Categories
Edukasi

Viral Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan, Mendikdasmen: Kami Bantu Afirmasi sebagai PPPK

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti bereaksi terhadap kasus Guru Mulia Supriyani yang viral di Konawa Selatan. Ia menyatakan akan membantu penegasan Supriyani yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran PPPK.

“Bu Supriyani saat ini sedang dalam proses pengajuan PPPK dan Insya Allah kami akan membantu memastikan beliau bisa diterima menjadi guru PPPK,” kata Mu’ti dalam ‘Rapat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah’ dengan awak media. kegiatan, Rabu malam (23 Oktober 2024).

Baca Juga: Timeline Kasus Guru Honorer Supriyani Ditahan Atas Tuduhan Penganiayaan Anak Polisi

Supriyani merupakan guru honorer di SDN 4 Baito, Konawa Selatan. Namanya menjadi perbincangan hangat publik karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

“(Validasi) ini bagian dari komitmen kami bagaimana guru-guru ini bisa mengajar dengan baik,” ujarnya.

“Dan saya berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” lanjutnya.

Baca juga: Guru Supriyani Menangis! Setelah seminggu ditahan, hak asuhnya dicabut karena dituduh menganiaya anak seorang petugas polisi

Sekadar informasi, Supriyani sebelumnya sempat ditahan di penjara wanita selama seminggu karena dituduh menganiaya anak seorang polisi.

Kini Supriyani bebas dari penjara pada Selasa 22 Oktober 2024 sore. Ia berencana segera pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Konawe Selatan.

Supriyani sendiri diketahui sudah 16 tahun bekerja sebagai guru honorer di SD tersebut. Bahkan, dia membantah menganiaya anak polisi tersebut.

PB PGRI menyambut baik

Sementara itu, Ketua PB PGRI Jenderal Unifah Rosyidi juga meminta polisi mengizinkan Supriyana mengikuti tes PPPK dan pelatihan guru profesi tanpa memberitahu polisi.

Dikatakannya, setelah kasus tersebut terungkap ke publik, PGRI melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, pimpinan PGRI Provinsi Sultra, dan pimpinan PGRI Kabupaten Konawa Selatan langsung turun ke lapangan.

Tim juga mengunjungi terdampak di Lapas untuk menyelidiki kasus tersebut dan berkoordinasi dengan otoritas hukum terkait untuk mengakhiri penahanan terhadap Ibu Supriyani, ujarnya dalam siaran pers, Kamis (24 Oktober 2024).

Mengapresiasi cepatnya respon kepolisian dalam kasus ini, PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena telah mengabulkan permintaan PGRI untuk mengakhiri penahanan guru terhormat Supriyani.

Namun, lanjutnya, PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Mengingat sebagai seorang guru dalam menjalankan profesinya tidak ada niat untuk menganiaya atau merugikan murid-muridnya dan gurunya Supriyani.

Untuk mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya.

“Jika di kemudian hari ada perbuatan guru yang melanggar hukum, kami meminta aparat kepolisian yang berwenang berupaya melakukan restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam menegakkan kode etik guru sesuai UU No. MOU antara Polri dan PGRI tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru,” tutupnya.

Categories
Edukasi

Ketua Komisi X DPR: Layanan Pendidikan Belum Jadi Arus Utama di Pemprov Jakarta

bachkim24h.com, JAKARTA – Kebijakan pendidikan Pemerintah Daerah Khusus (DKJ) Jakarta terus menuai kritik. Tak hanya memecat guru honorer di awal tahun ajaran baru, Pemprov DKJ juga memotong tunjangan bagi siswa penerima Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul (KJMU).

“Kami sangat prihatin dengan kebijakan Pemprov DKJ yang tidak memprioritaskan pelayanan dasar di bidang pendidikan. Ketua KPU (22 Juli 2024) mengatakan, “Seharusnya Pemprov DKJ memprioritaskan pendidikan dalam kebijakan karena kapasitas APBD sangat besar dibandingkan daerah lain.”

Dalam keterangan tertulisnya, Bog menjelaskan APBD di Jakarta mencapai Rp 81,7 triliun pada tahun ini. Jumlah tersebut jauh melebihi APBD Jawa Barat sebesar Rp36,7 triliun, APBD Jawa Timur sebesar Rp28,3 triliun, dan APBD Jawa Tengah sebesar Rp28,3 triliun.

“Dengan pendapatan daerah yang melebihi Rp 71 triliun, maka Pemprov DKI harus lebih memperhatikan pelayanan dasar, khususnya pendidikan, agar bisa menjadi benchmark bagi daerah lain,” ujarnya.

