bachkim24h.com, Batavia – Analis ekonomi Center for Economic Research and Rights (CELIOS), Nailul Huda menilai korban perjudian online tidak pantas dimasukkan dalam kategori penerima kesejahteraan.
Pada Selasa (18/6/2024), Nailul Huda mengatakan kepada bachkim24h.com, “Jangan menjadikan penjudi online sebagai korban dan tidak perlu memberikan dukungan sosial khusus untuk game online.”
Menurutnya, bantuan sosial sebaiknya diberikan kepada korban perjudian online jika termasuk dalam kategori bawah. Di sisi lain, jika Anda tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Jaminan Sosial, Anda tidak perlu bersedih.
“Jika mereka punya uang untuk berjudi online, mereka tahu bahwa sebagian besar keluarga bukan berasal dari keluarga miskin atau kemiskinan ekstrem,” katanya.
Menurutnya ada situasi yang luar biasa dalam perjudian online di Indonesia saat ini. Perjudian online telah diciptakan dan bahkan para penjudi online ingin menghancurkan keluarganya dan kehilangan nyawa. Pemerintah juga telah membuat rencana untuk membentuk gugus tugas perjudian online.
Alasan meningkatnya perjudian online di Indonesia adalah kurangnya permainan tingkat tinggi dalam perjudian online dimana pemain dan pedagang memiliki kemampuan untuk menang dan kalah. Jika pemain menang maka dealer kalah dan sebaliknya.
Namun bedanya sistem perjudian online dibuat oleh satu bandar saja dan tidak mungkin bisa mengalahkan total atau seluruh pemain, sehingga pemain pasti akan kalah suatu saat nanti.
Selain karena keseruan permainannya, Nailul menilai maraknya perjudian online disebabkan banyaknya informasi mengenai perjudian online. Ini banyak dipromosikan oleh influencer dan pembuat konten dengan banyak pengikut.
“Informasi ini hanya disebarluaskan kepada masyarakat, termasuk keuntungan dan manfaat perjudian ilegal yang tidak diketahui. Dampaknya masyarakat mengetahui situs perjudian tersebut dan memainkan permainan ilegal,” ujarnya.
Padahal, menghilangkan perjudian online bisa dilakukan melalui sarana finansial. Banyak situs judi online yang menggunakan sistem keuangan resmi di negara tersebut. Merchant menggunakan mata uang resmi Indonesia dan mata uang non kredit.
“Sangat mudah untuk melacak aliran uang, jadi kita harus mengintegrasikan rekening keuangan dengan data masyarakat.”
Di sisi lain, menurutnya penciptaan tenaga kerja sudah baik, namun tidak bisa menyelesaikan permasalahan dengan cepat dan tepat. Dia berharap peran kekuasaan bukanlah satu-satunya peran yang dimiliki oleh pengasuh tanpa solusi jangka pendek.
Intinya adalah data perjudian online harus dihentikan. Bagian lainnya adalah arus kas yang diblokir.
Sebelumnya, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi mengomentari usulannya untuk menerima bantuan sosial atau dukungan sosial bagi korban perjudian (judo).
Diakui Muhadjir, ucapan tersebut sempat menjadi kontroversi publik. Hal ini diduga akibat salah tafsir yang dilakukan masyarakat.
Oleh karena itu saya memperhatikan sikap masyarakat terhadap usulan saya, agar mereka yang mengikuti game online dapat memperoleh dukungan sosial dengan informasi tertentu. Menurut opini masyarakat, ada yang menganggap korban perjudian sebagai penjahat,” kata Muhadjir kepada media di Batavia, Senin (17/6/2024).
Muhadjir menjelaskan perlunya membedakan antara pelaku dan korban. Faktor yang dimaksud adalah perjudian online dan buku.
“Iya, menurut Pasal 303 KUHP dan Pasal 11 Pasal 27 Tahun 2008, gaming itu kejahatan, lalu apakah pelakunya, pemain atau pengusahanya melanggar hukum atau harus dihukum dan ditegakkan oleh pihak cyber office? perjudian daring.
Muhadjir mengatakan, korban perjudian online tidak boleh menjadi pelaku kejahatan. Korbannya adalah orang-orang yang dekat dengan penjudi yang menderita kerugian materi, finansial, atau psikologis.
“Penerima manfaatnya adalah keluarga yang kehilangan harta benda, kehilangan mata pencaharian, atau mengalami trauma psikologis,” kata Muhadjir. Jadi keluarga dan keluarga kembali jatuh miskin, jadi masyarakatlah yang akan menerima bansos,” ujarnya.
Muhajjr berpendapat, berdasarkan Pasal 1 Pasal 34 UUD, keluarga miskin menjadi tanggung jawab negara karena anak-anak miskin dan terlantar diurus oleh negara. Oleh karena itu, masyarakat miskin bukanlah satu-satunya korban perjudian online.
“Seharusnya negara memberikan kompensasi kepada semua masyarakat miskin dan ini akan dilakukan nanti, standarnya juga harus dicek, akan dicek apakah kriteria yang ditetapkan Kementerian Kesehatan sama atau tidak. Sudah dipastikan mereka benar-benar jatuh miskin. karena judi online makanya kami akan memberikan bansos,” kata Muhadjir.
“Jangan dikira gamers akan miskin dan langsung berbagi kesejahteraan, itu tidak benar,” ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons rencana pemerintah yang menjadikan korban perjudian online menjadi penerima kesejahteraan sosial.
Ketua Fatwa MUI Profesor Asrorun Niam Sholeh tidak setuju dengan keputusan tersebut. Bahkan, ia menilai seharusnya korban perjudian masuk dalam kategori penerima kesejahteraan.
MUI: “Juga di satu sisi kita akan menghilangkan perjudian, di sisi lain kita akan melakukan tindakan preventif, dan di sisi lain harus ada tindakan yang tidak merugikan agar para penjudi tidak diberikan dukungan sosial,” demikian Fatwa MUI. Kursi. Prof. Asrorun Niam Sholeh.
Niamh mengatakan bantuan sosial yang diberikan kepada para penjudi bisa digunakan kembali untuk perilaku ilegal.
Ia mengatakan, tidak ada yang namanya korban perjudian atau kemiskinan struktural karena perjudian adalah jalan hidup pelakunya.
Di sisi lain, kata dia, banyak penyedia layanan pinjaman online (pinjol) yang melakukan penipuan dan menipu penggunanya.
Tentu ini logika yang perlu dibicarakan. Kalau tahu uang hanya sebatas untuk keperluan kesejahteraan sosial, maka utamakan orang yang mau belajar, yang mau pengalaman, yang mau bersedia melindungi, tapi tidak cukup karena masalah struktural.” Kami segera melakukan intervensi.
Menurut Niamh, pemerintah seharusnya tidak mengulangi tindakan kerasnya terhadap pelanggaran perjudian yang serius. Karena para penjudi melakukannya dengan sengaja.
Secara khusus, ia memuji upaya pemerintah dalam memberantas perjudian online dengan membentuk gugus tugas pemberantasan tindak pidana tersebut.
Tidak selektif dalam memberikan tindakan preventif dan tindakan nasional, karena ada juga platform digital yang bergerak di bidang perjudian, namun juga diusut dalam bentuk perjudian dan sejenisnya. MUI mengevaluasi dan mendukung penuh upaya pemerintah dengan bantuan Kelompok Judi Online, ujarnya.