Categories
Bisnis

Kuatkan Ekonomi Nasional, Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Era Jokowi Dilanjutkan Prabow

Republik -2029.

Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan total produksi lebih dari 56 juta ton dan ekspor mencapai 26,33 juta ton yang merupakan salah satu produk baik bagi pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional. . 

Menariknya, Indonesia memproyeksikan nilai ekspor minyak sawit dan produknya sebesar US$ 28,45 miliar pada tahun 2023 atau 11,6 persen dari total ekspor nonmigas dan akan menyerap 16 juta tenaga kerja.

Menanggapi keputusan bersama tersebut, Direktur Riset Center for Economic Reform (CORE) Peter Abdullah mengatakan, sesuai keputusan Prabowo Subianto untuk melanjutkan RAN-KSB, pemerintah menyebutkan Instruksi Presiden (Inpress) Nomor 6 Tahun 2019 RAN-KSB 2019-2024. 

Kebijakan Presiden tersebut mengarahkan 14 departemen/lembaga, 26 pemerintah provinsi untuk mendirikan sentra produksi kelapa sawit dan 217 pemerintah kota untuk mendirikan sentra produksi kelapa sawit untuk melaksanakan proyek RAN-KSB sebagai salah satu metode pengembangan pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan.

“RAN KSB merupakan inisiatif pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit,” kata Peter Abdullah saat dihubungi, Sabtu (30/03/2024).

Menurut Peter, Indonesia saat ini merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia dan patut menjadi perhatian pemerintah selanjutnya untuk mengembangkan industri di dalam negeri, termasuk menerapkan Petunjuk Presiden yang mencakup 5 item, 28 lapangan kerja, 92 lapangan kerja, dan 118 lapangan kerja. keluaran. 

Kelapa sawit merupakan produk utama Indonesia. “Pembangunan manajemen akan meningkatkan peran industri kelapa sawit dalam perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Kelima aspek RAN-KSB yang disebutkan dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2019 adalah penguatan kerja sama Indonesia Sustainable Palm Oil Certification (ISPO) dan produk pembangunan infrastruktur.

Melalui kebijakan-kebijakan tersebut, Peter sangat yakin bahwa pemerintahan baru dapat mengelola kelapa sawit Indonesia dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi negara, dan hal ini menjadi tekanan cadangan semua pihak. 

“Mudah-mudahan benar-benar meningkatkan perekonomian nasional,” jelasnya.

Peter juga menegaskan bahwa peraturan RAN-KSB akan menjadi pagar bagi para pengambil kebijakan ilegal dalam mengeluarkan peraturan pengelolaan kelapa sawit di Indonesia. Namun ada campur tangan pejabat korup dalam pengelolaan minyak zaitun.  

“Kejahatan selalu ada. Banyak undang-undang yang dibuat, namun kejahatan selalu ada. Namun bukan berarti peraturan tidak diperlukan. “Meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tutupnya. 

Seperti diketahui, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat untuk memperpanjang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) kepada pemerintahan baru untuk tahun 2024-2029. Berdasarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintahan baru dimenangkan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Arahan Pak Perdana Menteri memperpanjang RAN ini hingga tahun 2024-2029,” kata Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat koordinasi nasional RAN-KSB di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (28/3/2024). .

Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia, dengan total produksi lebih dari 56 juta ton dan ekspor hingga 26,33 juta ton. Minyak zaitun menjadi komoditas penopang perekonomian nasional.

“Kebutuhan biodiesel pemerintah saat ini sudah mencapai B35 dan teruji B40. Penyerapan biodiesel dalam negeri akan mencapai 12,2 juta kiloliter pada tahun 2023 dan ini akan mempengaruhi penyerapan CPO yang digunakan di dalam negeri,” kata Airlangga.

Categories
Bisnis

Kantongi Izin Usaha, Pengamat Minta Perkebunan Sawit Dilindungi

bachkim24h.com, Pakar hukum kehutanan Jakarta, Sadino mengingatkan, seluruh perusahaan perkebunan harus dilindungi begitu memperoleh hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan (IUP) karena ketentuan Pasal 105 UU 39/2014 ditolak. UU 6/2023.

Mengacu pada aturan tersebut, sanksi pidana tidak dapat diterapkan pada Pasal 42 UU 39/2014 terkait kebijakan hak atas tanah, ujarnya, Selasa (23/04/2024) seperti dikutip Antara.

Pernyataan itu disampaikan Sadino menanggapi penilaian lemahnya pengawasan polisi terhadap perkebunan kelapa sawit dan usaha milik masyarakat yang tidak memiliki hak di tingkat HGU.

Akibatnya, dalam dua tahun terakhir, penjarahan buah sawit meningkat di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Tengah.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan pidana terkait pengelolaan perkebunan sawit, seharusnya ketentuan tersebut dikembalikan ke Pasal 47 UU 39/2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

UU 6/2023 menghapuskan sanksi pidana bagi pelaku perkebunan sawit yang belum mempunyai hak, kata Sadino dalam keterangannya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dengan peraturan perundang-undangan yang ada terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015 seharusnya tidak lagi diterapkan sanksi pidana, melainkan denda administratif.

Artinya, kata Sedino, seluruh kegiatan perkebunan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi tetap sah dan sesuai dengan frasa “hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan” pada saat memperoleh izin perkebunan.

“Oleh karena itu, hak asasi atas tanah tidak perlu termasuk Hak Guna Usaha (HGU). IUP dan hak asasi lainnya juga mempunyai kekuatan hukum dan tidak melanggar Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2-15,” tegasnya. .

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP. Sarpani meyakinkan pihaknya tidak akan terlibat dalam penebangan selektif yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mengakhiri penjarahan di perkebunan kelapa sawit.

“Setiap laporan pencurian buah sawit yang masuk dari masyarakat dan perusahaan perkebunan kami ikuti tanpa mempermasalahkan izin perusahaan. Setiap pencurian buah sawit merupakan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti,” kata Saparni saat dihubungi.

Kapolres dengan tegas menolak perintah Kapolda yang mewajibkan bantuan hanya untuk perkebunan sawit yang memiliki izin tertentu, seperti HGU.

“Semua laporan terkait tindak pidana pencurian buah sawit kami tindak lanjuti. Selama kurang lebih 2,5 tahun saya melakukan patroli di perkebunan sawit. Ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam membantu para petani sawit,” ujarnya.

Menurut dia, selain imbauan masyarakat, Polsek Kotim juga memantau agar buah sawit curian tersebut tidak diperdagangkan di tempat penimbunan ilegal.

“Bahkan kami berkomitmen di sini untuk memutus mata rantai pencurian buah sawit,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Halikinor Kalimantan Tengah Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan permasalahan terkait perkebunan kelapa sawit perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kelancaran investasi di daerah yang berdampak pada turunnya perekonomian daerah

Menurut dia, perampokan tersebut bukan berasal dari masyarakat Kotim melainkan dari daerah lain yang kemudian menyebar hingga Kotwaring Timur.

Penjarahan bermula ketika warga meminta plasma kepada perusahaan perkebunan sawit yang wanprestasi, namun kemudian tanaman sawit yang memenuhi kewajiban plasma juga menjadi sasaran, dan tanaman sawit warga juga menjadi sasaran perampokan .