bachkim24h.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, untuk menjamin pasokan dan pembelian bahan bakar minyak dalam negeri, memiliki program penyediaan dan distribusi. LPG 3 Kg sebagai bagian dari kegiatan substitusi minyak tanah ke LPG yang dilaksanakan sejak tahun 2007.
Merujuk pada Pasal 8 Perpres No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Tabung LPG 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian kebutuhan volume tahunan LPG 3 kg dilakukan oleh badan usaha berdasarkan penunjukan Menteri.
Sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 70 Tahun 2021, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan kegiatan seleksi penyediaan dan pendistribusian LPG isi ulang 3 kg per tahun.
Namun proses tender selalu gagal karena seluruh badan usaha yang kami undang dalam tender tidak menyerahkan dokumen tender, kata Direktur Pengembangan Usaha Migas Mustika Pertiwi dalam keterangan resmi, Sabtu (22/06/2024). . ).
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang diberi kepercayaan untuk menyediakan dan mendistribusikan tabung LPG 3 kg pada tahun 2025 akan kembali menentukan pilihan, tambah Mustika.
Dalam proses seleksi yang akan berlangsung pada paruh kedua tahun 2024, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan mengundang pemegang izin niaga migas dengan kegiatan niaga LPG. Badan usaha yang berminat mengikuti seleksi dapat mulai mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.
Mustika menjelaskan, berdasarkan Pasal 9 Perpres 70/2021 diatur bahwa alokasi penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau seleksi.
Penunjukan langsung tersebut dilakukan dalam rangka melindungi kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang, menjamin ketersediaan elpiji 3 kg di dalam negeri termasuk daerah terpencil. Atau jika hanya ada satu badan usaha yang memegang izin niaga. minyak dan gas bumi untuk menyuplai dan mendistribusikan LPG Botol 3 kg,” ujarnya.
Selama ini, Pertamina terus meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, saat ini sedang dilakukan pendataan pengguna LPG 3 kg untuk mendukung perubahan target subsidi LPG 3 kg.
Untuk meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data, mulai 1 Juni 2024, pangkalan LPG akan beralih dari pencatatan logbook manual ke logbook digital melalui aplikasi web bernama business application base (MAP), sebuah inovasi dari Pertamina Patra Niaga.
Jadi mulai 1 Juni 2024, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Hal ini dalam rangka pendataan pertama masyarakat mengenai subsidi LPG. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan regulasi Kementerian ESDM. “Sejak 1 Juni, kami telah mengintegrasikan sistem dari Pertamina ke para agen LPG, ke pangkalan dan ke masyarakat, sehingga pemerintah mengetahui profil konsumen siapa saja,” kata Regional Marketing Director Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, dikutip Sabtu (6/1/2024).
Ega menegaskan, pendataan yang dilakukan Pertamina Patra Niaga tidak bermaksud menyusahkan masyarakat. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan hak masyarakat atas elpiji 3 kg tetap terpenuhi.
“Sebenarnya bukan untuk mempersulit, tapi untuk melindungi hak masyarakat yang membutuhkan, supaya kita bisa meminimalisir kalau ada indikasinya, mungkin karena disparitas harga antara subsidi dan nonsubsidi cukup besar, kalau ada pihak . yang akan memanfaatkan peluang tersebut, sebenarnya kita bisa memikirkan bagaimana kita bisa melindunginya, kata Ega.
Melalui pendataan dan sistem yang terintegrasi diharapkan penggunaan elpiji 3 kg benar-benar terfokus pada masyarakat yang membutuhkan. “Tujuan dari pencatatan ini adalah untuk memberikan efisiensi kepada masyarakat sasaran yang membutuhkan. Jangan sampai masyarakat yang tidak mempunyai hak merampas hak masyarakat yang dalam tugasnya membutuhkan,” kata Ya.
Selain perubahan target subsidi LPG 3 kg, Pertamina Patra Niaga juga terus meningkatkan pelayanan terutama dalam menjaga keakuratan timbangan tabung gas. Untuk memastikan seluruh Stasiun Pengisian LPG (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk LPG (SPPBE) mengisi tabung LPG sesuai takaran, dilakukan pemeriksaan mendadak (sidak) di beberapa tempat pada pekan lalu.
Salah satunya dilakukan pada Sabtu, 1 Juni 2024 di SPPBE PT Sadikun, Cimahi, Jawa Barat. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pun turut serta dalam kegiatan penertiban tersebut. Tujuan pemeriksaan adalah untuk memeriksa kualitas tabung dan kesesuaian isi tabung LPG 3 kg pada saat pengisian di beberapa lokasi SPBE dan SPPBE.
Terkait peninjauan ini, Ega mengatakan hal tersebut merupakan bentuk kerja sama yang baik antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan.
“Ini merupakan kerja sama yang baik antara Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Pertamina sebagai badan usaha yang membawa hasil lebih baik. “Kami juga mengirim beberapa tim yang bergerak di seluruh tanah air kemarin selama seminggu dari seluruh Indonesia untuk meningkatkan layanan ini ke depannya,” kata Ega.