Categories
Teknologi

Menkominfo: Judi Online dan Pinjol Ilegal Saudara Kandung, Hindari Lingkaran Setan

bachkim24h.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arye Setiadi mengatakan, perjudian online dan pinjaman online ilegal tidak ada bedanya dengan saudara kandung yang berasal dari orang tua yang sama.

Pernyataan Menkominfo Budi bukan tanpa alasan karena setelah ditelusuri, kepemilikan judi online dan pinjaman online ilegal adalah sama.

“Saya katakan judol dan pinjol itu bersaudara, satu ayah dan satu ibu, karena dari hasil penelusuran, pemilik judol dan pinjol, terutama yang ilegal, adalah sama,” kata Menkominfo dalam media cetak. konferensi. Konferensi tersebut akan digelar di Jakarta pada Kamis (11/9/2024).

Menurut Menkominfo, pinjaman online ilegal menyasar para penjudi online. Oleh karena itu, para korban judi online yang membutuhkan dana akan menjadi sasaran para penyedia pinjaman online ilegal.

Untuk itu, Menkominfo menyebut OJK mengeluarkan aturan yang menyatakan bahwa satu orang hanya boleh memiliki tiga rekening pinjaman online.

“Karena kalau main-main sudah terlilit hutang, kembali lagi kesini, gali lubang dan tutup lubangnya. Dia berhutang lagi. Itu tidak berakhir, ini lingkaran setan,” katanya.

Budi Aryeh juga mengatakan, kini juga ada dorongan untuk menyelenggarakan pinjaman online. Diharapkan pohon pinus tidak dimanfaatkan untuk hal-hal negatif dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih produktif.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri telah melakukan sejumlah upaya untuk memberantas keberadaan perjudian online. Budi Aryeh mengatakan, salah satu tindakan yang dilakukan pihaknya adalah dengan menghentikan akses terhadap 3.277.834 konten perjudian online.

Tak hanya itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga meminta OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memblokir sekitar 7 ribu rekening bank yang diduga terlibat perjudian online.

“Selain itu, kami juga mengirimkan kata kunci terkait perjudian online ke Google sebanyak 20.770 kata kunci, dan 5.031 kata kunci ke Meta,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menyebut ada sejumlah penemuan seperti pemberian peringatan atau perintah kepada berbagai platform untuk memantau sistem nama domain atau DNS publiknya yang menjadi celah perjudian online.

Langkah lainnya adalah menonaktifkan seluruh alamat IP yang masuk daftar hitam dan juga memperkuat kebijakan menonaktifkan NAP (jaringan akses poin) dari Kamboja dan Filipina.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan dua surat peringatan kepada Telegram dan Bigo Live terkait dugaan meluasnya penyebaran konten perjudian online. Lantas, bagaimana nasib kedua platform ini di Indonesia?

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arye Setiadi mengatakan pihaknya masih menunggu kajian DJP sebelum mengambil langkah tegas pada platform seperti Telegram.

“Kami hampir dua kali memperingatkan Telegram karena mereka juga melakukan banyak hal atau platformnya tidak hanya mempromosikan perjudian tetapi juga pornografi. Kita tunggu kajian dari tim Aptika, bila ada kajian yang dirasa cukup akan kita lakukan. mengambil langkah-langkah yang tepat dengan kebijaksanaan dan kekuatan,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28 Agustus 2024).

Namun, menurutnya, ia belum bisa menyebutkan jadwal spesifik tindakan tegas yang akan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap platform tersebut. Sebab hal tersebut dilakukan setelah mendapat hasil penelitian dari tim Aptika.

Seperti halnya Telegram, Menkominfo mengatakan pihaknya akan menerapkan hal serupa di Bigo Live. Selain itu, platform tersebut menerima peringatan kedua, meninggalkan huruf ketiga sebagai yang terakhir.

Sedangkan berdasarkan laporan tim, bukti-buktinya sudah cukup. Sudah ada pornografi, ada perjudian online, ada iklan perjudian. Saat (surat) pertama bilang diperbaiki, ternyata masih ada, (surat) kedua. Sekarang yang ketiga dan segalanya, saya pikir seiring berjalannya waktu semuanya menjadi tidak beres,” lanjutnya menjelaskan.