Dia mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, banyak kalangan yang memuji komitmen Pemprov DKI terhadap dunia pendidikan. Peluncuran Kartu Jakarta Pintar pada masa Gubernur Jokowi, Kartu Jakarta Pintar pada masa Gubernur Anies Baswedan, dan Kartu Jakarta Siswa Berprestasi (KJMU) merupakan bukti komitmen Pemprov DKI.

“Faktanya, KJMU merupakan terobosan besar dalam memperluas akses pendidikan tinggi di Indonesia karena angka partisipasi pendidikan tinggi kita masih tertinggal dibandingkan negara lain,” ujarnya.

Menurut Bogue, di bawah penjabat Gubernur DKJ Heru Budi Hartono, terjadi tren penurunan pelayanan pendidikan, termasuk pengurangan kuota penerima KJMU. Persoalannya, penerima manfaat KJMU adalah pelajar dari keluarga berpenghasilan rendah.

“Menurut teman-teman, banyak dari mereka yang tidak bisa melanjutkan studi karena Pemprov DKJ tidak memperbarui beasiswa KJMU,” ujarnya.

Sementara itu, Abdul Latif, salah satu korban pemotongan kuota KJMU mengaku ada yang janggal dengan alasan Pemprov DKJ tidak meneruskan beasiswa tersebut. Meski rumahnya terbuat dari kayu dan berdiri di atas tempat pembuangan sampah, namun keluarganya terbilang kaya karena rumahnya memiliki dua lantai.

“Orang tua saya adalah pemulung dan harus membangun rumah yang tinggi agar terhindar dari paparan kotoran dan debu. “Saya saat ini duduk di bangku semester empat dan tidak bisa melanjutkan studi karena sudah tidak diterima lagi di KJMU,” ujarnya.

Sang aktor menanggapi kritik Kher Anes…baca di halaman berikutnya.

Categories
Bisnis

Ombudsman Temukan Penyebab Ribuan Guru Honorer Gagal jadi ASN

bachkim24h.com, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menilai seleksi ribuan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) gagal akibat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2023, Pasal 32 Nomor. .

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melengkapi proses seleksi guru PPPK di daerahnya masing-masing dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).  Perlu diketahui, seleksi tambahan ini dilakukan di luar tes CAT (Computer Assisted Test) yang diikuti seluruh calon ASN.

“Jadi kalau CAT murni digunakan di semua daerah, SKTT ini sebagai kebijakan nasional bahkan tidak untuk semua daerah, hanya 60 instansi pemerintah daerah yang menerima SKTT sebagai syarat tambahan,” kata Robert Na Andy Jaweng, anggota Ombudsman RI. Konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024.

“Persoalannya apakah kebijakan nasional itu harus berlaku untuk semua orang, tapi ternyata diserahkan kepada instansi saja, kalau mau pakai silakan saja, kalau bagus.” (yang perlu ditekankan) kebijakan nasional harusnya diterapkan, tidak fungsional,” ujarnya.

Robert juga menjelaskan bobot SKTT sebesar 30% dari hasil akhir evaluasi seleksi guru CPPPK, sedangkan tes CAT sebesar 70%. 

Oleh karena itu, ketika peserta menyelesaikan CAT, bagi pemerintah daerah yang menawarkan SKTT, nilai CAT tidak dapat dianggap sebagai nilai akhir. Bayangkan orang itu lulusan berprestasi, tapi karena ada menu tambahan, dia tidak lolos. Itu terjadi di sejumlah wilayah yang kita inspeksi, kata Robert. 

 

 

Hasil pemeriksaan Ombudsman terungkap berbagai kejanggalan, salah satunya tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) hanya berjumlah 2 orang, dimana setiap daerah biasanya menerima ratusan pelamar guru CPPPK.

“Tidak mungkin dilakukan pengecekan sepuluh komponen penilaian dalam satu minggu oleh dua orang saja dengan peserta ratusan,” ujarnya.

Dengan temuan tersebut, Robert menilai kondisi tersebut membuka kemungkinan terjadinya praktik korupsi dan nepotisme. Sebab dengan tes SKTT ini, pejabat daerah bisa mendiskualifikasi peserta seleksi guru CPPPK dengan menetapkan nilai yang sangat rendah. Sedangkan yang berencana lolos menjadi guru PPPK akan mendapat nilai tinggi. 

