Categories
Edukasi

Kurikulum Merdeka Resmi Berlaku Nasional, Ada Masa Transisi

JAKARTA — Tahun ini Kurikulum Mandiri resmi ditetapkan menjadi PAUD Nasional, Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah. Sejauh ini, 80 persen sekolah telah menerapkan kursus mandiri.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadeem Anwar Makaram memaparkan perjalanan kursus mandiri selama ini. Menurutnya, kursus mandiri ini sudah berjalan bertahap selama tiga tahun. Ia mengatakan bahwa lebih dari 300.000 sekolah telah secara sukarela mulai menerapkan kursus mandiri.

Baca Juga: PMM Dinobatkan Sebagai Duta, Ini yang Dilakukan Kepala Sekolah Menengah Muhammadiyah 2 Turkan

“Pada tahun 2020 hingga 2021, seluruh sekolah mulai melaksanakan secara bertahap dan sukarela. Pengenalan kelas mandiri dilaksanakan pada masa Covid-19.” Hal itu diungkapkannya pada pertemuan kelas mandiri untuk meningkatkan mutu pendidikan pada Rabu (27/3/2). 2024).

Kemudian pasca Covid-19, kursus tersebut mulai diterapkan di sekolah mengemudi dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Kemudian pada tahun 2022-2023 menjadi pilihan dan mulai diadopsi secara sukarela di 140.000 sekolah.

Baca Juga: Tingkatkan Rapor Pendidikan, Pj Kepala Sekolah Evergreen Dorong Guru Terapkan Kurikulum Mandiri

Katanya: “Jadi ini bukan hal baru. Kursus mandiri sudah berjalan lama. Kami sudah menjalankan proses ini selama tiga tahun.”

Mahasiswa Harvard Business School mengungkapkan pada tahun 2023-2024, lebih dari 300.000 satuan pendidikan di Indonesia akan melaksanakan kursus mandiri.

Nadeem menjelaskan, terdapat 300.000 sekolah di Indonesia yang menerapkan kurikulum mandiri atau setara dengan 80% seluruh sekolah formal di Indonesia.

“Tidak semua kelompok di sekolah menerapkannya, mereka melakukannya secara bertahap. Setiap orang berada pada tahapan yang berbeda-beda. Semuanya tidak beres, ada kebingungan, keraguan, kecemasan, itu bagus. Guru sangat khawatir. perubahan terasa menantang,” jelasnya.

Categories
Edukasi

Apa Benar Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Lagi Wajib? Begini Penjelasan Kemendikbudristek

JAKARTA – Pramuka disebut tak lagi wajib di sekolah. Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Evaluasi Departemen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga memberikan pernyataan.

Timbul pertanyaan apakah kepramukaan tidak lagi menjadi ekstrakurikuler setelah terbitnya UU Pendidikan dan Kebudayaan Nasional No.

Pasal 34 Undang-Undang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan bahwa Undang-Undang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pembinaan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada sekolah dasar dan menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 959). Tahun 2014) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Pelajari 10 Prinsip Kepramukaan dan Pentingnya Pendidikan

Terkait hal tersebut, kata Kepala BSKAP yang disapa Nino, “Sekolah tetap harus menjadikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler. Kondisi ini tidak berubah,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Nino mengatakan Permendikbudristek 12/2024 mewajibkan sekolah minimal memiliki kegiatan ekstrakurikuler.

“Karena undang-undang kepramukaan mengharuskan ada kelompok di depan kelompok pendidikan, maka jika dalam satu sekolah hanya terdapat 1 ekstrakurikuler maka ekstrakurikuler tersebut adalah pramuka praktik,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ditegaskannya, sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang kegiatan kepramukaan, di sekolah juga harus ada kegiatan ekstrakurikuler.

Baca Juga: PTN 6 Buka Jalur Masuk Khusus Anggota Pramuka, IPB University Hingga UIN Bandung

Mengenai pelaksanaan sebagaimana yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no.

Persyaratan ekstrakurikuler dalam Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 12/2024.

Syarat kegiatan ekstrakurikuler dalam peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 12 tahun 2024 adalah menyelenggarakan kegiatan tersebut untuk mengembangkan bakat, minat, keterampilan, individualitas dan kemandirian.