bachkim24h.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkapkan penyalahgunaan obat suntik ketamin meningkat drastis dalam dua tahun terakhir.
Ketamine merupakan golongan obat yang harus dengan resep dokter dan memerlukan pengawasan medis yang ketat. Namun kenyataannya, obat ampuh ini sering disalahgunakan.
Berdasarkan data BPOM, pada tahun 2022 akan ada 3 ribu vial suntik ketamin yang dibeli dari apotek. Kemudian pada tahun 2023 meningkat menjadi 44 ribu vial.
Angka ini akan semakin tinggi pada tahun 2024, ketika 152.000 vial ketamin akan dijual di apotek yang belum selesai.
Ketua BPOM RI Taruna Ikrar dalam jumpa pers 6 Desember 2024 mengatakan, “Diberikan tanpa resep dokter dan tanpa label yang jelas. Itu ilegal.”
Apa itu Ketamin?
Taruna menjelaskan, dalam dunia medis, ketamine merupakan obat kuat pereda nyeri dan menimbulkan efek anestesi yang cepat membuat orang tidak sadarkan diri. Suntikan ketamin biasa digunakan untuk pembedahan dalam dunia anestesi.
“Obat kuat ini harus diresepkan dan diawasi oleh dokter. Dokter tidak sembarangan mengeluarkannya. Harus jelas untuk siapa dan di mana penggunaannya,” kata Taruna.
Namun kenyataannya di lapangan justru sebaliknya. Banyak sekali penggunaan narkoba di masyarakat.
“Sebagai seorang farmakologis, saya melihat tren ini sangat memprihatinkan,” lanjut Taruna.
Berdasarkan data surveilans BPOM tahun 2022-2024, BPOM membuat profil distribusi ketamin suntik.
Dari data tersebut, Bali termasuk daerah distribusi dengan kategori sangat tinggi (diatas 100 ribu botol).
Kemudian, Jawa Timur dan Jawa Barat masuk kategori distribusi ketamin suntik tinggi (50 ribu hingga 100 ribu vial).
Provinsi lain di Indonesia yang termasuk dalam kategori sedang di bawah 50 flok terjadi di Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, Jakarta, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Papua, Lampung, Kalimantan Barat, Nanggroe Aceh Darussalam, DI Ogyakarta, Riau, Kalimantan Selatan. , Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, NTT, Kalimantan Timur.
Sementara itu, 18 provinsi lainnya melaporkan pelanggaran tingkat rendah.
Taruna menjelaskan, ada tiga cara penggunaan ketamine:
1. Analgesik
Di sini, ketamin digunakan sebagai pereda nyeri yang ampuh. Seringkali digunakan secara tidak benar saat menato.
2. Euforia
Beberapa orang ingin merasa sangat bahagia. Misalnya digunakan untuk menambah rasa keseruan saat berada di klub malam.
3. Pesta
Penyalahgunaan ketamin menimbulkan efek sedatif, sedatif, dan amnesia atau hilang ingatan.
Taruna mengingatkan penggunaan ketamin dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan. Gangguan jiwa dialami mulai dari efek psikologis yang membuat penderitanya berhalusinasi hingga depresi.
Hal ini juga dapat mempengaruhi ketidakmampuan belajar dan risiko kejang. Sementara secara fisik dapat merusak sistem saluran kemih, ginjal, dan hati.
Efek mental jangka panjang termasuk psikosis, skizofrenia, dan peningkatan risiko bunuh diri.
Taruna mengatakan, alasan peningkatan penggunaan ketamin dalam dua tahun terakhir adalah karena efek ketamin mirip dengan obat-obatan yang dapat meredakan nyeri dan membuat perasaan bahagia, rileks, dan rileks.
“Kalau suatu obat sudah dilarang, kalau dipakai akan ditangkap. Lalu mencari obat baru yang efeknya mirip tapi belum menjadi obat,” kata Taruna.
“Obat ketamin ini memiliki efek euforia dan anestesi,” ujarnya.
Sementara Taruna mengaku akan mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar ketamin dimasukkan ke dalam kategori psikotropika. Usulan ini muncul karena banyaknya penggunaan obat keras tersebut.
Selain usulan ke Kementerian Kesehatan, BPOM akan merevisi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obatan Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Kemudian, tambahkan ketamin ke dalam campuran tersebut.
“BPOM akan memperbolehkan ketamin ditambahkan pada obat tertentu (OOT). Kalau OOT, aturannya akan lebih ketat,” kata Taruna.