalah rumah tangga dan grosir, yang meliputi makanan dan minuman, serta kecantikan dan tubuh. peduli

Diumumkan pula jumlah penjual dan event Tokopedia di berbagai wilayah Indonesia bertambah. Sampang (Jawa Timur), Barito Kuala (Kalimantan Selatan), dan Tanggamus (Lampung) tercatat mengalami peningkatan jumlah pedagang tertinggi, dengan rata-rata peningkatan hampir 1,5 kali lipat.

Daerah dengan pertumbuhan jumlah toko online terbesar tahun ini adalah Maluku Barat Daya (Maluku), Yahukimo (Papua), dan Lombok Utara (NTB). Rata-rata pertumbuhan di ketiga wilayah tersebut hampir 2 kali lipat.

Tokopedia juga mencatat pengiriman terpanjang pada tahun 2023 adalah dari Banda Aceh ke Merauke dalam bentuk jersey dan celana bersepeda, kata Aditya. Pada kategori produk kecantikan dan perawatan tubuh terdapat beberapa produk dengan peningkatan transaksi tertinggi.

Beberapa produk tersebut antara lain parfum dan cologne, minyak esensial, dan minyak pijat. Tokopedia menemukan rata-rata kenaikannya lebih dari dua kali lipat.

Dari sisi produk rumah tangga, di pasar ini terdapat beberapa produk dengan pertumbuhan omzet tertinggi yaitu alat kebersihan, pengharum ruangan, dan perlengkapan pesta dengan rata-rata pertumbuhan 2,5 kali lipat.

Kemudian pada kategori makanan dan minuman, produk Tokopedia yang paling laris tahun 2023 adalah air mineral, seafood, dan nasi. Rata-rata kenaikannya lebih dari 3 kali lipat.

“Pengamatan menarik lainnya, pada tahun 2023 jumlah pasak akan meningkat lebih dari 9 kali lipat dibandingkan tahun 2022. Hal ini menunjukkan masyarakat semakin bersemangat untuk berbagi atau mengirimkan hadiah dalam bentuk pasak,” kata Aditya. 

Selain itu, sepanjang tahun 2023 ini Tokopedia juga merilis beberapa fitur yang memudahkan penggunanya dalam berbelanja online. Salah satu fungsi yang diluncurkan adalah mencari beberapa produk atau pencarian sekaligus.

Fitur ini memungkinkan konsumen mencari lebih dari satu produk dalam satu waktu. Konsumen juga mendapatkan rekomendasi toko yang menjual semua produk tersebut sekaligus.

Lalu ada fitur Buy More Save More atau Beli Lebih Banyak Hemat Lebih Banyak. Fitur ini memungkinkan konsumen membeli lebih banyak untuk mendapatkan diskon lebih besar.

Tokopedia juga telah merilis fitur ramah buta warna. Fitur ini memungkinkan pengguna dengan gangguan penglihatan warna dapat memilih mode tampilan aplikasi atau website Tokopedia sesuai kebutuhannya.

Categories
Hiburan

Mudah dan Praktis, Berikut Cara Lapor SPT Lewat Web DJP Online

bachkim24h.com, Jakarta Sebagian orang mungkin belum mengetahui apa itu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, apalagi bagi mereka yang masih belum mengetahui cara membayar pajak. SPT Tahunan merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak, untuk menghitung dan membayar pajak.

SPT Tahunan terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Perusahaan. Kedua jenis SPT tersebut harus dibuat untuk melaporkan pajak yang timbul pada tahun sebelumnya, misalnya SPT tahunan tahun 2023 harus dilaporkan pada periode tahun 2024.

Untuk tahun ini, batas waktu pelaporan SPT tahunan ditetapkan pada 31 Maret 2024. Saat ini pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui portal resmi DJP online dan dapat menggunakan e-form atau e-filling.

Ingin tahu cara melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan praktis? Wartawan dari berbagai sumber, Rabu (23/2/2024), berikut langkah yang bisa dilakukan.

