Categories
Teknologi

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta: Kami Tidak Wajib Bayar Konten Berita

bachkim24h.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 20 Februari 2024 menandatangani Perpres tentang Hak Penerbit.

Keputusan Presiden tentang Hak Penerbit mewajibkan penyedia layanan platform digital seperti Google, Meta, X dan lainnya untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan media yang kontennya didistribusikan melalui media sosial.

Menurut Jokowi, Perpres tentang hak penerbit juga memuat rincian tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Terkait hal ini, Meta yang merupakan induk perusahaan Facebook, Threads, Instagram, dan WhatsApp buka suara.

Melalui informasi melalui pesan teks, perusahaan telah berkonsultasi dengan pengambil kebijakan dan memahami hak penerbitan masyarakat.

“Kami memahami bahwa Meta tidak perlu membayar untuk konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit berita di platform kami,” kata Rafael Frankel, direktur kebijakan publik untuk Meta Asia Tenggara.

Ia menambahkan, “Kami mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai para pembuat kebijakan dalam memastikan Keputusan Presiden tentang Hak Penerbit untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang diterima penerbit berita dari layanan yang kami berikan.”

Mengutip laporan penelitian NERA Economic Consulting, “Banyak media atau penerbit berita yang membagikan konten artikel di platform media sosial Meta, bukan sebaliknya.”

Dalam hasil penelitian yang ditulis oleh Dr. Menurut Jeffrey Eisenach, profesor di Fakultas Hukum Universitas George Mason, “lebih dari 90 persen pandangan organik terhadap tautan artikel penerbit berita berasal dari tautan yang diposting oleh media itu sendiri.”

 

Selain Meta, Google juga memberikan jawabannya kepada media tentang aturan membayar berita. Google Indonesia menyatakan akan segera menyelidiki aturan tersebut.

“Kami memahami bahwa pemerintah telah menerapkan peraturan mengenai penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya,” kata perwakilan Google Indonesia melalui pesan singkat kepada Tekno bachkim24h.com.

Google mengklaim sejauh ini mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun ekosistem berita yang berkelanjutan untuk masa depan di Indonesia.

“Penting bagi produk kami untuk menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa bias atau prasangka,” ujarnya.

Dalam upaya bersama tersebut, Google menegaskan selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap berbagai sumber berita, serta perlunya mengupayakan keseimbangan ekosistem berita di Indonesia.

“Mencakup ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang dan memungkinkan semua penerbit berita, besar dan kecil, untuk berkembang,” tutup Google Indonesia.

Menurut Jokowi, Perpres Hak Penerbit juga merinci tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas atau hak penerbit Perpres, kata Jokowi melalui Antara.

Jokowi menambahkan, wacana Perpres tentang Hak Penerbit sudah beredar sejak HPN tahun lalu.

Keputusan presiden ini juga memperkuat fokus pemerintah terhadap jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media arus utama Indonesia di tengah gencarnya media sosial.

Menurut Jokowi, banyak perbedaan pendapat dan sulit menemukan titik temu dalam pengesahan Perpres Hak Penerbit.

Oleh karena itu, ia pun mendengarkan perbedaan pendapat antara praktisi media tradisional dan platform digital.

 

“Platform digital besar juga mempunyai aspirasi yang berbeda-beda dan kita harus terus mempertimbangkan konsekuensinya, dan ketika ada titik temu maka akan muncul titik temu. Selain itu, Dewan Pers akan terus menghimbau perwakilan perusahaan pers dan media. Asosiasi media untuk maju, akhirnya kemarin saya keluarkan Perpresnya, ”kata Jokowi.

Selain itu, Presiden mengingatkan, ide awal penandatanganan peraturan tersebut adalah untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan menjauhi konten negatif serta memberikan edukasi tentang kemajuan Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional melalui Perpres tersebut.

“Kami ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional, kami ingin lebih banyak kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital, kami ingin menciptakan kerangka umum yang jelas untuk kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital,” kata Jokowi.

Perpres Hak Penerbitan ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2024. Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mengatur tentang kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

 

Categories
Teknologi

Tanggapan Google soal Aturan Bayar Berita ke Media yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

bachkim24h.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Keputusan Presiden tentang Hak Pers. Hal ini merupakan dukungan pemerintah terhadap produk authorisasi yang baik di Indonesia

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi saat menghadiri acara konferensi Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecoconvention Hall Ecopark Ankole pada Selasa (20/2/2024).

Undang-undang ini mewajibkan perusahaan media digital (Google dkk) mengeluarkan uang untuk memberi penghargaan (membayar) perusahaan media yang mendistribusikan konten mereka melalui layanan mereka.

Menanggapi hak penerbit yang telah disetujui pemerintah, Google Indonesia menyatakan undang-undang tersebut akan segera ditinjau ulang.

Perwakilan Google Indonesia mengatakan kepada Tekno Liputan.com melalui pesan singkat, “Kami memahami bahwa pemerintah telah membuat peraturan mengenai media berita dan kami akan segera menyelidikinya.”

Google mengatakan hingga saat ini mereka bekerja sama dengan media berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan berita alam yang berkelanjutan di Indonesia.

“Penting bagi produk kami untuk menyajikan cerita dan opini yang beragam tanpa bias atau prasangka,” ujarnya.

Dalam upaya bersama ini, Google menyatakan selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap lebih banyak berita dan mengupayakan organisasi berita yang seimbang di Indonesia.

Google Indonesia menyimpulkan bahwa ini mencakup ekosistem yang dapat menyampaikan kabar baik bagi semua orang dan memungkinkan semua penerbit berita, besar dan kecil, untuk berkembang.

Menurut Jokowi, keputusan presiden tentang hak pers juga memuat informasi tentang peran media digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Kata Jokowi, “Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Standar Digital untuk Menunjang Kualitas Penulis atau kita tahu Presiden adalah Presiden tentang Hak Media.” , dikutip Antara

Jokowi mengatakan, pidato Presiden tentang hak pers sudah disampaikan oleh HPN pada tahun lalu.

Perintah presiden tersebut merupakan kepedulian pemerintah untuk memenuhi standar jurnalistik sekaligus mempertahankan bisnis media tradisional Indonesia di tengah gencarnya media sosial.

Menurut Jokowi, banyak perbedaan pendapat dan sulit menemukan titik temu untuk menyetujui keputusan presiden tentang hak pers.

Jadi dia juga mendengarkan pandangan berbeda tentang media tradisional dan digital.

“Ada berbagai tujuan digital yang besar dan kita harus terus mengukur dampaknya dan begitu kita memiliki tingkat pemahaman, kita akan mulai mencapai tingkat tersebut. Hal ini juga mendorong perwakilan media dengan Dewan Pers. Perusahaan dan anggota asosiasi media .Untuk maju.Kemarin saya promosikan presiden itu menjadi presiden, kata Jokowi.

Selain itu, Presiden juga mengingatkan, semangat pertama penandatanganan undang-undang ini adalah untuk mendukung kualitas jurnalis dan menghindari isu-isu negatif, serta pembinaan untuk kemajuan Indonesia.

Selain itu, melalui perintah presiden ini, pemerintah ingin menjamin kelangsungan industri media tanah air.

“Kami ingin menjamin keberlangsungan media nasional, kami ingin kerja sama antara penerbit dan media digital, kami ingin memberikan landasan bersama yang jelas untuk kerja sama antara penerbit dan perusahaan media digital,” kata Joko.

Bill of Rights Presiden ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2024. Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Standar Mutu.