Categories
Edukasi

UNUGIRI Gandeng Kemenko PMK Perkuat Pendidikan Berorientasi Industri dan Masyarakat

bachkim24h.com, BOJONEGORO — Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) Bojonegoro berkomitmen memperkuat mutu pendidikan yang berfokus pada kebutuhan industri dan masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk kerja sama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Penjabat Rektor (PLT) Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) Bojonegoro, Dr Yogi Prana Izza, Lc MA, memuji inisiatif strategis ini.

Kami berharap penandatanganan ini semakin mempertebal keikhlasan UNUGIRI dalam pengembangan bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian. Sekaligus, ia menilai kerja sama kedua lembaga ini merupakan yang paling strategis.

Pada Kamis (7/11/2024) ia berbicara di Gedung Pastoran UNUGIRI, Bojonegoro.

Ia menekankan pentingnya kerja sama antara universitas dan pemerintah dalam mendukung pembangunan bangsa. Sebab perguruan tinggi dan pemerintah mempunyai peran sentral dalam memperkuat infrastruktur pendidikan dan penelitian tanah air.

“Universitas dan pemerintah memainkan peran penting dalam memperkuat infrastruktur pendidikan dan penelitian di negara ini. “Perguruan tinggi sebagai pusat ilmu pengetahuan dan inovasi mempunyai kemampuan menghasilkan penelitian yang mendalam serta membentuk tenaga kerja yang berkualitas dan terdidik,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (12 Juli 2024).

Sementara itu, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bapak Andie Megantara menegaskan bahwa kerjasama dengan perguruan tinggi seperti UNUGIRI merupakan salah satu dari sekian banyak strategi untuk menjawab tantangan pembangunan saat ini.

Ia meyakini kolaborasi pemerintah-perguruan tinggi mempunyai potensi besar untuk menciptakan terobosan-terobosan baru di berbagai bidang seperti pendidikan, inovasi, dan pemberdayaan masyarakat.

“Kolaborasi yang erat membantu mengembangkan kursus-kursus yang memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja modern, menggabungkan teknologi terkini dan wawasan mendalam dari penelitian terbaru,” katanya.

Dijelaskannya, nota kesepahaman ini mencakup banyak aspek kerja sama antara UNUGIRI dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, antara lain pengembangan kurikulum, pertukaran penelitian, pengembangan program magang, penyelenggaraan kegiatan sosial.

Saya berharap terobosan-terobosan nyata ini dapat melahirkan mahasiswa yang lebih siap dan berkontribusi aktif dalam pembangunan nasional.

Ketua Pengurus UNUGIRI (BPP), Dr. Saifuddin Idris, MM, mengatakan kerjasama ini juga membuka peluang bagi UNUGIRI untuk lebih terlibat dalam inisiatif kebijakan publik terkait bidang keilmuan yang digeluti fakultas dan program studi. menemukan. Universitas ini.

Ia menyatakan, kerja sama ini juga membuka kemungkinan bagi kampus untuk berpartisipasi aktif dalam implementasi kebijakan publik yang berkaitan dengan mata pelajaran IPA spesifik fakultas dan program studi di universitas tersebut. Hal ini sejalan dengan misi UNUGIRI untuk menjadi pusat unggulan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, dalam konteks globalisasi dan persaingan global di era digital, kerja sama seperti ini menjadi kunci memperkokoh posisi UNUGIRI sebagai perguruan tinggi yang mampu melahirkan inovasi dan menciptakan solusi terhadap tantangan saat ini.

“Dengan adanya MoU ini, kami berharap UNUGIRI dapat berperan aktif dalam menghasilkan lulusan yang tidak hanya berkualitas akademik tinggi namun juga memiliki daya saing global yang kuat,”.

Rapat ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, Ketua Badan Pembina (BPP) UNUGIRI, Plt Rektor (PLT), Ketua Lembaga, Dekan, Direktur bersama delegasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dipimpinnya. Sekretaris Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Andie Megantara, PhD.

Categories
Edukasi

Kemenko PMK: Pramuka Jadi Pilihan Bagi Siswa, Wajib Bagi Sekolah

bachkim24h.com, JAKARTA — Menurut Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), ke depan pramuka akan menjadi peluang bagi siswa di sekolah. Namun, sekolah diharuskan menawarkan studi ekstrakurikuler.

“Pramuka itu salah satu pilihan. Karena bisa saja masyarakat yang tidak ingin hobinya langsung tertuju pada hal yang diinginkannya, misalnya, sehingga mengarah ke sana,” ujar Deputi Peningkatan Mutu dan Koordinasi Pendidikan itu. Moderasi beragama. Di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Warsito bersama media di Jakarta, Senin (01/04/2024) malam.

Meski hanya menjadi pilihan bagi siswa, Warsito menegaskan sekolah tetap membuka kepanduan sepulang sekolah. Menurutnya, ekstrakurikuler peran pramuka akan sama dengan peran ekstrakurikuler pramuka lainnya seperti Palang Merah Pemuda (PMR) dan lainnya.

“Tetapi lain halnya jika satuan pendidikan harus menyediakan fasilitas atau ekstrakurikuler yang berhubungan dengan kepramukaan,” jelas Warsito.

Seperti dilansir Warsito, Kementerian Teknis dalam hal ini Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek) akan menerbitkan petunjuk teknis kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Petunjuk teknis tersebut akan diterbitkan sebagai turunan dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

“Ini petunjuk teknis ekstrakurikuler kepramukaan. Peraturan ini akan dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.

Sementara itu, seperti dijelaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah tetap wajib menyelenggarakan ekstrakurikuler pramuka dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Peraturan ini tidak mengubah ketentuan ekstrakurikuler pramuka yang wajib disediakan sekolah.

“Sekolah masih terpaksa menawarkan kegiatan ekstrakurikuler yaitu kepramukaan,” kata Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pria yang akrab disapa Nino ini menegaskan, agar setiap sekolah hingga SMP harus menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Mandiri. Ia menjelaskan, Kementerian Pendidikan mewajibkan sekolah melakukan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.

Selain itu, UU 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan menjadi pemimpin kelompok, kata Nino.

Ditegaskannya, Kemendikbud sejak awal belum terpikir untuk mencopot pramuka. Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 sangat menguatkan supremasi hukum dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, Permendikbudrist Nomor 12 Tahun 2024 yang direvisi hanya bagian pendidikan kepramukaan pada Model Blok yang mewajibkan perkemahan, sehingga tidak wajib.

Namun apabila pihak satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan berkemah tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan tidak bersifat politis. Oleh karena itu, Permendikbudrist Tahun 12 Tahun 2024 menetapkan bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela, kata Nino.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan akan memperjelas ketentuan teknis Pramuka di luar sekolah dalam Pedoman Penerapan Kurikulum Mandiri yang akan diterbitkan menjelang tahun ajaran baru. “Intinya semua sekolah wajib menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dibandingkan kurikulum sebelumnya”, jelas Nino.