Di sisi lain, sebagai respons atas ancaman tersebut, Bigo Live sebelumnya menyatakan telah mengambil langkah tegas untuk memperketat moderasi konten. Perusahaan menghapus ribuan akun yang melanggar pedoman komunitas, terutama yang terkait dengan perjudian online dan konten pornografi.

Pihak perusahaan menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari komitmen Bigo Live untuk menyediakan lingkungan digital yang aman dan bersih. “Kami tidak pernah menoleransi konten sensitif atau menyinggung di platform kami,” kata Bigo Live dalam sebuah pernyataan. 

Categories
Kesehatan

Judi Online Kian Pengaruhi Kesehatan Mental Masyarakat, IDI: Seperti Epidemi Penyakit

bachkim24h.com, Jakarta – Permasalahan perjudian online atau judo tidak hanya berkaitan dengan masalah ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan, khususnya kesehatan mental.

Hal tersebut diungkapkan Adib Humaydi, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Menurut Adib, dampak kesehatan dari perjudian online bahkan bisa menjadi epidemi.

“Dari sudut pandang kesehatan, bukan tidak mungkin perjudian online menyebabkan apa-apa, dan ya, jika dimasukkan dalam konteks penyakit menular, maka akan terjadi epidemi perjudian online,” kata Adib. konferensi pers pernyataan online, Anna (26/26/2024).

“Ini adalah masalah yang sangat kronis dan kami tahu bahwa dampak negatif perjudian online terhadap kesehatan mental adalah ancaman tersembunyi.” Seperti kecanduan dan masalah mental lainnya, stres, depresi, kecemasan,” kata Adib.

Sementara itu, psikiater spesialis kecanduan FKUI-RSCM Christiana Siste memberikan penjelasan serupa.

Menurutnya, pasien kecanduan judi online mulai datang ke klinik kecanduan RSCM pada tahun 2021, tepatnya di masa pandemi COVID-19. Hingga pandemi berakhir, jumlah pasien akan terus meningkat, apalagi akses pinjaman online (pinjol) semakin mudah.

Ia mengatakan penanganan pasien kecanduan game online berbeda dengan pasien kecanduan game online.

“Anda tidak bisa menghapus situs atau aplikasi untuk game online, tapi game online bisa dihapus,” kata Siste.

Berdasarkan pantauan Syst, mayoritas pasien kecanduan game online di klinik kecanduan RSCM adalah masyarakat usia kerja, mulai dari remaja hingga dewasa berusia 40-an.

Namun, kami juga melihat pasien berusia di atas 60 tahun, katanya.

Setiap pasien memiliki cerita berbeda tentang bagaimana mereka mulai bermain game online. Salah satu pasiennya, berusia 26 tahun, mulai bermain game online setelah mengalami kecelakaan mobil. Seorang karyawan sedang membutuhkan uang karena kecelakaan.

Lalu ia mengambil pinjaman online karena butuh uang cepat. Setelah terjun ke pinjaman online, ia memikirkan cara menghasilkan uang lebih cepat, yakni bermain online.

Ada lagi pasien berusia 30-an yang suka mengoleksi barang-barang mewah hingga pengeluarannya mulai meningkat.

Dia memutuskan untuk bermain di kasino untuk mendapatkan banyak uang guna memuaskan keinginannya untuk membeli barang-barang mewah.

Awalnya game ini dimainkan secara offline dan beralih ke online setelah lebih mudah digunakan, dan saat itu juga sedang terjadi pandemi COVID-19.

“Tapi dia beralih dari permainan kasino ke sepak bola karena dia juga suka bermain sepak bola. Saat pertandingan sepak bola, dia kehilangan kendali.”

Kedua kasus kecanduan judi online di atas memang berbeda, namun memiliki satu kesamaan yaitu sama-sama menang.

Pasien pertama memenangkan perjudian dengan total Rp 80 juta. Sedangkan pasien kedua mendapat uang sebesar Rp 50 juta.

Kemenangan palsu ini membuatnya semakin bersemangat memainkan permainan tersebut hingga ia menyadari bahwa kerugiannya telah mencapai jutaan rupee. Pasien pertama kehilangan Rp2 miliar dan pasien kedua kehilangan Rp3 miliar.

“Seperti kasus pertama, yang selalu dia ingat adalah kemenangannya, tapi kekalahannya tidak pernah bertambah. Saat kalah, dia merasa harus bertaruh sepak bola lagi untuk menebus banyak kekalahannya,” kata Siste.

