bachkim24h.com, Jakarta – Media sosial semakin menjadi tempat penyebaran konten negatif, sehingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) mengambil langkah untuk menghilangkan konten tersebut.
Hal ini terbukti mencegah masyarakat mengalami hal-hal negatif, kata Direktur Pengendalian Aplikasi Data (Ditjen Aptika) Tigoh Arifiyadi.
Ia mengatakan, Media Sosial X (sebelumnya Twitter) memiliki lebih banyak konten negatif dibandingkan media sosial lainnya.
“Kami telah memblokir 1,4 juta konten negatif di X,” kata Tigua saat ditemui di kantor Cominfo, Jumat (28/6/2024).
Jumlah ini sangat besar, dua kali lipat dari Meta (Facebook dan Instagram) yang total memblokir 600.000 konten negatif.
Meski telah menghapus jutaan konten negatif, Tagh menjelaskan tidak ada jaminan semua media sosial bebas konten negatif.
“Tidak ada jaminan semua media sosial bebas dari konten negatif, yang tersisa hanyalah bagaimana regulator media sosial menyikapi pemberitaan terkait konten negatif,” kata Tago.
Tagoh menjelaskan, tanggapan regulator media sosial terhadap pemberitaan konten negatif beragam.
Misalnya, TikTok sangat cepat merespons laporan konten negatif, tapi Telegram agak lambat, ujarnya.
Meski demikian, masih terdapat laporan konten negatif yang tidak mengikuti regulator media sosial.
“Masih ada 1.775 laporan dari pemerintah yang belum diabaikan oleh X,” ujarnya.
Meski telah melaporkan beberapa konten yang dinilai negatif, Tagoh menjelaskan regulator media sosial tidak bisa serta merta menghapus konten tersebut.
“Ada beberapa konten yang kontroversial, misalnya konten terkait politik atau ujaran kebencian, perbedaannya sangat kecil,” kata Teague.
Karena terdapat sedikit perbedaan antara konten politik dan ujaran kebencian, Kominfo dan regulator media sosial akan membahas konten yang diberitakan.
“Mereka menolak menolak laporan kami karena menganggap konten tersebut merupakan kebebasan berekspresi,” jelasnya.
Diakuinya pula, tidak semua laporan yang masuk berasal dari Cominfo.
“Kalau kami melaporkan konten negatif, misalnya dari instansi pemerintah, biasanya mereka mengadu ke kami,” ujarnya.
Tigoh menambahkan, “Misalnya ada permintaan tertulis untuk memblokir nama Kominfo, kadang tidak perlu dari kami, kami hanya bisa mengadukan dua jenis konten, soal perjudian dan pornografi.”
Sebelumnya, X menerapkan kebijakan baru yang memperbolehkan pengguna mengunggah atau menikmati konten dewasa di platformnya, dengan syarat konten tersebut diberi label sebagai konten dewasa.
Kebijakan ini langsung ditentang oleh Kuomintang. Teguh menjelaskan, Cominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada perwakilan X agar konten tersebut tidak boleh ditayangkan di Indonesia.
“Twitter langsung menghubungi saya, dan mereka berjanji akan ada pelarangan konten dewasa di X di Indonesia,” jelas Tegu.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan konten dewasa akan tetap tersedia di platform milik Elon Musk.
“Apakah Twitter akan tetap bersih? Coba cari kata-kata kotor yang negatif, masih ada kan?”
Kepala Bidang Pengendalian Aplikasi Informasi Tagwa Arefiadi mengungkapkan banyaknya konten negatif di media sosial yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam pertemuan Jumat (28/6/2024), Tagoh mengatakan, “Jumlah konten negatif yang kami blokir sudah mencapai sekitar 6 juta.”
Ia mengungkapkan, sejak Januari hingga 27 Juni 2024, konten negatif yang paling banyak diblokir adalah konten terkait perjudian online.
Ia mengatakan banyak sekali konten perjudian online yang tersebar di seluruh platform media sosial, kami telah memblokir 2,5 juta konten terkait perjudian online.
Banyaknya pengguna judi online dan semakin banyaknya korban permainan ini menjadi perhatian Kominfo agar tidak ada lagi yang terjerumus ke dalam perangkap judi online.
Konten paling negatif yang dilarang kedua adalah pornografi. Teguh mengungkapkan Kumenfu telah mempublikasikan jutaan konten cabul di seluruh media sosial di Indonesia.
“Konten cabul yang kami tangani mencapai 1 juta konten per 27 Juni,” ujarnya.
Menjamurnya konten perjudian online sangat meresahkan para pengguna situs perjudian online di Indonesia. Selain memblokir konten terkait perjudian online, Cominfo juga memblokir situs-situs tersebut.