Categories
Teknologi

Kominfo Berantas 1,4 Juta Konten Negatif di X, Dua Kali Lipat dari Facebook dan Instagram

bachkim24h.com, Jakarta – Media sosial semakin menjadi tempat penyebaran konten negatif, sehingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) mengambil langkah untuk menghilangkan konten tersebut.

Hal ini terbukti mencegah masyarakat mengalami hal-hal negatif, kata Direktur Pengendalian Aplikasi Data (Ditjen Aptika) Tigoh Arifiyadi.

Ia mengatakan, Media Sosial X (sebelumnya Twitter) memiliki lebih banyak konten negatif dibandingkan media sosial lainnya.

“Kami telah memblokir 1,4 juta konten negatif di X,” kata Tigua saat ditemui di kantor Cominfo, Jumat (28/6/2024).

Jumlah ini sangat besar, dua kali lipat dari Meta (Facebook dan Instagram) yang total memblokir 600.000 konten negatif.

Meski telah menghapus jutaan konten negatif, Tagh menjelaskan tidak ada jaminan semua media sosial bebas konten negatif.

“Tidak ada jaminan semua media sosial bebas dari konten negatif, yang tersisa hanyalah bagaimana regulator media sosial menyikapi pemberitaan terkait konten negatif,” kata Tago.

Tagoh menjelaskan, tanggapan regulator media sosial terhadap pemberitaan konten negatif beragam.

Misalnya, TikTok sangat cepat merespons laporan konten negatif, tapi Telegram agak lambat, ujarnya.

Meski demikian, masih terdapat laporan konten negatif yang tidak mengikuti regulator media sosial.

“Masih ada 1.775 laporan dari pemerintah yang belum diabaikan oleh X,” ujarnya.

Meski telah melaporkan beberapa konten yang dinilai negatif, Tagoh menjelaskan regulator media sosial tidak bisa serta merta menghapus konten tersebut.

“Ada beberapa konten yang kontroversial, misalnya konten terkait politik atau ujaran kebencian, perbedaannya sangat kecil,” kata Teague.

Karena terdapat sedikit perbedaan antara konten politik dan ujaran kebencian, Kominfo dan regulator media sosial akan membahas konten yang diberitakan. 

“Mereka menolak menolak laporan kami karena menganggap konten tersebut merupakan kebebasan berekspresi,” jelasnya.

Diakuinya pula, tidak semua laporan yang masuk berasal dari Cominfo.

“Kalau kami melaporkan konten negatif, misalnya dari instansi pemerintah, biasanya mereka mengadu ke kami,” ujarnya.

Tigoh menambahkan, “Misalnya ada permintaan tertulis untuk memblokir nama Kominfo, kadang tidak perlu dari kami, kami hanya bisa mengadukan dua jenis konten, soal perjudian dan pornografi.”

Sebelumnya, X menerapkan kebijakan baru yang memperbolehkan pengguna mengunggah atau menikmati konten dewasa di platformnya, dengan syarat konten tersebut diberi label sebagai konten dewasa.

Kebijakan ini langsung ditentang oleh Kuomintang. Teguh menjelaskan, Cominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada perwakilan X agar konten tersebut tidak boleh ditayangkan di Indonesia.

“Twitter langsung menghubungi saya, dan mereka berjanji akan ada pelarangan konten dewasa di X di Indonesia,” jelas Tegu.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan konten dewasa akan tetap tersedia di platform milik Elon Musk.

“Apakah Twitter akan tetap bersih? Coba cari kata-kata kotor yang negatif, masih ada kan?”

Kepala Bidang Pengendalian Aplikasi Informasi Tagwa Arefiadi mengungkapkan banyaknya konten negatif di media sosial yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam pertemuan Jumat (28/6/2024), Tagoh mengatakan, “Jumlah konten negatif yang kami blokir sudah mencapai sekitar 6 juta.”

Ia mengungkapkan, sejak Januari hingga 27 Juni 2024, konten negatif yang paling banyak diblokir adalah konten terkait perjudian online.

Ia mengatakan banyak sekali konten perjudian online yang tersebar di seluruh platform media sosial, kami telah memblokir 2,5 juta konten terkait perjudian online.

Banyaknya pengguna judi online dan semakin banyaknya korban permainan ini menjadi perhatian Kominfo agar tidak ada lagi yang terjerumus ke dalam perangkap judi online.