Kesalahpahaman seperti ini membuat mereka tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan justru menambah kerugian mereka. Sehingga mereka membutuhkan psikiater untuk memulihkan kesehatan mentalnya agar bisa berpikir logis kembali.  

Categories
Kesehatan

Judi Online Berkontribusi pada Kasus Perceraian, Kepala BKKBN: Itu Toxic Keluarga

bachkim24h.com, Jakarta Judi online disebut sebagai racun dalam keluarga oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), Dokter Hasto Wardoyo.

Pasalnya, perjudian yang dilakukan melalui koneksi internet dapat menimbulkan masalah dan pertengkaran antara suami dan istri. Masalah yang awalnya kecil bisa menjadi besar jika hobi judi online atau judol terus berlanjut.

“Judi online mempunyai implikasi bagi keluarga,” kata Dokter Hasto dalam acara apresiasi dan penghargaan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Rabu, 26 Juni 2024 di PO Hotel, Semarang.

“Saat ini perceraian yang paling tinggi saya yakin disebabkan oleh pertengkaran dan perjudian yang berkepanjangan sehingga menimbulkan pertengkaran kecil-kecilan dalam keluarga. Karena laki-laki terus merantau, harapan besar yang tak kunjung tercapai, konflik kecil yang berkepanjangan menjadi penyebab utama perceraian, imbuhnya.

Menurut laporan statistik Indonesia, jumlah pernikahan akan tercatat sebesar 1,5 juta pada tahun 2023. Sedangkan perceraian berjumlah 516.000 orang.

Menurut Hasto, mayoritas penjudi yang berjenis kelamin laki-laki, kepala rumah tangga, dan anak laki-laki akan menjadi racun dan berbahaya bagi keluarga.

BKKBN sendiri telah melakukan pembinaan keluarga agar keluarga bisa tenteram, mandiri dan bahagia melalui Indeks Pembangunan Keluarga atau iBangga. Salah satu cara untuk membina keluarga termasuk perjudian online.

Tidak dapat dipungkiri bahwa perjudian online memang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak hanya laki-laki atau ibu rumah tangga, generasi muda di Indonesia juga banyak yang terjebak permasalahan ekonomi dan kriminal akibat perbuatan haram tersebut.

Menyikapi dampak negatif tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus meningkatkan upaya untuk mengurangi cakupan aktivitas perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, para pemain yang kecanduan judi online berpotensi melakukan tindakan kriminal, apalagi sebagian besar dari mereka masih berusia muda.

“Menurut data, perjudian online kebanyakan dilakukan oleh generasi muda, anak-anak berusia 17 hingga 20 tahun. Ini meresahkan, karena kecanduan judi online, anak-anak tersebut bisa melakukan kejahatan, pencurian, perampokan, dan lain-lain, tanpa ada dampaknya. kegiatan sosial lainnya,” kata Budi, mengutip keterangan resmi, Jumat, 26 April 2024.

Oleh karena itu, Budi menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus memberantas peredaran situs judi online di Internet.

Ia juga meminta masyarakat untuk terus melapor ke laman aduankonten.id jika menemukan situs judi online yang masih aktif agar akses dapat segera dihentikan.

“Tentu harus ada dukungan dari masyarakat, laporkan semua situs perjudian kepada kami, kemudian segera kami hapus, segera kami bersihkan,” tegasnya.

Budi menambahkan, pemberantasan perjudian online akan dilakukan melalui sinergi dan kerja sama antar kementerian dan lembaga.

Kementerian Komunikasi dan Informatika berperan dari sisi hulu yakni memutus akses konten perjudian online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengeluarkan teguran kepada seluruh platform media sosial. Ini termasuk operator seluler dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi perjudian online.

“Semuanya kami lakukan sesuai kewenangan Cominfo,” jelas Budi.

Ia meyakinkan, seluruh jajaran pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika bertekad untuk bahu membahu memberantas perjudian online.

“Kami dari Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen penuh. Awal minggu ini saya kumpulkan seluruh tim kami di Kominfo untuk bekerja sama memberantas perjudian online,” ujarnya.

