Categories
Bisnis

Gapki Catat Ekspor Sawit Februari 2024 Turun Drastis

bachkim24h.com, JAKARTA – Ekspor minyak sawit mentah (CPO) turun tajam sebesar 26,48 persen pada Februari 2024. 

Dari total ekspor NPE sebesar 2.810 ribu ton pada Januari 2024, turun menjadi 2.166 ribu ton pada Februari 2024, berdasarkan pemaparan Direktur Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono.

“Ekspor year-on-year minus 2,15 persen, stok akhir tahun 2024 sampai Februari 7,49 persen, kemudian tahun 2023 positif 17,87 persen, jadi masih ada dampak ketika larangan ekspor itu datang,” ungkapnya. Eddie saat memaparkan kinerja industri kelapa sawit di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Penurunan volume terbesar terjadi pada NPO olahan dari 1.933 ribu ton menjadi 1.495 ribu ton atau sebesar 438 ribu ton, disusul NPO dari 367 ribu ton menjadi 152 ribu ton dan zat oleokimia dari 393 ribu ton menjadi 364 ribu ton, namun ekspor PKO olahan ditingkatkan. dari 106 ribu t menjadi 129 ribu t.

Akibat penurunan volume yang besar ini, nilai ekspor Februari hanya mencapai $1,808 juta, turun dari Januari $2,304 juta, padahal harga CPO di CIF Rotterdam naik dari $958 per ton menjadi $965 per ton, ”ujarnya. .

Eddy mengatakan penurunan volume ekspor Januari-Februari terbesar terjadi pada India yakni turun 287 ribu ton atau 54,45 persen dari 527 ribu ton menjadi 240 ribu ton. Penurunan kemudian disusul tujuan Pakistan sebesar 97 ribu ton atau turun dari 284 ribu ton menjadi 187 ribu ton atau minus 34,15 persen. 

Selain itu, destinasi Afrika mengalami penurunan sebesar 91 ribu ton atau dari 639 ribu ton menjadi 548 ribu ton. Kemudian China berkurang sebesar 49 ribu ton atau dari 375 ribu ton menjadi 326 ribu ton, Bangladesh sebesar 43 ribu ton atau dari 77 ribu ton menjadi 34 ribu ton, serta Uni Eropa sebesar 27 ribu ton dari 368 ribu ton. hingga 341 ribu t.

 

Categories
Bisnis

Gapki Minta Polisi Tindak Tegas Pencurian Sawit di Kalteng

bachkim24h.com, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta polisi mengambil tindakan tegas terhadap pencurian tandan buah segar (TBS) di perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah.

Ketua Gepki (Kalteng) Kalimantan Tengah Saiful Paniguru menyatakan, pencurian di perkebunan sawit murni tindak pidana. Kondisi ini mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga merugikan lingkungan penanaman modal.

Kami telah menerima banyak laporan pencurian TBS dari perusahaan kelapa sawit anggota Gapki di Kalimantan Tengah. Situasinya semakin memprihatinkan. Saya berharap pihak berwenang mengambil tindakan tegas karena ini merupakan tindakan pidana, kata Safful dalam keterangannya di Jakarta. , Selasa (30/4/2024).

Menurut dia, pencurian TBS sawit ini disebabkan salah satu penyebabnya, salah satunya adalah kesalahpahaman masyarakat mengenai penafsiran komitmen perusahaan terhadap kebun plasma (FPKM). Selain itu, klaim lahan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kerap dijadikan dalih untuk melegitimasi kegiatan kriminal tersebut.

Katanya: Kami prihatin dengan kejadian ini, kami juga mendengar ada pencuri yang mengambil alih kebun-kebun yang bukan milik anggota “Gapek” dan belum mempunyai HGM.

Oleh karena itu, Sadino, pakar hukum Universitas Paramadina, menyatakan perampokan di Kalteng hanyalah tindak pidana dan harus ditindak tegas. Lanjutnya, selain perlu adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, landasan hukum hak atas tanah juga perlu dikaji, khususnya terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi ke-138 tahun 2015 yang sering disalahartikan.

Ia mengatakan, “Meski tidak memiliki IMP, namun perusahaan peternakan tersebut beroperasi secara legal karena memiliki izin usaha peternakan (IUP).

Sadino menegaskan, keputusan tersebut juga tidak berlaku surut sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengambil tindakan hukum terhadap pencuri di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani memastikan pihaknya tidak selektif dalam menegakkan UU Penyelesaian Sengketa Pertanahan, termasuk pencurian TBS di perkebunan kelapa sawit. Mencuri TBS merupakan tindakan kriminal. “Kami pasti akan menindaklanjuti setiap laporan penjarahan warga atau perkebunan sawit.”

Saparni meyakinkan, polisi menyadari bahwa segala tindakan pengambilan buah sawit dari perkebunan yang dibudidayakan masyarakat dan perusahaan merupakan tindak pidana yang patut ditindak. Ia mengatakan: “Polisi akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan perkebunan kelapa sawit secara profesional.”

Lanjutnya, Polsek Kotim juga memastikan sawit hasil curian tidak dijual di lapak pengepul ilegal.