Categories
Teknologi

Menkominfo: Judi Online dan Pinjol Ilegal Saudara Kandung, Hindari Lingkaran Setan

bachkim24h.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arye Setiadi mengatakan, perjudian online dan pinjaman online ilegal tidak ada bedanya dengan saudara kandung yang berasal dari orang tua yang sama.

Pernyataan Menkominfo Budi bukan tanpa alasan karena setelah ditelusuri, kepemilikan judi online dan pinjaman online ilegal adalah sama.

“Saya katakan judol dan pinjol itu bersaudara, satu ayah dan satu ibu, karena dari hasil penelusuran, pemilik judol dan pinjol, terutama yang ilegal, adalah sama,” kata Menkominfo dalam media cetak. konferensi. Konferensi tersebut akan digelar di Jakarta pada Kamis (11/9/2024).

Menurut Menkominfo, pinjaman online ilegal menyasar para penjudi online. Oleh karena itu, para korban judi online yang membutuhkan dana akan menjadi sasaran para penyedia pinjaman online ilegal.

Untuk itu, Menkominfo menyebut OJK mengeluarkan aturan yang menyatakan bahwa satu orang hanya boleh memiliki tiga rekening pinjaman online.

“Karena kalau main-main sudah terlilit hutang, kembali lagi kesini, gali lubang dan tutup lubangnya. Dia berhutang lagi. Itu tidak berakhir, ini lingkaran setan,” katanya.

Budi Aryeh juga mengatakan, kini juga ada dorongan untuk menyelenggarakan pinjaman online. Diharapkan pohon pinus tidak dimanfaatkan untuk hal-hal negatif dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih produktif.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri telah melakukan sejumlah upaya untuk memberantas keberadaan perjudian online. Budi Aryeh mengatakan, salah satu tindakan yang dilakukan pihaknya adalah dengan menghentikan akses terhadap 3.277.834 konten perjudian online.

Tak hanya itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga meminta OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memblokir sekitar 7 ribu rekening bank yang diduga terlibat perjudian online.

“Selain itu, kami juga mengirimkan kata kunci terkait perjudian online ke Google sebanyak 20.770 kata kunci, dan 5.031 kata kunci ke Meta,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menyebut ada sejumlah penemuan seperti pemberian peringatan atau perintah kepada berbagai platform untuk memantau sistem nama domain atau DNS publiknya yang menjadi celah perjudian online.

Langkah lainnya adalah menonaktifkan seluruh alamat IP yang masuk daftar hitam dan juga memperkuat kebijakan menonaktifkan NAP (jaringan akses poin) dari Kamboja dan Filipina.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan dua surat peringatan kepada Telegram dan Bigo Live terkait dugaan meluasnya penyebaran konten perjudian online. Lantas, bagaimana nasib kedua platform ini di Indonesia?

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arye Setiadi mengatakan pihaknya masih menunggu kajian DJP sebelum mengambil langkah tegas pada platform seperti Telegram.

“Kami hampir dua kali memperingatkan Telegram karena mereka juga melakukan banyak hal atau platformnya tidak hanya mempromosikan perjudian tetapi juga pornografi. Kita tunggu kajian dari tim Aptika, bila ada kajian yang dirasa cukup akan kita lakukan. mengambil langkah-langkah yang tepat dengan kebijaksanaan dan kekuatan,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28 Agustus 2024).

Namun, menurutnya, ia belum bisa menyebutkan jadwal spesifik tindakan tegas yang akan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap platform tersebut. Sebab hal tersebut dilakukan setelah mendapat hasil penelitian dari tim Aptika.

Seperti halnya Telegram, Menkominfo mengatakan pihaknya akan menerapkan hal serupa di Bigo Live. Selain itu, platform tersebut menerima peringatan kedua, meninggalkan huruf ketiga sebagai yang terakhir.

Sedangkan berdasarkan laporan tim, bukti-buktinya sudah cukup. Sudah ada pornografi, ada perjudian online, ada iklan perjudian. Saat (surat) pertama bilang diperbaiki, ternyata masih ada, (surat) kedua. Sekarang yang ketiga dan segalanya, saya pikir seiring berjalannya waktu semuanya menjadi tidak beres,” lanjutnya menjelaskan.

Di sisi lain, sebagai respons atas ancaman tersebut, Bigo Live sebelumnya menyatakan telah mengambil langkah tegas untuk memperketat moderasi konten. Perusahaan menghapus ribuan akun yang melanggar pedoman komunitas, terutama yang terkait dengan perjudian online dan konten pornografi.