 

Langkah pertama yang dilakukan adalah membuka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara online di https://www.pajak.go.id/. Situs ini dapat diakses dengan mudah melalui perangkat pintar atau komputer pribadi.

Langkah selanjutnya adalah login ke akun DJP online Anda dengan mengklik “Login” yang terletak di pojok kanan atas pada kotak kuning. Setelah itu, pengguna akan diminta memasukkan NIK/NPWP dan kode keamanan untuk login

Namun, pastikan Anda sudah login ke akun DJP online Anda. Jika belum, Anda bisa mendaftar sebagai pengguna baru terlebih dahulu.

 

Setelah berhasil login, Anda akan dibawa ke halaman utama DJP Online. Selanjutnya, klik opsi “Laporan”, lalu pilih e-Filling untuk mengisi formulir secara online.

Setelah itu akan muncul daftar riwayat pajak yang dilaporkan setiap tahunnya. Pilih opsi “Buat SPT” untuk langsung mengisi formulir.

Formulir ini akan mengkategorikan pelapor berdasarkan pendapatan kotor tahunan. Jika pendapatan tahunan kurang dari 60 juta, maka 1770 SS. Dan kalau lebih dari 60 juta maka keadaannya 1770 S.

Pada tahap ini, Anda harus mengikuti langkah-langkah berurutan yang mencakup sekitar 12 pertanyaan mulai dari tahun pajak, penghasilan tahunan, total harta pada akhir tahun pajak.

Pastikan status SPT Anda nol yang berarti tidak ada kekurangan atau kelebihan pembayaran.

Setelah semua formulir terisi, Anda bisa langsung menuju halaman berikutnya untuk meminta kode verifikasi melalui email atau SMS. Setelah mengisi kode verifikasi, Anda bisa langsung klik “Kirim SPT” dan proses pelaporan SPT akan selesai.

Seluruh proses pelaporan akan dicatat dalam arsip SPT dan buktinya akan dikirimkan melalui email. Namun apabila bukti laporan belum muncul, Anda dapat mengklik opsi “Kirim Ulang BPE” pada arsip SPT untuk menerima bukti laporan melalui email.

Ancaman hukumannya berkisar minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun penjara. Selain itu dikenakan denda paling sedikit dua kali lipat dari jumlah pajak yang terutang tetapi tidak atau kurang dibayar, dengan batas paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Untuk menyampaikan SPT pajak perusahaan Anda secara online, diperlukan persyaratan umum sebagai berikut:

●     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) entitas.

●     Dokumen yang menunjukkan penggabungan bisnis.

●     Izin usaha yang sah.

●     Pajak berkala yang relevan.

●     Laporan keuangan yang telah diaudit.

●     Agensi Nomor Identifikasi Pengarsipan Elektronik (EFIN).

●     Formulir SPT PPh Badan 1771.

Untuk mendapatkan nomor EFIN yang terlupa, Anda tidak perlu mengecek langsung ke kantor pajak. Kirimkan lamaran ke Direktorat Jenderal Pajak hanya melalui telepon seluler atau komputer.

Aturan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT diatur dengan jelas. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Pemegang NPWP Orang Pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Badan usaha atau perusahaan yang beroperasi di Indonesia dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000. Untuk surat pemberitahuan berkala pajak pertambahan nilai dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Sebab, wajib pajak baru diwajibkan melaporkan SPT tahunan pada saat NPWP aktif.

Categories
Bisnis

Laporkan SPT Pajak Tersisa Delapan Hari Lagi, Awas Telat!

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Tahun 2023 atau SPT pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Sesuai Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah 31 Maret 2024.

Masih ada sembilan hari lagi dan sudah bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu ke kantor pajak, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22 Maret 2024).

Menkeu menyebutkan hingga Kamis (21 Maret 2024) pukul 23.00 WIB, jumlah SPT orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, naik 7,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Peningkatan secara kuantitatif sebesar 686.980 SPT. Tadi malam sudah disampaikan 8.914.061 SPT, ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang melaporkan SPT tepat waktu.

“Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memenuhi kewajibannya berdasarkan SPT bagi yang penghasilannya di atas penghasilan tidak kena pajak,” ujarnya.