Categories
Kesehatan

Sering Scrolling Konten Negatif Bisa Picu Rasa Putus Asa dan Kecemasan

bachkim24h.com, JAKARTA – Para ilmuwan menemukan bukti bahwa kebiasaan doom scrolling berbahaya bagi kesehatan otak manusia. Doomscrolling adalah ketika seseorang menghabiskan banyak waktu untuk mengonsumsi konten negatif atau menyedihkan di media sosial.

Dalam studi terbaru yang diterbitkan dalam laporan Journal of Computers in Human Behavior, tim peneliti setelah memeriksa lebih dari 800 siswa dari AS dan Iran menemukan hubungan antara doomscrolling dan kecemasan, frustrasi, ketidakpercayaan, dan ketidakpercayaan terhadap orang lain. . Reza Shabahang, peneliti utama studi tersebut di Flinders University, menjelaskan bahwa paparan berita negatif secara terus-menerus dapat membuat pemirsa dan pembaca merasakan hal yang sama.

“Jika kita terus-menerus terpapar berita dan informasi negatif secara online, hal itu dapat mengancam keyakinan kita tentang kematian dan kendali yang kita miliki atas hidup kita,” kata Shabahang, seperti dilansir The Independent, Sabtu (10/8/2024).

Menurut tim peneliti, paparan tersebut dapat membuat hidup terasa rapuh, terbatas, sepi, dan kurang memiliki kendali penuh atas hidup seseorang.

Dalam laporannya, tim juga menemukan bahwa paparan berita negatif yang terus-menerus menantang asumsi dasar tentang keadilan dan kesejahteraan dunia. 

Psikolog Dr. kata Susan Albers. Pasalnya, paparan berita atau informasi di media sosial dapat memicu atau memperburuk perasaan depresi. “Saat kita mengalami depresi, kita sering mencari informasi yang membenarkan apa yang kita rasakan. Banyak orang tidak menyadari bahwa hal ini justru memperburuk perasaan depresi mereka,” kata Dr. Alber menjelaskan.

Untuk menghindari dampak negatif doom scrolling, psikolog mengajak semua orang untuk belajar mengontrol dan membatasi konsumsi berita dan media sosial. Dari istirahat dari media sosial hingga fokus presentasi.

“Menjaga jarak emosional yang sehat dari hal-hal negatif pada akhirnya akan membantu Anda tetap sehat secara mental,” kata Albers.

 

Categories
Teknologi

Cara Laporkan Akun TikTok yang Sebar Hoaks atau Konten Negatif

bachkim24h.com, Jakarta – TikTok saat ini menjadi salah satu platform terpopuler di Indonesia, khususnya di kalangan anak muda. Namun meski populer, TikTok tidak lepas dari permasalahan, seperti penyebaran konten negatif berbahaya, konten kekerasan seksual, atau video yang tidak layak untuk ditonton publik.

Menurut sistem TikTok, TikTok justru akan membatasi ruang yang dialokasikan untuk konten yang diunggah untuk tujuan negatif.

Jika Anda masih menemukan konten di platform ini yang melanggar aturan, Anda sebagai pengguna berperan penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan komunitas.

Berikut cara mudah melaporkan konten tersebut melalui aplikasi TikTok menurut TikTok Indonesia: Ketuk tombol Bagikan: Di bagian bawah video, Anda akan melihat ikon panah untuk membagikan konten. Klik ikon ini untuk membuka menu tambahan. Pilih opsi Laporan atau Laporan: Setelah menu muncul, cari dan pilih opsi Laporan. Pengguna juga dapat melaporkan akun secara langsung dengan membuka profilnya, mengetuk ikon tiga titik di pojok kanan atas, lalu memilih Laporkan.  Pilih alasan pelaporan: TikTok akan meminta Anda memilih alasan pelaporan. Pilih kategori yang paling sesuai. Kirim dan tunggu tanggapan: Setelah menyampaikan alasannya, klik Kirim dan TikTok akan memproses laporan Anda.