Categories
Teknologi

Kominfo Berantas 1,4 Juta Konten Negatif di X, Dua Kali Lipat dari Facebook dan Instagram

bachkim24h.com, Jakarta – Media sosial semakin menjadi tempat penyebaran konten negatif, sehingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) mengambil langkah untuk menghilangkan konten tersebut.

Hal ini terbukti mencegah masyarakat mengalami hal-hal negatif, kata Direktur Pengendalian Aplikasi Data (Ditjen Aptika) Tigoh Arifiyadi.

Ia mengatakan, Media Sosial X (sebelumnya Twitter) memiliki lebih banyak konten negatif dibandingkan media sosial lainnya.

“Kami telah memblokir 1,4 juta konten negatif di X,” kata Tigua saat ditemui di kantor Cominfo, Jumat (28/6/2024).

Jumlah ini sangat besar, dua kali lipat dari Meta (Facebook dan Instagram) yang total memblokir 600.000 konten negatif.

Meski telah menghapus jutaan konten negatif, Tagh menjelaskan tidak ada jaminan semua media sosial bebas konten negatif.

“Tidak ada jaminan semua media sosial bebas dari konten negatif, yang tersisa hanyalah bagaimana regulator media sosial menyikapi pemberitaan terkait konten negatif,” kata Tago.

Tagoh menjelaskan, tanggapan regulator media sosial terhadap pemberitaan konten negatif beragam.

Misalnya, TikTok sangat cepat merespons laporan konten negatif, tapi Telegram agak lambat, ujarnya.

Meski demikian, masih terdapat laporan konten negatif yang tidak mengikuti regulator media sosial.

“Masih ada 1.775 laporan dari pemerintah yang belum diabaikan oleh X,” ujarnya.

Meski telah melaporkan beberapa konten yang dinilai negatif, Tagoh menjelaskan regulator media sosial tidak bisa serta merta menghapus konten tersebut.

“Ada beberapa konten yang kontroversial, misalnya konten terkait politik atau ujaran kebencian, perbedaannya sangat kecil,” kata Teague.

Karena terdapat sedikit perbedaan antara konten politik dan ujaran kebencian, Kominfo dan regulator media sosial akan membahas konten yang diberitakan. 

“Mereka menolak menolak laporan kami karena menganggap konten tersebut merupakan kebebasan berekspresi,” jelasnya.

Diakuinya pula, tidak semua laporan yang masuk berasal dari Cominfo.

“Kalau kami melaporkan konten negatif, misalnya dari instansi pemerintah, biasanya mereka mengadu ke kami,” ujarnya.

Tigoh menambahkan, “Misalnya ada permintaan tertulis untuk memblokir nama Kominfo, kadang tidak perlu dari kami, kami hanya bisa mengadukan dua jenis konten, soal perjudian dan pornografi.”

Sebelumnya, X menerapkan kebijakan baru yang memperbolehkan pengguna mengunggah atau menikmati konten dewasa di platformnya, dengan syarat konten tersebut diberi label sebagai konten dewasa.

Kebijakan ini langsung ditentang oleh Kuomintang. Teguh menjelaskan, Cominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada perwakilan X agar konten tersebut tidak boleh ditayangkan di Indonesia.

“Twitter langsung menghubungi saya, dan mereka berjanji akan ada pelarangan konten dewasa di X di Indonesia,” jelas Tegu.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan konten dewasa akan tetap tersedia di platform milik Elon Musk.

“Apakah Twitter akan tetap bersih? Coba cari kata-kata kotor yang negatif, masih ada kan?”

Kepala Bidang Pengendalian Aplikasi Informasi Tagwa Arefiadi mengungkapkan banyaknya konten negatif di media sosial yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam pertemuan Jumat (28/6/2024), Tagoh mengatakan, “Jumlah konten negatif yang kami blokir sudah mencapai sekitar 6 juta.”

Ia mengungkapkan, sejak Januari hingga 27 Juni 2024, konten negatif yang paling banyak diblokir adalah konten terkait perjudian online.

Ia mengatakan banyak sekali konten perjudian online yang tersebar di seluruh platform media sosial, kami telah memblokir 2,5 juta konten terkait perjudian online.

Banyaknya pengguna judi online dan semakin banyaknya korban permainan ini menjadi perhatian Kominfo agar tidak ada lagi yang terjerumus ke dalam perangkap judi online.

Konten paling negatif yang dilarang kedua adalah pornografi. Teguh mengungkapkan Kumenfu telah mempublikasikan jutaan konten cabul di seluruh media sosial di Indonesia.