Konten paling negatif yang dilarang kedua adalah pornografi. Teguh mengungkapkan Kumenfu telah mempublikasikan jutaan konten cabul di seluruh media sosial di Indonesia.

“Konten cabul yang kami tangani mencapai 1 juta konten per 27 Juni,” ujarnya.

Menjamurnya konten perjudian online sangat meresahkan para pengguna situs perjudian online di Indonesia. Selain memblokir konten terkait perjudian online, Cominfo juga memblokir situs-situs tersebut.

 

Categories
Kesehatan

Suami Kecanduan Judi Online Alasan Ratusan Istri di Bojonegoro Gugat Cerai

bachkim24h.com, Jakarta – Judi online tidak hanya merusak perekonomian, tetapi juga merusak stabilitas keluarga. Kasus perceraian karena kecanduan judi online sedang meningkat, ungkap Pengadilan Agama Bojonegoro.

Antara Januari hingga April 2024 saja, tercatat 971 kasus perceraian dimana kecanduan judi online sang suami menjadi alasan utama sang istri mengajukan gugatan cerai.

Ahmed Sahroni, Wakil Ketua Komisi III Korea Utara RI, menanggapi isu tersebut dan menyarankan agar pengadilan mempercepat permohonan cerai. Tujuannya agar para pria yang kecanduan judi online sadar akan akibat dari perbuatannya dan berhenti berjudi.

Sahroni menilai perempuan yang mengajukan gugatan cerai pasti mengalami ketidakadilan dari laki-laki yang kecanduan judi.

Sahroni mengatakan dalam pernyataannya yang dikutip surat kabar “Liputan 6”: “Jika saya seorang hakim, saya akan segera menceraikan istri mereka yang bosan berjudi. “Lagi pula, hal-hal seperti itu belum tentu terjadi di rumah.” com Rabu, 15 Mei 2024.

Selain itu, Sahroni juga menyoroti dampak negatif kecanduan judi online terhadap keluarga.

Ia mengatakan, keluarga seringkali kurang mendapat perhatian dari para pria pecandu, dan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga malah digunakan untuk judi online bahkan uang untuk kebutuhan anak-anak.

Hal ini tidak hanya berujung pada masalah keuangan, namun juga kekerasan dalam rumah tangga dan stres pada istri dan anak.

Sahroni kemudian mengatakan judol tidak hanya merugikan orang yang memainkannya, tetapi juga berdampak pada keluarga dan masyarakat sekitar, sehingga rezim tersebut berdampak buruk pada kehidupan sosial.

 

Mengingat dampak negatif game online, Sahroni menegaskan penghapusan perjudian online harus dilakukan secara besar-besaran.

“Ini sudah darurat, parah sekali. Sudah menjadi penyakit sosial. Bukan hanya yang dirugikan, tapi istri, anak, tetangga, sanak saudara. Kalau ini terus berlanjut, saya yakin angka kriminalitas akan meningkat.”

Ia menambahkan, “Oleh karena itu, saya menyerukan penghapusan total semua pihak yang terlibat, terutama Polri. “Lebih banyak orang tidak seharusnya pergi ke pengadilan.”

Sahroni mengungkapkan tak ingin pihak lain dirugikan karena adanya perjudian online.

“Saya hanya tidak ingin masyarakat kita hancur lagi karena judo ini, itu saja,” ujarnya.

Maraknya situs judi online (online gaming site) telah menjadi permasalahan besar di masyarakat. Indonesia juga mempunyai darurat perjudian online. Pemerintah bergerak untuk menindak operator perjudian online yang beroperasi di Indonesia.

Sementara itu, Karopenmas Unit Humas Polri Brigadir Paul Trunovidodo Visnu Andiko mengungkapkan, kurang dari sebulan, Polri dan jajarannya telah menangkap ratusan orang yang terlibat dalam operasi perjudian ilegal. On line.

Trunoido kepada wartawan pada Selasa, 7 Mei 2024: “Sejak 23 April hingga 6 Mei 2024, total 142 tersangka ditangkap dalam kasus perjudian online.

Selain itu, Trunovidodo juga mengungkapkan Polri telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) menyita 2.862 situs judi online.

“Direktori Jaringan? ? Kantor depan.

Trunoido juga membeberkan rencana pemerintah membentuk gugus tugas kolaboratif (satgas) untuk memberantas perjudian online di Indonesia.

“Pembentukan gugus tugas ini merupakan bagian dari peningkatan perkembangan teknologi informasi, kerja sama dan kolaborasi,” tutupnya.