bachkim24h.com, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta (BNNP) membeberkan hasil tes penyanyi Virgoun Tambunan Putra yang terlibat kasus narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga terdakwa yakni Virgoun Tambunan Putra (38), PA (20), dan BH (37) akan menjalani sidang selama tiga bulan.
Ketiganya akan direhabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Syahduddi saat jumpa pers di Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
Syahduddi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ketiga tersangka ini kami kategorikan sebagai pengguna narkoba. “Karena ketiga orang ini, berdasarkan bukti yang kami miliki dan penelitian yang kami lakukan, tidak ada jaringan (pengedar narkoba),” ujarnya.
Sementara itu, polisi menyatakan tengah menyelidiki penjual sabu di Virgoun Tambunan Putra (VTP) dan PA dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kini ada indikasi tersangka lain dalam kasus ini dari anggota atau pegawai kelompok pimpinan VTP yang sedang didalami.
Dari pendalaman penyidik, sejauh ini baru teridentifikasi satu orang yaitu BH yang bersedia memasok atau menjadi pengedar pembelian narkoba jenis sabu dari pemberi VTP tersebut, ujarnya. .
Peneliti sedang menyelidiki keterlibatan orang lain yang sering berkomunikasi dan berinteraksi dengan VTP. “Kami akan melakukannya,” katanya.
Semuanya berdasarkan Pasal 127 ayat 1 dokumen Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan Narkoba Golongan I. Baginya harus dikoreksi atau diancam pidana penjara selama 4 tahun, ujarnya.