“Konten cabul yang kami tangani mencapai 1 juta konten per 27 Juni,” ujarnya.

Menjamurnya konten perjudian online sangat meresahkan para pengguna situs perjudian online di Indonesia. Selain memblokir konten terkait perjudian online, Cominfo juga memblokir situs-situs tersebut.

 

Categories
Kesehatan

Suami Kecanduan Judi Online Alasan Ratusan Istri di Bojonegoro Gugat Cerai

bachkim24h.com, Jakarta – Judi online tidak hanya merusak perekonomian, tetapi juga merusak stabilitas keluarga. Kasus perceraian karena kecanduan judi online sedang meningkat, ungkap Pengadilan Agama Bojonegoro.

Antara Januari hingga April 2024 saja, tercatat 971 kasus perceraian dimana kecanduan judi online sang suami menjadi alasan utama sang istri mengajukan gugatan cerai.

Ahmed Sahroni, Wakil Ketua Komisi III Korea Utara RI, menanggapi isu tersebut dan menyarankan agar pengadilan mempercepat permohonan cerai. Tujuannya agar para pria yang kecanduan judi online sadar akan akibat dari perbuatannya dan berhenti berjudi.

Sahroni menilai perempuan yang mengajukan gugatan cerai pasti mengalami ketidakadilan dari laki-laki yang kecanduan judi.

Sahroni mengatakan dalam pernyataannya yang dikutip surat kabar “Liputan 6”: “Jika saya seorang hakim, saya akan segera menceraikan istri mereka yang bosan berjudi. “Lagi pula, hal-hal seperti itu belum tentu terjadi di rumah.” com Rabu, 15 Mei 2024.

Selain itu, Sahroni juga menyoroti dampak negatif kecanduan judi online terhadap keluarga.

Ia mengatakan, keluarga seringkali kurang mendapat perhatian dari para pria pecandu, dan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga malah digunakan untuk judi online bahkan uang untuk kebutuhan anak-anak.

Hal ini tidak hanya berujung pada masalah keuangan, namun juga kekerasan dalam rumah tangga dan stres pada istri dan anak.

Sahroni kemudian mengatakan judol tidak hanya merugikan orang yang memainkannya, tetapi juga berdampak pada keluarga dan masyarakat sekitar, sehingga rezim tersebut berdampak buruk pada kehidupan sosial.

 

Mengingat dampak negatif game online, Sahroni menegaskan penghapusan perjudian online harus dilakukan secara besar-besaran.

“Ini sudah darurat, parah sekali. Sudah menjadi penyakit sosial. Bukan hanya yang dirugikan, tapi istri, anak, tetangga, sanak saudara. Kalau ini terus berlanjut, saya yakin angka kriminalitas akan meningkat.”

Ia menambahkan, “Oleh karena itu, saya menyerukan penghapusan total semua pihak yang terlibat, terutama Polri. “Lebih banyak orang tidak seharusnya pergi ke pengadilan.”

Sahroni mengungkapkan tak ingin pihak lain dirugikan karena adanya perjudian online.

“Saya hanya tidak ingin masyarakat kita hancur lagi karena judo ini, itu saja,” ujarnya.

Maraknya situs judi online (online gaming site) telah menjadi permasalahan besar di masyarakat. Indonesia juga mempunyai darurat perjudian online. Pemerintah bergerak untuk menindak operator perjudian online yang beroperasi di Indonesia.

Sementara itu, Karopenmas Unit Humas Polri Brigadir Paul Trunovidodo Visnu Andiko mengungkapkan, kurang dari sebulan, Polri dan jajarannya telah menangkap ratusan orang yang terlibat dalam operasi perjudian ilegal. On line.

Trunoido kepada wartawan pada Selasa, 7 Mei 2024: “Sejak 23 April hingga 6 Mei 2024, total 142 tersangka ditangkap dalam kasus perjudian online.

Selain itu, Trunovidodo juga mengungkapkan Polri telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) menyita 2.862 situs judi online.

“Direktori Jaringan? ? Kantor depan.

Trunoido juga membeberkan rencana pemerintah membentuk gugus tugas kolaboratif (satgas) untuk memberantas perjudian online di Indonesia.

