Categories
Lifestyle

Kasus Penyiksaan Anak Selebgram Emy Aghnia, KPAI Soroti Yayasan Penyalur Pengasuh

bachkim24h.com, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan selebriti cilik Amy Agnia dianiaya oleh pengasuhnya. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengaku prihatin dengan kejadian yang melibatkan Jana Amira Priyanka atau akrab disapa Jana yang masih berusia muda.

Diyah mengaku menyayangkan terulangnya kembali penganiayaan terhadap pengasuh.  “Ini juga menjadi pembelajaran dan refleksi bagi penyaluran dana,” kata Diyah kepada bachkim24h.com, Sabtu (30/3/2024).

Terkait pengurus dari dana ternama, Diyah mengatakan dengan nama dana ternama, seharusnya mereka memiliki sistem monitoring dan evaluasi yang lebih akurat serta memastikan nasabah dapat menggunakan layanan dengan nyaman. Meskipun hal ini juga kembali lagi pada individu atau pengasuh individu.

Setiap dana yang mengelola pembagian kerja harus memiliki izin resmi negara. Hal ini mencakup dewan pengawas dalam dana tersebut, yang harus memiliki peraturan dan evaluasi terhadap setiap distribusi dan pemantauan. 

“Selanjutnya bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa dana yang menyediakan babysitter, kami sarankan ada kesepakatan dan mereka melihat pengalaman kerja yang akan mereka lamar untuk bantuan pekerja di masa depan,” ujarnya.

Demikian pula, tes psikologi harus menjadi salah satu kriteria dalam mempekerjakan babysitter. Sistem pemantauan seperti CCTV tetap diperlukan bahkan dapat dipantau langsung dari telepon genggam orang tua.

Orang lain mungkin mendapat manfaat dari pengawasan anggota keluarga lain di rumah keluarga yang sama. Di saat yang sama, tetap diperlukan pemantauan berkala dari pihak yayasan untuk melihat tingkat kualitas energi yang disalurkan.

Jadi orang tua yang ingin menyewa pengasuh anak dapat mempertimbangkan semua faktor ini. Setelah pengurusnya disalurkan, maka dana penyalurannya tidak bisa dicairkan.

Menurutnya, KPAI sangat khawatir karena KDRT kembali terjadi tanpa ada keluarga yang menjenguk anak. Kasus kekerasan dalam rumah tangga masih tidak dapat ditoleransi.

KPAI berharap kasus ini diusut tuntas. Orang yang melakukan kejahatan dapat dituntut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP saat ini, serta Undang-Undang KUHP Ukraina tahun 2008. 23 Tahun 2004.

Diyah mengatakan, bantuan psikologis harus diberikan kepada anak-anak yang terkena dampak untuk mengatasi trauma tersebut, dan pekerja sosial harus ditunjuk untuk membantu keluarga korban. “Hal ini sesuai dengan Pasal 59 A UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Sebelumnya, netizen menangis serentak setelah Agniya mengunggah penderitaan putri Kana. Dia mengalami banyak lebam, luka, lebam, bahkan satu matanya pun tidak bisa dibuka dengan normal.

Diketahui, Kana disiksa terus menerus selama lebih dari 1 jam. Penyiksaan dilakukan pada pagi hari di ruangan yang tertutup rapat.

Aghnia mengunggah rekaman pelecehan berdurasi hampir empat menit itu melalui Instagram. Dalam video tersebut, terlihat sang penjaga menikam tubuh Kana, melemparkan tubuh tersebut, dan memercikkan minyak ke wajahnya hingga mengenai matanya. 

Konon, anak tersebut pun kabur dan dikejar kesana kemari oleh pengasuhnya. Hingga saat ini, polisi setempat masih mendalami alasan penganiayaan yang dilakukan tersangka.