JAKARTA – Ria Ricis resmi berstatus janda. Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA) mengumumkan hasil putusan cerai antara Ria Ricis dan Teuku Ryan.
“(Hakim) memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk tumbuh kembang dan kemandirian anak tersebut,” kata Taslimah di kantornya, Jumat (3 Maret 2024).
Dalam putusannya, terdakwa Teuku Ryan didakwa membayar tunjangan anak bulanan sebesar Rp10 juta setelah hak asuh anak diserahkan kepada Ria Ricis.
Dia berkata, “Saya memiliki penghasilan nominal 10 juta won sebulan.”
Namun hakim melarang Riya Ricis menghalangi Teuka Ryan bertemu sang putri.
Ia kemudian menegaskan: “(Leah Lysis-Edgar) tidak boleh mengganggu ekspresi kasih sayang terdakwa (Teuka Ryan-Edgar) terhadap anak.”
Jika putusan tersebut ditentang, terdakwa Teuku Ryan bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan.
“Kalau salah satu atau kedua belah pihak mengambil jalur hukum dalam waktu 14 hari tidak apa-apa, jika tidak tidak apa-apa,” kata Taslimah.