Categories
Kesehatan

[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: EOC & SHOC

bachkim24h.com, Jakarta – Seperti yang saya sebutkan di atas, saya menghadiri pertemuan di kantor WHO Jenewa mengenai International Health Regulations (IHR) yang dikeluarkan pada tahun 2005 dan mulai berlaku pada tahun 2007. Tentu saja pembahasannya akan mencakup berbagai aspek pandemi, serta hubungan internasional dalam memerangi penyakit menular yang mungkin menyebar antar negara.

Rapat dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 pukul 09.30 s/d 17.30 waktu Marathon. Hasilnya diharapkan akan dipresentasikan pada Majelis Kesehatan Dunia pada Mei 2024. Jika hal ini dapat dilakukan, dunia akan lebih siap menghadapi wabah internasional atau pandemi di masa depan.

Di sisi lain, IHR (2005) yang berlaku saat ini, antara lain, menyatakan bahwa Negara harus mengembangkan, memperkuat dan memelihara kapasitas untuk merespons secara efektif potensi risiko kesehatan masyarakat dan kesehatan masyarakat. darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (public health Emergency of International Concern).

Dalam konteks ini, pada tahun 2012, WHO mendirikan “Pusat Darurat” (CEC) kesehatan masyarakat, seperti dalam kasus saya. Kantor Pusat WTO menjadi tuan rumah beberapa kegiatan penting EOC, termasuk sosialisasi standar EOC dan praktik terbaik ke negara-negara anggota WTO, termasuk Indonesia.

Ini juga menampung “Pusat Operasi Kesehatan Strategis (SHOC)” dari Organisasi Kesehatan Dunia, yang memantau situasi perkembangan kesehatan masyarakat di seluruh dunia sepanjang waktu berkoordinasi dengan EOC atau SHOC di berbagai negara di dunia. Jelasnya, tujuannya adalah untuk mengidentifikasi, merespons, dan memfasilitasi kerja sama internasional jika terjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat.

Bagi kami di Indonesia, karena negara kami besar dan luas, tentu akan lebih baik jika kami memiliki semacam EOC di tingkat nasional (yang sudah kami miliki) maupun di tingkat regional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ada tiga hal penting yang dapat Anda lakukan.

Pertama, sebagai bentuk pengawasan dan deteksi dini jika terjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat di wilayah manapun di negara kita. Kedua, pemerintah pusat akan dapat mengambil tindakan segera untuk mencegah penyebaran lebih lanjut, dan ketiga, akan dimungkinkan untuk mengidentifikasi peluang dan berkolaborasi antar daerah untuk segera merespons keadaan darurat kesehatan masyarakat.