Categories
Bisnis

Gapki Minta Polisi Tindak Tegas Pencurian Sawit di Kalteng

bachkim24h.com, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta polisi mengambil tindakan tegas terhadap pencurian tandan buah segar (TBS) di perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah.

Ketua Gepki (Kalteng) Kalimantan Tengah Saiful Paniguru menyatakan, pencurian di perkebunan sawit murni tindak pidana. Kondisi ini mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga merugikan lingkungan penanaman modal.

Kami telah menerima banyak laporan pencurian TBS dari perusahaan kelapa sawit anggota Gapki di Kalimantan Tengah. Situasinya semakin memprihatinkan. Saya berharap pihak berwenang mengambil tindakan tegas karena ini merupakan tindakan pidana, kata Safful dalam keterangannya di Jakarta. , Selasa (30/4/2024).

Menurut dia, pencurian TBS sawit ini disebabkan salah satu penyebabnya, salah satunya adalah kesalahpahaman masyarakat mengenai penafsiran komitmen perusahaan terhadap kebun plasma (FPKM). Selain itu, klaim lahan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kerap dijadikan dalih untuk melegitimasi kegiatan kriminal tersebut.

Katanya: Kami prihatin dengan kejadian ini, kami juga mendengar ada pencuri yang mengambil alih kebun-kebun yang bukan milik anggota “Gapek” dan belum mempunyai HGM.

Oleh karena itu, Sadino, pakar hukum Universitas Paramadina, menyatakan perampokan di Kalteng hanyalah tindak pidana dan harus ditindak tegas. Lanjutnya, selain perlu adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, landasan hukum hak atas tanah juga perlu dikaji, khususnya terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi ke-138 tahun 2015 yang sering disalahartikan.

Ia mengatakan, “Meski tidak memiliki IMP, namun perusahaan peternakan tersebut beroperasi secara legal karena memiliki izin usaha peternakan (IUP).

Sadino menegaskan, keputusan tersebut juga tidak berlaku surut sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengambil tindakan hukum terhadap pencuri di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani memastikan pihaknya tidak selektif dalam menegakkan UU Penyelesaian Sengketa Pertanahan, termasuk pencurian TBS di perkebunan kelapa sawit. Mencuri TBS merupakan tindakan kriminal. “Kami pasti akan menindaklanjuti setiap laporan penjarahan warga atau perkebunan sawit.”

Saparni meyakinkan, polisi menyadari bahwa segala tindakan pengambilan buah sawit dari perkebunan yang dibudidayakan masyarakat dan perusahaan merupakan tindak pidana yang patut ditindak. Ia mengatakan: “Polisi akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan perkebunan kelapa sawit secara profesional.”

Lanjutnya, Polsek Kotim juga memastikan sawit hasil curian tidak dijual di lapak pengepul ilegal.