“Pembentukan gugus tugas ini merupakan bagian dari peningkatan perkembangan teknologi informasi, kerja sama dan kolaborasi,” tutupnya.

Categories
Kesehatan

Cegah Anak Jadi Korban Judi Online, Ini Peran Orangtua dan Guru Menurut KPAI

bachkim24h.com, Jakarta – Judi online yang meresahkan masyarakat. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak pun turut terlibat dalam perjudian online.

Melihat maraknya perjudian online, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) subklaster anak korban cybercrime (kejahatan internet), Kavian kembali mengingatkan pentingnya peran orang tua.

Secara umum, orang tua hendaknya menanamkan pada anak-anaknya pemahaman bahwa perjudian di Internet adalah kegiatan yang dilarang oleh hukum negara dan agama. Agama melarang pemeluknya untuk berjudi,” kata Kavian kepada Health bachkim24h.com dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Juni 2024.

Tidak hanya orang tua, guru juga mempunyai peran penting dalam memantau aktivitas siswa di sekolah. Untuk mencegah siswa menjadi korban perjudian online, guru diminta untuk memperkuat pemahaman bahwa perjudian tidak diperbolehkan.

Seperti halnya guru di sekolah, mereka perlu menanamkan pemahaman kepada siswa bahwa perjudian adalah perbuatan yang diharamkan agama karena haram.” “Ajaran ini hendaknya tidak hanya disampaikan oleh para guru agama saja, tetapi juga oleh seluruh guru bidang studinya,” jelas Kavian.

Lebih lanjut, orang tua dan guru dapat bekerja sama untuk memperkuat pemahaman bahwa perjudian dapat merugikan atau merusak keuangan keluarga.

“Orang tua dan guru harus secara berkala dan dengan cara yang menarik memantau apa yang dilakukan anak-anak mereka secara online.” “Jangan izinkan anak-anak berjudi online di ponsel mereka tanpa pengawasan orang tua.”

“Fokuskan anak-anak seluler/online pada kegiatan yang menyenangkan dan positif, bukan perjudian online.” “Tetapi untuk menjadi kuat bagi anak, orang tua harus bisa menghindari perjudian di Internet,” kata Kavian.

Kavian menambahkan, KPAI mendapat laporan dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

PGSI melaporkan terdapat 2.000 siswa SD, SMP, SMA, MI, MTS dan MA di Kabupaten Demak yang terpapar perjudian online. Ada juga orang-orang yang terpapar pada permainan online yang berhubungan dengan perjudian internet.

Siswa yang diduga menjadi korban perjudian online memiliki sikap tidak stabil, depresi, berkurangnya kehadiran kerja dan sekolah, serta penyimpangan dalam pengeluaran uang jajan. 

Hasil penelitian yang dilakukan PGSI merupakan kontribusi penting bagi pemerintah yang harus diikuti dengan pengambilan kebijakan berupa pencegahan dan penindakan, serta penegakan hukum, kata Kavian.

Selain laporan PGSI, Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah menyampaikan data. Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah korban perjudian online tidak sedikit.

PPATK mengungkapkan pada tahun 2023, pendapatan industri perjudian internet bernilai Rp327 triliun. Pada periode tersebut, jumlah transaksinya sebanyak 168 juta dan 3,2 juta orang. PPATK juga mengumumkan jumlah transaksinya Rp 100 ribu atau kurang. Sebagian besar perjudian uang kecil dilakukan oleh wanita dan anak-anak.

Jadi jumlah 2.000 anak korban perjudian yang didatangkan PGSI Kabupaten Demak merupakan jumlah yang kecil dari jumlah keseluruhan, kata Kavian.

“Jika ingin menyelamatkan anak-anak, selamatkan mereka dari perjudian online,” ujarnya.

Kabar baiknya, baru-baru ini Presiden Joko Widodo atau Jokos resmi menandatangani Keputusan Presiden (keppres) No.

Organisasi ini didirikan karena perjudian online telah menimbulkan kekacauan masyarakat sehingga mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial dan gangguan jiwa yang dapat berujung pada kegiatan kriminal.

“Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk mempercepat pemberantasan aktivitas perjudian online secara kuat dan terpadu untuk melindungi masyarakat,” bunyi Pasal 3 seperti dikutip Berita bachkim24h.com dalam salinan perintah presiden, Sabtu. . , 15 Juni 2024 .