Melaporkan konten negatif tidak hanya membantu melindungi diri Anda sendiri, namun juga membantu jutaan pengguna lainnya. Selain itu, TikTok memiliki pedoman komunitas yang ketat dan berkomitmen untuk menuntut pelanggar. 

Jadi jangan ragu untuk melaporkan kami jika Anda menemukan konten palsu atau negatif di TikTok.

Seperti diberitakan sebelumnya, TikTok, aplikasi berbagi video terpopuler di dunia, saat ini diperintahkan untuk menghentikan operasinya di Kanada. 

Menurut Engadget, Kamis (11/7/2024), TikTok diminta menghentikan operasinya karena pemerintah Kanada telah mengklasifikasikan aplikasi tersebut dan perusahaan induknya, ByteDance, sebagai risiko keamanan nasional.

Namun, Kanada tetap mengizinkan akses ke TikTok sementara tindakan hukum lebih lanjut sedang dipertimbangkan.

“Keputusan ini didasarkan pada bukti yang dikumpulkan selama proses peninjauan, serta rekomendasi dari komunitas keamanan dan intelijen Kanada,” kata Menteri Inovasi, Sains dan Industri Kanada, François Philippe.

Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai kemungkinan pengumpulan data pengguna oleh TikTok yang diyakini tersedia bagi pemerintah Tiongkok.

Kanada sebelumnya melarang pegawai pemerintahnya mengunduh TikTok di perangkat pribadi mereka, dan Amerika Serikat juga memiliki kebijakan serupa.

Hingga saat ini, TikTok melalui juru bicaranya telah menyatakan akan menentang kebijakan tersebut. “Menutup kantor TikTok di Kanada dan kehilangan ratusan pekerjaan bukanlah solusi yang adil,” kata juru bicara perusahaan.

Selain itu, keputusan ini juga dapat memengaruhi banyak pembuat konten yang mengandalkan platform ini sebagai sarana berekspresi dan sumber pendapatan.

 

Selain itu, tujuh keluarga di Prancis mengajukan gugatan terhadap raksasa media sosial TikTok. Mereka menuduh platform tersebut memaparkan konten berbahaya kepada anak-anak.

Berdasarkan kutipan Reuters, Selasa (11/5/2024), konten tersebut diduga menjadi penyebab dua di antaranya bunuh diri di usia 15 tahun.

“Gugatan tersebut menuduh bahwa algoritma TikTok memaparkan tujuh remaja pada video yang mempromosikan bunuh diri, menyakiti diri sendiri, dan gangguan makan,” kata pengacara Laure Boutron-Marmion.

Keluarga tersebut mengajukan gugatan bersama di pengadilan di Créteil. Boutron-Marmion mengatakan ini merupakan kasus cluster pertama di Eropa.

“Orang tua ingin mengakui tanggung jawab hukum TikTok di pengadilan. Ini adalah perusahaan dagang yang memasok produk kepada konsumen yang juga masih di bawah umur. Oleh karena itu, mereka harus bertanggung jawab atas cacat produk,” tegas Lore.

Categories
Teknologi

Kominfo Berantas 1,4 Juta Konten Negatif di X, Dua Kali Lipat dari Facebook dan Instagram

bachkim24h.com, Jakarta – Media sosial semakin menjadi tempat penyebaran konten negatif, sehingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) mengambil langkah untuk menghilangkan konten tersebut.

Hal ini terbukti mencegah masyarakat mengalami hal-hal negatif, kata Direktur Pengendalian Aplikasi Data (Ditjen Aptika) Tigoh Arifiyadi.

Ia mengatakan, Media Sosial X (sebelumnya Twitter) memiliki lebih banyak konten negatif dibandingkan media sosial lainnya.

“Kami telah memblokir 1,4 juta konten negatif di X,” kata Tigua saat ditemui di kantor Cominfo, Jumat (28/6/2024).

Jumlah ini sangat besar, dua kali lipat dari Meta (Facebook dan Instagram) yang total memblokir 600.000 konten negatif.