Pihak perusahaan menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari komitmen Bigo Live untuk menyediakan lingkungan digital yang aman dan bersih. “Kami tidak pernah menoleransi konten sensitif atau menyinggung di platform kami,” kata Bigo Live dalam sebuah pernyataan. 

Categories
Teknologi

Kominfo Berantas 1,4 Juta Konten Negatif di X, Dua Kali Lipat dari Facebook dan Instagram

bachkim24h.com, Jakarta – Media sosial semakin menjadi tempat penyebaran konten negatif, sehingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) mengambil langkah untuk menghilangkan konten tersebut.

Hal ini terbukti mencegah masyarakat mengalami hal-hal negatif, kata Direktur Pengendalian Aplikasi Data (Ditjen Aptika) Tigoh Arifiyadi.

Ia mengatakan, Media Sosial X (sebelumnya Twitter) memiliki lebih banyak konten negatif dibandingkan media sosial lainnya.

“Kami telah memblokir 1,4 juta konten negatif di X,” kata Tigua saat ditemui di kantor Cominfo, Jumat (28/6/2024).

Jumlah ini sangat besar, dua kali lipat dari Meta (Facebook dan Instagram) yang total memblokir 600.000 konten negatif.

Meski telah menghapus jutaan konten negatif, Tagh menjelaskan tidak ada jaminan semua media sosial bebas konten negatif.

“Tidak ada jaminan semua media sosial bebas dari konten negatif, yang tersisa hanyalah bagaimana regulator media sosial menyikapi pemberitaan terkait konten negatif,” kata Tago.

Tagoh menjelaskan, tanggapan regulator media sosial terhadap pemberitaan konten negatif beragam.

Misalnya, TikTok sangat cepat merespons laporan konten negatif, tapi Telegram agak lambat, ujarnya.

Meski demikian, masih terdapat laporan konten negatif yang tidak mengikuti regulator media sosial.

“Masih ada 1.775 laporan dari pemerintah yang belum diabaikan oleh X,” ujarnya.

Meski telah melaporkan beberapa konten yang dinilai negatif, Tagoh menjelaskan regulator media sosial tidak bisa serta merta menghapus konten tersebut.

“Ada beberapa konten yang kontroversial, misalnya konten terkait politik atau ujaran kebencian, perbedaannya sangat kecil,” kata Teague.

Karena terdapat sedikit perbedaan antara konten politik dan ujaran kebencian, Kominfo dan regulator media sosial akan membahas konten yang diberitakan. 

“Mereka menolak menolak laporan kami karena menganggap konten tersebut merupakan kebebasan berekspresi,” jelasnya.

Diakuinya pula, tidak semua laporan yang masuk berasal dari Cominfo.

“Kalau kami melaporkan konten negatif, misalnya dari instansi pemerintah, biasanya mereka mengadu ke kami,” ujarnya.

Tigoh menambahkan, “Misalnya ada permintaan tertulis untuk memblokir nama Kominfo, kadang tidak perlu dari kami, kami hanya bisa mengadukan dua jenis konten, soal perjudian dan pornografi.”

Sebelumnya, X menerapkan kebijakan baru yang memperbolehkan pengguna mengunggah atau menikmati konten dewasa di platformnya, dengan syarat konten tersebut diberi label sebagai konten dewasa.

Kebijakan ini langsung ditentang oleh Kuomintang. Teguh menjelaskan, Cominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada perwakilan X agar konten tersebut tidak boleh ditayangkan di Indonesia.

“Twitter langsung menghubungi saya, dan mereka berjanji akan ada pelarangan konten dewasa di X di Indonesia,” jelas Tegu.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan konten dewasa akan tetap tersedia di platform milik Elon Musk.

“Apakah Twitter akan tetap bersih? Coba cari kata-kata kotor yang negatif, masih ada kan?”

Kepala Bidang Pengendalian Aplikasi Informasi Tagwa Arefiadi mengungkapkan banyaknya konten negatif di media sosial yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam pertemuan Jumat (28/6/2024), Tagoh mengatakan, “Jumlah konten negatif yang kami blokir sudah mencapai sekitar 6 juta.”

Ia mengungkapkan, sejak Januari hingga 27 Juni 2024, konten negatif yang paling banyak diblokir adalah konten terkait perjudian online.

Ia mengatakan banyak sekali konten perjudian online yang tersebar di seluruh platform media sosial, kami telah memblokir 2,5 juta konten terkait perjudian online.

Banyaknya pengguna judi online dan semakin banyaknya korban permainan ini menjadi perhatian Kominfo agar tidak ada lagi yang terjerumus ke dalam perangkap judi online.

