Categories
Bisnis

Pabrik Kabel Serat Optik Terancam Gulung Tikar, Ini Gara-garanya

bachkim24h.com, Jakarta Banyak pemain lokal dan organisasi industri yang mengeluhkan berkurangnya impor akibat terbitnya Peraturan Permendag (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Nomor 36 Tahun 2023 dari Kementerian Pertanian. Perdagangan. meskipun ada kebijakan dan peraturan impor.

Aksi mogok juga dilakukan Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apkabel).

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diperkirakan akan membuat Indonesia kebanjiran produk luar negeri sehingga menurunkan daya saing industri dalam negeri. Dalam aturan baru tersebut, banyak produk komersial yang dikecualikan dari persyaratan pemeriksaan teknis (pertek), seperti kelengkapan dokumen impor, seperti elektronik, sepatu, pakaian, dan aksesori.

Meski sebelumnya di Kementerian Perdagangan, Administrasi No.

 

“Saat ini Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menghapus atau menghilangkan penyambungan kabel serat optik dan kemacetan lalu lintas. “Hal ini sangat mengecewakan bagi industri kabel serat optik dalam negeri karena memberikan keleluasaan masuk tanpa kabel serat optik,” kata Ketua Umum Apkabel Noval Jamalullail dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut Noval, Pertek dari Departemen Bisnis benar-benar merupakan solusi terbaik dan terbaik untuk ekspor barang yang memang dibutuhkan dan masuk dalam kategori khusus.

“Pertek ini merupakan solusi terbaik bagi dunia usaha lokal yang mendukung usaha lokal agar tetap hidup dan berfungsi dengan tetap memperhatikan potensi bisnis lokal,” ujarnya.

Noval sepakat Permendag Nomor 8 Tahun 2024 akan memberikan kemudahan impor kabel dan produk jadi lainnya ke pasar dalam negeri. Yang dibutuhkan industri lokal saat ini adalah kemudahan impor bahan baku untuk kebutuhan usaha yang tidak tersedia atau tidak dapat dipenuhi di dalam negeri.

“Sektor industri dalam negeri, khususnya kabel serat optik dan produk elektronik lainnya, akan sangat terganggu dan dilemahkan dengan kondisi non-tarif di dalam negeri,” ujarnya. Apalagi, dampak terburuk dari penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bisa mengakibatkan industri lokal, khususnya kabel serat optik, bangkrut dan tutup atau berhenti beroperasi.

 

“Dampak kebijakan bebas impor kabel serat optik juga dapat menyebabkan terganggunya dunia usaha. Hal ini terjadi dengan ditutupnya dua pabrik kabel fiber optik lokal dengan saham PMA anggota Apkabel dari investor kelas dunia yaitu Eropa dan Jepang yang ditutup beberapa tahun lalu. “Jika kebijakan impor kabel serat optik gratis masih berlaku, beberapa pabrik kabel serat optik juga akan ditutup,” jelasnya.

Awalnya Apkabel menerima terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Bahkan, Apkabel tertarik dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Perhatian Teknis Impor Produk Listrik.

“Karena Kementerian Bisnis membawa harapan baru bagi sektor kabel serat optik,” imbuhnya. Lebih lanjut, penerbitan SNI Kabel Fiber Optik memperkuat prospek industri kabel tersebut. Namun sebaliknya, sektor industri kabel serat optik sangat kecewa dan sedih dengan terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mengecualikan impor produk kabel serat optik, kata Noval. 

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapat masukan dari para pelaku industri tekstil dan pakaian jadi yang menyampaikan kekhawatirannya terhadap pelonggaran undang-undang pembatasan dan/atau larangan (lartas) terhadap barang impor, misalnya barang produksi dalam negeri.

“Sebagai pengelola pabrik, Menperin menghargai masukan para pelaku industri terhadap kendala yang dihadapi dalam peningkatan produksi dan daya saing. Kekhawatiran pelaku industri garmen muncul karena tidak adanya ketentuan impor barang sebanding dengan barang yang diproduksinya, kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian. -Adie Rochmanto Pandiangan di Jakarta, dikutip Snein (27/5/2024).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), industri tekstil dan pakaian jadi mencapai pertumbuhan sebesar 2,64% (yoy) pada triwulan I tahun 2024. Sementara itu, permintaan eksternal terhadap produk tekstil dan pakaian jadi juga meningkat pada periode yang sama. secara volume sebesar 7,34% (yoy) untuk produk tekstil dan 3,08% (yoy) untuk sandang.

Selain pesanan ekspor, stabilitas konsumsi dalam negeri juga akan membantu mendorong pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi, serta industri sandang, pakaian jadi, dan alas kaki, seiring dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum, Hari Raya Nasional, Hari Raya Idul Fitri tahun 2024. .

Meski demikian, Kementerian Perindustrian berharap pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi dapat lebih ditingkatkan, apabila pencegahan terhadap penggunaan barang bekas atau peraturan penjualan dan pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap barang impor semakin ditingkatkan.

Meski demikian, masih terdapat kekhawatiran di kalangan pelaku industri TPT terhadap maraknya produk impor. Dulu, usaha kecil menengah industri pakaian jadi dan alas kaki (IKM) menikmati peningkatan permintaan dari dalam negeri sebesar 30-50% karena penerapan peraturan teknis (pertek) terhadap barang ekspor, sesuai Nomor Tata Niaga. 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan prosedur impor.

 

Ketua Ikatan Pengusaha Penganan Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman dan Endang yang mewakili Pelaku Usaha IKM Alas Kaki Bandung mengatakan, pakaian dan sandal para pelaku IKM khawatir pasar akan terpuruk dalam waktu dekat. dibanjiri lagi oleh masuknya negara lain. pakaian dan sepatu impor.

“Ini bukan sekadar kekhawatiran, tapi pengalaman menyakitkan yang kita alami beberapa tahun terakhir ketika impor pakaian dan sepatu tidak terkendali,” kata Nandi.

Menurut Nandi, hal ini bisa membuat banyak UKM kembali melemah dan tutup produksi. Ia berharap pemerintah memperkuat perlindungan pasar terhadap invasi asing, baik melalui regulasi maupun regulasi lainnya.

Pernyataan lain datang dari Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta. Redma mengatakan, pengendalian impor tidak akan berhasil karena semuanya murah.

“Langkah Kementerian Perdagangan dalam pengendalian impor barang sudah kami terima terlebih dahulu melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Kementerian Perdagangan ini sudah ada sejak Desember 2023 dan akan mulai bekerja pada 10 Maret 2024. Oleh karena itu, pembangunannya akan dilakukan. peti kemas terjadi karena tindakan para profesional yang tidak mau mengurus izin ekspor, ”ujarnya.

 

Redma meyakini, dari 26.000 kontainer yang disita, 85% merupakan produk jadi importir dan hanya 15% yang ditujukan untuk industri pengolahan.

Lebih lanjut, Redma mengatakan agar bisa tumbuh kuat, perseroan memerlukan ide untuk menggabungkan perusahaan-perusahaan dalam hal ini di bawah dan penguatan di atas. Namun Redma menilai gagasan pengembangan dan integrasi bisnis tersebut tidak didukung oleh sektor lain. Hal ini dapat mengakibatkan inefisiensi industri dan dunia usaha yang menjadi korbannya.

“Kurangnya aturan pengendalian impor barang dapat mempengaruhi situasi investasi dan perkembangan industri tekstil lokal sehingga berdampak pada tingkat lapangan kerja,” tutup Redma.