JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan rencana penyaluran pupuk sebanyak 9,55 juta ton pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Pendistribusian dan Harga Jual Maksimum. Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan alokasi pupuk sebesar 9,55 juta ton, naik dari sebelumnya sebesar 4,7 juta ton. Penyaluran subsidi difokuskan pada tiga jenis pupuk, seperti urea, NPK, dan organik.
“Penetapan pendistribusian pupuk untuk pertanian tahun 2024 menurut jenis, jumlah dan keadaan peredarannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar No,” bunyi Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024 yang pertama. , kata Kamis (2/5/2024).
Jika dilihat lebih detail, pupuk urea dipatok sebanyak 4.634.626 ton, pupuk NPK sebanyak 4.415.374 ton, termasuk pupuk NPK formula khusus, dan pupuk organik sebanyak 500.000 ton. Baca juga: Dana Tambahan Obat Rp 14 Triliun Belum Dibayar, Amankah?
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024 juga memutuskan bahwa subsidi pupuk diperuntukkan bagi petani yang bertani pada subsektor pangan (benih, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih).
Kemudian budidaya (suara masyarakat gula, kakao, dan kopi) dengan luas 2 hektar, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) berdasarkan undang-undang.
Selain itu, peraturan Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 22 April 2024 menetapkan bahwa distribusi pupuk organik penting dilakukan pada areal produksi di peternakan yang kandungan C organiknya kurang dari 2 persen.
Sedangkan mengenai Harga Jual Maksimal (HET), peraturan tersebut menetapkan HET pupuk tahun 2024 sebagai berikut:
A. Pupuk Urea = Rp. 2.250 per kg;
B. Pupuk NPK = Rp. 2.300 per kilogram;
Mengerjakan. Pupuk NPK Formula Khusus = Rp. 3.300 per kg; Dan
D. Pupuk Organik = Rp. 800 per kg.
Petani yang ingin menerima subsidi penyaluran pupuk diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 20 tentang Tata Cara Keputusan Penyaluran dan Harga Eceran Maksimal Pupuk Bersubsidi Bidang Pertanian .
Dimana pada Pasal 3 Ayat 5 disebutkan bahwa petani harus bergabung dalam kelompok tani dan terdaftar pada skema induk listrik untuk kebutuhan kelompok (e-RDKK). Berdasarkan undang-undang baru ini, rencana kebutuhan energi kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi setiap empat bulan sekali pada tahun berjalan.
Dengan kata lain, petani yang belum menerima penyaluran dapat memasuki proses pendaftaran dalam empat bulan ke depan untuk menerima penyaluran pupuk.