Categories
Lifestyle

Kasus Penyiksaan Anak Selebgram Emy Aghnia, KPAI Soroti Yayasan Penyalur Pengasuh

bachkim24h.com, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan selebriti cilik Amy Agnia dianiaya oleh pengasuhnya. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengaku prihatin dengan kejadian yang melibatkan Jana Amira Priyanka atau akrab disapa Jana yang masih berusia muda.

Diyah mengaku menyayangkan terulangnya kembali penganiayaan terhadap pengasuh.  “Ini juga menjadi pembelajaran dan refleksi bagi penyaluran dana,” kata Diyah kepada bachkim24h.com, Sabtu (30/3/2024).

Terkait pengurus dari dana ternama, Diyah mengatakan dengan nama dana ternama, seharusnya mereka memiliki sistem monitoring dan evaluasi yang lebih akurat serta memastikan nasabah dapat menggunakan layanan dengan nyaman. Meskipun hal ini juga kembali lagi pada individu atau pengasuh individu.

Setiap dana yang mengelola pembagian kerja harus memiliki izin resmi negara. Hal ini mencakup dewan pengawas dalam dana tersebut, yang harus memiliki peraturan dan evaluasi terhadap setiap distribusi dan pemantauan. 

“Selanjutnya bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa dana yang menyediakan babysitter, kami sarankan ada kesepakatan dan mereka melihat pengalaman kerja yang akan mereka lamar untuk bantuan pekerja di masa depan,” ujarnya.

Demikian pula, tes psikologi harus menjadi salah satu kriteria dalam mempekerjakan babysitter. Sistem pemantauan seperti CCTV tetap diperlukan bahkan dapat dipantau langsung dari telepon genggam orang tua.

Orang lain mungkin mendapat manfaat dari pengawasan anggota keluarga lain di rumah keluarga yang sama. Di saat yang sama, tetap diperlukan pemantauan berkala dari pihak yayasan untuk melihat tingkat kualitas energi yang disalurkan.

Jadi orang tua yang ingin menyewa pengasuh anak dapat mempertimbangkan semua faktor ini. Setelah pengurusnya disalurkan, maka dana penyalurannya tidak bisa dicairkan.

Menurutnya, KPAI sangat khawatir karena KDRT kembali terjadi tanpa ada keluarga yang menjenguk anak. Kasus kekerasan dalam rumah tangga masih tidak dapat ditoleransi.

KPAI berharap kasus ini diusut tuntas. Orang yang melakukan kejahatan dapat dituntut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP saat ini, serta Undang-Undang KUHP Ukraina tahun 2008. 23 Tahun 2004.

Diyah mengatakan, bantuan psikologis harus diberikan kepada anak-anak yang terkena dampak untuk mengatasi trauma tersebut, dan pekerja sosial harus ditunjuk untuk membantu keluarga korban. “Hal ini sesuai dengan Pasal 59 A UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Sebelumnya, netizen menangis serentak setelah Agniya mengunggah penderitaan putri Kana. Dia mengalami banyak lebam, luka, lebam, bahkan satu matanya pun tidak bisa dibuka dengan normal.

Diketahui, Kana disiksa terus menerus selama lebih dari 1 jam. Penyiksaan dilakukan pada pagi hari di ruangan yang tertutup rapat.

Aghnia mengunggah rekaman pelecehan berdurasi hampir empat menit itu melalui Instagram. Dalam video tersebut, terlihat sang penjaga menikam tubuh Kana, melemparkan tubuh tersebut, dan memercikkan minyak ke wajahnya hingga mengenai matanya. 

Konon, anak tersebut pun kabur dan dikejar kesana kemari oleh pengasuhnya. Hingga saat ini, polisi setempat masih mendalami alasan penganiayaan yang dilakukan tersangka. 

Categories
Kesehatan

Jokowi Resmi Bentuk Satgas Judi Online, Begini Tanggapan KPAI

bachkim24h.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pemberantasan Judi Online berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

Pembentukan Satgas Judi Online disambut baik oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisi berpendapat bahwa kelompok kerja tersebut harus efektif karena mencakup tiga menteri koordinator, beberapa menteri, dan kepala lembaga.

“Dilihat dari struktur keanggotaannya, satgas pemberantasan perjudian online harusnya kuat. KPAI berharap kementerian dan lembaga yang terlibat dalam satgas tersebut dapat bekerja maksimal agar praktik perjudian online dapat diberantas,” Kompol Kawiyan. , subkelompok KPAI untuk anak korban kejahatan siber, kepada Health bachkim24h.com melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juni 2024.

Kavian berharap satgas perjudian online benar-benar berfungsi, khususnya dalam pencegahan perjudian online atau judol. Pencegahan dapat dilakukan dengan beberapa langkah yaitu: meningkatkan kesejahteraan masyarakat/mengurangi kemiskinan. Menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda.

Jadi, selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online, pemerintah juga harus mensejahterakan masyarakat. Kalau masyarakat sejahtera, mereka tidak akan mengikuti togel/judi online dengan harapan menang besar.

Rata-rata orang yang berjudi mempunyai cukup uang untuk berjudi. Berharap mendapatkan kemenangan besar. Nyatanya, sebagian besar harapan tersebut hanyalah angan-angan belaka.

“Jika masyarakat melakukan perjudian online, yang menjadi korban adalah anak-anak karena kesejahteraannya terganggu,” kata Kavian.

KPAI menambahkan, gugus tugas pemberantasan perjudian online dapat melibatkan kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perlindungan anak.

Yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI menilai korban atau orang yang terlibat dalam perjudian online cukup banyak, meski sulit untuk menggambarkannya satu per satu.

Terkait banyaknya korban perjudian online, KPAI pernah mendapat laporan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah. PGSI melaporkan terdapat 2.000 siswa SD, SMP, SMA, MI, MTS dan MA di Kabupaten Demak yang terpapar perjudian online. Ada juga yang terpapar dengan permainan online yang berafiliasi dengan perjudian online.

Siswa yang diduga menjadi korban perjudian online memiliki kondisi mental yang tidak stabil, depresi, penurunan prestasi dan kehadiran di sekolah, serta penyimpangan dalam penggunaan uang jajan. 

Hasil survei yang dilakukan PGSI menjadi masukan berharga bagi pemerintah yang patut ditindaklanjuti melalui kebijakan berupa pencegahan dan penanganan serta penegakan hukum, kata Kavian.

Selain laporan PGSI, datanya juga disajikan oleh Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Data menunjukkan jumlah korban perjudian online tidak sedikit.

PPATK mengungkap penemuan peredaran uang bisnis perjudian online senilai Rp 327 triliun pada tahun 2023. Saat ini jumlah transaksinya sebanyak 168 juta dengan 3,2 juta orang. PPATK juga mempublikasikan jumlah transaksinya kurang lebih Rp 100 ribu, kebanyakan ibu rumah tangga dan anak-anak.

Oleh karena itu, angka 2.000 anak korban perjudian yang dihadirkan PGSI Kabupaten Demak hanya sebagian kecil dibandingkan total, kata Kavian.

“Jika ingin menyelamatkan anak-anak, selamatkan mereka dari perjudian online,” tutupnya.