Meski telah menghapus jutaan konten negatif, Tagh menjelaskan tidak ada jaminan semua media sosial bebas konten negatif.

“Tidak ada jaminan semua media sosial bebas dari konten negatif, yang tersisa hanyalah bagaimana regulator media sosial menyikapi pemberitaan terkait konten negatif,” kata Tago.

Tagoh menjelaskan, tanggapan regulator media sosial terhadap pemberitaan konten negatif beragam.

Misalnya, TikTok sangat cepat merespons laporan konten negatif, tapi Telegram agak lambat, ujarnya.

Meski demikian, masih terdapat laporan konten negatif yang tidak mengikuti regulator media sosial.

“Masih ada 1.775 laporan dari pemerintah yang belum diabaikan oleh X,” ujarnya.

Meski telah melaporkan beberapa konten yang dinilai negatif, Tagoh menjelaskan regulator media sosial tidak bisa serta merta menghapus konten tersebut.

“Ada beberapa konten yang kontroversial, misalnya konten terkait politik atau ujaran kebencian, perbedaannya sangat kecil,” kata Teague.

Karena terdapat sedikit perbedaan antara konten politik dan ujaran kebencian, Kominfo dan regulator media sosial akan membahas konten yang diberitakan. 

“Mereka menolak menolak laporan kami karena menganggap konten tersebut merupakan kebebasan berekspresi,” jelasnya.

Diakuinya pula, tidak semua laporan yang masuk berasal dari Cominfo.

“Kalau kami melaporkan konten negatif, misalnya dari instansi pemerintah, biasanya mereka mengadu ke kami,” ujarnya.

Tigoh menambahkan, “Misalnya ada permintaan tertulis untuk memblokir nama Kominfo, kadang tidak perlu dari kami, kami hanya bisa mengadukan dua jenis konten, soal perjudian dan pornografi.”

Sebelumnya, X menerapkan kebijakan baru yang memperbolehkan pengguna mengunggah atau menikmati konten dewasa di platformnya, dengan syarat konten tersebut diberi label sebagai konten dewasa.

Kebijakan ini langsung ditentang oleh Kuomintang. Teguh menjelaskan, Cominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada perwakilan X agar konten tersebut tidak boleh ditayangkan di Indonesia.

“Twitter langsung menghubungi saya, dan mereka berjanji akan ada pelarangan konten dewasa di X di Indonesia,” jelas Tegu.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan konten dewasa akan tetap tersedia di platform milik Elon Musk.

“Apakah Twitter akan tetap bersih? Coba cari kata-kata kotor yang negatif, masih ada kan?”

Kepala Bidang Pengendalian Aplikasi Informasi Tagwa Arefiadi mengungkapkan banyaknya konten negatif di media sosial yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam pertemuan Jumat (28/6/2024), Tagoh mengatakan, “Jumlah konten negatif yang kami blokir sudah mencapai sekitar 6 juta.”

Ia mengungkapkan, sejak Januari hingga 27 Juni 2024, konten negatif yang paling banyak diblokir adalah konten terkait perjudian online.

Ia mengatakan banyak sekali konten perjudian online yang tersebar di seluruh platform media sosial, kami telah memblokir 2,5 juta konten terkait perjudian online.

Banyaknya pengguna judi online dan semakin banyaknya korban permainan ini menjadi perhatian Kominfo agar tidak ada lagi yang terjerumus ke dalam perangkap judi online.

Konten paling negatif yang dilarang kedua adalah pornografi. Teguh mengungkapkan Kumenfu telah mempublikasikan jutaan konten cabul di seluruh media sosial di Indonesia.

“Konten cabul yang kami tangani mencapai 1 juta konten per 27 Juni,” ujarnya.

Menjamurnya konten perjudian online sangat meresahkan para pengguna situs perjudian online di Indonesia. Selain memblokir konten terkait perjudian online, Cominfo juga memblokir situs-situs tersebut.