“Jadi cara mudah agar orang lulus adalah, kalau diberi nilai 9 yang sangat tinggi, hampir pasti lulus, siapa pun yang tidak atau tidak lulus diberi nilai 1, otomatis menang. . Kalau mereka punya CAT tertinggi dibidangnya, kalau diberi nilai 1, itu yang kita lihat kurang objektif, tindakan diskriminatif yang kemudian membuat proses tersebut. “- dia menambahkan.

 

Sebelumnya, Ombudsman RI meminta pemerintah mengambil tindakan korektif terkait pembatalan pengangkatan ASN bagi bidan yang lolos seleksi pegawai pemerintah berdasarkan kontrak kerja (PPPK).

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Andy Yaweng mengungkapkan, 532 peserta PPPK yang berijazah D4 Pendidik Bidan batal wisudanya sehingga berdampak pada batalnya pengangkatan ASN bagi bidan yang sudah lulus.

Dijelaskannya, pembatalan wisuda ini terjadi karena kualifikasi bidan dinilai belum sesuai dengan peraturan SE Direktur Jenderal Kesehatan nomor PT.01.03/F/1365/2023. Dimana bidan tersebut merupakan lulusan D4 Pendidikan Kebidanan yang tidak masuk dalam kategori CPPPK SE 2023.

Oleh karena itu, ombudsman mendorong tindakan perbaikan, khususnya dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemulihan status lulusan.

Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan hendaknya memuaskan lulusan bidan-pedagog D-IV dalam seleksi tenaga kesehatan CPPPK Tahun 2023 sebagai tenaga ahli pertama dalam pembentukan bidan dan mengkoordinasikan penguatan aparatur negara dan birokrasi. reformasi dengan Kementerian. Tersedianya pelatihan bidan ahli pada tahun 2023, kata Robert dalam jumpa pers di kantor Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Pj Kepala Aparatur Sipil Negara akan memulangkan peserta seleksi pendidik bidan D-IV, bidan ahli pertama pada seleksi tenaga kesehatan CPPPK tahun 2023, dan berkoordinasi dengan Kementerian Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2023. untuk memastikan akses terhadap pelatihan kebidanan ahli,” lanjutnya.

Menanggapi pengaduan 532 orang yang disampaikan Ikatan Bidan Indonesia, Ombudsman menemukan ada dua responden. Salah satu responden adalah Kepala Badan Layanan Umum Negara (BKN), dan satu lagi adalah Direktur Jenderal Bidan. Kesehatan mengeluarkan surat edaran,” kata Robert.

 

 

 

Menurut dia, Ombudsman memberinya waktu 30 hari kerja untuk melakukan tindakan perbaikan. Selain itu, ombudsman juga memastikan melakukan pemantauan, konsultasi, dan koordinasi terkait pelaksanaan tindakan perbaikan.

“Tidak hanya lulus, bahkan ada yang sudah diangkat dan ada pula yang sudah bekerja di PPPK. Bayangkan mereka bekerja beberapa minggu, tapi kemudian wisudanya dibatalkan,” kata Robert.

“Bidan-bidan ini kehilangan pekerjaan, ada yang sudah bekerja 18 tahun, ada yang 5 tahun, ada yang 3 tahun, mereka mengisi puskesma kita. dia lulus PPPK, dia kehilangan status kehormatannya. Sekarang dia didiskualifikasi dari PPPK dan tidak bisa kembali ke status kehormatannya,” imbuhnya. Simak hasilnya

Setelah dilakukan pengecekan, Robert mengatakan bahwa SE CEO menjadi penyebab banyak bidan yang dicoret, sehingga ASN tidak diberikan atau disosialisasikan kepada peserta saat pendaftaran hingga dilakukan screening.

Kondisi tersebut menimbulkan multitafsir sehingga menimbulkan perbedaan proses pelaksanaan peserta seleksi CPPPK tahun 2023 dibandingkan tahun-tahun lainnya. Padahal, menurut Robert, pada tahun-tahun lain CPPPK belum memiliki aturan tersebut.

“Dari serangkaian pemeriksaan, Ombudsman berpendapat, pertama-tama, surat edaran Dirjen Kementerian Kesehatan merupakan implementasi komunikasi dan penjelasan dengan bidan,” jelas Robert.

Categories
Edukasi

Disdik DKI Buka Lowongan Kerja Guru KKI Agustus 2024, Kuota 1.700

JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan membuka lowongan Guru Kontrak Perorangan (KKI) pada Agustus 2024 dengan kuota 1.700 orang. Rekrutmen dibuka khusus bagi guru yang telah di-clearing.