Konten paling negatif yang dilarang kedua adalah pornografi. Teguh mengungkapkan Kumenfu telah mempublikasikan jutaan konten cabul di seluruh media sosial di Indonesia.

“Konten cabul yang kami tangani mencapai 1 juta konten per 27 Juni,” ujarnya.

Menjamurnya konten perjudian online sangat meresahkan para pengguna situs perjudian online di Indonesia. Selain memblokir konten terkait perjudian online, Cominfo juga memblokir situs-situs tersebut.

 

Categories
Kesehatan

Suami Kecanduan Judi Online Alasan Ratusan Istri di Bojonegoro Gugat Cerai

bachkim24h.com, Jakarta – Judi online tidak hanya merusak perekonomian, tetapi juga merusak stabilitas keluarga. Kasus perceraian karena kecanduan judi online sedang meningkat, ungkap Pengadilan Agama Bojonegoro.

Antara Januari hingga April 2024 saja, tercatat 971 kasus perceraian dimana kecanduan judi online sang suami menjadi alasan utama sang istri mengajukan gugatan cerai.

Ahmed Sahroni, Wakil Ketua Komisi III Korea Utara RI, menanggapi isu tersebut dan menyarankan agar pengadilan mempercepat permohonan cerai. Tujuannya agar para pria yang kecanduan judi online sadar akan akibat dari perbuatannya dan berhenti berjudi.

Sahroni menilai perempuan yang mengajukan gugatan cerai pasti mengalami ketidakadilan dari laki-laki yang kecanduan judi.

Sahroni mengatakan dalam pernyataannya yang dikutip surat kabar “Liputan 6”: “Jika saya seorang hakim, saya akan segera menceraikan istri mereka yang bosan berjudi. “Lagi pula, hal-hal seperti itu belum tentu terjadi di rumah.” com Rabu, 15 Mei 2024.

Selain itu, Sahroni juga menyoroti dampak negatif kecanduan judi online terhadap keluarga.

Ia mengatakan, keluarga seringkali kurang mendapat perhatian dari para pria pecandu, dan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga malah digunakan untuk judi online bahkan uang untuk kebutuhan anak-anak.

Hal ini tidak hanya berujung pada masalah keuangan, namun juga kekerasan dalam rumah tangga dan stres pada istri dan anak.

Sahroni kemudian mengatakan judol tidak hanya merugikan orang yang memainkannya, tetapi juga berdampak pada keluarga dan masyarakat sekitar, sehingga rezim tersebut berdampak buruk pada kehidupan sosial.

 

Mengingat dampak negatif game online, Sahroni menegaskan penghapusan perjudian online harus dilakukan secara besar-besaran.

“Ini sudah darurat, parah sekali. Sudah menjadi penyakit sosial. Bukan hanya yang dirugikan, tapi istri, anak, tetangga, sanak saudara. Kalau ini terus berlanjut, saya yakin angka kriminalitas akan meningkat.”

Ia menambahkan, “Oleh karena itu, saya menyerukan penghapusan total semua pihak yang terlibat, terutama Polri. “Lebih banyak orang tidak seharusnya pergi ke pengadilan.”

Sahroni mengungkapkan tak ingin pihak lain dirugikan karena adanya perjudian online.

“Saya hanya tidak ingin masyarakat kita hancur lagi karena judo ini, itu saja,” ujarnya.

Maraknya situs judi online (online gaming site) telah menjadi permasalahan besar di masyarakat. Indonesia juga mempunyai darurat perjudian online. Pemerintah bergerak untuk menindak operator perjudian online yang beroperasi di Indonesia.

Sementara itu, Karopenmas Unit Humas Polri Brigadir Paul Trunovidodo Visnu Andiko mengungkapkan, kurang dari sebulan, Polri dan jajarannya telah menangkap ratusan orang yang terlibat dalam operasi perjudian ilegal. On line.

Trunoido kepada wartawan pada Selasa, 7 Mei 2024: “Sejak 23 April hingga 6 Mei 2024, total 142 tersangka ditangkap dalam kasus perjudian online.

Selain itu, Trunovidodo juga mengungkapkan Polri telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) menyita 2.862 situs judi online.

“Direktori Jaringan? ? Kantor depan.

Trunoido juga membeberkan rencana pemerintah membentuk gugus tugas kolaboratif (satgas) untuk memberantas perjudian online di Indonesia.

“Pembentukan gugus tugas ini merupakan bagian dari peningkatan perkembangan teknologi informasi, kerja sama dan kolaborasi,” tutupnya.