Categories
Bisnis

Terkuak, Satgas Temukan 5.000 Rekening Terlibat Aktivitas Judi Online

bachkim24h.com, Jakarta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah mencatat data sekitar 4.000 hingga 5.000 akun yang melakukan transaksi online. kegiatan perjudian.

Ia kemudian menegaskan agar uang dari rekening yang terbukti terlibat perjudian online akan dikembalikan kepada negara.

Berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset tunai yang ada di rekening tersebut akan kami ambil alih dan diserahkan kepada negara, kata Hadi, Rabu (19/06/2024).

Ia menyatakan, rincian rekening tersebut akan diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk mendalami aliran dana dari rekening judi online tersebut.

Setelahnya, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Dimana, Bareskrim mempunyai waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening.

Jika dalam waktu 30 hari tidak ada warga masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada pemerintah.

Selanjutnya Hadi melanjutkan, Bareskrim akan menelusuri siapa pemilik akun tersebut. “Ini akan kita lihat, kita selidiki, baru polisi bisa memanggil pemilik akun tersebut dan melakukan pengusutan menyeluruh serta mengadilinya secara hukum,” kata Hadi.

 Hadi memastikan, ini merupakan langkah nyata awal yang dilakukan Satgas Judi Online dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, aset di rekening ribuan jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. “Beberapa ratus miliar,” katanya singkat.

Namun Ivan tak merinci jumlah pasti uangnya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan perintah pembentukan gugus tugas pemberantasan perjudian online yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan gugus tugas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

“Sampai saat ini, 2,1 juta situs judi online telah ditutup dan telah dibentuk Satgas Judi Online untuk mempercepat pemberantasan perjudian online,” ujar Presiden RI Joko Widodo (12/6).

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengaku sedih melihat transaksi perjudian online secara kumulatif mencapai Rp 600 triliun. Bahkan, ia menyatakan banyak remaja yang mengakses perjudian online.

Ia merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat transaksi perjudian online pada kuartal I tahun 2024 mencapai hampir Rp 100 triliun. Secara kumulatif jumlahnya mencapai Rp 600 triliun. “Jumlah yang sangat besar, hampir setara dengan 20% APBN 2024,” kata Anwar dalam keterangannya, Senin (19/06/2024).

Anwar menilai, memberantas keberadaan perjudian online adalah suatu keharusan. Pertama, targetkan akar dari praktik tersebut. Ia melihat banyak generasi anak bangsa yang kecanduan judi online.

“Selain itu, kami melihat banyak anak-anak dan remaja terlibat dalam praktik ilegal dan tercela ini. Jadi kalau hal ini dibiarkan, bukan hanya akan merugikan perekonomian mereka tapi juga merusak mentalitas dan masa depan mereka sendiri dan tentunya kita tidak ingin hal itu terjadi,” tegasnya. Nomor jumbo untuk transaksi judi online

Melihat banyaknya transaksi perjudian online, Dai mendesak pemerintah untuk serius menindaknya. Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi masyarakat.

“Pemerintah harus menyikapi masalah ini dengan serius karena dampak negatif perjudian online sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Karena muncul berbagai permasalahan sosial, ekonomi, hukum dan agama seperti pembunuhan, pencurian, perampokan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemiskinan dan lain sebagainya, tambah Anwar Abbas.

 

Categories
Bisnis

Cari Solusi Masalah Tanah Adat, Hadi Tjahjanto-AHY Gandengan

bachkim24h.com, Persoalan tanah adat di Jakarta dinilai menjadi persoalan yang pelik. Oleh karena itu, perlu dilakukan investasi pada titik-titik tanah warga setempat dan di kemudian hari akan didaftarkan sertifikatnya.

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjanjanto mengakui perlunya pemetaan tanah masyarakat adat. Kemudian pendaftaran tanah-tanah tersebut dilakukan untuk menjamin hak-hak masyarakat adat. Jadi di mana pun berada, kita bisa bersama-sama mencarinya dan melakukan inventarisasi dan identifikasi, kata Hadi dalam keterangannya. Setelah selesai, Kementerian ATR/BPN akan mendaftarkan tanah adat tersebut. , Rabu (24/7/2024).

Ketika Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melihat permasalahan tersebut, Agus Harmurti Yudhoyono mengakui permasalahan tanah adat bukanlah hal yang mudah. Ia mencatat, Indonesia memiliki target untuk mendaftarkan 3,2 juta hektar tanah adat kepada sekitar 3.000 komunitas hukum adat yang tersebar di 16 provinsi.

“Ini (pendaftaran dan pengeditan tanah adat) bukan perkara mudah karena kita tahu bahwa tanah di setiap daerah juga punya haknya masing-masing, tapi kita juga ingin pemerintah memastikan masyarakat hukum adat tetap terlindungi. Hak-hak mereka terjamin,” ujarnya.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Tanah dan Pelaksanaan serta Pendaftaran Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat Adat.

16 provinsi yang tanah adatnya telah ditemukan dan diidentifikasi oleh Kementerian ATR/BPN antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Bali, NTT, Papua Barat, Papua, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Selatan . Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

 

Menurut AHY, keberadaan komunitas hukum lokal merupakan isu yang sangat penting karena tidak hanya menjawab persoalan keadilan dan kesejahteraan, namun erat kaitannya dengan politik, hukum, dan masyarakat.

Menteri AHY menambahkan: “Terima kasih kepada Menko yang telah mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi, seperti membangun semangat sinergi, kolaborasi, dan sinkronisitas, yang diterapkan di tingkat pimpinan dan sektor.”

 

Kementerian/lembaga terkait akan mencari solusi bersama untuk mempercepat pendaftaran tanah adat. Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN terus melakukan identifikasi dan identifikasi tanah-tanah adat di seluruh Indonesia.

“Kalau sudah clear, clean dan clear, maka kita bisa menghilangkan status quo, khususnya penguasaan tanah adat,” kata AHY.

Intinya adalah bagaimana komunitas common law ini bisa mendapatkan haknya, melindunginya dan menjadikan tanahnya memiliki nilai ekonomi dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraannya, tambahnya.