Penjabat (Plt) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, permasalahan kebersihan yang membuat guru honorer kesal karena dianggap dipecat sepihak adalah proses perbandingan data 4.000 guru honorer.

Baca Juga: Ratusan Guru Honorer Dipecat, Heru Budi Panggil Kepala Sekolah Se-Jakarta Hari Ini

Proses pemadanan data, jelasnya, untuk memberikan rekomendasi kepada 4.000 guru honorer yang sudah lama mengajar untuk dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selain itu, mantan Kepala Sekretariat Presiden ini mengatakan, Dinas Pendidikan DKI akan membuka lowongan guru KKI bagi guru yang terdampak aksi pembersihan tersebut. Namun, kata dia, dari 4.000 data yang didaftarkan Kementerian Pendidikan, hanya 1.700 guru yang akan menerimanya.

Baca Juga: Heru Budi Bantah Penembakan Ratusan Guru Honorer: Akan Didistribusikan ke Sekolah Lain

“Pemda DKI melalui Kepala Dinas Pendidikan memberikan kesempatan untuk mendaftar melalui mekanisme yang tepat sebagai guru KKI pada tahun ini, pada bulan Agustus ini akan ada 1.700 lowongan guru,” kata Budi.

Oleh karena itu, ia berharap guru honorer yang terdampak kebijakan pembersihan bisa mendaftar lowongan KKI. Ia mengatakan, niatnya membuka pendaftaran KKI bagi guru honorer yang terdampak aksi pembersihan agar para tenaga pengajar bisa mendapatkan haknya.

Baca juga: Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak Tanpa Pemberitahuan

“Sekali lagi Pemda DKI ingin guru peserta pelatihan mendapatkan hak sebagaimana mestinya, melalui mekanisme pengajaran dari tahun 2017 hingga saat ini tidak mendapatkan hak yang seharusnya. haknya, kesempatan untuk mendapatkan haknya,” kata Budi.

Lalu bagaimana dengan sisa 2.300 guru honorer yang terkena dampak pembersihan? Mantan Walikota Jakarta Utara ini meminta tidak perlu khawatir karena lowongan ini akan dibuka kembali pada tahun 2025.

“Sisanya 2.300 bagaimana? DKI sudah berpikir untuk dibuka pada 2025. Tapi prosedurnya untuk mempersiapkan tes, ada mekanisme yang baik, ada wawancara, segala macam sesuai aturan. ini peluangnya bagus, tentu 1.700 mendapat (KKI), sisanya 2.300 mendapat peluang di 2025,” ujarnya.

Categories
Edukasi

Anggota DPR Sebut Penyebab Guru Honorer tak Kunjung Jadi ASN

bachkim24h.com, JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

“Ndila (ternyata) yang berhubungan dengan pendidikan dari segi kebijakan pendidikan,” kata Mujib dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi (RDPU).

Mujib mengatakan, DPR RI tidak bisa sewaktu-waktu mengundang pemangku kepentingan terkait untuk membahas berbagai persoalan pekerjaan guru honorer.

Pihaknya berkomitmen mendukung para profesor emeritus. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan mendorong pemangku kepentingan terkait untuk memfasilitasi akses terhadap fakultas emeritus agar dapat dengan mudah diangkat menjadi ASN.

“Tadi kita usulkan tidak perlu tes lagi, kalau perlu manajemen saja. Dulu oke, ada undang-undang lain yang mewajibkan ASN dites dan diterbitkan kembali, kita masih negosiasi. Oke, tapi hanya kinerjanya. “asal ada latihannya nanti. , kami juga minta gridnya dan kami kasih,” jelas Mujib.

Yang parahnya, akhirnya pihak swasta yang mencari tahu. Akhirnya pihak swasta teriak di sini dan minta diberi kesempatan. diberikan pemerintah. Begitu diberi kesempatan, mudah sekali mendapatkan sertifikat (sertifikat guru) (guru yang melamar PPPK dari sekolah swasta, kan?” lanjut Mujib.

Untuk itu, ia yakin permasalahan terkait status kerja guru honorer bisa menemukan titik terang untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ASN/tenaga honorer dan dosen khawatir dengan pasokan CASN 2024.

“Banyak poin penting. Pertama, pembentukannya merupakan bagian dari upaya pengisian ASN/Tenaga Honorer di seluruh unit fungsional Kemendikbud. Dunia pendidikan juga merambah ke pemerintah daerah,” kata Anas.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan izin mendirikan bangunan bagi 40.541 pelamar ASN kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PANRB). Formasi ini terdiri dari 15.462 CPNS dan 25.079 PPPK.