JAKARTA – Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, Upacara Kemerdekaan RI Kedua digelar untuk pertama kalinya di halaman Istana Negara IKN Nusantara. Salah satu unsur penting dalam upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia ini adalah kesatuan pengibaran bendera Pusak (Paskibraka).
Bagi anggota Paskibraka, selain kebanggaan, ternyata setiap anggota Paskibraka juga berhak mendapatkan imbalan atas kontribusi dan pengorbanannya. Berapa biayanya? Artikel ini akan membahasnya, check it out!
Hormati Paskibraka dan Paskibra
1. Kehormatan Paskibraka Tingkat Pusat
Royalti yang diterima Paskibraka di tingkat pusat maupun nasional dikumpulkan dari berbagai sumber dan diperkirakan berjumlah antara 3 hingga 10 juta rupiah. Petugas Paskibrak juga bisa mendapat bonus kinerja.
Selain iuran, ada bentuk ucapan terima kasih lain yang diterima anggota Paskibarak. Hal tersebut dilakukan PT Pegadaian yang mengucapkan terima kasih kepada timnas Paskibraka 2022 dengan memberikan beasiswa berupa simpanan emas senilai total Rp 248 juta. Setiap anggota Paskibraka akan mendapat tabungan emas sebesar Rp3 juta dan setiap pelatih mendapat Rp1 juta.
2. Kehormatan Provinsi Paskibra
Kehormatan yang diterima Paskibra di tingkat provinsi bisa berbeda-beda. Penentuan besaran biayanya juga bergantung pada kebijakan pemerintah provinsi.
Misalnya pada tahun 2022, Pemprov Sulawesi Barat akan memberikan honor sebesar 1,5 juta rupiah per orang untuk Paskibra.
Siswa Paskibriva juga mendapat penggantian biaya perjalanan selama masa studinya. Semua peserta juga akan menerima sertifikat pendaftaran studi universitas.
3. Kabupaten/Pengadilan Paskibra
Begitu pula dengan biaya Paskibra tingkat provinsi. Kehormatan Paskibra tingkat kabupaten/kota pun berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah setempat.
Kisaran gaji Paskibra tingkat kabupaten/kota kurang lebih Rp 500.000 hingga 1,5 juta. Pemerintah daerah juga dapat memberikan bonus lain, seperti biaya pendidikan.
Misalnya pada tahun 2021 dan 2022, sebanyak 140 anggota Paskibra Kabupaten Jombang mendapatkan penghargaan biaya pendidikan dari Pemerintah Kabupaten Jombang.